Abstract
Normatively children forbidden to work. To guarantee the protection of working children has been out various laws, which exist principles prohibit children to work, and when forced to work, then the normative such children should obtain legal protection enough guarantee, and the effort was one of them is done through provisions of Article 69 paragraph (2) Law No. 13 of 2003 concerning Manpower. The implementation of legal safeguards against children working in the practice of having many barriers, including economic factors that would be a driver of why kids should be working, cultural factors, factors community participation, and lack of coordination and cooperation, government aparatur limitations personnel assigned to conduct surveillance, and other factors directly or indirectly, so until now the phenomenon of children working in the informal sector is almost always can be found all over Indonesia, both in big cities and in rural areas.
Key words: working children, legal protection, the interests of the child
Abstrak
Anak-anak dilarang untuk bekerja. Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap anak yang bekerja ini telah dikeluarkan berbagai peraturan perundangan, yang ada prinsipnya melarang anak untuk bekerja dan apabila terpaksa bekerja, maka secara normatif anak-anak tersebut harus memperoleh jaminan perlindungan hukum yang memadai. Implementasi upaya perlindungan hukum terhadap anak yang bekerja tersebut dalam praktek mengalami banyak hambatan, diantaranya faktor ekonomi yang justru menjadi pendorong mengapa anak harus bekerja, faktor budaya, faktor peran serta masyarakat, serta lemahnya koordinasi dan kerja sama, keterbatasan aparatur pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan, serta faktor lain baik langsung maupun tidak langsung, sehingga sampai saat ini fenomena anak yang bekerja di sektor informal ini hampir selalu dapat ditemukan seluruh wilayah Indonesia, baik di kota-kota besar maupun di pedesaan.
Kata kunci : pekerja anak, perlindungan hukum, kepentingan anak.
Pendahuluan
Negara harus menjamin hak dan kewajiban asasi warga negara dan rakyatnya dalam konstitusi negara, sebagai konsekuensi dari negara hukum kesejahteraan yang dianut Indonesia. Hal ini dilakukan dengan pencantuman hak dan kewajiban asasi warga negara di dalam konstitusi, maka membawa konsekuensi bagi negara untuk mengakui, menghormati dan menghargai hak-hak warga negara dan rakyatnya, termasuk pemenuhan hak-hak asasi tersebut dalam kehidupan nyata. Kewajiban ini tertuang di dalam ketentuan Pasal 28I UUD l945, yang menentukan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Salah satu hak asasi yang harus diakui, dipenuhi dan dijamin perlindungannya oleh negara, adalah hak asasi di bidang ketenagakerjaan, yakni hak untuk bekerja dan memperoleh pekerjaan, hal ini diatur di dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD l945, yang menentu- kan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, di samping itu juga diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD l945, yang menentukan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan pengakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD l945 dapat disimpulkan bahwa, negara melalui pemerintah harus melakukan pemenuhan terhadap kebu- tuhan masyarakat akan haknya untuk bekerja dan memperoleh pekerjaan, sebab hak ini dijamin oleh konstitusi.
Hak untuk bekerja dan memperoleh pe- kerjaan sebagaimana dijamin di dalam UUD l945, memang merupakan hak setiap orang, baik itu secara pribadi ataupun secara ber-sa- ma-sama, mempunyai kedudukan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, suku, aga- ma, ras dan golongan. Hal ini merupakan pen- cerminan prinsip non diskriminasi, yang dalam dunia internasional telah diatur dalam Konvensi 1958 No. 111 tentang Larangan Melakukan Dis- kriminasi Terhadap Perempuan berkaitan de- ngan pekerjaan dan jabatan atau Discrimina- tion Employment and Occupation Convention. Persamaan kedudukan tanpa mengenal diskri- minasi memang merupakan prinsip hak asasi, namun tidak berarti semua orang memiliki ke- bebasan yang sebebas-bebasnya, tanpa pemba- tasan-pembatasan, sebab pada dasarnya dalam kebebasan seseorang terdapat kebebasan orang lain, di dalam hak seseorang juga terdapat hak orang lain, sehingga sebebas apapun seseorang menuntut pemenuhan dan penggunaan hak asa- sinya, namun tetap harus memperhatikan hak orang lain.
Upaya untuk mewujudkan pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap hak sese- orang untuk memperoleh pekerjaan dan be- kerja dilakukan pada tahun 2003, yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu prinsip dasar yang terdapat di dalam undang-undang ini, bahwa siapapun warga negara di negeri ini berhak untuk bekerja dan memperoleh pekerjaan dengan mendapat upah yang layak, serta memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Salah satu aspek yang diatur oleh UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) ini adalah menyangkut perlindungan hukum terhadap pe- ngupahan, dan kesejahteraan pekerja anak yang dicantumkan di dalam ketentuan Pasal 68 sampai dengan ketentuan Pasal 75 UU Ketena- gakerjaan. Ketentuan Pasal 68 menentukan bawah pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Filosofi larangan anak untuk bekerja atau mempekerjakan anak sebagaimana diatur di dalam UU Ketenagakerjaan ini sebenarnya erat kaitannya dengan upaya melindungi hak asasi anak, yang juga dijamin perlindungannya dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manu sia. Ketentuan yang melarang mempekerjakan anak sebagaimana telah diatur di dalam keten tuan Pasal 68 UU Ketenagakerjaan, sejalan de- ngan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menentukan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masya- rakat dan negara. Selanjutnya dalam ayat (2) mengatur mengenai hak anak sebagai hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan. Oleh karena itu, seca- ra filosofis larangan mempekerjakan anak ini semata-mata dimaksudkan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap anak demi pengembangan harkat dan martabatnya dalam rangka mempersiapkan masa depannya.
Persoalan bekerja bagi anak tidak selalu memberikan dampak yang buruk, sepanjang pekerjaan dilakukan tidak merugikan perkem- bangan anak. Pekerjaan merupakan kesempat- an bagi anak mengembangkan rasa ingin tahu, mengembangkan kemampuan eksplorasi dan kreativitas serta menumbuhkan sikap gemar bekerja, disiplin dan kemandirian, dengan kata lain sepanjang dilakukan dengan proporsional, secara psikologis melatih anak bekerja secara mandiri atau bekerja dalam rangka membantu orang tua memiliki efek mendidik yang positif, namun yang dikhawatirkan adalah di lingkungan keluarga miskin seringkali beban pekerjaan anak terlalu berlebihan.
Hal yang menarik, anak-anak juga merasakan manfaat selama mereka bekerja. Beberapa manfaat yang diakui para pekerja anak sebagai faktor yang mendorong mereka bekerja adalah mendapat uang setiap minggu, banyak teman, ada kegiatan yang bermanfaat, dapat membantu orang tua dan ada pengalaman kerja.
Berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap anak termasuk untuk melakukan pe- kerjaan diatur di dalam ketentuan Pasal 64 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menentukan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat meng- ganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, ke- hidupan sosial, dan mental spiritualnya. Keten- tuan pasal tersebut di atas menunjukkan bah- wa, apapun alasannya anak tidak boleh bekerja dan dipekerjakan, baik di sektor formal mau- pun sektor informal.
Beberapa ketentuan pasal yang meng- atur pekerja anak di dalam UU Ketenagaker- jaan dilatar belakangi oleh fakta, bahwa di Indonesia pada saat itu dan bahkan sampai saat ini banyak ditemukan anak yang bekerja atau anak yang dipekerjakan oleh pihak-pihak ter- tentu dengan berbagai alasan dan sebab yang berbeda-beda, baik pada sektor formal, seperti anak-anak yang bekerja di perusahaan-perusa- haan industri atau pabrik-pabrik besar maupun pabrik-pabrik menengah dan kecil dengan me- ngikuti ketentuan dan persyaratan kerja yang ditetapkan oleh pengusaha, juga bekerja pada sektor-sektor informal, yaitu anak yang bekerja di luar sektor industri atau pabrikan dalam ber- bagai sekalanya, termasuk ada di Kota Kediri.
Menurut ILO (2006) jumlah pekerja di bawah umur di Asia diperkirakan 122 juta, atau 64% dari seluruh total buruh anak-anak sedunia. In- donesia, menurut survey Kesejahteraan Nasio- nal Susenas (2003) menunjukkan bahwa seba- nyak 1.502.600 anak berusia 10-14 tahun beker- ja dan tidak bersekolah, sekitar 1.612.400 anak usia 10-14 tahun lainnya tidak bersekolah dan membantu di rumah atau melakukan hal-hal lain.
Persoalan pekerja anak pada dasarnya bukan persoalan perlu atau tidaknya anak di- larang bekerja, melainkan persoalan lemahnya kedudukan anak dalam pekerjaan. Pekerja anak kurang terlindungi, baik oleh Undang-Undang formal maupun kondisi dimana anak bekerja. Justru itulah letak persoalan yang dihadapi oleh pekerja anak. Konsentrasi pada upaya memper- kenalkan langkah-langkah perlindungan akan memungkinkan anak-anak tumbuh dan berkem- bang secara normal.
Perlindungan hukum pekerja anak juga
diwujudkan dalam bentuk pembatasan jenis-je- nis atau bentuk-bentuk pekerjaan yang dilarang untuk dikerjakan anak. Hal ini dapat dilihat di da-lam Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2002 tentang Bentuk-bentuk Pekerjaan yang Dila- rang Untuk Anak, dan juga Surat Keputusan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-235/MEN/2003 tentang Jenis-jenis Peker- jaan yang Membahayakan Kesehatan, Kesela- matan Atau Moral Anak, yang pada prinsipnya melarang anak untuk bekerja pada jenis-jenis pekerjaan tertentu.
Anak, secara yuridis larangan untuk bekerja, sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 68 UU Ketenagakerjaan maupun larangan dalam berbagai produk peraturan perundangan di atas, sebenarnya bukan merupakan keten- tuan larangan yang mutlak, sebab ketentuan UU Ketenagakerjaan masih mengizinkan anak untuk bekerja, namun dengan persyaratan-per- syaratan tertentu. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1) yang menentukan bawha ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak berumur
13 (tiga belas) tahun sampai 15 (lima belas) ta- hun untuk melakukan pekerjaan ringan sepan- jang tidak mengganggu perkembangan fisik dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
Permasalahan
Berdasarkan uraian tersebut, permasa- lahan yang hendak dibahas pada artikel ini ada- lah mengenai kesesuaian antara perlindungan hukum pekerja anak di sektor informal di Kota Kediri dengan perlindungan hukum yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang ber- laku; dan hambatan-hambatan dalam imple- mentasi perlindungan hukum tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut, permasa- lahan yang hendak dibahas pada artikel ini ada- lah mengenai kesesuaian antara perlindungan hukum pekerja anak di sektor informal di Kota Kediri dengan perlindungan hukum yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang ber- laku; dan hambatan-hambatan dalam imple- mentasi perlindungan hukum tersebut.
Metode Penelitian
Penelitian ini bertujuan mengkaji segala sesuatu tentang pelaksanaan Pasal 69 (2) UU Ketenagakerjaan berkaitan dengan perlindung- an hukum terhadap pekerja anak di sektor in- formal, berkaitan dengan adanya kesenjang-an antara hukum normatif dengan pelaksanaan norma-norma hukum di dalam kehidupan ma- syarakat, yang dalam hal ini hukum dikon- sepsikan secara sosiologi sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan. Dalam rangka mendapatkan data yang leng- kap, mendalam dan memberi jawaban yang tepat serta menyeluruh terhadap permasalah- an yang diajukan digunakan bentuk penelitian kualitatif, data penelitian diperoleh dari pene- litian lapangan dan kepustakaan. Penelitian dilakukan di Kota Kediri dengan sampel peker- ja anak berjumlah 50 orang, pemilihan sampel dilakukan secara random, berasal dari 3 (tiga) Kecamatan sebagai objek penelitian, yakni Kec. Mojoroto terdapat 19 anak, Kec. Kota Kediri 19 anak, dan di Kec. Pesantren berjumlah 12 anak. Penentuan sampel didasarkan atas per- timbangan bahwa jenis pekerjaan maupun umur anak yang bekerja memiliki karakter yang hampir tidak berbeda jauh atau cenderung ho- mogen, sehingga sampel tersebut sudah diang- gap cukup mewakili pekerja anak yang berada di wilayah objek penelitian.
Data penelitian kepustakaan dikumpul- kan dengan cara merujuk kepada bahan-bahan yang didokumentasikan, dengan menggunakan alat studi dokumentasi, sedangkan data pene- litian lapangan berasal dari kuesioner dan wa- wancara dengan menggunakan alat pengum- pulan data yaitu daftar pertanyaan dan pedo- man wawancara. Analisis data dilakukan secara bertahap, sehingga kekurangan data penelitian secepatnya dapat diketahui dan sesegera mung- kin dilengkapi dengan melakukan penelitian ulang guna pengambilan data tambahan untuk melengkapi kekuarangan data tersebut. Hasil penelitian, dianalisis dengan teknik analisa deskriptif analisis.
Penelitian ini bertujuan mengkaji segala sesuatu tentang pelaksanaan Pasal 69 (2) UU Ketenagakerjaan berkaitan dengan perlindung- an hukum terhadap pekerja anak di sektor in- formal, berkaitan dengan adanya kesenjang-an antara hukum normatif dengan pelaksanaan norma-norma hukum di dalam kehidupan ma- syarakat, yang dalam hal ini hukum dikon- sepsikan secara sosiologi sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan. Dalam rangka mendapatkan data yang leng- kap, mendalam dan memberi jawaban yang tepat serta menyeluruh terhadap permasalah- an yang diajukan digunakan bentuk penelitian kualitatif, data penelitian diperoleh dari pene- litian lapangan dan kepustakaan. Penelitian dilakukan di Kota Kediri dengan sampel peker- ja anak berjumlah 50 orang, pemilihan sampel dilakukan secara random, berasal dari 3 (tiga) Kecamatan sebagai objek penelitian, yakni Kec. Mojoroto terdapat 19 anak, Kec. Kota Kediri 19 anak, dan di Kec. Pesantren berjumlah 12 anak. Penentuan sampel didasarkan atas per- timbangan bahwa jenis pekerjaan maupun umur anak yang bekerja memiliki karakter yang hampir tidak berbeda jauh atau cenderung ho- mogen, sehingga sampel tersebut sudah diang- gap cukup mewakili pekerja anak yang berada di wilayah objek penelitian.
Data penelitian kepustakaan dikumpul- kan dengan cara merujuk kepada bahan-bahan yang didokumentasikan, dengan menggunakan alat studi dokumentasi, sedangkan data pene- litian lapangan berasal dari kuesioner dan wa- wancara dengan menggunakan alat pengum- pulan data yaitu daftar pertanyaan dan pedo- man wawancara. Analisis data dilakukan secara bertahap, sehingga kekurangan data penelitian secepatnya dapat diketahui dan sesegera mung- kin dilengkapi dengan melakukan penelitian ulang guna pengambilan data tambahan untuk melengkapi kekuarangan data tersebut. Hasil penelitian, dianalisis dengan teknik analisa deskriptif analisis.
Pembahasan
Permasalahan yang dirumuskan, dalam menganalisis, diperlukan beberapa teori yang relevan, dengan maksud supaya permasalahan- nya dapat dijelaskan secara memuaskan. Selan- jutnya teori-teori yang digunakan dalam meng- analisis permasalahan ini diantaranya terdiri atas teori negara kesejahteraan, yang dalam penelitian ini merupakan teori dasar (grand theory), kemudian teori hak asasi manusia, dimaksudkan sebagai teori tengah midle theory atau teori antara, dan teori efektifitas berlaku- nya hukum, serta teori-teori yang lain yang re- levan dimasudkan sebagai applied theory atau teori terapan. Dalam rangka memahami teori- teori yang digunakan dalam pembahasan permasalahan dalam penelitian ini dapat dilihat pada paparan berikut di bawah ini.
Hakekat negara hukum pada pokoknya berkenaan dengan ide tentang supremasi hu- kum yang disandingkan dengan ide kedaulat- an rakyat yang melahirkan konsep demokrasi. Prinsip negara hukum mengutamakan norma yang dicerminkan dalam peraturan perundang- undangan, sedangkan prinsip demokrasi meng- utamakan peran serta masyarakat dalam pe- nyelenggaraan pemerintahan. Pemikiran konsep rechstaat Julius Stahl sebagai embrio lahirnya konsepsi negara hukum, mengemukakan bahwa salah satu unsur negara hukum adalah diakui- nya hak-hak asasi warga negara, selain itu F.J. Stahl, D.H.M. Meuwissen sebagaimana dikutip Philipus M. Hadjon mengemukakan, bahwa Un- dang-undang Dasar atau konstitusi merupakan unsur yang harus ada dalam konsep negara hu- kum.
Hukum diposisikan sebagai sarana pen- capaian tujuan sehingga akan mudah dicapai jika hukum berlaku secara efektif dan sebalik- nya menjadi penghambat jika tidak efektif. Hu- kum dianggap efektif jika hukum mampu meng- kondisikan dan merubah kualitas dan perilaku masyarakat sesuai dengan prasyarat pembangu- nan. Sejalan dengan tujuan hukum, penyelesai- an persoalan penerapan hukum juga diarahkan pada upaya untuk mewujudkan keadilan. Ke- adilan merupakan tujuan hukum yang berhubu- ngan dengan kekuatan berlakunya peraturan perundang-undangan dan karena itu harus da- pat diakomodasi dalam peraturan itu.
Perlindungan hukum terhadap pekerja anak tidak dapat dilepaskan dengan hak asasi anak, sebab secara konstitusional Indonesia telah mengakui hak untuk bekerja dalam Pasal UUD l945 yang dimasukkan pada klasifikasi hak yang bersifat asasi. Pengaturan terhadap hak asasi ini dituangkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan Pa- sal 1 ayat (1) mengatur mengenai pengertian Hak Asasi Manusia, yaitu:
Seperangkat hak yang melekat pada ha- kekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan meru- pakan anugrah-Nya yang wajib dihorma- ti, dijunjung tinggi oleh negara, hukum pemerintah dan setiap orang, demi peng- hormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Permasalahan yang dirumuskan, dalam menganalisis, diperlukan beberapa teori yang relevan, dengan maksud supaya permasalahan- nya dapat dijelaskan secara memuaskan. Selan- jutnya teori-teori yang digunakan dalam meng- analisis permasalahan ini diantaranya terdiri atas teori negara kesejahteraan, yang dalam penelitian ini merupakan teori dasar (grand theory), kemudian teori hak asasi manusia, dimaksudkan sebagai teori tengah midle theory atau teori antara, dan teori efektifitas berlaku- nya hukum, serta teori-teori yang lain yang re- levan dimasudkan sebagai applied theory atau teori terapan. Dalam rangka memahami teori- teori yang digunakan dalam pembahasan permasalahan dalam penelitian ini dapat dilihat pada paparan berikut di bawah ini.
Hakekat negara hukum pada pokoknya berkenaan dengan ide tentang supremasi hu- kum yang disandingkan dengan ide kedaulat- an rakyat yang melahirkan konsep demokrasi. Prinsip negara hukum mengutamakan norma yang dicerminkan dalam peraturan perundang- undangan, sedangkan prinsip demokrasi meng- utamakan peran serta masyarakat dalam pe- nyelenggaraan pemerintahan. Pemikiran konsep rechstaat Julius Stahl sebagai embrio lahirnya konsepsi negara hukum, mengemukakan bahwa salah satu unsur negara hukum adalah diakui- nya hak-hak asasi warga negara, selain itu F.J. Stahl, D.H.M. Meuwissen sebagaimana dikutip Philipus M. Hadjon mengemukakan, bahwa Un- dang-undang Dasar atau konstitusi merupakan unsur yang harus ada dalam konsep negara hu- kum.
Hukum diposisikan sebagai sarana pen- capaian tujuan sehingga akan mudah dicapai jika hukum berlaku secara efektif dan sebalik- nya menjadi penghambat jika tidak efektif. Hu- kum dianggap efektif jika hukum mampu meng- kondisikan dan merubah kualitas dan perilaku masyarakat sesuai dengan prasyarat pembangu- nan. Sejalan dengan tujuan hukum, penyelesai- an persoalan penerapan hukum juga diarahkan pada upaya untuk mewujudkan keadilan. Ke- adilan merupakan tujuan hukum yang berhubu- ngan dengan kekuatan berlakunya peraturan perundang-undangan dan karena itu harus da- pat diakomodasi dalam peraturan itu.
Perlindungan hukum terhadap pekerja anak tidak dapat dilepaskan dengan hak asasi anak, sebab secara konstitusional Indonesia telah mengakui hak untuk bekerja dalam Pasal UUD l945 yang dimasukkan pada klasifikasi hak yang bersifat asasi. Pengaturan terhadap hak asasi ini dituangkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan Pa- sal 1 ayat (1) mengatur mengenai pengertian Hak Asasi Manusia, yaitu:
Seperangkat hak yang melekat pada ha- kekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan meru- pakan anugrah-Nya yang wajib dihorma- ti, dijunjung tinggi oleh negara, hukum pemerintah dan setiap orang, demi peng- hormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan kualitas jaminan hak-hak- nya, UUD 1945 hasil amandemen mengatur jauh lebih lengkap dibandingkan sebelum amande- men, dari 5 pasal menjadi setidaknya 17 pasal (dengan 38 substansi hak-hak yang beragam) yang terkait dengan hak asasi manusia. Upaya perlindungan hukum pemerintah terhadap pe- kerja anak dilakukan dalam bentuk pembatasan jenis-jenis atau bentuk-bentuk pekerjaan yang dilarang untuk diker-jakan anak, dan mengenai hal ini dapat dilihat di dalam Keputusan Presi- den No. 59 Tahun 2002 tentang Bentuk-bentuk Pekerjaan Yang Dilarang untuk Anak, dan juga Surat Keputusan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-235/MEN/2003 ten- tang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak, yang pada prinsipnya melarang anak untuk bekerja pada jenis-jenis pekerjaan tertentu tersebut. Larangan pekerja anak ini, secara yuridis ter- kait dengan kewajiban pemerintah untuk mela- kukan pencegahan dan penanggulangan. Hal ini telah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan, se- bagaimana tertuang di dalam ketentuan Pasal 75, yaitu
(1) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang be- kerja di luar hubungan kerja;
(2) Upaya penanggulangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur de- ngan Peraturan Pemerintah.
(1) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang be- kerja di luar hubungan kerja;
(2) Upaya penanggulangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur de- ngan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 75 tersebut diantaranya ditin- dak lanjuti dengan peraturan khusus yang ber- kaitan dengan pengembangan bakat dan minat anak, yang diatur di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kep. 115/MEN/ VII/2004 tentang Perlindungan Bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat, yang ditetapkan pada tanggal
7 Juli 2004.
Menurut Erna Susanti, dalam suatu hubu- ngan kerja paling tidak terdapat 3 (tiga) unsur. Pertama, adanya pekerjaan; kedua, adanya upah; dan ketiga, adanya perintah, sehingga apabila anak yang bekerja tidak ada hubungan kerja serta tidak mempunyai ketiga unsur ter- sebut, artinya kerja mandiri, maka bukan ter- masuk pekerja anak yang dikaji dalam pene- litian ini.
Perlindungan hukum terhadap pekerja anak dapat dilakukan secara preventif dan rep- resif. Perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan hukum yang bersifat pencegahan terhadap terjadinya peristiwa tidak pasti, ben- tuk perlindungan preventif ini dilakukan dengan membatasi jenis-jenis pekerjaan yang boleh atau tidak boleh dikerjakan oleh pekerja anak, melalui penetapan persyaratan tertentu bagi pengusaha yang mempekerjakan anak. Hal ini dapat dilihat di dalam ketentuan Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yang menentukan
Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak menggangu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas;
g. menerima upah sesuai ketentuan yang
berlaku. Hal ini masih ada pengecuali- annya dalam ayat (2) tersebut diatas huruf a, b, f dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluar- ganya.
7 Juli 2004.
Menurut Erna Susanti, dalam suatu hubu- ngan kerja paling tidak terdapat 3 (tiga) unsur. Pertama, adanya pekerjaan; kedua, adanya upah; dan ketiga, adanya perintah, sehingga apabila anak yang bekerja tidak ada hubungan kerja serta tidak mempunyai ketiga unsur ter- sebut, artinya kerja mandiri, maka bukan ter- masuk pekerja anak yang dikaji dalam pene- litian ini.
Perlindungan hukum terhadap pekerja anak dapat dilakukan secara preventif dan rep- resif. Perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan hukum yang bersifat pencegahan terhadap terjadinya peristiwa tidak pasti, ben- tuk perlindungan preventif ini dilakukan dengan membatasi jenis-jenis pekerjaan yang boleh atau tidak boleh dikerjakan oleh pekerja anak, melalui penetapan persyaratan tertentu bagi pengusaha yang mempekerjakan anak. Hal ini dapat dilihat di dalam ketentuan Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yang menentukan
Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak menggangu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas;
g. menerima upah sesuai ketentuan yang
berlaku. Hal ini masih ada pengecuali- annya dalam ayat (2) tersebut diatas huruf a, b, f dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluar- ganya.
Perlindungan hukum terhadap anak, da- lam ranah internasional, juga telah dilakukan melalui Konvensi International Labour Organi- zation (ILO) No. 138 Tahun 1973 tentang Usia Minimum Untuk Anak yang Diperbolehkan Be- kerja dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 khususnya ayat (1) dan ayat (3), usia minimum yang diperbolehkan untuk pekerjaan-pekerja- an yang membahayakan kesehatan, keselamat- an, atau moral anak harus diupayakan tidak bo- leh kurang dari 18 tahun dan usia untuk mela- kukan pekerjaan yang bersifat ringan yaitu 16 tahun. Konvensi ini telah diratifikasi oleh Indo- nesia melalui UU No. 20 Tahun 1999. Selain itu, Perlindungan hukum terhadap anak menurut Konvensi International Labour Organisation (ILO) No. 182 Tahun 1999, tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-ben- tuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, yang telah diratifikasi oleh Negara Indonesia melalui UU No. 1 Tahun 2000, secara khusus mengatur pembatasan dan pelarangan untuk melibatkan anak dalam pekerjaan terburuk atau memba- hayakan.
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindu- ngan Anak, secara substansial dan prinsipiil ju- ga mengandung konsep perlindungan hukum terhadap anak secara utuh yang bertujuan un- tuk menciptakan atau mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai pe- nerus cita-cita bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh ahklak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan ke- ras untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa serta negara, namun realitasnya ke- adaan anak belum seindah ungkapan verbal yang kerapkali memposisikan anak bernilai pen- ting, penerus masa depan bangsa dan simbolik lainnya, karena masih banyak anak yang se- harusnya bersekolah, bermain, dan menikmati masa kanak-kanak justru mereka terpaksa dan dipaksa untuk bekerja.
Khusus pekerja anak di sektor informal sebagai obyek penelitian ini, secara faktual, belum memiliki perangkat perlindungan hukum secara memadai, sebagaimana yang diamanat- kan oleh UU Ketenagakerjaan. Penanganan ma- salah pekerja anak di sektor informal pada saat ini, dapat dikatakan masih menghadapi tanta- ngan berat, terutama karena terkait dengan beberapa faktor, baik langsung maupun tidak langsung.
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindu- ngan Anak, secara substansial dan prinsipiil ju- ga mengandung konsep perlindungan hukum terhadap anak secara utuh yang bertujuan un- tuk menciptakan atau mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai pe- nerus cita-cita bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh ahklak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan ke- ras untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa serta negara, namun realitasnya ke- adaan anak belum seindah ungkapan verbal yang kerapkali memposisikan anak bernilai pen- ting, penerus masa depan bangsa dan simbolik lainnya, karena masih banyak anak yang se- harusnya bersekolah, bermain, dan menikmati masa kanak-kanak justru mereka terpaksa dan dipaksa untuk bekerja.
Khusus pekerja anak di sektor informal sebagai obyek penelitian ini, secara faktual, belum memiliki perangkat perlindungan hukum secara memadai, sebagaimana yang diamanat- kan oleh UU Ketenagakerjaan. Penanganan ma- salah pekerja anak di sektor informal pada saat ini, dapat dikatakan masih menghadapi tanta- ngan berat, terutama karena terkait dengan beberapa faktor, baik langsung maupun tidak langsung.
Gambaran Umum Kondisi Pekerja Anak di Kota Kediri
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat dikatakan bahwa sektor yang banyak me- nyerap dan memanfaatkan pekerja anak antara lain jenis usaha home industry, jasa dan per- dagangan, misalnya di industri tenun, usaha makanan ringan, pelayan toko, foto copy, wa- rung, rumah makan, penjual asongan, penjual koran, pembantu rumah tangga, kuli bangunan dan lain-lain, sebab pada umumnya pengusa- hanya bermodal tidak besar dan pekerja anak mudah dikendalikan. Jenis pekerjaan tersebut sifatnya tidak menuntut target tertentu dan da- pat dikerjakan oleh siapapun.
Untuk memberikan gambaran yang cukup terhadap hasil penelitian yang dilakukan, maka dalam sub bab ini disajikan kondisi faktual pe- kerja anak di tiga Kecamatan yang menjadi ob- yek penelitian, yaitu Kecamatan Mojoroto, Ke- camatan Kota Kediri, Kecamatan Pesantren. Pemilihan lokasi di tiga wilayah kecamatan ter- sebut didasarkan atas pertimbangan, bahwa di wilayah tersebut terdapat penyebaran pekerja anak yang hampir merata. Pemerataan penye- baran pekerja anak di wilayah ini disebabkan masing-masing wilayah memiliki potensi daya tarik yang sama bagi pekerja anak dengan ber- bagai alasan dan pertimbangan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan di kecamatan Mojo- roto yang diambil secara acak untuk sample terdapat 19 anak yang masih berusia di bawah 18 tahun, di Kecamatan Kota Kediri terdapat 19 anak, dan di Kecamatan Pesantren ber- jumlah 12 anak. Tabel di bawah ini menunjuk- kan wilayah dimana pekerja anak melakukan aktivitas. Anak usia 12 tahun, usia pekerja anak umur 6 tahun ber- jumlah 2 orang atau 4%, Usia 7 sampai 9 tahun berjumlah 8 anak atau 16%. Usia 13 sampai 15 tahun berjumlah 16 atau 32%, Usia 16 sampai 18 tahun berjumlah 6 anak atau 12%. Data ter- sebut apabila ditabulasikan dapat diperoleh gambaran sebagai berikut.
Berdasarkan data penelitian dan hasil prosen- tase tersebut, dapat diperoleh informasi bahwa terdapat pekerja anak yang usianya dibawah 15 tahun sebanyak 72%, dan yang di atas 15 tahun hanya 28%, anak-anak tersebut sebenarnya ti- dak layak untuk bekerja, sebab anak-anak ter- sebut seharusnya masih berada ditingkatan se- kolah dasar. Kondisi faktual ini sebenarnya ti- dak sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hukum terhadap anak, baik yang diatur di da- lam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, UU No. 39 Tahun l999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU No. 4 Tahun 1979 Ten- tang Kesejahteraan Anak, serta prinsip-prinsip perlindungan anak menurut International La- bour Organisation (ILO), maupun Konvensi Hak Anak.
Data di atas menunjukkan bahwa dari 50 res- ponden yang dijadikan sampel penelitian, ke- giatan pekerja anak hampir menyebar merata pada 3 kecamatan di kota Kediri, hal tesebut disebabkan masing-masing wilayah memiliki po- tensi yang sama menarik anak untuk bekerja.
Merujuk pada sampel penelitian, sebagi- an besar atau 36% usia pekerja anak antara 10 Berkaitan dengan latar belakang pendi- dikan pekerja anak, diperoleh informasi bahwa anak yang berstatus siswa sekolah dasar ber- jumlah 16 anak atau 32%, Tamat SD sebanyak 10 orang dan tidak melanjutkan ke SMP atau 20%, siswa SMP berjumlah 14 anak atau 28% , sudah tamat SMP dan tidak melanjutkan SMA sebanyak 3 orang atau 6% dan pekerja anak siswa SMA berjumlah 3 anak atau 6%. Berkaitan dengan status pendidikan maka dapat dilihat pula dari status pekerja anak yang tidak me- lanjutkan sekolah. Tidak melanjutkan sampai tamat sekolah dasar berjumlah 2 anak atau 4%, tidak melanjutkan sampai sekolah lanjutan per- tama berjumlah 2 anak atau 4%. Berdasarkan hasil data penelitian tersebut dapat dikatakan bahwa 66% pekerja anak masih berstatus se- kolah, dari ditingkat SD, SMP, sampai dengan SMA, sedangkan 34% para pekerja anak tersebut dapat dikategorikan sudah lulus SD dan DO SD, serta lulus SMP dan DO SMP.
Berdasarkan data penelitian terhadap anak yang bekerja sebagaimana dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa anak-anak yang bekerja di sektor informal di Kota Kediri dari 3 lokasi penelitian bahwa sebanyak 72% anak masih dalam status sekolah dari tingkat SD, SMP, dan SMA, sedangkan sebanyak 28% hanya tamat SD dan SMP dan sudah tidak melan- jutkan sekolah (drop out).
Hasil penelitian tersebut dapat diinter-
pretasikan bahwa, sebanyak 46% bekerja seba- gai penjual koran, pedagang asongan, tukang parkir, pemulung, pembantu rumah tangga, tukang sapu, anak yang bekerja kuli pasir, kuli di pasar, pembuatan batu bata, mencari rum- put, kernet, kerja di garmen, yang berikutnya pekerja anak yang bekerja di sektor jasa dan perdagangan seperti pelayan toko, pelayan foto copy, pelayan rumah makan dan minu-man, counter hp sebanyak 14%, sedangkan yang be- kerja di industri rumah tangga seperti membuat emping mlinjo, minuman instan, membuat kue dan kripik pisang, membuat tahu dan tempe, sambal pecel, krupuk, jamu sebesar 34% dan di industri kecil seperti buruh pabrik rokok, pabrik makanan kecil, seperti chiki, kripik blinjo, pabrik tegel sebanyak 6 %.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat dikatakan bahwa sektor yang banyak me- nyerap dan memanfaatkan pekerja anak antara lain jenis usaha home industry, jasa dan per- dagangan, misalnya di industri tenun, usaha makanan ringan, pelayan toko, foto copy, wa- rung, rumah makan, penjual asongan, penjual koran, pembantu rumah tangga, kuli bangunan dan lain-lain, sebab pada umumnya pengusa- hanya bermodal tidak besar dan pekerja anak mudah dikendalikan. Jenis pekerjaan tersebut sifatnya tidak menuntut target tertentu dan da- pat dikerjakan oleh siapapun.
Untuk memberikan gambaran yang cukup terhadap hasil penelitian yang dilakukan, maka dalam sub bab ini disajikan kondisi faktual pe- kerja anak di tiga Kecamatan yang menjadi ob- yek penelitian, yaitu Kecamatan Mojoroto, Ke- camatan Kota Kediri, Kecamatan Pesantren. Pemilihan lokasi di tiga wilayah kecamatan ter- sebut didasarkan atas pertimbangan, bahwa di wilayah tersebut terdapat penyebaran pekerja anak yang hampir merata. Pemerataan penye- baran pekerja anak di wilayah ini disebabkan masing-masing wilayah memiliki potensi daya tarik yang sama bagi pekerja anak dengan ber- bagai alasan dan pertimbangan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan di kecamatan Mojo- roto yang diambil secara acak untuk sample terdapat 19 anak yang masih berusia di bawah 18 tahun, di Kecamatan Kota Kediri terdapat 19 anak, dan di Kecamatan Pesantren ber- jumlah 12 anak. Tabel di bawah ini menunjuk- kan wilayah dimana pekerja anak melakukan aktivitas. Anak usia 12 tahun, usia pekerja anak umur 6 tahun ber- jumlah 2 orang atau 4%, Usia 7 sampai 9 tahun berjumlah 8 anak atau 16%. Usia 13 sampai 15 tahun berjumlah 16 atau 32%, Usia 16 sampai 18 tahun berjumlah 6 anak atau 12%. Data ter- sebut apabila ditabulasikan dapat diperoleh gambaran sebagai berikut.
Berdasarkan data penelitian dan hasil prosen- tase tersebut, dapat diperoleh informasi bahwa terdapat pekerja anak yang usianya dibawah 15 tahun sebanyak 72%, dan yang di atas 15 tahun hanya 28%, anak-anak tersebut sebenarnya ti- dak layak untuk bekerja, sebab anak-anak ter- sebut seharusnya masih berada ditingkatan se- kolah dasar. Kondisi faktual ini sebenarnya ti- dak sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hukum terhadap anak, baik yang diatur di da- lam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, UU No. 39 Tahun l999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU No. 4 Tahun 1979 Ten- tang Kesejahteraan Anak, serta prinsip-prinsip perlindungan anak menurut International La- bour Organisation (ILO), maupun Konvensi Hak Anak.
Data di atas menunjukkan bahwa dari 50 res- ponden yang dijadikan sampel penelitian, ke- giatan pekerja anak hampir menyebar merata pada 3 kecamatan di kota Kediri, hal tesebut disebabkan masing-masing wilayah memiliki po- tensi yang sama menarik anak untuk bekerja.
Merujuk pada sampel penelitian, sebagi- an besar atau 36% usia pekerja anak antara 10 Berkaitan dengan latar belakang pendi- dikan pekerja anak, diperoleh informasi bahwa anak yang berstatus siswa sekolah dasar ber- jumlah 16 anak atau 32%, Tamat SD sebanyak 10 orang dan tidak melanjutkan ke SMP atau 20%, siswa SMP berjumlah 14 anak atau 28% , sudah tamat SMP dan tidak melanjutkan SMA sebanyak 3 orang atau 6% dan pekerja anak siswa SMA berjumlah 3 anak atau 6%. Berkaitan dengan status pendidikan maka dapat dilihat pula dari status pekerja anak yang tidak me- lanjutkan sekolah. Tidak melanjutkan sampai tamat sekolah dasar berjumlah 2 anak atau 4%, tidak melanjutkan sampai sekolah lanjutan per- tama berjumlah 2 anak atau 4%. Berdasarkan hasil data penelitian tersebut dapat dikatakan bahwa 66% pekerja anak masih berstatus se- kolah, dari ditingkat SD, SMP, sampai dengan SMA, sedangkan 34% para pekerja anak tersebut dapat dikategorikan sudah lulus SD dan DO SD, serta lulus SMP dan DO SMP.
Berdasarkan data penelitian terhadap anak yang bekerja sebagaimana dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa anak-anak yang bekerja di sektor informal di Kota Kediri dari 3 lokasi penelitian bahwa sebanyak 72% anak masih dalam status sekolah dari tingkat SD, SMP, dan SMA, sedangkan sebanyak 28% hanya tamat SD dan SMP dan sudah tidak melan- jutkan sekolah (drop out).
Hasil penelitian tersebut dapat diinter-
pretasikan bahwa, sebanyak 46% bekerja seba- gai penjual koran, pedagang asongan, tukang parkir, pemulung, pembantu rumah tangga, tukang sapu, anak yang bekerja kuli pasir, kuli di pasar, pembuatan batu bata, mencari rum- put, kernet, kerja di garmen, yang berikutnya pekerja anak yang bekerja di sektor jasa dan perdagangan seperti pelayan toko, pelayan foto copy, pelayan rumah makan dan minu-man, counter hp sebanyak 14%, sedangkan yang be- kerja di industri rumah tangga seperti membuat emping mlinjo, minuman instan, membuat kue dan kripik pisang, membuat tahu dan tempe, sambal pecel, krupuk, jamu sebesar 34% dan di industri kecil seperti buruh pabrik rokok, pabrik makanan kecil, seperti chiki, kripik blinjo, pabrik tegel sebanyak 6 %.
Berdasarkan penghasilannya, para pe- kerja anak yang dilakukan survey sebanyak 50 anak diperoleh data penghasilan perbulannya sebagai berikut: penghasilan s.d. Rp.250.000,- berjumlah 23 anak atau 46%, penghasilan an- tara Rp.250.000,- s.d. Rp.500.000,- berjumlah
7 anak atau 14%, penghasilan antara Rp. 500.
000,- s.d. Rp.750.000,- berjumlah 16 anak atau
32%, penghasilan Rp.750.000,- s.d. Rp.1.000.
000, berjumlah 3 anak atau 6% dan yang lebih dari Rp.1.000.000,- tidak ada atau 0%. Para pekerja anak tersebut mendapatkan hasil dari pekerjaannya tidak terlepas dari produktifitas ataupun bekerjanya, artinya kalau anak-anak tersebut tidak masuk, maka tidak akan menda- patkan upah atau gaji, biasa disebut no work no pay. Survey tersebut dapat diartikan bahwa sebagian besar anak yang berpenghasilan Rp.
250.000,- sebanyak 46%, berpenghasilan Rp.
250.000,- s.d. Rp.500.000,- sebanyak 34%, se- dangkan yang berpenghasilan Rp.500.000,- s.d. Rp.750.000,- sebanyak 14% dan yang berpeng- hasilan Rp.750.000,- s.d. 1.000.000,- berjumlah
6%. Anak-anak yang bekerja dengan penghasil- an kurang dari Rp.250.000,- rata-rata mereka bekerja kurang dari 4 jam per hari, sedangkan bagi pekerja anak yang berpenghasilan di atas Rp 750.000,- rata-rata mereka bekerja lebih dari 8 jam per hari. Gambaran pekerja anak yang bekerja dalam berbagai sektor informal di kota Kediri berdasarkan upah atau berdasarkan penghasilan yang diperoleh dalam rata-rata setiap bulannya dapat dilihat pada tabel 5 di bawah ini.
Berdasarkan data penghasilan responden di atas, hal ini jelas sangat tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku di kota Kediri yang mencapai pada tahun 2010 Upah Minimum Kota Kediri Rp. 906.000,- dan pada Tabel 5 : Data Pekerja Anak Berdasarkan Peng hasilan tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp.975. 000,-. Hal ini, apabila dikaitkan dengan persyaratan kerja bahwa pekerja harus memperoleh peng- hasilan atau gaji yang memadai, maka jelas penghasilan pekerja anak yang bekerja di sek- tor informal jauh dari kenyataan dan prinsip- prinsip pengupahan, dengan demikian dari as- pek perlindungan hukum, maka dapat dikata- kan pekerja anak ini belum memperoleh jami- nan perlindungan upah yang memadai, sebab penghasilannya masih di bawah ketentuan per- aturan perundangan yang berlaku.
7 anak atau 14%, penghasilan antara Rp. 500.
000,- s.d. Rp.750.000,- berjumlah 16 anak atau
32%, penghasilan Rp.750.000,- s.d. Rp.1.000.
000, berjumlah 3 anak atau 6% dan yang lebih dari Rp.1.000.000,- tidak ada atau 0%. Para pekerja anak tersebut mendapatkan hasil dari pekerjaannya tidak terlepas dari produktifitas ataupun bekerjanya, artinya kalau anak-anak tersebut tidak masuk, maka tidak akan menda- patkan upah atau gaji, biasa disebut no work no pay. Survey tersebut dapat diartikan bahwa sebagian besar anak yang berpenghasilan Rp.
250.000,- sebanyak 46%, berpenghasilan Rp.
250.000,- s.d. Rp.500.000,- sebanyak 34%, se- dangkan yang berpenghasilan Rp.500.000,- s.d. Rp.750.000,- sebanyak 14% dan yang berpeng- hasilan Rp.750.000,- s.d. 1.000.000,- berjumlah
6%. Anak-anak yang bekerja dengan penghasil- an kurang dari Rp.250.000,- rata-rata mereka bekerja kurang dari 4 jam per hari, sedangkan bagi pekerja anak yang berpenghasilan di atas Rp 750.000,- rata-rata mereka bekerja lebih dari 8 jam per hari. Gambaran pekerja anak yang bekerja dalam berbagai sektor informal di kota Kediri berdasarkan upah atau berdasarkan penghasilan yang diperoleh dalam rata-rata setiap bulannya dapat dilihat pada tabel 5 di bawah ini.
Berdasarkan data penghasilan responden di atas, hal ini jelas sangat tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku di kota Kediri yang mencapai pada tahun 2010 Upah Minimum Kota Kediri Rp. 906.000,- dan pada Tabel 5 : Data Pekerja Anak Berdasarkan Peng hasilan tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp.975. 000,-. Hal ini, apabila dikaitkan dengan persyaratan kerja bahwa pekerja harus memperoleh peng- hasilan atau gaji yang memadai, maka jelas penghasilan pekerja anak yang bekerja di sek- tor informal jauh dari kenyataan dan prinsip- prinsip pengupahan, dengan demikian dari as- pek perlindungan hukum, maka dapat dikata- kan pekerja anak ini belum memperoleh jami- nan perlindungan upah yang memadai, sebab penghasilannya masih di bawah ketentuan per- aturan perundangan yang berlaku.
Alasan Anak Bekerja
Informasi yang diperoleh, pada umum- nya menyebutkan bahwa pekerja anak di kota Kediri melakukan pekerjaannya dengan alasan karena keterpaksaan, yang disebabkan oleh himpitan eknomi keluarga. Orang tua mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup ke- luarganya, keinginan untuk tetap melanjutkan sekolah dengan terpaksa bekerja dengan paruh waktu, dengan maksud tidak terikat pada jam kerja, dan sewaktu dapat istirahat dapat me- ninggalkan pekerjaannya untuk kepentingan yang lain, misalnya sekolah.
Alasan apapun yang digunakan bagi anak-
anak untuk bekerja atau dipekerjakan, terma- suk bekerja di sektor informal, nampaknya ti- dak adil apabila dilakukan pembiaran tanpa ada baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, apabila membiarkan anak-anak bekerja atau dipekerjakan di sektor informal, sebab anak- anak secara normatif dilarang dan wajib dilin- dungi oleh undang-undang maupun konvensi- konvensi internasional untuk bekerja maupun dipekerjakan. Permasalahan yang terkait de- ngan perlindungan hukum pekerja anak adalah masalah lintas sektoral yang meliputi aspek ekonomi (anak bekerja merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi produktivitas se- buah keluarga), budaya (anak bekerja merupa- kan ”keharusan” budaya masyarakat tertentu), politik (dengan anak bekerja diharapkan dapat melanggengkan dominasi trah/kekuasaan), hu- kum (anak yang bekerja juga melingkupi pe- negasan status dan kedudukan anak sebagai subyek yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dijamin oleh hukum), sosial (anak yang bekerja dapat mengangkat harkat dan martabat sebuah keluarga di tengah masyarakat, sebab yang nganggur adalah hina bagi masyarakat.)
Informasi yang diperoleh, pada umum- nya menyebutkan bahwa pekerja anak di kota Kediri melakukan pekerjaannya dengan alasan karena keterpaksaan, yang disebabkan oleh himpitan eknomi keluarga. Orang tua mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup ke- luarganya, keinginan untuk tetap melanjutkan sekolah dengan terpaksa bekerja dengan paruh waktu, dengan maksud tidak terikat pada jam kerja, dan sewaktu dapat istirahat dapat me- ninggalkan pekerjaannya untuk kepentingan yang lain, misalnya sekolah.
Alasan apapun yang digunakan bagi anak-
anak untuk bekerja atau dipekerjakan, terma- suk bekerja di sektor informal, nampaknya ti- dak adil apabila dilakukan pembiaran tanpa ada baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, apabila membiarkan anak-anak bekerja atau dipekerjakan di sektor informal, sebab anak- anak secara normatif dilarang dan wajib dilin- dungi oleh undang-undang maupun konvensi- konvensi internasional untuk bekerja maupun dipekerjakan. Permasalahan yang terkait de- ngan perlindungan hukum pekerja anak adalah masalah lintas sektoral yang meliputi aspek ekonomi (anak bekerja merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi produktivitas se- buah keluarga), budaya (anak bekerja merupa- kan ”keharusan” budaya masyarakat tertentu), politik (dengan anak bekerja diharapkan dapat melanggengkan dominasi trah/kekuasaan), hu- kum (anak yang bekerja juga melingkupi pe- negasan status dan kedudukan anak sebagai subyek yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dijamin oleh hukum), sosial (anak yang bekerja dapat mengangkat harkat dan martabat sebuah keluarga di tengah masyarakat, sebab yang nganggur adalah hina bagi masyarakat.)
Kondisi Faktual Anak Yang Bekerja
Fakta cukup memberikan bukti, bahwa banyaknya kasus pemerkosaan, pembunuhan, pemaksaan untuk menjadi pengemis, penelan- taran, perdagangan anak (trafficking), pelacur- an anak dan perbuatan-perbuatan yang tidak semestinya lainnya, merupakan contoh konkrit resiko-resiko yang harus dihadapi oleh seorang anak, yang disebabkan ketidakberdayaannya untuk menghindar dari resiko-resiko tersebut. Bingkai peraturan perundangan tampaknya da- pat dianggap sebagai kebutuhan yang mendesak bagi terpenuhinya kepentingan terselenggara- nya jaminan perlindungan terhadap pekerja anak di sektor informal dari kemungkinan ter- jadinya resiko-resiko yang tidak diinginkan. Pe- rangkat hukum ini diharapkan dapat memberi- kan secercah harapan bagi pekerja anak yang bekerja di sektor informal, terutama dalam memberikan jaminan perlindungan hukum ter- hadap kepentingan pekerja anak tersebut. Na seperangkat norma peraturan perundangan yang dapat digunakan untuk membingkai bagi terlindunginya kepentingan pekerja anak terse- but. Hal ini merupakan kesalahan pemerintah namun selama ini perangkat hukum dalam imple- mentasinya tidak dapat terlaksana sesuai de- ngan harapan semua pihak, terutama pemerin- tah. Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha atau pemberi pekerjaan, dan hal ini seolah dimaklumi oleh pihak-pihak yang terkait dengan upaya perlindungan hukum ter- hadap pekerja anak, seperti aparat penegak hukum, dan aparat pemerintah pada umumnya seolah membiarkan pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma hukum ketenagakerjaan dalam rangka memberikan jaminan perlindung- an hukum terhadap pekerja anak.
Pekerja anak tidak sedikit yang dituntut untuk bekerja lebih cepat dan harus benar, apabila melakukan kesalahan, selain dipotong upah kerja juga akan dimarahi oleh mandor Anak-anak yang bekerja umumnya mereka terpaksa terlibat dalam situasi yang kurang menyenangkan, tanpa perlindungan yang baik serta tidak pula memperoleh kompensasi yang memadai.
Fakta-fakta demikian apabila dilihat da- lam perspektif yuridis jelas tidak sesuai dan melanggar prinsip-prinsip perlindungan hukum terhadap anak, baik sisi hukum ketenagakerja- an, undang-undang kesejahteraan anak, un- dang-undang perlindungan anak, maupun da- lam perspektif internasional. Jam kerja yang melebihi 3 jam, dan upah yang rendah, serta pemotongan upah apabila pekerja anak tidak dapat menyelesaikan target pekerjaannya, je- las merupakan pelanggaran prinsip-prinsip per- lindungan hukum bagi pekerja anak, sebab me- nurut Pasal 69 ayat (2) seorang anak dapat di- pekerjakan apabila tidak boleh melebihi 3 jam per harinya, serta menerima upah yang wajar.
Beberapa Bentuk Penyimpangan Persyaratan
Kerja dan Analisisnya.
Pengusaha, pada dasarnya dilarang mem- pekerjakan anak, hal ini tercantum di dalam ketentuan Pasal 68 UU Ketenagakerjaan. Na- mun demikian, ketentuan Pasal 69 ayat (2) memberikan pengecualian, yaitu bahwa mem- pekerjakan anak boleh dilakukan asalkan di- penuhi syarat-syarat sebagaimana diatur di da- lam ketentuan Pasal tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap responden yang menjadi obyek penelitian, da- lam praktek hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja anak ditemukan beberapa bentuk penyimpangan persyaratan kerja sebagaimana ditentukan pada Pasal 69 ayat (2) UU Ketanaga- kerjaan. Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap pesyaratan kerja bagi penggunaan pekerja anak memang tidak semata-mata disebabkan oleh kesalahan pengusaha atau yang mempekerjakan anak tersebut tetapi memang dari pihak pe- kerja anak atau orang tuanya atau walinya sen- diri yang memang menghendaki tidak dipenuhi- nya persyaratan sebagaimana diatur dalam ke- tentuan Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sebagaimana terurai di bawah ini.
Pertama, tidak ada izin tertulis orang tua/wali. Persyaratan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (2) butir a, bah- wa apabila anak akan bekerja harus terlebih dahulu memperoleh izin secara tertulis dari orang tua atau walinya, izin kerja terkait de- ngan hak dan kewajiban anak dan pengusaha, misalnya mengenai ketentuan jam kerja, pem- bayaran upah apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, upah lembur, serta orang tua ha- rus mengetahui apakah pekerjaan yang akan di- lakukan anak tersebut tidak mengganggu per- kembangan anak baik secara fisik, mental mau pun sosialnya, dengan mengingat anak-anak masih memerlukan waktu dan kondisi yang memungkinkan anak dapat tum-buh kembang secara wajar. Oleh karena itu, secara normatif dapat dikatakan, bahwa tidak adanya izin ter- tulis dari orang tua jelas menyalahi ketentuan Pasal 69 ayat (2) poin a Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan hal ini merupakan pe-langgaran persyaratan kerja dalam mempekerjakan anak yang dapat dikena- kan sanksi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, yang menentukan bahwa sanksi bagi pihak yang me- langgar ketentuan Pasal 69 ayat (2) adalah pi- dana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- dan paling banyak Rp.400.000.000,-. Oleh karena itu, berkaitan dengan izin tertulis dari orang tua, seharusnya pengusaha memaksa anak untuk melengkapi persya- ratan tersebut, sebab apabila terjadi resiko yang tidak diinginkan, misalnya terjadi kecela- kaan kerja atau hal-hal lain yang dapat merugi- kan anak yang bekerja, pengusaha tidak dapat dipersa-lahkan atas dasar melanggar persya- ratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pa- sal 69 ayat (2) butir a, sebab persyaratan tese- but sudah merupakan keharusan yang ditegak- kan dengan sanksi, baik sanksi pidana maupun sanksi denda sebagai upaya paksa ditaatinya ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 69 ayat (2) tersebut.
Kedua, tidak didasarkan pada perjanjian kerja. Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap beberapa industri rumah tangga (ho- me industry) atau indsutri kecil, pada dasar- nya menyatakan bahwa rata-rata tidak ada per- janjian kerja secara tertulis yang dibuat antara pengusaha dengan orang tua/wali anak yang bekerja, seperti halnya yang dilakukan oleh sa- lah satu pabrik rokok di Kota Kediri, dalam pe- rekrutan calon pekerja anak dilakukan oleh se- orang mandor dengan cara memberitahukan ke- pada calon pekerja anak mengenai: upah yang diterima, apa yang dikerjakan dan jam berapa harus bekerja. Pemberitahuan tersebut hanya diletakkan di papan pengumuman saja. Semen- tara berdasarkan ketentuan yang berlaku, se- tiap calon pekerja atau pekerja harus menda- patkan informasi yang jelas secara tertulis yang dapat dimengerti terkait dengan kondisi-kondisi pekerjaan, upah yang akan terima, sebelum pe- kerja mulai bekerja, dan juga tentang upah yang akan mereka dapatkan setiap saat mereka menerima pembayaran. Pengecualian dalam hal adanya izin dari orang tua, perjanjian kerja, hubungan kerja yang jelas dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah jika anak bekerja pada usaha keluarganya.
Ketiga, kondisi jam kerja yang panjang. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 69 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan, yang menga- tur bahwa pekerja anak maksimal bekerja se- lama 3 jam. Ketentuan tersebut sering dilang- gar, meskipun sudah ada ketentuan pembatas- an jam kerja bagi anak-anak yang bekerja, akan tetapi dalam kenyataannya anak-anak
bekerja di atas 3 jam. Kondisi faktual berda- sarkan hasil penelitian, rata-rata pengusaha sektor informal tidak menetapkan jadwal jam kerja, kecuali jam mulai bekerja, yaitu berki- sar antara jam 07.00 WIB atau jam 08.00 WIB, namun selesainya tidak menentu, bahkan ada yang tergantung pekerjaan, seperti pedagang asongan minuman dan makanan kecil, kecende- rungan pekerja anak ini apabila menjual barang dagangannya seperti ini menunggu sampai ba- rang dagangannya habis atau paling tidak sisa dagangannya tidak banyak, karena penghasilan- nya juga akan sedikit dan tidak jarang dimarahi oleh pemilik dagangan.
Keempat, Kondisi tempat kerja kurang kondusif dan terganggunya kesehatan pekerja anak. Pekerja anak di bawah umur, sering diha- dapkan pada resiko-resiko pekerjaan yang dila- kukannya, terutama yang bekerja di sektor in- dustri, seperti resiko gangguan kesehatan aki- bat ruangan yang pengap, asap industri yang dapat menyesakan nafas, makan dan minum yang tidak terjamin dan kurang gizi, juga diha- dapkan pada gangguan psikis seperti caci maki, kata-kata kasar, dan gangguan kehidupan so- sialnya seperti hubungan dengan teman-teman sebaya, frekuensi bertemu dengan tetangga maupun keluarga berkurang atau terbatas, apa- lagi kalau tempat kerjanya campur dengan orang dewasa. Pencampuran tempat kerja anak dengan tempat kerja orang dewasa tidak se- harusnya dilakukan, karena hal ini bertentang- an dengan Pasal 72 UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tem- pat kerja pekerja/buruh dewasa.
Kelima, upah yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Upah harus memenuhi ke- butuhan dasar buruh dan memberikan penda- patan tambahan bagi mereka dan pemotongan upah sebagai tindakan penghukuman (pendisi- plinan), serta pemotongan upah yang tidak di- nyatakan dalam undang-undang nasional tidak boleh dilakukan tanpa izin buruh yang bersang- kutan, setiap kebijakan hukuman harus dicatat. Ketidaksesuaian upah yang dibayarkan kepada pekerja anak atau upah yang diperoleh oleh pekerja anak yang bekerja di sektor informal tergambarkan di dalam data tersebut di atas, menunjukan adanya ketidak sesuaian antara pengupahan dengan ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Upah Minimum Regional yang saat ini mencapai Rp.975.000,- untuk Kota Kediri. Pengupahan batas atas memang sudah sesuai atau bahkan melebihi UMR, tetapi jum- lah pekerja yang menerima sangat kecil prosen- tasenya, sedangkan sebagian besar menerima upah kisaran antara Rp.250.000,- sampai de- ngan Rp.500.000,- dengan jam kerja jauh mele- bihi ketentuan yang berlaku, yaitu 3 jam, se- dangkan anak-anak yang bekerja ini faktanya banyak yang di atas 5 atau bahkan 6 jam/hari.
Kerja dan Analisisnya.
Pengusaha, pada dasarnya dilarang mem- pekerjakan anak, hal ini tercantum di dalam ketentuan Pasal 68 UU Ketenagakerjaan. Na- mun demikian, ketentuan Pasal 69 ayat (2) memberikan pengecualian, yaitu bahwa mem- pekerjakan anak boleh dilakukan asalkan di- penuhi syarat-syarat sebagaimana diatur di da- lam ketentuan Pasal tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap responden yang menjadi obyek penelitian, da- lam praktek hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja anak ditemukan beberapa bentuk penyimpangan persyaratan kerja sebagaimana ditentukan pada Pasal 69 ayat (2) UU Ketanaga- kerjaan. Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap pesyaratan kerja bagi penggunaan pekerja anak memang tidak semata-mata disebabkan oleh kesalahan pengusaha atau yang mempekerjakan anak tersebut tetapi memang dari pihak pe- kerja anak atau orang tuanya atau walinya sen- diri yang memang menghendaki tidak dipenuhi- nya persyaratan sebagaimana diatur dalam ke- tentuan Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sebagaimana terurai di bawah ini.
Pertama, tidak ada izin tertulis orang tua/wali. Persyaratan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (2) butir a, bah- wa apabila anak akan bekerja harus terlebih dahulu memperoleh izin secara tertulis dari orang tua atau walinya, izin kerja terkait de- ngan hak dan kewajiban anak dan pengusaha, misalnya mengenai ketentuan jam kerja, pem- bayaran upah apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, upah lembur, serta orang tua ha- rus mengetahui apakah pekerjaan yang akan di- lakukan anak tersebut tidak mengganggu per- kembangan anak baik secara fisik, mental mau pun sosialnya, dengan mengingat anak-anak masih memerlukan waktu dan kondisi yang memungkinkan anak dapat tum-buh kembang secara wajar. Oleh karena itu, secara normatif dapat dikatakan, bahwa tidak adanya izin ter- tulis dari orang tua jelas menyalahi ketentuan Pasal 69 ayat (2) poin a Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan hal ini merupakan pe-langgaran persyaratan kerja dalam mempekerjakan anak yang dapat dikena- kan sanksi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, yang menentukan bahwa sanksi bagi pihak yang me- langgar ketentuan Pasal 69 ayat (2) adalah pi- dana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- dan paling banyak Rp.400.000.000,-. Oleh karena itu, berkaitan dengan izin tertulis dari orang tua, seharusnya pengusaha memaksa anak untuk melengkapi persya- ratan tersebut, sebab apabila terjadi resiko yang tidak diinginkan, misalnya terjadi kecela- kaan kerja atau hal-hal lain yang dapat merugi- kan anak yang bekerja, pengusaha tidak dapat dipersa-lahkan atas dasar melanggar persya- ratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pa- sal 69 ayat (2) butir a, sebab persyaratan tese- but sudah merupakan keharusan yang ditegak- kan dengan sanksi, baik sanksi pidana maupun sanksi denda sebagai upaya paksa ditaatinya ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 69 ayat (2) tersebut.
Kedua, tidak didasarkan pada perjanjian kerja. Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap beberapa industri rumah tangga (ho- me industry) atau indsutri kecil, pada dasar- nya menyatakan bahwa rata-rata tidak ada per- janjian kerja secara tertulis yang dibuat antara pengusaha dengan orang tua/wali anak yang bekerja, seperti halnya yang dilakukan oleh sa- lah satu pabrik rokok di Kota Kediri, dalam pe- rekrutan calon pekerja anak dilakukan oleh se- orang mandor dengan cara memberitahukan ke- pada calon pekerja anak mengenai: upah yang diterima, apa yang dikerjakan dan jam berapa harus bekerja. Pemberitahuan tersebut hanya diletakkan di papan pengumuman saja. Semen- tara berdasarkan ketentuan yang berlaku, se- tiap calon pekerja atau pekerja harus menda- patkan informasi yang jelas secara tertulis yang dapat dimengerti terkait dengan kondisi-kondisi pekerjaan, upah yang akan terima, sebelum pe- kerja mulai bekerja, dan juga tentang upah yang akan mereka dapatkan setiap saat mereka menerima pembayaran. Pengecualian dalam hal adanya izin dari orang tua, perjanjian kerja, hubungan kerja yang jelas dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah jika anak bekerja pada usaha keluarganya.
Ketiga, kondisi jam kerja yang panjang. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 69 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan, yang menga- tur bahwa pekerja anak maksimal bekerja se- lama 3 jam. Ketentuan tersebut sering dilang- gar, meskipun sudah ada ketentuan pembatas- an jam kerja bagi anak-anak yang bekerja, akan tetapi dalam kenyataannya anak-anak
bekerja di atas 3 jam. Kondisi faktual berda- sarkan hasil penelitian, rata-rata pengusaha sektor informal tidak menetapkan jadwal jam kerja, kecuali jam mulai bekerja, yaitu berki- sar antara jam 07.00 WIB atau jam 08.00 WIB, namun selesainya tidak menentu, bahkan ada yang tergantung pekerjaan, seperti pedagang asongan minuman dan makanan kecil, kecende- rungan pekerja anak ini apabila menjual barang dagangannya seperti ini menunggu sampai ba- rang dagangannya habis atau paling tidak sisa dagangannya tidak banyak, karena penghasilan- nya juga akan sedikit dan tidak jarang dimarahi oleh pemilik dagangan.
Keempat, Kondisi tempat kerja kurang kondusif dan terganggunya kesehatan pekerja anak. Pekerja anak di bawah umur, sering diha- dapkan pada resiko-resiko pekerjaan yang dila- kukannya, terutama yang bekerja di sektor in- dustri, seperti resiko gangguan kesehatan aki- bat ruangan yang pengap, asap industri yang dapat menyesakan nafas, makan dan minum yang tidak terjamin dan kurang gizi, juga diha- dapkan pada gangguan psikis seperti caci maki, kata-kata kasar, dan gangguan kehidupan so- sialnya seperti hubungan dengan teman-teman sebaya, frekuensi bertemu dengan tetangga maupun keluarga berkurang atau terbatas, apa- lagi kalau tempat kerjanya campur dengan orang dewasa. Pencampuran tempat kerja anak dengan tempat kerja orang dewasa tidak se- harusnya dilakukan, karena hal ini bertentang- an dengan Pasal 72 UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tem- pat kerja pekerja/buruh dewasa.
Kelima, upah yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Upah harus memenuhi ke- butuhan dasar buruh dan memberikan penda- patan tambahan bagi mereka dan pemotongan upah sebagai tindakan penghukuman (pendisi- plinan), serta pemotongan upah yang tidak di- nyatakan dalam undang-undang nasional tidak boleh dilakukan tanpa izin buruh yang bersang- kutan, setiap kebijakan hukuman harus dicatat. Ketidaksesuaian upah yang dibayarkan kepada pekerja anak atau upah yang diperoleh oleh pekerja anak yang bekerja di sektor informal tergambarkan di dalam data tersebut di atas, menunjukan adanya ketidak sesuaian antara pengupahan dengan ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Upah Minimum Regional yang saat ini mencapai Rp.975.000,- untuk Kota Kediri. Pengupahan batas atas memang sudah sesuai atau bahkan melebihi UMR, tetapi jum- lah pekerja yang menerima sangat kecil prosen- tasenya, sedangkan sebagian besar menerima upah kisaran antara Rp.250.000,- sampai de- ngan Rp.500.000,- dengan jam kerja jauh mele- bihi ketentuan yang berlaku, yaitu 3 jam, se- dangkan anak-anak yang bekerja ini faktanya banyak yang di atas 5 atau bahkan 6 jam/hari.
Kendala-Kendala Perlindungan Hukum Pe- kerja Anak pada Sektor Informal
Faktor Struktur dan Substansi.
Friedman dan juga R. Seidman menge- mukakan bahwa dalam kaitannya dengan te- gaknya norma hukum terdapat tiga faktor yang mempengaruhinya, faktor struktural, faktor substansi dan faktor kultural. Faktor struktur dan substansi dalam hal perlindungan hukum terhadap pekerja anak ini terkait dengan fung- si pengawasan oleh aparatur pemerintah, da- lam hal ini pejabat Dinas Tenaga Kerja (Disna- ker) tentang ketaatan pengusaha terhadap pe- raturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dalam rangka pengawasan terhadap ketaatan peraturan perundangan oleh pengusaha, salah satunya dilakukan dengan mekanisme peman- tauan dengan mewajibkan pengusaha untuk menyampaikan laporan terhadap kondisi kete- nagakerjaan di perusahaannya. Hal ini dimak- sudkan untuk mengetahui kondisi ketenagaker- jaan di perusahaan tersebut, sehingga apabila terjadi pelanggaran akan dengan mudah dapat dilakukan tindakan-tindakan yang diperlukan.
Berdasarkan hasil penelitian, pemantauan oleh aparat Disnaker sering ditemukan ada- nya sejumlah pabrik atau kegiatan usaha yang memanfaatkan tenaga kerja anak secara berle- bihan. Namun demikian, aparatur pemerintah tidak dapat berbuat banyak, sebab aparatur pe- ngawas jumlahnya terbatas, sehingga tidak mampu melaksanakan pemantauan dengan efektif. Selain itu, dalam pengawasan ini juga terkendala oleh sikap pengusaha yang seolah- olah tertutup dan tidak bersedia memberikan informasi mengenai kondisi pekerjanya, khu- susnya pekerja anak, seringkali Disnaker tidak dapat berbuat terlalu banyak untuk menangani masalah pekerja anak. Hambatan lain terletak pada kesulitan bagi aparatur pemerintah untuk mengidentifikasi apakah seseorang itu termasuk kelompok anak-anak atau pekerja dewasa, se- bab tidak jarang pekerja dengan memanfaatkan kelemahan sistem administrasi kependudukan melakukan pemalsuan usia pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Faktor Struktur dan Substansi.
Friedman dan juga R. Seidman menge- mukakan bahwa dalam kaitannya dengan te- gaknya norma hukum terdapat tiga faktor yang mempengaruhinya, faktor struktural, faktor substansi dan faktor kultural. Faktor struktur dan substansi dalam hal perlindungan hukum terhadap pekerja anak ini terkait dengan fung- si pengawasan oleh aparatur pemerintah, da- lam hal ini pejabat Dinas Tenaga Kerja (Disna- ker) tentang ketaatan pengusaha terhadap pe- raturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dalam rangka pengawasan terhadap ketaatan peraturan perundangan oleh pengusaha, salah satunya dilakukan dengan mekanisme peman- tauan dengan mewajibkan pengusaha untuk menyampaikan laporan terhadap kondisi kete- nagakerjaan di perusahaannya. Hal ini dimak- sudkan untuk mengetahui kondisi ketenagaker- jaan di perusahaan tersebut, sehingga apabila terjadi pelanggaran akan dengan mudah dapat dilakukan tindakan-tindakan yang diperlukan.
Berdasarkan hasil penelitian, pemantauan oleh aparat Disnaker sering ditemukan ada- nya sejumlah pabrik atau kegiatan usaha yang memanfaatkan tenaga kerja anak secara berle- bihan. Namun demikian, aparatur pemerintah tidak dapat berbuat banyak, sebab aparatur pe- ngawas jumlahnya terbatas, sehingga tidak mampu melaksanakan pemantauan dengan efektif. Selain itu, dalam pengawasan ini juga terkendala oleh sikap pengusaha yang seolah- olah tertutup dan tidak bersedia memberikan informasi mengenai kondisi pekerjanya, khu- susnya pekerja anak, seringkali Disnaker tidak dapat berbuat terlalu banyak untuk menangani masalah pekerja anak. Hambatan lain terletak pada kesulitan bagi aparatur pemerintah untuk mengidentifikasi apakah seseorang itu termasuk kelompok anak-anak atau pekerja dewasa, se- bab tidak jarang pekerja dengan memanfaatkan kelemahan sistem administrasi kependudukan melakukan pemalsuan usia pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Faktor Kultur atau Budaya
Hambatan kultural atau hambatan bu- daya, dalam hal ini terkait dengan kesadaran hukum, baik kesadaran hukum pengusaha, mau- pun kesadaran hukum dari masyarakat pekerja dan terkait dengan pekerja anak adalah kesa- daran hukum dari orang tua atau wali dari pe- kerja anak. Sebagaimana diketahui, bahwa da- lam mempekerjakan anak harus dilengkapi de- ngan syarat-syarat sebagaimana telah diatur di dalam undang-undang, namun dalam praktek banyak sekali hubungan kerja yang tidak di- dasari dengan persyaratan yang telah ditentu- kan tersebut, terutama terkait dengan syarat perjanjian kerja, jam kerja, izin orang tua atau wali. Pelanggaran ini semata-mata disebabkan oleh adanya anggapan yang kurang penting ter- hadap persyaratan kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 69 ayat (2) UU Ketena- gakerjaan, baik dari pengusaha maupun anak yang bekerja. Kondisi ini mengakibatkan Bangsa Indonesia berada dalam ”keadaan tak berpeng- harapan”, karena pelanggaran hukum senantia- sa dilakukan terus menerus atau menjadi ke- biasaan dan dianggap sebagai hal yang biasa dan pantas. Keadaan ini dapat dikatakan buda- ya atau kultur yang berada dalam kondisi yang menyedihkan.
Hambatan kultural atau hambatan bu- daya, dalam hal ini terkait dengan kesadaran hukum, baik kesadaran hukum pengusaha, mau- pun kesadaran hukum dari masyarakat pekerja dan terkait dengan pekerja anak adalah kesa- daran hukum dari orang tua atau wali dari pe- kerja anak. Sebagaimana diketahui, bahwa da- lam mempekerjakan anak harus dilengkapi de- ngan syarat-syarat sebagaimana telah diatur di dalam undang-undang, namun dalam praktek banyak sekali hubungan kerja yang tidak di- dasari dengan persyaratan yang telah ditentu- kan tersebut, terutama terkait dengan syarat perjanjian kerja, jam kerja, izin orang tua atau wali. Pelanggaran ini semata-mata disebabkan oleh adanya anggapan yang kurang penting ter- hadap persyaratan kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 69 ayat (2) UU Ketena- gakerjaan, baik dari pengusaha maupun anak yang bekerja. Kondisi ini mengakibatkan Bangsa Indonesia berada dalam ”keadaan tak berpeng- harapan”, karena pelanggaran hukum senantia- sa dilakukan terus menerus atau menjadi ke- biasaan dan dianggap sebagai hal yang biasa dan pantas. Keadaan ini dapat dikatakan buda- ya atau kultur yang berada dalam kondisi yang menyedihkan.
Faktor Peranserta Masyarakat
Permasalahan pekerja anak, secara fak- tual, memang tidak mudah ditanggulangi, ka- rena selalu dihadapkan pada perbedaan pan- dangan berkaitan dengan masalah pekerja anak. Perbedaan pandangan demikian didasari oleh perbedaan latar belakang pendidikan, ke- pentingan, nilai-nilai sosial kepribadian, dan persepsi masing-masing anggota masyarakat, terutama terhadap keberadaan pekerja anak tersebut. Berkaitan dengan peran masyarakat dalam rangka perlindungan hukum terhadap pe- kerja anak ini, dapat dikemukakan argumentasi bahwa keberhasilan usaha perlindungan pekerja anak sedikit banyak bergantung dan dipengaru- hi kesediaan dan kemampuan seseorang untuk memperjuangkan kepentingan diri sendiri dan kepentingan orang lain. Hal ini berkaitan de- ngan sikap dan tindakan seseorang yang berhu- bungan erat dengan kerelaan seseorang untuk mengutamakan kepentingan orang lain, dalam hal ini pekerja anak di atas kepentingan priba- di. Berdasarkan keyakinan, bahwa apabila pada akhirnya pelayanan kepentingan pekerja anak terpenuhi, maka kepentingan nasional juga akan terpenuhi, yang pada akhirnya juga ber- dampak pada pemenuhan kepentingan pribadi. kayakinan tersebut, apabila tidak dipahami oleh seluruh anggota masyarakat, maka dikha- watirkan banyak anggota masyarakat tidak akan merasa berkewajiban untuk ikut serta dalam mengembangkan kemampuan anak untuk me- lindungi dirinya sendiri secara wajar dan legal, serta memperhatikan kepentingan orang lain, orang tua dan bangsanya.
Permasalahan pekerja anak, secara fak- tual, memang tidak mudah ditanggulangi, ka- rena selalu dihadapkan pada perbedaan pan- dangan berkaitan dengan masalah pekerja anak. Perbedaan pandangan demikian didasari oleh perbedaan latar belakang pendidikan, ke- pentingan, nilai-nilai sosial kepribadian, dan persepsi masing-masing anggota masyarakat, terutama terhadap keberadaan pekerja anak tersebut. Berkaitan dengan peran masyarakat dalam rangka perlindungan hukum terhadap pe- kerja anak ini, dapat dikemukakan argumentasi bahwa keberhasilan usaha perlindungan pekerja anak sedikit banyak bergantung dan dipengaru- hi kesediaan dan kemampuan seseorang untuk memperjuangkan kepentingan diri sendiri dan kepentingan orang lain. Hal ini berkaitan de- ngan sikap dan tindakan seseorang yang berhu- bungan erat dengan kerelaan seseorang untuk mengutamakan kepentingan orang lain, dalam hal ini pekerja anak di atas kepentingan priba- di. Berdasarkan keyakinan, bahwa apabila pada akhirnya pelayanan kepentingan pekerja anak terpenuhi, maka kepentingan nasional juga akan terpenuhi, yang pada akhirnya juga ber- dampak pada pemenuhan kepentingan pribadi. kayakinan tersebut, apabila tidak dipahami oleh seluruh anggota masyarakat, maka dikha- watirkan banyak anggota masyarakat tidak akan merasa berkewajiban untuk ikut serta dalam mengembangkan kemampuan anak untuk me- lindungi dirinya sendiri secara wajar dan legal, serta memperhatikan kepentingan orang lain, orang tua dan bangsanya.
Faktor Kerjasama dan Koordinasi
Perlindungan pekerja anak merupakan fenomena hasil interaksi antara anggota ma- syarakat di satu pihak dengan pengusaha di pi- hak lain, serta dengan unsur-unsur lain yang terlibat dalam hubungan ketenagakerjaan. Un- sur-unsur tersebut saling berhubungan atau me- lakukan interrelasi dan interkoneksi dan beker- ja sama secara simbiosis mutualisme, saling mempengaruhi dan dipengaruhi. Kegiatan per- lindungan pekerja anak akan terhambat dan akibatnya ketertiban, keamanan dan pembangunan nasional akan terganggu tanpa adanya kerjasama dan koordinasi yang baik antara pi- hak yang terkait. Perlu diketahui, bahwa ham- batan yang disebabkan karena tidak adanya kerjasama yang memuaskan antara instansi, badan, organisasi pemerintah maupun swasta pada masa lampau yang berkelanjutan, maka permasalahan tersebut terus berlangsung sam- pai dengan saat ini dan keburukan ini mungkin akan berlangsung terus, apabila tidak ditangani secepat mungkin.
Perlindungan pekerja anak merupakan fenomena hasil interaksi antara anggota ma- syarakat di satu pihak dengan pengusaha di pi- hak lain, serta dengan unsur-unsur lain yang terlibat dalam hubungan ketenagakerjaan. Un- sur-unsur tersebut saling berhubungan atau me- lakukan interrelasi dan interkoneksi dan beker- ja sama secara simbiosis mutualisme, saling mempengaruhi dan dipengaruhi. Kegiatan per- lindungan pekerja anak akan terhambat dan akibatnya ketertiban, keamanan dan pembangunan nasional akan terganggu tanpa adanya kerjasama dan koordinasi yang baik antara pi- hak yang terkait. Perlu diketahui, bahwa ham- batan yang disebabkan karena tidak adanya kerjasama yang memuaskan antara instansi, badan, organisasi pemerintah maupun swasta pada masa lampau yang berkelanjutan, maka permasalahan tersebut terus berlangsung sam- pai dengan saat ini dan keburukan ini mungkin akan berlangsung terus, apabila tidak ditangani secepat mungkin.
Kesimpulan
Perlindungan hukum terhadap pekerja anak di sektor informal di kota Kediri belum sesuai dengan perlidungan hukum tenaga kerja sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerja- an. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa dalam praktek banyak pelanggaran terhadap persya- ratan mempekerjakan anak, seperti tidak ada perjanjian kerja, izin orang tua, upah yang ren- dah, waktu kerja yang panjang. hambatan yang dihadapi dalam perlindungan hukum terhadap pekerja anak diantaranya menyangkut belum adanya peraturan perundangan yang mengatur tentang pekerja anak sektor informal, khusus- nya terkait dengan perlindungan hukumnya, juga disebabkan oleh faktor aparatur pemerin- tah sebagai pengawas ketenagakerjaan, teruta- ma jumlahnya yang lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan yang harus diawasi, tidak adanya pelaporan berkala dari perusahaan ter- hadap kondisi ketenakerjaan di perusahaan, ku- rang terbukanya perusahaan terhadap kondisi ketenagakerjaan terutama apabila dilakukan si- dak, serta kultur budaya yang memandang bah- wa anak yang bekerja dipandang sebagai hal yang biasa sebagai bentuk sosialisasi dan wujud darma bakti pada orang tua. Masyarakat kurang peduli, terutama dalam menyikapi penggunaan pekerja anak oleh perusahaan. Selain itu, dise- babkan pula oleh lemahnya koordinasi dan ker- jasama antara instansi atau lembaga ter-kait di bidang ketenagakerjaan, seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Pemerintah Daerah setem- pat dan dinas terkait lainnya.
Perlindungan hukum terhadap pekerja anak di sektor informal di kota Kediri belum sesuai dengan perlidungan hukum tenaga kerja sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerja- an. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa dalam praktek banyak pelanggaran terhadap persya- ratan mempekerjakan anak, seperti tidak ada perjanjian kerja, izin orang tua, upah yang ren- dah, waktu kerja yang panjang. hambatan yang dihadapi dalam perlindungan hukum terhadap pekerja anak diantaranya menyangkut belum adanya peraturan perundangan yang mengatur tentang pekerja anak sektor informal, khusus- nya terkait dengan perlindungan hukumnya, juga disebabkan oleh faktor aparatur pemerin- tah sebagai pengawas ketenagakerjaan, teruta- ma jumlahnya yang lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan yang harus diawasi, tidak adanya pelaporan berkala dari perusahaan ter- hadap kondisi ketenakerjaan di perusahaan, ku- rang terbukanya perusahaan terhadap kondisi ketenagakerjaan terutama apabila dilakukan si- dak, serta kultur budaya yang memandang bah- wa anak yang bekerja dipandang sebagai hal yang biasa sebagai bentuk sosialisasi dan wujud darma bakti pada orang tua. Masyarakat kurang peduli, terutama dalam menyikapi penggunaan pekerja anak oleh perusahaan. Selain itu, dise- babkan pula oleh lemahnya koordinasi dan ker- jasama antara instansi atau lembaga ter-kait di bidang ketenagakerjaan, seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Pemerintah Daerah setem- pat dan dinas terkait lainnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar