Perkawinan merupakan
bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaidah hidup
dalam masyarakat. Namun kenyataannya, tidak semua orang berprinsip demikian, dengan
berbagai alasan pembenaran yang cukup masuk akal dan bisa diterima masyarakat,
perkawinan sering kali tidak dihargai kesakralannya. Pernikahan merupakan
sebuah media yang akan mempersatukan dua insan dalam sebuah rumah tangga.
Pernikahan adalah satu-satunya ritual pemersatu dua insan yang diakui secara
resmi dalam hukum kenegaraan maupun hukum
agama.
Pelaksanaan perkawinan diIndonesia
selalu bervariasi bentuknya. Mulai dari perkawinan lewat Kantor Urusan Agama
(KUA), perkawinan bawa lari, sampai perkawinan yang populer di kalangan masyarakat,
yaitu kawin siri. Perkawinan yang tidak dicatatkan atau yang dikenal dengan
berbagai istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’, ‘kawin siri’ atau ‘nikah sirri’,
adalah perkawinan yang
dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak
dicatatkan dikantor pegawai pencatat
nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi
non-Islam). Istilah sirri berasal dari bahasa arab sirra, israr yang berarti
rahasia. Kawin siri, menurut arti katanya, perkawinan yang dilakukan dengan
sembunyi-sembunyi atau rahasia.[1]1
Dengan kata lain, kawin itu tidak disaksikan orang banyak dan tidak dilakukan
di hadapan pegawai pencatat nikah. Kawin itu dianggap sah menurut agama tetapi
melanggar ketentuan pemerintah.[2].
Perkawinan menurut hukum
Islam yang sesuai dengan landasan
filosofis Perkawinan berdasarkan Pancasila yang diatur dalam pasal
1 UU No.1 Tahun 1974 dengan mengkaitkan Perkawinan berdasarkan sila pertama
yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Landasan filosofis itu dipertegas dalam Pasal 2
KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang berisi :
1. Perkawinan
semata-mata mentaati perintah Allah.
2. Melaksanakan
Perkawinan adalah Ibadah.
3. lkatan
Perkawinan bersifat miitsaaqan gholiidhan (ikatan yang kokoh).
Dalam landasan filosofis itu dirangkum secara terpadu
antara Akidah, Ibadah, dan Muamallah[3].
Pernikahan
merupakan sebuah ritual
sakral yang menjadi tempat bertemunya dua insan yang
saling mencintai, tanpa ada lagi batasan yang menghalangi. Meskipun demikian,
banyak pula orang- orang atau pihak-pihak yang saat ini berusaha untuk
memanfaatkan ritual tersebut hanya untuk memperoleh keuntungan, baik berupa
materi maupun sekedar untuk mendapatkan kepuasaan seks saja, atau juga karena
alasan-alasan lain. Berbagai permasalahan pun akhirnya timbul.
Nikah
siri adalah salah satu bentuk permasalahan yang saat ini masih banyak terjadi
di negara Indonesia. Memang, masalah nikah siri ini sangat sulit untuk dipantau
oleh pihak yang berwenang, karena mereka menikah tanpa sepengatahuan pihak
berwenang tersebut.Biasanya, nikah siri
dilakukan hanya dihadapan seorang ustadz antara tokoh masyarakat saja sebagai
penghulu, atau dilakukan berdasarkan adat-istiadat saja. Pernikahan ini kemudian
tidak dilaporkan kepada pihak yang berwenang, yaitu KUA (bagi yangmuslim) atau
Kantor Catatan Sipil setempat (bagi yang nonmuslim)untuk dicatat.
Perkembangan zaman saat
ini menuntut suatu penyelesaian yang tegas secara hukum dari berbagai
problematika pernikahan.Oleh karenanya, keberadaan dua orang saksi dianggap
belum cukup.Karena mobilitas manusia yang semakin tinggi dan menuntut adanya
bukti autentik. Meskipun secara hukum Islam tidak termasuk dalam syarat dan
rukun nikah, pencatatan pernikahan merupakan bagian yang wajib guna menghindari
kesulitan di masa yang akan datang. Dalam Bab II pasal 2 UU No 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan disebut tentang pencatatan perkawinan dengan berbagai
tatacaranya. Hal tersebut diperjelas dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 5
(1) yang menyebutkan, ”Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat
Islam setiap perkawinan harus dicatat”. Begitu juga dalam pasal 6 (2)
ditegaskan bahwa ”Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat
Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum”.
Dalam kenyataannya,
praktik perkawinan yang terjadi di lingkungan masyarakat tidak sepenuhnya
mengacu kepada Undang-undang. Beberapa proses perkawinan mengacu kepada lembaga
keagamaan masing-masing. Fakta ini harus diakui karena pengakuan Negara
terhadap pluralisme hukum tidak bisa diabaikan. Konsekuensinya, pilihan hukum
dalam bidang keluarga cenderung diserahkan sebagai kewenangan pribadi.Sebagai
contoh, kasus nikah siri adalah pilihan hukum yang didasarkan kepada konteks
agama, yang penekanan esensinya tidak sekedar hubungan hukum saja, tapi lebih
kepada faktor konsekuensi pengamalan ibadah kepada Allah SWT. Fenomena yang
terjadi, Pencatatan nikah merupakan salah satu yang harus dipenuhi dalam hal
anjuran pemerintah, ulil amri, yang dalam hal ini mencakup urusan duniawi.
Sementara beberapa kalangan masyarakat muslim, lebih memandang bahwa keabsahan
dari sisi agama, lebih penting karena mengandung unsur ukhrawi yang lebih
menentramkan, sementara sisi duniawi tadi adalah unsur pelengkap yang bisa
dilakukan setelah unsur utama terpenuhi. Dalam hal ini unsur duniawi, yaitu
nikah dengan dicatatkan adalah langkah kedua setelah ketenangan batin
didapatkan.Dari sinilah kemudian kasus nikah siri atau nikah dibawah tangan
merebak menjadi fenomena tersendiri.
Nikah sirri adalah suatu
pernikahan, meski telah memenuhi syarat rukun nikah, tetapi karena alasan
tertentu, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).Secara hukum Islam,
pernikahan tersebut dianggap sah oleh beberapa kalangan karena telah memenuhi
kriteria keabsahan pernikahan yaitu adanya ijab, qabul, dua orang mempelai,
wali dan dua orang saksi.Nikah sirri masih sering dijadikan sebagai alternatif
mengantisipasi pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan non muhrim yang
secara psikologis, moril maupun materiil belum mempunyai kesiapan untuk menikah
secara formal. Banyaknya kalangan yang menganggapnya sah, memunculkan imej bagi
masyarakat bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang mudah untuk dilaksanakan,
akibatnya, perjalanan mengarungi bahtera rumah tanggapun dijalani dengan tanpa
mempertimbangkan aspek hukum formal yang berlaku. Pada kenyataannya justru
menimbulkan berbagai permasalahan dan konflik rumah tangga yang berimbas kepada
persoalan hukum yang sangat merugikan kaum perempuan..
Pernikahan adalah suatu
proses hukum, sehingga hal-hal atau tindakan yang muncul akibat pernikahan
adalah tindakan hukum yang mendapat perlindungan secara hukum. Bila perkawinan
tidak dicatatkan secara hukum, maka hal- hal yang berhubungan dengan akibat
pernikahan tidak bisa diselesaikan secara hukum. Sebagai contoh, hak isteri
untuk mendapatkan nafkah lahir dan batin, akte kelahiran anak tidak bisa
diurus, hak pengasuhan anak, hak pendidikan anak, hak waris isteri, hak
perwalian bagi anak perempuan yang akan menikah dan masih banyak
problem-problem lain. Berbagai permasalahan tersebut hanya akan membawa dampak
negatif bagi kaum perempuan sebagai pihak yang dinikahi, sementara pihak
laki-laki tidak terbebani tanggungjawab formal. Bahkan bila pihak laki-laki
melakukan pengingkaran telah terjadinya pernikahan, dia tidak akan mendapat
sanksi apapun secara hukum, karena memang tidak ada bukti autentik bahwa
pernikahan telah terjadi. Hal ini tentu akan membuka ruang yang lebar
terjadinya kekerasan terhadap isteri. Kekerasan terhadap isteri berasal dari
banyak faktor yang pada dasarnya mengarah kepada dominasi konsep partriarkhi
dalam masyarakat.Konsep tersebut diterjemahkan sebagai sebuah sistem dominasi
laki-laki yang menindas perempuan melalui institusi sosial, politik dan
ekonomi.Kenyataannya adalah bahwa budaya patriarkhi mengejawantah dalam
bentuk-bentuk historis jenis apapun. Apakah itu dalam sistem feodal, kapitalis
maupun sosialis ( Arivia,2003 : 16).
Meski sudah banyak
diketahui bahwa pada prinsipnya nikah sirri merugikan kaum perempuan, namun
sampai saat ini fenomena tersebut masih sering dijumpai. Praktik nikah siri
tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat yang awam hukum,
berpendidikan rendah, atau golongan ekonomi menengah ke bawah saja, tetapi juga
banyak terjadi di lingkungan masyarakat terpelajar yang memahami hukum, ataupun
di lingkungan masyarakat golongan menengah ke atas yang secara ekonomi bisa
dikatakan sangat mapan. Tidak jarang ditemui di kalangan masyarakat umum,
mahasiswa, artis, ulama bahkan para pejabat.
Muncul beberapa dugaan
tentang alasan mengapa nikah siri dengan segala resikonya masih juga dijadikan
sebagai alternatif. Di kalangan masyarakat yang awam hukum dan masyarakat
ekonomi lemah, bisa dimungkinkan karena keterbatasan dana sehingga dengan
prosedur yang praktis tanpa dipungut biaya, pernikahan bisa dilaksanakan. Bila
dilihat dari aspek agama, ada kemungkinan karena khawatir melakukan dosa dan
terjebak dalam perbuatan maksiat, maka pernikahan dengan prosedur yang cepat
dan dianggap sah telah memberikan ketenangan batin tersendiri. Berdasar dari
pemaparan di atas, penelitian ini menjadi penting mengingat masih banyak
perempuan yang merasa “nyaman” berstatus sebagai isteri dari proses pernikahan
sirri. Di sinilah sensitifitas gender
belum tersentuh, bahkan dari kaum perempuan sendiri. Dengan menggunakan
analisis gender dan pendekatan
fenomenologi hukum, peneliti berusaha mengungkap faktor yang mendasari
dilangsungkannya nikah sirri beserta permasalahan hukum yang menyertainya.
Berdasar latar belakang
yang telah dijelaskan di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana
keabsahan perkawinan siri menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan ?
2. Apa
akibat hukum dari perempuan yang melakukan perkawinan siri ?
Keabsahan
Perkawinan Siri Terhadap Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Perkawinan
adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita,
sebagai suami istri. Dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[4] Pasal
2 dan 3 KHI merumuskan; Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu
akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah
dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan
kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kalau kita
bandingkan rumusan tentang pengertian perkawinan menurut hukum Islam dengan
rumusan dalam pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan KHI mengenai
pengertian perkawinan tidak ada perbedaan yang prinsip antara keduanya.
Perkawinan
adalah suatu hal yang mempunyai akibat yang luas didalam hubungan hukum antara
suami dan istri. Dengan perkawinan itu timbul suatu ikatan yang berisi hak dan kewajiban,
umpamanya kewajiban untuk bertempat tinggal yang sama, setia kepada satu sama
lain, kewajiban untuk memberi belanja rumah tangga, hak waris dan sebagainya.
Suatu hal yang penting yaitu bahwa si istri seketika tidak dapat bertindak
sendiri sebagaimana ketika ia masih belum terikat perkawinan tetapi harus
dengan persetujuan suami.[5]
Oleh karena itu perkawinan juga merupakan perbuatan hukum
yang menimbulkan akibat hukum baik berupa hak dan kewajiban bagi suami dan
istri maupun terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut dan
kedua keluarga dan masing-masing suami dan istri, selain itu juga menimbulkan
akibat hukum bagi jawatan pemerintah.
Hal ini dapat dibuktikan dari arti pentingnya dan sah nya
suatu perkawinan yang menentukan sekali, misalnya hak pensiun serta macam-macam
urusan kepegawaian lainnya secara umum. Keabsahan perkawinan tersebut
berhubungan sekali dengan masalah-masalah seperti bagaimana kedudukan hukum
anak terhadap orang tuanya, kapan mulai timbulnya hal mewaris, kapan mulainya
harta bersama yang dianggap dapat dipertanggung jawabkan terhadap hukum
tertentu.
Saat
sahnya perkawinan sangat penting terutama untuk menentukan sejak kapan buhungan
suami-istri itu dihalalkan antara pria dan wanita, sehingga terbebas dari
dosa-dosa perzinaan didalam Agama Islam. Zina termasuk dosa besar dan bukan
hanya menjadi urusan pribadi tetapi bersangkutan dengan Tuhan, namun termasuk
kejahatan (tindak pidana). Untuk sah nya suatu perkawinan yang ditujukan atau
ditinjau dari sudut keperdataan belaka adalah bila perkawinan tersebut sudah
dicatat / didaftarkan pada Kantor Urusan Agama (KUA).[6]
Selama
perkawinan itu belum dicatatkan, perkawinan tersebut belum dianggap sah menurut
ketentuan hukum sekalipun mereka sudah memenuhi prosedur dan tata cara menurut
Agama. Bilamana ditinjau sebagai suatu perbuatan keagamaan pencatatan
perkawinan hanyalah sekedar memenuhi administrasi perkawinan saja yang tidak
menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan.
Dalam
ajaran Agama Islam dikenal dan diakui keabsahannya terhadap suatu bentuk
perkawinan yaitu perkawinan sirri atau perkawinan dibawah tangan, yaitu suatu
bentuk perkawinan yang teknis dan pelaksanaannya tidak diawasi oleh pegawai
pencatat nikah.
Dalam Islam, pernikahan disebut
rahasia (siri) pada zaman Nabi Saw dan Sahabat dilakukan dengan tidak
memenuhi syarat dan rukun nikah menurut hukum Islam. Tetapi dalam perkembangan
masyarakat Indonesia, pernikahan siri mempunyai 2 pengertian, antara lain:
Pertama, pernikahan yang sah secara
agama (memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah/ kawin) namun tidak dicatatkan
pada kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor
Catatan Sipil bagi yang Non-Islam). Kedua, pernikahan yang dirahasiakan karena
pertimbangan-pertimbangan tertentu.[7]
Perkawinan yang
dilaksanakan diluar pengawasan PPN adalah sah menurut ajaran Agama dan
kepercayaan. Tetapi untuk sahnya suatu perkawinan ditinjau dari sudut
kepercayaan maka perkawinan tersebut harus dicatat pada KUA. Hal itu dilakukan
dengan maksud untuk ketertiban administrasi juga utnuk menjaga hak-hak yang ada
pada seorang istri agar mereka tidak menjadi korban dari kaum laki-laki yang
melakukan perkawinan siri. Di
Indonesia ketentuan yang berkenaan dengan perkawinan telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan negara yang khusus berlaku bagi warga negara
Indonesia. Masyarakat membutuhkan suatu peraturan untuk mengatur perkawinan.[8]Aturan
perkawinan yang dimaksud adalah dalam bentuk undang-undang yaitu: Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.Undang-undang ini merupakan hukum materiil dari
perkawinan, sedangkan hukum formalnya ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Sedangkan sebagai aturan pelengkap
yang akan menjadi pedoman bagi hakim di lembaga Peradilan Agama adalah
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang telah ditetapkan dan disebarluaskan melalui
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Terkait
tentang syarat sahnya perkwinan diatur dalam pasal 2 UU No 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan.
Pasal 2 Ayat (1) UUP menyebutkan bahwa:
“Perkawinan
adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu.”
Dalam Pasal 2 Ayat (2) UUP, menyebutkan bahwa :
“Tiap-tiap
perkawinan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Menurut
pasal 2 ayat (2) adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, pernikahan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum agamanya dan harus pula dicatat ke kantor
urusan pencatatan pernikahan. KUA (bagi umat Islam) dan Catatan Sipil (bagi
Non-Islam) agar pernikahannya mendapatkan bukti otentik dan keabsahannya diakui
oleh negara. Sehingga mendapatkan payung hukum dan timbulnya kewajiban serta
hak dalam pasangan suami dan istri. Mempertegas Undang
– undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP tersebut diatas, dalam berkaitan
dengan itu diuraikan dalam KHI yaitu; Pasal 4 disebutkan; Perkawinan adalah
sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pencatatan perkawinan untuk menjamin
ketertiban dan dilakukan oleh PPN (Pasal 5&6), akta nikah dan itsbat nikah
(Pasal 7).
Sebagian masyarakat masih belum
memandang pentingnya pencatatan pernikahan ke lembaga pencatat pernikahan.Akibatnya,
hak dan kewajiban suami-istri tidak terlindung secara hukum. Misalnya, masalah
kewajiban memberikan nafkah suami kepada istri, pengakuan anak secara legal
ketika mengurusi kependudukan, dan lain sebagainya. Banyak faktor yang
melandasi maraknya pernikahan siri di Indonesia. Misalnya, mulai dari
ketidaktahuan masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan, kondisi
ekonomi yang tidak mampu mencatatkan pernikahan ke KUA, adanya pasangan yang
tidak ingin mencatatkan pernikahannya karena takut ketahuan menikah lagi,
pejabat PNS yang berpoligami tidak ingin ketahuan berpoligami karena larangan
bagi PNS untuk berpoligami.
Perkawinan
siri tidak diatur dalam kompilasi hukum Islam dan Undang-undang No.1 tahun 1974
tentang perkawinan, tetapi selama ini pada masyarakat Islam masih sering
dilakukan yang namanya perkawinan siri (perkawinan dibawah tangan). Perkawinan
ini secara hukum Negara tidak diakui keabsahannya. Ketidakabsahannya itu
terletak pada proses dan prosedur perkawinan siri tersebut yaitu hanya
dilakukan oleh kalangan keluarga pasangan pengantin dan tidak melibatkan para
pencatat nikah (PPN) dan tidak dilakukan dikantor urusan agama sehingga
akibatnya tidak terdapatnya perkawinan sirri itu pada Kantor Urusan Agama (KUA)
dan tidak terdaftar pada Kantor Catatan Sipil. Menurut UU No.1 tahun 1974
tentang Perkawinan dan kompilasi hukum Islam. Dengan demikian hak-hak
keperdataan dan kewajiban dari masing-masing suami istri yang melaksanakan
perkawinan sirri tidak dapat dituntut secara hukum jika dikemudian hari terjadi
suatu persoalan dalam perkawinan tersebut termasuk persoalan perceraian.
Perkawinan
sirri adalah perkawinan rahasia, kadang kita kenal dengan nikah bawah tangan
atau mungkin dalam khasanah kajian hukum islam konteks nikah semacam ini
mendekati istilah nikah yang kita kenal dengan nikah misy’ar. Terkadang
pernikahan tidak diketahui oleh orang tuanya, seperti kawin lari, tidak
diketahui oleh orang banyak dan tidak diketahui oleh pemerintah yang sah dalam
hal ini perkawinan yang tidak dicatatkan di Pegawai Pencatat Nikah atau
instansi yang khusus menangani bidang munakhat dan mu'amalah lainnya, yang kita
kenal dengan nama KUA (Kantor Urusan Agama).
Berikut ini
adalah Asas-asas perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, antara
lain:
a.
Asas Kesepakatan (Bab II Pasal 6
ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974), yaitu harus ada kata sepakat antara calon suami
dan isteri.
b.
Asas monogami (Pasal 3 ayat (1) UU
No. 1 Tahun 1974). Pada asasnya, seorang pria hanya boleh memiliki satu isteri
dan seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami. Tapi ada perkecualian
(Pasal 3 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974), dengan syarat-syarat yang diatur dalam
Pasal 4-5.
c.
Perkawinan bukan semata ikatan
lahiriah melainkan juga batiniah.
d.
Supaya sah perkawinan harus memenuhi
syarat yang ditentukan undang-undang (Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974).
e.
Perkawinan mempunyai akibat terhadap
pribadi suami dan isteri.
f.
Perkawinan mempunyai akibat terhadap
anak/keturunan dari perkawinan tersebut.
g.
Perkawinan mempunyai akibat terhadap
harta suami dan isteri tersebut.
Jika hanya berhenti pada pasal 2 ayat 1 UU No 1974 Tentang Perkawinan maka
pernikahan siri dapat dikatakan diperbolehkan, namun jika dilanjutkan pada
pasal 2 ayat 2 maka pernikahan siri belum diakui sepenuhnya. Sah secara agama
tetapi belum di mata hukum. Dan, tentunya dalam memahami pasal tersebut tidak
boleh setengah-setengah dan sebagaian saja sehingga menimbulkan polemik.
Sebetulnya, alasan perkawinan perlu dicatatkan ke KUA, adalah guna mengatur dan
melindungi peran maupun hak warga negara terutama untuk perempuan dan anak.
Maka jika pernikahan tidak dicatatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak
tidak mendapat payung hukum karena pernikahan dilakukan diluar pengawasan
pegawai KUA.
Akibat Hukum Pernikahan Siri Bagi Perempuan
Menurut Hukum
Islam, akibat hukum
dari suatu perkawinan yang sah antara lain dapat dirumuskan
sebagai berikut [9]
(1) Menjadi halal melakukan hubungan seksual dan bersenang – senang antara
suami isteri tersebut, (2) Mahar (mas kawin) yang diberikan menjadi milik sang
isteri, (3) Timbulnya hak-hak dan kewajiban antara suami isteri, suami
menjadi kepala rumah
tangga dan isteri
menjadi ibu rumah tangga, (4)
Anak – anak yang dilahirkan dari perkawinan itu menjadi anak yang sah, (5)
Timbul kewajiban suami untuk membiayai dan mendidik anak – anak dan isterinya
serta mengusahakan tempat tinggal bersama, (6) Berhak saling waris-mewarisi
antara suami isteri dan anak – anak dengan orangtua, (7) Timbulnya larangan
perkawinan karena hubungan
semenda, (8) Bapak
berhak menjadi wali nikah bagi
anak perempuanya, (9) Bila diantara suami isteri meninggal salah satunya, maka
yang lainya berhak menjadi wali pengawas terhadap anak – anak dan hartanya.
Uraian tersebut diatas adalah konsekuensi dari suatu perkawinan yang sah
baik secara agama Islam maupun menurutt hukum negara. Bagaimana halnya
dengan perkawinan siri? Timbul perbedaan pendapat. Ada yang
mengatakan bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan itu memiliki akibat hukum
sebagaimana perkawinan yang sah sepanjang telah memenuhi ketentuan hukum Islam,
namun pendapat lain mengatakan sebaliknya, meski perkawinannya telah memenuhi
ketentuan hukum Islam tetapi karena perkawinan itu tidak dicatatkan maka ia
tidak dapat memiliki akibat hukum seperti yang diuraikan diatas.
Menurut hemat penulis,
dalam hukum Islam tidak ada pembedaan
akibat dari suatu perkawinan, sepanjang perkawinan itu telah memenuhi ketentuan
yang ditetapkan sehingga perkawinan itu sah. Perbedaannya terletak pada apakah
perkawinannya itu telah sah (memenuhi
syarat dan rukun)
ataukah tidak sah
(tidak memenuhi syarat dan
rukun). Persoalan akan muncul, ketika perkawinan yang telah sah (memenuhi
syarat dan rukun menurut agama Islam) tetapi tidak dicatatkan pada lembaga
pencatatan negara. Biasanya akan timbul banyak masalah setelah perkawinan.
Inilah yang biasa disebut sebagai dampak perkawinan siri. Tidak dapat
dipungkiri perkawinan siri menjadikan kesenangan di depan, membawa petaka
dibelakang, berdampak negative dan happy karena hak hukumnya tidak terpenuhi.[10] Sebagian
besar ahli hukum mengakui bahwa perkawinan siri adalah sah dan tidak melanggar
hukum negara tetapi berdampak negatif terutama terhadap wanita dan anak yang
dilahirkan bila terjadi perceraian.
Ketua MA Harifin Tumpa menyebut persoalan
nikah sirri ini, menjadi sebuah problematika hukum apabila kasus ini menjadi
gejala massif dan bersinggungan dengan keadilan.[11]Efek
negatif yang timbul dari perkawinan siri merupakan benturan dua kepentingan antara
pelaku kawin siri yang tidak mau mencatatkan perkawinannya disatu pihak dan
kepentingan negara untuk menertibkan administrasi kependudukan di pihak lain
sehingga perkawinan yang tidak
dicatatkan tidak diakui
negara. Salah satu bentuk pengakuan ini adalah akte nikah
sebagai bukti otentik telah terjadinya suatu perkawinan. Dengan adanya akte
nikah ini, perkawinannya mempunyai kekuatan hukum, haknya dilindungi oleh
undang-undang.
Perkawinan siri adalah
suatu realitas yang terjadi di masyarakat Indonesia yang dilakukan oleh
berbagai kalangan baik miskin maupun kaya, rakyat jelata maupun yang
berpangkat. Pelaku kawin siri yang terekspose oleh media memang kebanyakan pejabat
dan kaum selebritis. Perseteruan artis Mayangsari dan Halimah (isteri pengusaha
Bambang Triatmojo) yang berujung permohonan cerai yang diajukan oleh Bambang
kepada isterinya, Halimah di Pengadilan
Agama adalah buntut dari pernikahan siri yang telah dilakukan oleh
Bambang dengan Mayangsari. Diakui atau tidak, perkawinan siri dengan berbagai
alasan tetap menjadi trend oleh berbagai kalangan masyarakat. Bahkan artis
penyanyi Ahmad Dhani terang-terangan lebih memilih kawin siri dari pada kawin
menurut negara. Alasannya dengan pengalaman rumah tangga sebelumnya yang
berakhir cerai menjadikan dirinya dipusingkan dengan prosedur perceraian di Pengadilan
Agama yang ribet dan berbelit-belit.[12]
Seorang wanita yang menjadi isteri dari laki-laki dalam perkawinan siri memang harus menerima
kenyataan bahwa ia diikat secara
sepihak dalam ikatan semu,
bukan ikatan kokoh
(mitsaqan ghalidzan) yang sebenarnya
dalam rumusan Hukum
Islam dan undang-undang
perkawinan. Seorang isteri tersebut dapat ditinggalkan atau dicerai suaminya
sewaktu-waktu tanpa bisa melakukan ‘perlawanan” hukum karena bukti otentiknya
tidak ada. Makanya dalam semua kasus
perkawinan siri, pihak
wanita selalu yang menjadi
kurban sementara pihak
laki-laki bisa bebas dari ‘perlawanan’ dan dengan mudah meninggalkannya
tanpa jejak. Kekuatan bukti bahwa
telah terjadi perkawinan
pada masa Rasululullah SAW (juga berlaku menurut fiqh/hukum Islam)
terletak pada fungsi saksi yang akan memberikan kesaksian telah terjadinya
pernikahan yang dikuatkan oleh wali yang telah menikahkan pengantin. Sementara
kekuatan bukti perkawinan yang dicatatkan menurut hukum negara (UUP, PP No
9/1975, dan KHI) yaitu akta nikah/buku nikah. Akta nikah sebagai bukti autentik
sahnya perkawinan seseorang untuk menolak kemungkinan di kemudian hari adanya
pengingkaran atas perkawinannya dan untuk
melindung dari fitnah.[13] Bila
dikaitkan dengan hukum positif
Indonesia, saksi juga dapat dipakai sebagai alat pembuktian atas telah
terjadinya suatu peristiwa hukum termasuk perkawinan.Hanya saja dalam hal
perkawinan, kesaksian saksi sebagai alat bukti belum diakomodir.
Diluar fakta efek negatif
dari perkawinan siri tersebut diatas, tentu saja masih ada efek positif yang
kurang diekspose melalui media. Hal itu banyak dijumpai dari fakta
penyelenggaraan nikah masal dimana sebagian besar pesertanya telah melakukan
nikah siri dan hingga bertahun-tahun belum dilakukan pernikahan resmi dihadapan
Pegawai Pencatat Nikah (KUA). Bahkan dari sebagian pasangan itu ada yang telah
memiliki anak dari kawin sirinya.
Kedudukan
Isteri dari pernikahan siri
Dalam syari’at Islam, memang
tidak ada perbedaan prinsipil antara perkawinan yang diatur dalam Hukum Islam
maupun melalui hukum negara (UUP dan KHI). Dalam terminologi fiqh, syarat sah
perkawinan menurut fuqaha adalah; 1). Dipenuhi semua rukun nikah, 2). Dipenuhi
semua syarat nikah dan 3). Tidak melanggar larangan perkawinan sebagaimana yang
ditentukan syara’.[14] Sementara
rukun perkawinan adalah; 1) mempelai laki-laki (calon suami), 2). Mempelai
wanita (calon isteri), 3). Wali nikah, 4) dua orang saksi dan 5). Shighat ijab
dan kabul.[15]209 Apabila perkawinan itu telah memenuhi syarat
dan rukun nikah sebagaimana yang diajarkan oleh kitab-kitab fikih, maka
pernikahan itu sah menurut Islam. Apakah perkawinan itu dicatat oleh pemerintah
atau tidak dicatat, hak dan kewajibannya seorang isteri tetap sama. Mengenai
hak dan kewajiban isteri telah diuraikan pada Bab II sebelumnya. Meski
menurut hukum Islam perkawinan siri
adalah sah tetapi perkawinan yang tidak dicatatkan ini, hukum negara tidak
mengakuinya sehingga berbagai persoalan rumah tangganya termasuk bila di
kemudian hari terjadi perceraian maka hanya bisa diselesaikan diluar
jalur hukum negara
alias dilakukan secara musyawarah menurut
hukum Islam dan. Penyelesaian kasus gugatan nikah sirri, hanya bisa diselesaikan
melalui hukum adat.[16]
Akibat lain dari
perkawinan yang tidak dicatatkan ini terhadap isteri adalah; Istri tidak bisa
menggugat suami, apabila ditinggalkan oleh suami; Istri tidak memperoleh
tunjangan apabila suami meninggal, seperti tunjangan jasa raharja; Apabila suami sebagai pegawai, maka istri
tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun suami. Secara hukum
perempuan yang dinikah sirri tidak dianggap sebagai isteri yang sah. Dengan
kata lain perkawinan itu dianggap tidak sah. Karena itu isteri sirri tidak
berhak atas nafkah dan harta warisan suami jika suami meninggal dunia. Isteri
sirri tidak berhak atas harta gono gini jika terjadi perceraian. Isteri sirri
tidak berhak mendapat tunjangan istri dan tunjangan pensiun dari suami, karena
namanya tidak tercatat di kantor suami.[17]
Sedangkan secara sosial,
isteri sirri akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan
perkawinan bawah tangan sering dianggap masyarakat tinggal serumah dengan
laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) malahan banyak yang
dianggap sebagai istri simpanan. Akibatnya akan mengurangi hak-hak sipil mereka
sebagai warga negara. Mereka rentan untuk dipermainkan oleh laki-laki yang tidak bertanggung jawab karena
mereka tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugat, mudah ditelantarkan,
tidak diberi nafkah dengan cukup dan tidak ada kepastian status dari suami,
karena nikah sirri tidak diakui oleh
hukum. Dampak sosial
lainnya, biasanya sebuah pernikahan siri
akan dinilai masyarakat sebagai sebuah perkawinan yang tidak ideal dan tidak
membuat suasana rumah tangga harmonis. Bahwa karena perkawinan siri tidak
dikenal dan diakui dalam hukum negara maka ia tidak mempunyai hak dalam hal
perlindungan hukum atas perkawinan
yang mereka jalani.
Hak suami atau istri
baru bisa dilindungi oleh
Undang-Undang setelah memiliki alat bukti yang otentik tetang perkawinannya.
Perkawinan siri tersebut bahkan dianggap suatu pelanggaran
(Pasal 45 PP
No 9/1975). Juga tidak memiliki
kekuatan hukum (Pasal 6 KHI). Hanya karena sanksi dan ancaman hukumannya tidak
pernah ditegakkan maka aturan ini menjadi mandul. Bagi pelaku perkawinan siri,
untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum maka harus dilakukan Itsbat
nikah.
Pernikahan siri lebih
banyak membawa dampak buruk bagi perempuan dan anak. Hal ini disebabkan ketika
pernikahan di bawah tangan itu dilakukan kemudian menghasilkan anak. Selain
tidak sah secara hukum, anak tersebut nantinya akan kehilangan hubungan hukum
terhadap ayah. Sehingga tidak jarang perempuan dan anak kehilangan hak mereka
seperti hak nafkah, warisan jika si ayah meninggal, serta isteri yang tidak
akan mendapatkan harta gono-gini ketika bercerai.
Perempuan tidak bisa menuntut haknya sebagai istri secara hukum jika
terjadi permasalahan. Sementara, laki-laki bisa lepas dan meninggalkan istri
begitu saja. Laki-laki juga bisa menceraikan istri dengan mudah baik dengan
kesepakatan istri maupun sepihak. Dan, yang menjadi korban tidak hanya
perempuan namun juga anak-anak hasil pernikahan siri, jika yang mengasuh anak
dilimpakan pada pihak perempuan tentunya menambah beban tersendiri untuk
perempuan. Selain itu, pernikahan siri juga memberi peluang untuk melakukan
poligami, tidak menjadi masalah jika dilakukan sesuai UU perkawinan. Namun,
jika tidak tentunya menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Dan, jika
seorang melakukan pernikahan siri hendaknya ia harus tunduk pada syariat agama
dan kepercayaanya berikut sanksinya. Laki-laki harus tetap bertanggung jawab
pada pemenuhan kehidupan anak-anaknya, sehingga tidak terlantar begitu saja,
karena bagaimanapun ikatan antara anak dan orang tua tidak putus hanya karena
perceraian. Maka dari itu, perlu adanya undang-undang yang tegas mengatur
tentang pernikahan siri berikut dengan sanksinya untuk menghindarkan
tujuan-tujuan yang salah kaprah.
Kesimpulan
1. Perkawinan
siri dalam Undang-undang Perkawinan tidak
dikenal. UUP hanya menyebut perkawinan adalah sah apabila dilakukanmenurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan dicatat menurut
peraturan perundang- undangan yang berlaku. Perkawinan siri diidentikkan dengan
perkawinan secara agama
dan adat, dimana
perkawinan ini tidak dilakukan
dan dicatatkan di hadapan pegawai pencatat nikah (KUA). Perkawinan Siri yang
dijalankan sebagian umat Islam di Indonesia adalah mengadopsi pemahaman dalam
kitab fiqh yang menyatakan pernikahan dianggap sah bila telah memenuhi rukun
& syaratnya dan memadukan akar tradisi poligami yang berkembang pada
masyarakat feodalistik dimana laki-laki yang berduit bisa menikahi wanita lebih
dari satu
2. Kedududukan
Isteri dalam hukum Islam sama dengan perkawinan yang dicatatkan akan tetapi
negara tidak mengakuinya, Pengakuan
ini penting artinya
bagi pasangan untuk
mendapatkan perlindungan hukum (hak keperdataan). Tiadanya pengakuan negara dan
akte nikah menjadikan posisi perempuan (isteri) sangat lemah dalam hal
melakukan tindakan hukum berupa tuntutan pemenuhan hak-hak sebagai isteri dan
hak-hak lain bila ditinggal suami, suami
meninggal dan atau dicerai
suaminya. Penegak hukum termasuk Pengadilan hanya berpegang pada bukti yang sah
(akte nikah) untuk memproses tuntutan/gugatan/perselisihan pasangan itu.
Saran
Dalam suatu perkawinan,
sahnya suatu perkawinan sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, alangkah baiknya
jika perkawinan dilangsungkan dengan aturan-aturan dan asas-asas perkawinan
baik menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 maupun aturan-aturan yang
terdapat dalam kepercayaan agama yang dianut, karena jika terjadi pelanggaran
akan ada tindakan hukum yang menjadi landasan perkawinan tersebut.
[1]Mahmud Yunus, Hukum
Perkawinan Dalam Islam, (Jakarta :
Hidakarya agung, 1979) Cet. Kedelapan. Hal. 176.
[2]Menurut Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 2 Sampai
dengan pasal 9 yang mengatur tentang Pencatatan Perkawinan. Pelanggaran
Ketentuan Peraturan Pemerintah ini telah diatur dan dituangkan dalam Pasal 45.
[3] Abdullah Kelib,
Kompilasi Hukum Islam
Berdasar Instruksi Presiden no 1 tahun
1991 Dalam Tata Hukum Nasional- Pidato Pengukuhan Diucapkan pada Upacara
Peresmian Penerimaan Jabatan Guru
Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Semarang, 16 Januari 1993
[4] Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
[5] Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum
Pembuktian menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (BW) (Jakarta
: Bina Aksara, 2000), hal. 93.
[6] Pasal 2 ayat 9 (1) Tahun 1974 tentang Perkawinan
[9] Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara
Peradilan
Agama dan Zakat menurut Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hal.
49
[10] Nurul Huda Haem, Awas Illegal Wedding, Dari Penghulu Liar Hingga
Perselingkuhan, (Jakarta: Penerbit Hikmah, 2007), hal.104
[11] Disampaikan dalam seminar
sehari ”Problematika Hukum
Kelurga dalam Sistem Hukum Nasional ; antara realitas dan
kepastian hukum,di Jakarta,1 Agustus 2009, sumber http://www.badilag.net
[12] Baca pernyataan Ahmad Dhani pada; Ahmad Dhani: Nikah siri is the
Best, Surya, 23
Desember 2009. hal. 1
[13] Rohmat, Perkawinan SIRRI
(Bawah Tangan ) Perspektif Hukum
Islam dan Hukum Positif, 2 Agustus 2009,
http://pa-kendal.ptasemarang.net
[14] Ibrahim Mayert dan Abd al-Halim Hasan,
Pengantar Hukum Islam
di Indonesia (Jakarta: Garuda,
1984), hal. 333.
[15] Al-Hamdani, Risalah Nikah
Hukum Perkawinan Islam
(Jakarta: Pustaka Amini, 1989),hal. 30
[16] Dikutip dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Drs. H. Chatib
Rasyid, S.H., M.H., saat bertindak sebagai Narasumber dalam seminar “Kajian
Yuridis Sosiologis dan Problematika Nikah Sirri”, Sabtu, 6 Juni 2009 di Gedung
Serbaguna Setda Kabupaten Jepara. Sumber: www.unissula.com..
[17] http://www.lbh-apik.or.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar