KEABSAHAN PERKAWINAN SIRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN


Perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaidah hidup dalam masyarakat. Namun kenyataannya, tidak semua orang berprinsip demikian, dengan berbagai alasan pembenaran yang cukup masuk akal dan bisa diterima masyarakat, perkawinan sering kali tidak dihargai kesakralannya. Pernikahan merupakan sebuah media yang akan mempersatukan dua insan dalam sebuah rumah tangga. Pernikahan adalah satu-satunya ritual pemersatu dua insan yang diakui secara resmi dalam hukum kenegaraan maupun hukum  agama.
Pelaksanaan perkawinan diIndonesia selalu bervariasi bentuknya. Mulai dari perkawinan lewat Kantor Urusan Agama (KUA), perkawinan bawa lari, sampai perkawinan yang populer di kalangan masyarakat, yaitu kawin siri. Perkawinan yang tidak dicatatkan atau yang dikenal dengan berbagai istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’, ‘kawin siri’ atau ‘nikah  sirri’,  adalah  perkawinan  yang  dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan dikantor  pegawai  pencatat  nikah  (KUA bagi yang  beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam). Istilah sirri berasal dari bahasa arab sirra, israr yang berarti rahasia. Kawin siri, menurut arti katanya, perkawinan yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi atau rahasia.[1]1 Dengan kata lain, kawin itu tidak disaksikan orang banyak dan tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah. Kawin itu dianggap sah menurut agama tetapi melanggar ketentuan pemerintah.[2].
Perkawinan menurut hukum Islam yang sesuai dengan landasan  filosofis  Perkawinan  berdasarkan Pancasila yang diatur dalam pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 dengan mengkaitkan Perkawinan berdasarkan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Landasan filosofis itu dipertegas dalam Pasal 2 KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang berisi :
1.      Perkawinan semata-mata mentaati perintah Allah.
2.      Melaksanakan Perkawinan adalah Ibadah.
3.      lkatan Perkawinan bersifat miitsaaqan gholiidhan (ikatan yang kokoh).
Dalam landasan filosofis itu dirangkum secara terpadu antara Akidah, Ibadah, dan Muamallah[3].
Pernikahan  merupakan  sebuah  ritual  sakral  yang  menjadi tempat bertemunya dua insan yang saling mencintai, tanpa ada lagi batasan yang menghalangi. Meskipun demikian, banyak pula orang- orang atau pihak-pihak yang saat ini berusaha untuk memanfaatkan ritual tersebut hanya untuk memperoleh keuntungan, baik berupa materi maupun sekedar untuk mendapatkan kepuasaan seks saja, atau juga karena alasan-alasan lain. Berbagai permasalahan pun akhirnya timbul.
Nikah siri adalah salah satu bentuk permasalahan yang saat ini masih banyak terjadi di negara Indonesia. Memang, masalah nikah siri ini sangat sulit untuk dipantau oleh pihak yang berwenang, karena mereka menikah tanpa sepengatahuan pihak berwenang  tersebut.Biasanya, nikah siri dilakukan hanya dihadapan seorang ustadz antara tokoh masyarakat saja sebagai penghulu, atau dilakukan berdasarkan adat-istiadat saja. Pernikahan ini kemudian tidak dilaporkan kepada pihak yang berwenang, yaitu KUA (bagi yangmuslim) atau Kantor Catatan Sipil setempat (bagi yang nonmuslim)untuk dicatat.
Perkembangan zaman saat ini menuntut suatu penyelesaian yang tegas secara hukum dari berbagai problematika pernikahan.Oleh karenanya, keberadaan dua orang saksi dianggap belum cukup.Karena mobilitas manusia yang semakin tinggi dan menuntut adanya bukti autentik. Meskipun secara hukum Islam tidak termasuk dalam syarat dan rukun nikah, pencatatan pernikahan merupakan bagian yang wajib guna menghindari kesulitan di masa yang akan datang. Dalam Bab II pasal 2 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebut tentang pencatatan perkawinan dengan berbagai tatacaranya. Hal tersebut diperjelas dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 5 (1) yang menyebutkan, ”Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat”. Begitu juga dalam pasal 6 (2) ditegaskan bahwa ”Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum”.
Dalam kenyataannya, praktik perkawinan yang terjadi di lingkungan masyarakat tidak sepenuhnya mengacu kepada Undang-undang. Beberapa proses perkawinan mengacu kepada lembaga keagamaan masing-masing. Fakta ini harus diakui karena pengakuan Negara terhadap pluralisme hukum tidak bisa diabaikan. Konsekuensinya, pilihan hukum dalam bidang keluarga cenderung diserahkan sebagai kewenangan pribadi.Sebagai contoh, kasus nikah siri adalah pilihan hukum yang didasarkan kepada konteks agama, yang penekanan esensinya tidak sekedar hubungan hukum saja, tapi lebih kepada faktor konsekuensi pengamalan ibadah kepada Allah SWT. Fenomena yang terjadi, Pencatatan nikah merupakan salah satu yang harus dipenuhi dalam hal anjuran pemerintah, ulil amri, yang dalam hal ini mencakup urusan duniawi. Sementara beberapa kalangan masyarakat muslim, lebih memandang bahwa keabsahan dari sisi agama, lebih penting karena mengandung unsur ukhrawi yang lebih menentramkan, sementara sisi duniawi tadi adalah unsur pelengkap yang bisa dilakukan setelah unsur utama terpenuhi. Dalam hal ini unsur duniawi, yaitu nikah dengan dicatatkan adalah langkah kedua setelah ketenangan batin didapatkan.Dari sinilah kemudian kasus nikah siri atau nikah dibawah tangan merebak menjadi fenomena tersendiri.
Nikah sirri adalah suatu pernikahan, meski telah memenuhi syarat rukun nikah, tetapi karena alasan tertentu, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).Secara hukum Islam, pernikahan tersebut dianggap sah oleh beberapa kalangan karena telah memenuhi kriteria keabsahan pernikahan yaitu adanya ijab, qabul, dua orang mempelai, wali dan dua orang saksi.Nikah sirri masih sering dijadikan sebagai alternatif mengantisipasi pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan non muhrim yang secara psikologis, moril maupun materiil belum mempunyai kesiapan untuk menikah secara formal. Banyaknya kalangan yang menganggapnya sah, memunculkan imej bagi masyarakat bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang mudah untuk dilaksanakan, akibatnya, perjalanan mengarungi bahtera rumah tanggapun dijalani dengan tanpa mempertimbangkan aspek hukum formal yang berlaku. Pada kenyataannya justru menimbulkan berbagai permasalahan dan konflik rumah tangga yang berimbas kepada persoalan hukum yang sangat merugikan kaum perempuan..
Pernikahan adalah suatu proses hukum, sehingga hal-hal atau tindakan yang muncul akibat pernikahan adalah tindakan hukum yang mendapat perlindungan secara hukum. Bila perkawinan tidak dicatatkan secara hukum, maka hal- hal yang berhubungan dengan akibat pernikahan tidak bisa diselesaikan secara hukum. Sebagai contoh, hak isteri untuk mendapatkan nafkah lahir dan batin, akte kelahiran anak tidak bisa diurus, hak pengasuhan anak, hak pendidikan anak, hak waris isteri, hak perwalian bagi anak perempuan yang akan menikah dan masih banyak problem-problem lain. Berbagai permasalahan tersebut hanya akan membawa dampak negatif bagi kaum perempuan sebagai pihak yang dinikahi, sementara pihak laki-laki tidak terbebani tanggungjawab formal. Bahkan bila pihak laki-laki melakukan pengingkaran telah terjadinya pernikahan, dia tidak akan mendapat sanksi apapun secara hukum, karena memang tidak ada bukti autentik bahwa pernikahan telah terjadi. Hal ini tentu akan membuka ruang yang lebar terjadinya kekerasan terhadap isteri. Kekerasan terhadap isteri berasal dari banyak faktor yang pada dasarnya mengarah kepada dominasi konsep partriarkhi dalam masyarakat.Konsep tersebut diterjemahkan sebagai sebuah sistem dominasi laki-laki yang menindas perempuan melalui institusi sosial, politik dan ekonomi.Kenyataannya adalah bahwa budaya patriarkhi mengejawantah dalam bentuk-bentuk historis jenis apapun. Apakah itu dalam sistem feodal, kapitalis maupun sosialis ( Arivia,2003 : 16).
Meski sudah banyak diketahui bahwa pada prinsipnya nikah sirri merugikan kaum perempuan, namun sampai saat ini fenomena tersebut masih sering dijumpai. Praktik nikah siri tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat yang awam hukum, berpendidikan rendah, atau golongan ekonomi menengah ke bawah saja, tetapi juga banyak terjadi di lingkungan masyarakat terpelajar yang memahami hukum, ataupun di lingkungan masyarakat golongan menengah ke atas yang secara ekonomi bisa dikatakan sangat mapan. Tidak jarang ditemui di kalangan masyarakat umum, mahasiswa, artis, ulama bahkan para pejabat.
Muncul beberapa dugaan tentang alasan mengapa nikah siri dengan segala resikonya masih juga dijadikan sebagai alternatif. Di kalangan masyarakat yang awam hukum dan masyarakat ekonomi lemah, bisa dimungkinkan karena keterbatasan dana sehingga dengan prosedur yang praktis tanpa dipungut biaya, pernikahan bisa dilaksanakan. Bila dilihat dari aspek agama, ada kemungkinan karena khawatir melakukan dosa dan terjebak dalam perbuatan maksiat, maka pernikahan dengan prosedur yang cepat dan dianggap sah telah memberikan ketenangan batin tersendiri. Berdasar dari pemaparan di atas, penelitian ini menjadi penting mengingat masih banyak perempuan yang merasa “nyaman” berstatus sebagai isteri dari proses pernikahan sirri. Di sinilah sensitifitas gender belum tersentuh, bahkan dari kaum perempuan sendiri. Dengan menggunakan analisis gender dan pendekatan fenomenologi hukum, peneliti berusaha mengungkap faktor yang mendasari dilangsungkannya nikah sirri beserta permasalahan hukum yang menyertainya.
Berdasar latar belakang yang telah dijelaskan di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1.      Bagaimana keabsahan perkawinan siri menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ?
2.      Apa akibat hukum dari perempuan yang melakukan perkawinan siri ?

Keabsahan Perkawinan Siri Terhadap Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
                Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita, sebagai suami istri. Dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[4] Pasal 2 dan 3 KHI merumuskan; Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kalau kita bandingkan rumusan tentang pengertian perkawinan menurut hukum Islam dengan rumusan dalam pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan KHI mengenai pengertian perkawinan tidak ada perbedaan yang prinsip antara keduanya.
            Perkawinan adalah suatu hal yang mempunyai akibat yang luas didalam hubungan hukum antara suami dan istri. Dengan perkawinan itu timbul suatu ikatan yang berisi hak dan kewajiban, umpamanya kewajiban untuk bertempat tinggal yang sama, setia kepada satu sama lain, kewajiban untuk memberi belanja rumah tangga, hak waris dan sebagainya. Suatu hal yang penting yaitu bahwa si istri seketika tidak dapat bertindak sendiri sebagaimana ketika ia masih belum terikat perkawinan tetapi harus dengan persetujuan suami.[5]
            Oleh karena itu perkawinan juga merupakan perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum baik berupa hak dan kewajiban bagi suami dan istri maupun terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut dan kedua keluarga dan masing-masing suami dan istri, selain itu juga menimbulkan akibat hukum bagi jawatan pemerintah.
            Hal ini dapat dibuktikan dari arti pentingnya dan sah nya suatu perkawinan yang menentukan sekali, misalnya hak pensiun serta macam-macam urusan kepegawaian lainnya secara umum. Keabsahan perkawinan tersebut berhubungan sekali dengan masalah-masalah seperti bagaimana kedudukan hukum anak terhadap orang tuanya, kapan mulai timbulnya hal mewaris, kapan mulainya harta bersama yang dianggap dapat dipertanggung jawabkan terhadap hukum tertentu.
            Saat sahnya perkawinan sangat penting terutama untuk menentukan sejak kapan buhungan suami-istri itu dihalalkan antara pria dan wanita, sehingga terbebas dari dosa-dosa perzinaan didalam Agama Islam. Zina termasuk dosa besar dan bukan hanya menjadi urusan pribadi tetapi bersangkutan dengan Tuhan, namun termasuk kejahatan (tindak pidana). Untuk sah nya suatu perkawinan yang ditujukan atau ditinjau dari sudut keperdataan belaka adalah bila perkawinan tersebut sudah dicatat / didaftarkan pada Kantor Urusan Agama (KUA).[6]
            Selama perkawinan itu belum dicatatkan, perkawinan tersebut belum dianggap sah menurut ketentuan hukum sekalipun mereka sudah memenuhi prosedur dan tata cara menurut Agama. Bilamana ditinjau sebagai suatu perbuatan keagamaan pencatatan perkawinan hanyalah sekedar memenuhi administrasi perkawinan saja yang tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan.
            Dalam ajaran Agama Islam dikenal dan diakui keabsahannya terhadap suatu bentuk perkawinan yaitu perkawinan sirri atau perkawinan dibawah tangan, yaitu suatu bentuk perkawinan yang teknis dan pelaksanaannya tidak diawasi oleh pegawai pencatat nikah.
Dalam Islam, pernikahan disebut rahasia (siri) pada zaman Nabi Saw dan Sahabat dilakukan dengan tidak memenuhi syarat dan rukun nikah menurut hukum Islam. Tetapi dalam perkembangan masyarakat Indonesia, pernikahan siri mempunyai 2 pengertian, antara lain:
Pertama, pernikahan yang sah secara agama (memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah/ kawin) namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi yang Non-Islam). Kedua, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu.[7]
Perkawinan yang dilaksanakan diluar pengawasan PPN adalah sah menurut ajaran Agama dan kepercayaan. Tetapi untuk sahnya suatu perkawinan ditinjau dari sudut kepercayaan maka perkawinan tersebut harus dicatat pada KUA. Hal itu dilakukan dengan maksud untuk ketertiban administrasi juga utnuk menjaga hak-hak yang ada pada seorang istri agar mereka tidak menjadi korban dari kaum laki-laki yang melakukan perkawinan siri. Di Indonesia ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan negara yang khusus berlaku bagi warga negara Indonesia. Masyarakat membutuhkan suatu peraturan untuk mengatur perkawinan.[8]Aturan perkawinan yang dimaksud adalah dalam bentuk undang-undang yaitu: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.Undang-undang ini merupakan hukum materiil dari perkawinan, sedangkan hukum formalnya ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
            Sedangkan sebagai aturan pelengkap yang akan menjadi pedoman bagi hakim di lembaga Peradilan Agama adalah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang telah ditetapkan dan disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Terkait tentang syarat sahnya perkwinan diatur dalam pasal 2 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Pasal 2 Ayat (1) UUP menyebutkan bahwa:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Dalam Pasal 2 Ayat (2) UUP, menyebutkan bahwa :
“Tiap-tiap perkawinan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
            Menurut pasal 2 ayat (2) adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agamanya dan harus pula dicatat ke kantor urusan pencatatan pernikahan. KUA (bagi umat Islam) dan Catatan Sipil (bagi Non-Islam) agar pernikahannya mendapatkan bukti otentik dan keabsahannya diakui oleh negara. Sehingga mendapatkan payung hukum dan timbulnya kewajiban serta hak dalam pasangan suami dan istri. Mempertegas Undang – undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP tersebut diatas, dalam berkaitan dengan itu diuraikan dalam KHI yaitu; Pasal 4 disebutkan; Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pencatatan perkawinan untuk menjamin ketertiban dan dilakukan oleh PPN (Pasal 5&6), akta nikah dan itsbat nikah (Pasal 7).

Sebagian masyarakat masih belum memandang pentingnya pencatatan pernikahan ke lembaga pencatat pernikahan.Akibatnya, hak dan kewajiban suami-istri tidak terlindung secara hukum. Misalnya, masalah kewajiban memberikan nafkah suami kepada istri, pengakuan anak secara legal ketika mengurusi kependudukan, dan lain sebagainya. Banyak faktor yang melandasi maraknya pernikahan siri di Indonesia. Misalnya, mulai dari ketidaktahuan masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan, kondisi ekonomi yang tidak mampu mencatatkan pernikahan ke KUA, adanya pasangan yang tidak ingin mencatatkan pernikahannya karena takut ketahuan menikah lagi, pejabat PNS yang berpoligami tidak ingin ketahuan berpoligami karena larangan bagi PNS untuk berpoligami.
            Perkawinan siri tidak diatur dalam kompilasi hukum Islam dan Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, tetapi selama ini pada masyarakat Islam masih sering dilakukan yang namanya perkawinan siri (perkawinan dibawah tangan). Perkawinan ini secara hukum Negara tidak diakui keabsahannya. Ketidakabsahannya itu terletak pada proses dan prosedur perkawinan siri tersebut yaitu hanya dilakukan oleh kalangan keluarga pasangan pengantin dan tidak melibatkan para pencatat nikah (PPN) dan tidak dilakukan dikantor urusan agama sehingga akibatnya tidak terdapatnya perkawinan sirri itu pada Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak terdaftar pada Kantor Catatan Sipil. Menurut UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan kompilasi hukum Islam. Dengan demikian hak-hak keperdataan dan kewajiban dari masing-masing suami istri yang melaksanakan perkawinan sirri tidak dapat dituntut secara hukum jika dikemudian hari terjadi suatu persoalan dalam perkawinan tersebut termasuk persoalan perceraian.
            Perkawinan sirri adalah perkawinan rahasia, kadang kita kenal dengan nikah bawah tangan atau mungkin dalam khasanah kajian hukum islam konteks nikah semacam ini mendekati istilah nikah yang kita kenal dengan nikah misy’ar. Terkadang pernikahan tidak diketahui oleh orang tuanya, seperti kawin lari, tidak diketahui oleh orang banyak dan tidak diketahui oleh pemerintah yang sah dalam hal ini perkawinan yang tidak dicatatkan di Pegawai Pencatat Nikah atau instansi yang khusus menangani bidang munakhat dan mu'amalah lainnya, yang kita kenal dengan nama KUA (Kantor Urusan Agama).
            Berikut ini adalah Asas-asas perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, antara lain:
a.       Asas Kesepakatan (Bab II Pasal 6 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974), yaitu harus ada kata sepakat antara calon suami dan isteri.
b.      Asas monogami (Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974). Pada asasnya, seorang pria hanya boleh memiliki satu isteri dan seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami. Tapi ada perkecualian (Pasal 3 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974), dengan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 4-5.
c.       Perkawinan bukan semata ikatan lahiriah melainkan juga batiniah.
d.      Supaya sah perkawinan harus memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang (Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974).
e.       Perkawinan mempunyai akibat terhadap pribadi suami dan isteri.
f.        Perkawinan mempunyai akibat terhadap anak/keturunan dari perkawinan tersebut.
g.      Perkawinan mempunyai akibat terhadap harta suami dan isteri tersebut.
Jika hanya berhenti pada pasal 2 ayat 1 UU No 1974 Tentang Perkawinan maka pernikahan siri dapat dikatakan diperbolehkan, namun jika dilanjutkan pada pasal 2 ayat 2 maka pernikahan siri belum diakui sepenuhnya. Sah secara agama tetapi belum di mata hukum. Dan, tentunya dalam memahami pasal tersebut tidak boleh setengah-setengah dan sebagaian saja sehingga menimbulkan polemik. Sebetulnya, alasan perkawinan perlu dicatatkan ke KUA, adalah guna mengatur dan melindungi peran maupun hak warga negara terutama untuk perempuan dan anak. Maka jika pernikahan tidak dicatatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak mendapat payung hukum karena pernikahan dilakukan diluar pengawasan pegawai KUA.
 Akibat Hukum Pernikahan Siri Bagi Perempuan
Menurut  Hukum  Islam,  akibat  hukum  dari  suatu  perkawinan yang sah antara lain dapat dirumuskan sebagai berikut [9] (1) Menjadi halal melakukan hubungan seksual dan bersenang – senang antara suami isteri tersebut, (2) Mahar (mas kawin) yang diberikan menjadi milik sang isteri, (3) Timbulnya hak-hak dan kewajiban antara suami isteri,  suami  menjadi  kepala  rumah  tangga  dan  isteri  menjadi  ibu rumah tangga, (4) Anak – anak yang dilahirkan dari perkawinan itu menjadi anak yang sah, (5) Timbul kewajiban suami untuk membiayai dan mendidik anak – anak dan isterinya serta mengusahakan tempat tinggal bersama, (6) Berhak saling waris-mewarisi antara suami isteri dan anak – anak dengan orangtua, (7) Timbulnya larangan perkawinan  karena  hubungan  semenda,  (8)  Bapak  berhak  menjadi wali nikah bagi anak perempuanya, (9) Bila diantara suami isteri meninggal salah satunya, maka yang lainya berhak menjadi wali pengawas terhadap anak – anak dan hartanya.
Uraian tersebut diatas adalah  konsekuensi dari suatu perkawinan yang sah baik secara agama Islam maupun menurutt hukum negara. Bagaimana  halnya  dengan perkawinan  siri?  Timbul perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan itu memiliki akibat hukum sebagaimana perkawinan yang sah sepanjang telah memenuhi ketentuan hukum Islam, namun pendapat lain mengatakan sebaliknya, meski perkawinannya telah memenuhi ketentuan hukum Islam tetapi karena perkawinan itu tidak dicatatkan maka ia tidak dapat memiliki akibat hukum seperti yang diuraikan diatas.
Menurut hemat penulis, dalam hukum Islam tidak ada pembedaan akibat dari suatu perkawinan, sepanjang perkawinan itu telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan sehingga perkawinan itu sah. Perbedaannya terletak pada apakah perkawinannya itu telah sah (memenuhi  syarat  dan  rukun)  ataukah  tidak  sah  (tidak  memenuhi syarat dan rukun). Persoalan akan muncul, ketika perkawinan yang telah sah (memenuhi syarat dan rukun menurut agama Islam) tetapi tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan negara. Biasanya akan timbul banyak masalah setelah perkawinan. Inilah yang biasa disebut sebagai dampak perkawinan siri. Tidak dapat dipungkiri perkawinan siri menjadikan kesenangan di depan, membawa petaka dibelakang, berdampak negative dan happy karena hak hukumnya tidak terpenuhi.[10] Sebagian besar ahli hukum mengakui bahwa perkawinan siri adalah sah dan tidak melanggar hukum negara tetapi berdampak negatif terutama terhadap wanita dan anak yang dilahirkan bila terjadi perceraian.
 Ketua MA Harifin Tumpa menyebut persoalan nikah sirri ini, menjadi sebuah problematika hukum apabila kasus ini menjadi gejala massif dan bersinggungan dengan keadilan.[11]Efek negatif yang timbul dari perkawinan siri merupakan benturan dua kepentingan antara pelaku kawin siri yang tidak mau mencatatkan perkawinannya disatu pihak dan kepentingan negara untuk menertibkan administrasi kependudukan di pihak lain sehingga perkawinan  yang  tidak  dicatatkan  tidak  diakui  negara.  Salah  satu bentuk pengakuan ini adalah akte nikah sebagai bukti otentik telah terjadinya suatu perkawinan. Dengan adanya akte nikah ini, perkawinannya mempunyai kekuatan hukum, haknya dilindungi oleh undang-undang.
Perkawinan siri adalah suatu realitas yang terjadi di masyarakat Indonesia yang dilakukan oleh berbagai kalangan baik miskin maupun kaya, rakyat jelata maupun yang berpangkat. Pelaku kawin siri yang terekspose oleh media memang kebanyakan pejabat dan kaum selebritis. Perseteruan artis Mayangsari dan Halimah (isteri pengusaha Bambang Triatmojo) yang berujung permohonan cerai yang diajukan oleh  Bambang  kepada  isterinya, Halimah  di Pengadilan  Agama adalah buntut dari pernikahan siri yang telah dilakukan oleh Bambang dengan Mayangsari. Diakui atau tidak, perkawinan siri dengan berbagai alasan tetap menjadi trend oleh berbagai kalangan masyarakat. Bahkan artis penyanyi Ahmad Dhani terang-terangan lebih memilih kawin siri dari pada kawin menurut negara. Alasannya dengan pengalaman rumah tangga sebelumnya yang berakhir cerai menjadikan dirinya dipusingkan dengan prosedur perceraian di Pengadilan Agama yang ribet dan berbelit-belit.[12]
Seorang wanita yang   menjadi isteri  dari laki-laki dalam perkawinan siri memang harus menerima kenyataan bahwa ia diikat secara  sepihak  dalam ikatan  semu,  bukan  ikatan  kokoh  (mitsaqan ghalidzan)  yang  sebenarnya  dalam  rumusan  Hukum  Islam  dan undang-undang perkawinan. Seorang isteri tersebut dapat ditinggalkan atau dicerai suaminya sewaktu-waktu tanpa bisa melakukan ‘perlawanan” hukum karena bukti otentiknya tidak ada. Makanya  dalam semua  kasus  perkawinan  siri,  pihak  wanita  selalu yang  menjadi  kurban  sementara  pihak  laki-laki bisa bebas dari ‘perlawanan’ dan dengan mudah meninggalkannya tanpa jejak. Kekuatan  bukti  bahwa  telah  terjadi  perkawinan  pada  masa Rasululullah SAW  (juga berlaku menurut fiqh/hukum Islam) terletak pada fungsi saksi yang akan memberikan kesaksian telah terjadinya pernikahan yang dikuatkan oleh wali yang telah menikahkan pengantin. Sementara kekuatan bukti perkawinan yang dicatatkan menurut hukum negara (UUP, PP No 9/1975, dan KHI) yaitu akta nikah/buku nikah. Akta nikah sebagai bukti autentik sahnya perkawinan seseorang untuk menolak kemungkinan di kemudian hari adanya pengingkaran atas perkawinannya  dan untuk melindung dari fitnah.[13] Bila dikaitkan dengan  hukum positif Indonesia, saksi juga dapat dipakai sebagai alat pembuktian atas telah terjadinya suatu peristiwa hukum termasuk perkawinan.Hanya saja dalam hal perkawinan, kesaksian saksi sebagai alat bukti belum diakomodir.
Diluar fakta efek negatif dari perkawinan siri tersebut diatas, tentu saja masih ada efek positif yang kurang diekspose melalui media. Hal itu banyak dijumpai dari fakta penyelenggaraan nikah masal dimana sebagian besar pesertanya telah melakukan nikah siri dan hingga bertahun-tahun belum dilakukan pernikahan resmi dihadapan Pegawai Pencatat Nikah (KUA). Bahkan dari sebagian pasangan itu ada yang telah memiliki anak dari kawin sirinya.
Kedudukan Isteri dari pernikahan siri
Dalam syari’at Islam, memang tidak ada perbedaan prinsipil antara perkawinan yang diatur dalam Hukum Islam maupun melalui hukum negara (UUP dan KHI). Dalam terminologi fiqh, syarat sah perkawinan menurut fuqaha adalah; 1). Dipenuhi semua rukun nikah, 2). Dipenuhi semua syarat nikah dan 3). Tidak melanggar larangan perkawinan sebagaimana yang ditentukan syara’.[14] Sementara rukun perkawinan adalah; 1) mempelai laki-laki (calon suami), 2). Mempelai wanita (calon isteri), 3). Wali nikah, 4) dua orang saksi dan 5). Shighat ijab dan kabul.[15]209  Apabila perkawinan itu telah memenuhi syarat dan rukun nikah sebagaimana yang diajarkan oleh kitab-kitab fikih, maka pernikahan itu sah menurut Islam. Apakah perkawinan itu dicatat oleh pemerintah atau tidak dicatat, hak dan kewajibannya seorang isteri tetap sama. Mengenai hak dan kewajiban isteri telah diuraikan pada Bab II sebelumnya. Meski menurut  hukum Islam perkawinan siri adalah sah tetapi perkawinan yang tidak dicatatkan ini, hukum negara tidak mengakuinya sehingga berbagai persoalan rumah tangganya termasuk bila di kemudian hari terjadi perceraian maka hanya bisa diselesaikan  diluar  jalur  hukum  negara  alias  dilakukan  secara musyawarah  menurut  hukum  Islam  dan. Penyelesaian  kasus gugatan nikah sirri, hanya bisa diselesaikan melalui hukum adat.[16]
Akibat lain dari perkawinan yang tidak dicatatkan ini terhadap isteri adalah; Istri tidak bisa menggugat suami, apabila ditinggalkan oleh suami; Istri tidak memperoleh tunjangan apabila suami meninggal, seperti tunjangan jasa raharja;  Apabila suami sebagai pegawai, maka istri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun suami. Secara hukum perempuan yang dinikah sirri tidak dianggap sebagai isteri yang sah. Dengan kata lain perkawinan itu dianggap tidak sah. Karena itu isteri sirri tidak berhak atas nafkah dan harta warisan suami jika suami meninggal dunia. Isteri sirri tidak berhak atas harta gono gini jika terjadi perceraian. Isteri sirri tidak berhak mendapat tunjangan istri dan tunjangan pensiun dari suami, karena namanya tidak tercatat di kantor suami.[17]
Sedangkan secara sosial, isteri sirri akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan bawah tangan sering dianggap masyarakat         tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) malahan banyak yang dianggap sebagai istri simpanan. Akibatnya akan mengurangi hak-hak sipil mereka sebagai warga negara. Mereka rentan untuk dipermainkan oleh  laki-laki yang tidak bertanggung jawab karena mereka tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugat, mudah ditelantarkan, tidak diberi nafkah dengan cukup dan tidak ada kepastian status dari suami, karena nikah sirri tidak  diakui  oleh  hukum. Dampak  sosial lainnya,  biasanya sebuah pernikahan siri akan dinilai masyarakat sebagai sebuah perkawinan yang tidak ideal dan tidak membuat suasana rumah tangga harmonis. Bahwa karena perkawinan siri tidak dikenal dan diakui dalam hukum negara maka ia tidak mempunyai hak dalam hal perlindungan hukum atas perkawinan  yang  mereka  jalani.  Hak  suami  atau istri  baru  bisa dilindungi oleh Undang-Undang setelah memiliki alat bukti yang otentik tetang perkawinannya.
Perkawinan siri  tersebut bahkan dianggap suatu pelanggaran (Pasal  45  PP  No  9/1975). Juga tidak memiliki kekuatan hukum (Pasal 6 KHI). Hanya karena sanksi dan ancaman hukumannya tidak pernah ditegakkan maka aturan ini menjadi mandul. Bagi pelaku perkawinan siri, untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum maka harus dilakukan Itsbat nikah.
Pernikahan siri lebih banyak membawa dampak buruk bagi perempuan dan anak. Hal ini disebabkan ketika pernikahan di bawah tangan itu dilakukan kemudian menghasilkan anak. Selain tidak sah secara hukum, anak tersebut nantinya akan kehilangan hubungan hukum terhadap ayah. Sehingga tidak jarang perempuan dan anak kehilangan hak mereka seperti hak nafkah, warisan jika si ayah meninggal, serta isteri yang tidak akan mendapatkan harta gono-gini ketika bercerai.
Perempuan tidak bisa menuntut haknya sebagai istri secara hukum jika terjadi permasalahan. Sementara, laki-laki bisa lepas dan meninggalkan istri begitu saja. Laki-laki juga bisa menceraikan istri dengan mudah baik dengan kesepakatan istri maupun sepihak. Dan, yang menjadi korban tidak hanya perempuan namun juga anak-anak hasil pernikahan siri, jika yang mengasuh anak dilimpakan pada pihak perempuan tentunya menambah beban tersendiri untuk perempuan. Selain itu, pernikahan siri juga memberi peluang untuk melakukan poligami, tidak menjadi masalah jika dilakukan sesuai UU perkawinan. Namun, jika tidak tentunya menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Dan, jika seorang melakukan pernikahan siri hendaknya ia harus tunduk pada syariat agama dan kepercayaanya berikut sanksinya. Laki-laki harus tetap bertanggung jawab pada pemenuhan kehidupan anak-anaknya, sehingga tidak terlantar begitu saja, karena bagaimanapun ikatan antara anak dan orang tua tidak putus hanya karena perceraian. Maka dari itu, perlu adanya undang-undang yang tegas mengatur tentang pernikahan siri berikut dengan sanksinya untuk menghindarkan tujuan-tujuan yang salah kaprah.
Kesimpulan
1.      Perkawinan siri dalam  Undang-undang Perkawinan tidak dikenal. UUP hanya menyebut perkawinan adalah sah apabila dilakukanmenurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. Perkawinan siri diidentikkan dengan perkawinan  secara  agama  dan  adat,  dimana  perkawinan  ini tidak dilakukan dan dicatatkan di hadapan pegawai pencatat nikah (KUA). Perkawinan Siri yang dijalankan sebagian umat Islam di Indonesia adalah mengadopsi pemahaman dalam kitab fiqh yang menyatakan pernikahan dianggap sah bila telah memenuhi rukun & syaratnya dan memadukan akar tradisi poligami yang berkembang pada masyarakat feodalistik dimana laki-laki yang berduit bisa menikahi wanita lebih dari satu
2.      Kedududukan Isteri dalam hukum Islam sama dengan perkawinan yang dicatatkan akan tetapi negara tidak mengakuinya, Pengakuan  ini  penting  artinya  bagi  pasangan untuk mendapatkan  perlindungan hukum (hak  keperdataan). Tiadanya pengakuan negara dan akte nikah menjadikan posisi perempuan (isteri) sangat lemah dalam hal melakukan tindakan hukum berupa tuntutan pemenuhan hak-hak sebagai isteri dan hak-hak lain bila  ditinggal  suami, suami  meninggal  dan atau dicerai suaminya. Penegak hukum termasuk Pengadilan hanya berpegang pada bukti yang sah (akte nikah) untuk memproses tuntutan/gugatan/perselisihan pasangan itu.
Saran
Dalam suatu perkawinan, sahnya suatu perkawinan sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, alangkah baiknya jika perkawinan dilangsungkan dengan aturan-aturan dan asas-asas perkawinan baik menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 maupun aturan-aturan yang terdapat dalam kepercayaan agama yang dianut, karena jika terjadi pelanggaran akan ada tindakan hukum yang menjadi landasan perkawinan tersebut.





[1]Mahmud Yunus,  Hukum Perkawinan Dalam Islam, (Jakarta  : Hidakarya agung, 1979) Cet. Kedelapan. Hal. 176.
[2]Menurut Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 2 Sampai  dengan pasal 9 yang mengatur tentang Pencatatan Perkawinan. Pelanggaran Ketentuan Peraturan Pemerintah ini telah diatur dan dituangkan dalam Pasal 45.
[3] Abdullah Kelib,  Kompilasi   Hukum Islam Berdasar  Instruksi Presiden no 1 tahun 1991 Dalam Tata Hukum Nasional- Pidato Pengukuhan Diucapkan pada Upacara Peresmian Penerimaan   Jabatan   Guru   Besar   Tetap   pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 16 Januari 1993
[4] Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
[5] Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (BW) (Jakarta : Bina Aksara, 2000), hal. 93.

[6] Pasal 2 ayat 9 (1) Tahun 1974 tentang Perkawinan
[8] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia (Bandung : Sumur, 1974), hal.7.

[9] Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan
Agama dan Zakat menurut Hukum  Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hal. 49
[10] Nurul Huda Haem, Awas Illegal Wedding, Dari Penghulu Liar Hingga Perselingkuhan, (Jakarta: Penerbit Hikmah, 2007), hal.104
[11] Disampaikan  dalam  seminar  sehari  ”Problematika  Hukum  Kelurga  dalam  Sistem Hukum Nasional ; antara realitas dan kepastian hukum,di Jakarta,1 Agustus 2009, sumber http://www.badilag.net
[12] Baca pernyataan Ahmad Dhani pada; Ahmad Dhani: Nikah siri is the Best, Surya, 23
Desember 2009. hal. 1
[13] Rohmat,  Perkawinan SIRRI (Bawah Tangan )  Perspektif Hukum Islam  dan  Hukum Positif, 2 Agustus 2009, http://pa-kendal.ptasemarang.net
[14] Ibrahim  Mayert  dan Abd al-Halim  Hasan,  Pengantar  Hukum  Islam  di  Indonesia (Jakarta: Garuda, 1984), hal. 333.
[15] Al-Hamdani,  Risalah  Nikah  Hukum  Perkawinan  Islam  (Jakarta:  Pustaka  Amini, 1989),hal. 30
[16] Dikutip dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Drs. H. Chatib Rasyid, S.H., M.H., saat bertindak sebagai Narasumber dalam seminar “Kajian Yuridis Sosiologis dan Problematika Nikah Sirri”, Sabtu, 6 Juni 2009 di Gedung Serbaguna Setda Kabupaten Jepara. Sumber: www.unissula.com..
[17] http://www.lbh-apik.or.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar