Suatu perkawinan tentunya dibangun dengan harapan
untuk mewujudkan keluarga yang bahagia, kekal dan abadi sampai akhir hayat.
Akan tetapi kenyataannya perkawinan tersebut terkadang tidak selamanya berjalan
sesuai dengan apa yang diharapkan. Banyak perkawinan berakhir di tengah
jalan.Berakhirnya perkawinan biasanya disebut juga dengan putusnya perkawinan. Secara
garis besar menurut Kompilasi Hukum Islam dan UU no.1 tahun 1974 tentang
Perkawinan, putusnya perkawinan disebabkan oleh beberpa hal, yaitu: kematian,
perceraian dan keputusnya pengadilan. Perceraian itu sendiri merupakan hal yang
dibolehkan namun dibenci oleh Allah SWT. Putusnya perkawinan yang disebabkan
oleh perceraian biasanya disebabkan oleh talaq atau berdasarkan gugatan cerai.
Salah
satu prinsip dalam Hukum Perkawinan Nasional yang seirama dengan ajaran agama
ialah mempersulit terjadinya perceraian ( cerai hidup ), karena perceraian
berarti gagalnya tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal
dan sejahtera, akibat perbuatan manusia. Lain halnya terjadi putus perkawinan
karena kematian yang merupakan takdir dari Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat
dielakkan manusia. Nampaknya baik dalam KUHPerdata maupun dalam UU Perkawinan
Nomor 1 Tahun 1974 putusnya perkawinan karena kematian hampir tidak diatur sama
sekali.
Arti talaq itu sendiri
berarti membuka ikatan atau membatalkan perjanjian. Secara umum talaq diartikan
sebagai peceraian baik yang dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim,
maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinya atau perceraian karena
meninggalnya suami atau istri. Sedangkan secara khusus, talaq diartikan sebagai
perceraian yang dijatuhkan oleh suami. ( Mulati, 1999 ) Dalam pasal 115
Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan pasal 39 ayat (1) UU no.1 tahun 1974 tentang
Perkawinan dijelaskan bahwa putusnya perkawinan yang disebabkan oleh perceraian
hanya bisa dilakukan di hadapan sidang pengadilan, tentunya setelah pengadilan
mengadakan usaha untuk mendamaikan kedua belah pihak terlebih dahulu namun
tidak berhasil. Pasal 39 ayat (2) UU no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan juga
memaparkan bahwa untuk melakukan perceraian harus didasari oleh alasan yang
cukup bahwa kedua belah pihak tidak dapat lagi hidup rukun sebagai suami-istri.
1. Bagaimana
putusnya perkawinan menurut hukum islam?
2. Bagaimana
putusnya perkawinan menurut UU Perkawinan No.1 Tahun 1974?
PUTUSNYA PERKAWINAN
MENURUT HUKUM ISLAM
PERCERAIAN
Perceraian dalam istilah ahli Fiqh disebut “talak” atau “furqah”. Talak berarti membuka ikatan membatalkan perjanjian, sedangkan “furqah” berarti bercerai (lawan dari berkumpul). Lalu kedua kata itu
dipakai oleh para ahli Figh sebagai satu istilah, yang berarti perceraian
antara suami-isteri. Perkataan talak dalam istilah ahli Figh mempunyai dua
arti, yakni arti yang umum dan arti yang khusus. Talak dalam arti umum berarti
segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan
oleh hakim, maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinya atau perceraian
karena meninggalnya salah seorang dari suami atau isteri. Talak dalam arti
khusus berarti perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami.
Karena salah satu bentuk dari perceraian antara suami-isteri itu
ada yang disebabkan karena talak maka untuk selanjutnya istilah talak yang
dimaksud di sini ialahtalak dalam
arti yang khusus. Meskipun Islam
menyukai terjadinya perceraian dari suatu perkawinan. Dan perceraian pun tidak
boleh dilaksanakan setiap saat yang dikehendaki. Perceraian walaupun
diperbolehkan tetapi agama Islam tetap memandang bahwa perceraian adalah
sesuatu yang bertentangan dengan asas – asas Hukum Islam. Sebab-sebab Putusnya
Hubungan Perkawinan ialah :
1.
TALAQ
Talaq
adalah hukum Islam menentukan bahwa hak talak adalah pada suami dengan alasan
bahwa seorang laki-laki itu pada umumnya lebih mengutamakan pemikiran dalam
mempertimbangkan sesuatu daripada wanita yang biasanya bertindak atas dasar
emosi. Dengan pertimbangan yang demikian tadi diharapkan kejadian perceraian
akan lebih kecil, kemungkinannya daripada apabila hak talak diberikan kepada
isteri. Di samping alasan ini, ada alasan lain yang memberikan wewenang/hak
talak pada suami, antara lain:
a.
Akad nikah dipegang oleh suami. Suamilah yang menerima ijab dari
pihak isteri waktu dilaksanakan akad nikah.
b.
Suami wajib
membayar mahar kepada isterinya waktu akad nikah dan dianjurkan membayar uang
mu’tah (pemberian sukarela dari suami kepada isterinya) setelah suami mentalak
isterinya.
c.
Suami wajib
memberi nafkah isterinya pada masa iddah apabila ia mentalaknya.
d.
Perintah-perintah
mentalak dalam Al-Quran dan Hadist banyak ditujukan pada suami.
Adapun syarat – syarat menjatuhkan talaq yaitu :
Seperti kita ketahui bahwa
talak pada dasarnya adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan atau tidak dibenarkan,
maka untuk sahnya harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat itu ada
pada suami, isteri, dan sighat talak.
a. Syarat-syarat
seorang suami yang sah menjatuhkan talak ialah:
·
Berakal
sehat
·
Telah
baliqh
·
Tidak
karena paksaan
b. Syarat-syarat
seorang isteri supaya sah ditalak suaminya ialah:
·
Isteri
telah terikat dengan perkawinan yang sah dengan suaminya. Apabila akad-nikahnya
diragukan kesahannya, maka isteri itu tidak dapat ditalak oleh suaminya.
·
Isteri
harus dalam keadaan suci yang belum dicampuri oleh suaminya dalam waktu suci
itu.
c.
Sighat talak
Sighat talak ialah perkataan atau ucapan yang diucapkan oleh
suami atau wakilnya di waktu ia menjatuhkan talak pada isterinya. Sighat talak
ini ada yang diucapkan langsung, seperti “saya jatuhkan talak saya satu
kepadamu”. Adapula yang diucapkan
secara sindiran (kinayah), seperti “kembalilah ko orangtuamu” atau “engkau telah aku lepaskan
daripadaku”. Ini dinyatakan sah
apabila:
·
Ucapan
suami itu disertai niat menjatuhkan talak pada isterinya.
·
Suami
mengatakan kepada Hakim bahwa
maksud ucapannya itu untuk menyatakan talak kepada isterinya. Apabila ucapannya
itu tidak bermaksud untuk menjatuhkan talak kepda isterinya maka sighat talak
yang demikian tadi tidak sah hukumnya.
Macam-macam Talak :
a. Talak raj’i adalah talak, di mana suami boileh merujuk isterinya
pada waktu iddah. Talak raj’i ialah talak satu atau talak dua yang tidak
disertai uang ‘iwald dari pihak isteri.
b. Talak ba’in, ialah talak satu atau talak dua yang disertai uang
‘iwald dari pihak isteri, talak ba’in sperti ini disebut talak ba’in kecil. Pada talak ba’in kecil suami tidak boleh merujuk kembali
isterinya dala masa iddah. Kalau si suami hendak mengambil bekas isterinya
kembali harus dengan perkawinan baru yaitu dengan melaksanakan akad-nikah. Di
samping talak ba’in kecil, ada talak ba’in besar, ialah talak yang ketiga dari talak-talak yang telah dijatuhkan
oleh suami. Talak ba’in besar ini mengakibatkan si suami tidak boleh merujuk
atau mengawini kembali isterinya baik dalam masa ‘iddah maupun sesudah masa
‘iddah habis. Seorang suami yang mentalak ba’in besar isterinya boleh mengawini
isterinya kembali kalau telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
·
Isteri
telah kawin dengan laki-laki lain.
·
Isteri
telah dicampuri oleh suaminya yang baru.
·
Isteri
telah dicerai oleh suaminya yang baru.
·
Talah habis
masa ‘iddahnya.
c. Talak sunni, ialah
talak yang dijatuhkan mengikuti ketentuan Al-Quran dan Sunnah Rasul. Yang
termasuk talak sunni ialah talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam
keadaan suci dan belum dicampuri dan talak yang dijatuhkan pada saat isteri
sedang hamil. Sepakat para ahli Fiqh, hukumnya talak suami dalah halal.
d. Talak bid’i, ialah talak
yang dijatuhkan dengan tidak mengikuti ketentuan Al-Quran maupun Sunnah Rasul.
Hukumnya talak bid’i dalah haram. Yang termasuk talak bid’i ialah:
·
Talak yang
dijatuhkan pada isteri yang sedang haid atau datang bulan.
·
Talak yang
dijatuhkan pada isteri yang dalam keadaan suci tetapi telah dicampuri.
·
Talak yang
dijatuhkan dua sekaligus, tiga sekaligus atau mentalak isterinya untuk
selama-lamanya.
2. KHULUK
Talak khuluk atau talak tebus ialah bentuk perceraian atas
persetujuan suami-isteri dengan jatuhnya talak satu dari suami kepada isteri
dengan tebusan harta atau uang dari pihak isteri dengan tebusan harta atau uang
dari pihak isteri yang menginginkan cerai dengan khuluk itu. Adanya kemungkinan
bercerai dengan jalan khuluk ini ialah untuk mengimbangi hak talak yang ada
pada suami. Dengan khuluk ini si isteri dapat mengambil inisiatif untuk
memutuskan hubungan perkawinan dengan cara penebusan. Penebusan atau pengganti
yang diberikan isteri pada suaminya disebut juga dengan kata “iwald”.
Syarat sahnya khuluk ialah:
a.
Perceraian
dengan khuluk itu harus dilaksanakan dengan kerelaan dan persetujuan
suami-isteri.
b.
Besar
kecilnya uang tebusan harus ditentukan dengan persetujuan bersama antara
suami-isteri.
Apabila tidak terdapat
persetujuan antara keduanya mengenai jumlah uang penebus, Hakim Pengadilan
Agama dapat menentukan jumlah uang tebusan itu. Khuluk dapat dijatuhkan
sewaktu-waktu, tidak usah menanti isteri dalam keadaan suci dan belum
dicampuri, hal ini disebabkan karena khuluk itu terjadi atas kehendak isteri
sendiri.
3. SYIQAQ
Syiqaq itu berarti perselisihan atau menurut istilah Fiqh berarti
perselisihan suami-isteri yang diselesaikan dua orang hakam, satu orang dari
pihak suami dan yang satu orang dari pihak isteri. Menurut Syekh Abdul ‘Aziz Al
Khuli tugas dan syarat-syarat orang yang boleh diangkat menjadi hakam adalah
sebagai berikut:
a. Berlaku adil di
antara pihak yang berpekara.
b. Dengan ikhlas
berusaha untuk mendamaikan suami-isteri itu.
c. Kedua hakam itu disegani oleh kedua pihak suami-isteri.
d. Hendaklah berpihak kepada
yang teraniaya/dirugikan apabila pihak yang lain tidak mau berdamai.
4. FASAQ
Arti fasakh ialah merusakkan atau membatalkan. Ini berarti bahwa perkawinan itu diputuskan/dirusakkan atas
permintaan salah satu pihak oleh hakim Pengadilan Agama. Biasanya yang menuntut
fasakh di pengadilan adalah isteri. Adapun alasan-alasan yang diperbolehkan
seorang isteri menuntut fasakh di pengadilan:
a.
Suami sakit
gila.
b.
Suami
menderita penyakit menular yang tidak dapat diharapkan dapat sembuh.
c.
Suami tidak
mampu atau kehilangan kemampuan untuk melakukan hubungan kelamin.
d.
Suami jatuh
miskin hingga tidak mampu memberi nafkah pada isterinya.
e.
Isteri merasa tertipu baik dalam nasab, kekayaan atau kedudukan
suami.
f.
Suami pergi tanpa diketahui tempat-tinggalnya dan tanpa berita,
sehingga tidak diketahui hidup atau mati dan waktunya sudah cukup lama.
5.
TAKLIK
TALAK
Taklik ialah menggantungkan, jadi pengertian ta’lik talak ialah
suatu talak yang digantungkan pada suatu hal yang mungkin terjadi yang telah
disebutkan dalam suatu perjanjian yang telah diperjanjikan lebih dahulu. Di Indonesia
pembacaan ta’lik talak dilakukan oleh suami setelah akad nikah. Adapun sighat
ta’lik talak yang tercantum dalam buku nikah dari Departemen Agama adalah
sebagai berikut:
Sewaktu-waktu
saya:
a. Meninggalkan
isteri saya tersebut enam bulan berturut-turut;
b. Atau saya tidak
memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya;
c. Atau saya
menyakiti badan/jasmani isteri saya itu;
d. Atau saya
membiarkan/tidak memperdulikan isteri saya itu enam bulan lamanya.
Kemudian isteri saya tidak rela dan mengadukan halnya kepada
Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu, dan
pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan atau petugas tersebut
dan isteri saya itu membayar uang sebesar Rp …….. sebagai ‘iwald (pengganti) kepada
saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan atau petugas
tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwald (pengganti) itu dan
kemudian memberikannya untuk keperluan ibadah sosial.
Talak satu yang dijatuhkan suami berdasarkan ta’lik,
mengakibatkan hak talak suami tinggal dua kali, apabila keduanya kembali
melakukan perkawinan lagi. Kalau kita perhatikan jatuhnya talak dengan ta’lik
ini hampir sama dengan khuluk, sebab sama-sama disertai uang ‘iwald dari pihak
isteri. Sehingga talak yang dijatuhkan atas dasar ta’lik dianggap sebagai talak
ba’in, suami boleh mengambil isterinya kembali dengan jalan melaksanakan
akad-nikah baru.
6.
ILA’
Ila’ ialah bersumpah untuk
tidak melakukan suatu pekerjaan. Dalam kalangan bangsa Arab jahiliyah perkataan
ila’ mempunyai arti khusus dalam hukum perkawinan mereka, yakni suami bersumpah
untuk tidak mencampuri isterinya, waktunya tidak ditentukan dan selama itu
isteri tidak ditalak ataupun diceraikan. Sehingga kalau keadaan ini berlangsung
berlarut-larut, yang menderita adalah pihak isteri karena keadaannya
tekatung-katung dan tidak berketentuan. Berdasarkan Al-Quran, surat Al-Baqarah
ayat 226-227, dapat diperoleh ketentuan bahwa:
a. Suami yang
mengila’ isterinya batasnya paling lama hanya empat bulan.
b. Kalau batas waktu itu habis maka suami
harus kembali hidup sebagai suami-isteri atau mentalaknya.
Bila sampai batas waktu
empat bulan itu habis dan suami belum mentalak isterinya atau meneruskan
hubungan suami-isteri, maka menurut Imam Abu Hanifah suami yang diam saja itu
dianggap telah jatuh talaknya satu kepada isterinya. Apabila suami hendak
kembali meneruskan hubungan dengan isterinya, hendaklah ia menebus sumpahnya
dengan denda atau kafarah. Kafarah sumpah ila’ sama dengan kafarah umum yang
terlanggar dalam hukum Islam. Denda sumpah umum ini diatur dalam Al-Quran surat
Al-Maidah ayat 89, berupa salah satu dari empat kesempatan yang diatur secara
berurutan, yaitu:
a. Memberi makan sepuluh orang miskin
menurut makan yang wajar yang biasa kamu berikan untuk keluarga kamu, atau
b. Memberikan
pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
c. Memerdekakan
seorang budak, atau kamu tidak sanggup juga maka
d. Hendaklah kamu
berpuasa tiga hari.
Pembayaran kafarah ini pun juga harus dilaksanakan apabila suami
mentalak isterinya dan merujuknya kembali pada masa ‘iddah atau dalam
perkawinan baru setelah masa ‘iddah habis.
7.
ZHIHAR
Zhihar adalah prosedur
talak, yang hampir sama dengan ila’. Arti zhihar ialah seorang suami yang
bersumpah bahwa isterinya itu baginya sama dengan punggung ibunya. Dengan
bersumpah demikian itu berarti suami telah menceraikan isterinya. Masa tenggang
serta akibat zhihar sama dengan ila’. Ketentuan mengenai zhihar ini diatur
dalam Al-Quran surat Al-Mujadilah ayat 2-4, yang isinya:
a.
Zhihar
ialah ungkapan yang berlaku khusus bagi orang Arab yang artinya suatu keadaan
di mana seorang suami bersumpah bahwa bagi isterinya itu sama denagn punggung
ibunya, sumpah ini berarti dia tidak akan mencampuri isterinya lagi.
b.
Sumpah
seperti ini termasuk hal yang mungkar, yang tidak disenangi oleh Allah dan
sekaligus merupakan perkataan dusta dan paksa.
c.
Akibat dari
sumpah itu ialah terputusnya ikatan perkawinan antara suami-isteri. Kalau
hendak menyambung kembali hubungan keduanya, maka wajiblah suami membayar kafarahnya
lebih dulu.
d.
Bentuk
kafarahnya adalah melakukan salah satu perbuatan di bawah ini dengan berurut
menurut urutannya menurut kesanggupan suami yang bersangkutan, yakni:
·
Memerdekakan
seorang budak, atau
·
Puasa dua
bulan berturut-turut, atau
·
Memberi
makan 60 orang miskin.
8. LI’AN
Arti li’an ialah laknat
yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat pernyataan bersedia menerima laknat
Tuhan apabila yang mengucapkan sumpah itu berdusta. Akibatnya ialah putusnya
perkawinan antara suami-isteri untuk selama-lamanya. Proses pelaksanaan
perceraian karena li’an diatur dalam Al-Quran syrat An-Nur ayat 6-9, sebagai
berikut:
a.
Suami yang
menuduh isterinya berzina harus mengajukan saksi yang cukup yang turut
menyaksikan perbuatan penyelewengan tersebut.
b.
Kalau suami
tidak dapat mengajukan saksi, supaya ia tidak terkena hukuman menuduh zina, ia
harus mengucapkan sumpah lima kali. Empat kali dari sumpah itu ia menyatakan
bahwa tuduhannya benar, dan sumpah kelima menyatakan bahwa ia sanggup menerima
laknat Tuhan apabial tuduhannya tidak benar (dusta).
c.
Untuk
membebaskan diri dari tuduhan si isteri juga harus bersumpah lima kali. Empat
kali ia menyatakan tidak bersalah dan yang kelima ia menyatakan sanggup
menerima laknat Tuhan apabila ia bersalah dan tuduhan suaminya benar.
d.
Akibat dari
sumpah ini isteri telah terbebas dari tuduhan dn ancaman hukuman, namun
hubungan perkawinan menjadi putus untuk selama-lamanya.
9. KEMATIAN
Putusnya perkawinan dapat
pula disebabkan karena kematian suami atau isteri. Dengan kematian salah satu
pihak, maka pihak lain berhak waris atas harta peninggalan yang meninggal. Walaupun
dengan kematian suami tidak dimungkinkan hubungan mereka disambung lagi, namun
bagi isteri yang kematian suami tidak boleh segera melaksanakan perkawinan baru
dengan laki-laki lain. Si isteri harus menunggu masa iddahnya habis yang
lamanya empat bulan sepuluh hari.
IDDAH
Iddah ialah masa menunggu atau tenggang waktu sesudah jatuh
talak, dalam waktu mana si suami boleh merujuk kembali isterinya. Sehingga pada
masa iddah ini si isteri belum boleh melangsungkan perkawinan baru dengan
laki-laki lain. Kegunaan dan tujuan iddah adalah
sebagai berikut :
a.
Untuk
memberi kesempatan berpikir kembali denagn pikiran yang jernih, setelah mereka
menghadapi keadaan rumah tangga yang panas dan yang demikian keruhnya sehingga
mengakibatkan perkawina mereka putus. Kalau pikiran telah jernih dan dingin
diharapkan suami akan merujuk isterinya kembali dan begitu pula si isteri
diharapkan jangan menolak rujuk suaminya itu. Sehingga hubungan perkawinan mereka
dapat diteruskan kembali.
b.
Dalam
perceraian karena ditinggal mati suami, iddah ini diadakan untuk menunjukkan
rasa berkabung atas kematian suami.
c.
Untuk
mengetahui apakah dalam masa iddah yang berkisar antara tiga atau empat bulan
itu, isteri dalam keadaan mengandung atau tidak. Hal ini penting sekali untuk
ketegasan dan kepastian hukum mengenai bapak si anak yang seandainya telah ada
dalam kandungan wanita yang bersangkutan.
Di lihat dari sebab terjadinya perceraian, maka iddah dapat
dibedakan menjadi dua yaitu :
a.
Iddah
kematian
Isteri yang ditinggal mati suaminya harus menjalani masa
iddahnya sebagai berikut:
·
Bagi isteri
yang tidak sedang mengandung, iddahnya adalah 4 bulan 10 hari. Ketentuan ini
tercantum dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 234, yang berbunyi: “Orang-orang yang meninggal dunia
di antara kamu dengan meninggalk isteri-isteri, hendaklah
isteri-isteri itu menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari”.
·
Bagi isteri
yang sedang mengandung iddahnya adalah sampai melahirkan. Dasarnya adalah
Al-Quran syrat At-Talaaq ayat 4, yang bunyinya: “Isteri yang sedang hamil
iddahnya dalah sampai melahirkan kandungan”
b.
Iddah talak
Isteri yang bercerai dengan suaminya dengan jalan talak,
iddahnya adalah sebagai berikut:
·
Untuk
isteri yang dicerai dalam keadaan mengandung maka iddahnya adalah sampai
melahirkan kandungannya.
·
Istri yang
masih mengalami haid (menstruasi), iddahnya adalah tiga kali suci; termasuk
suci pada saat terjadi talak, asal sebelumnya tidak dilakukan hubungan
suami-isteri, sesuai dengan ketentuan surat Al-Baqarah 228.
·
Isteri yang
tidak pernah atau tidak dapat lagi mengalami haid iddahnya adalah tiga bulan.
Ketentuan ini terdapat dalam Al-Quran Surat Al-Talaaq ayat 4.
·
Bagi isteri
yang belum pernah dikumpuli dan kemudian ditalak, maka menurut ketentuan
Al-Quran surat Al-Akrab ayat 49, isteri tersebut tidak perlu menjalani masa
iddah. Dan apabila pada waktu akad-nikah belum ditentukan berapa jumlah
maskawin yang akan diberikan kepadanya, maka suami yang mentalak itu wajib
memberikan sejumlah harta kepada isteri yang di talak sebelum dicampuri itu.
·
Perceraian
dengan jalan fasakh berlaku juga ketentuan iddah karena talak.
RUJUK
Rujuk adalah berarti kembali artinya kembali hidup sebagai suami-isteri antara laki-laki dan
wanita yang melakukan perceraian dengan jalan talak raj’i selama masih dalam
masa iddah tanpa pernikahan ba’in. Yang mempunyai hak rujuk adalah suami,
sebagai imbangan dari hak talak yang dimilikinya. Ketentuan mengenai hak rujuk
ini diatur dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 228. Apabila
bekas suami hendak merujuk bekas istrinya, hendaklah memenuhi syarat-syarat
sebagia berikut:
a. Bekas isteri yang ditalak itu sudah
pernah dicampuri. Sehingga perceraian yang terjadi di mana isteri belum pernah
dicampuri oleh suami, tak memberikan hak rujuk kepada suami.
b. Harus dilakukan
dalam masa iddah.
c. Harus
disaksikan oleh dua orang saksi.
d. Talak yang
dijatuhkan oleh suami tidak disertai ‘iwald dari pihak isteri.
Cara pelaksanaan rujuk ini ada 2 pendapat, yakni :
a.
Rujuk dengan perkataan, misalnya bekas suami berkata kepada bekas isterinya “aku rujuk
kepada isteriku”. Dengan diucapkannya sighat rujuk ini, maka rujuk itu telah
dianggap terjadi. Sighat rujuk yang digantungkan pada suatu syarat yang belum
terjadi atau digantungkan pada masa yang akan datang, dianggap tidak sah.
b.
Rujuk
dengan perbuatan, ialah apabila suami mencampuri isterinya kembali, walaupun
tidak dengan perkataan tertentu dianggap sah dan rujuknya telah terjadi.
HADLANAH (MENGASUH ANAK)
Apabila terjadi perceraian
di mana telah diperoleh keturunan dalam perkawinan itu, maka yang berhak
mengasuh anak hasil perkawinan adalah ibu, atau nenek seterusnya ke atas.
Tetapi mengenai pembiayaan untuk penghidupan anak itu, termasuk biaya
pendidikannya adalah menjadi tanggungjawab anaknya. Berakhir masa asuhan adalah
pada waktu anak itu sudah bisa ditanya kepada siapa dia akan terus ikut. Hal
ini mengakibatkan timbulnya hak asuh atas anak tersebut. Akibat putusnya
perkawinan karena perceraian, khususnya mengenai pemeliharaan anak dan biaya
pendidikannya, Undang-Undang Perkawinan mengaturnya di dalam pasal 41 ayat (a)
dan (b) sebagai berikut
:
a.
Baik ibu
atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata
baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya
semata-matadasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai
penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya.
b.
Bapak yang
bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan
anak itu, bilamana dapat dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban
tersebut. Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
PUTUSNYA PERKAWINAN MENURUT
UNDANG – UNDANG PERKAWINAN NO.1 TAHUN 1974
Di dalam Undang-Undang
perkawinan tidak diatur secara rinci mengenai cara-cara perceraian seperti yang
diatur dalam Hukum Islam, melainkan hanya menyebut secara umum mengenai
putusnya hubungan perkawinan ini dalam tiga golongan seperti yang tercantum
dalam pasal 38 sebagai berikut:
A. KARENA
KEMATIAN SALAH SATU PIHAK
Putusnya hubungan perkawinan karena kematian salah satu pihak
tidak banyak menimbulkan persoalan karena putusnya perkawinan di sini bukan
karena kehendak salah satu pihak, tetapi karena kehendak Tuhan.
B. PERCERAIAN
Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa perceraian hanya dapat
dilakukan di depan sidang Pengadilan, setelah Pengadilan yang bersangkutan
berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Walaupun perceraian itu urusan pribadi,
tetapi perlu ada campur tangan pemerintah karena demi menghindarkan tindakan
sewenang-wenang terutama dari pihak suami dan juga demi kepastian hukum.
Berdasarkan pasal 39 ayat 2 beserta penjelasannya dan dipertegas
lagi dalam pasal 19 P.P. No. 9/1975, alasa menggugat perceraian sebagai
berikut:
a.
Salah satu
pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya
yang sukar disembuhkan.
b.
Salah satu
pihak meninggalkan pihak lain selam 2 tahun berturut-turut tanpa ijin pihak
lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
c.
Salah satu
pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah
perkawinan berlangsung.
d.
Salah satu
pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang membahaykan pihak lain.
e.
Salah satu
pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami/isteri.
f.
Antara
suami-isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Berdasarkan pasal 39-41 Undang-Undang Perkawinan dan dalam
Peraturan Pemerintah No. 9/1975 pasal 14-36, perceraian ada 2 macam yaitu:
A. CERAI
TALAK
Tatacara tentang seorang suami yang hendak mentalak isterinya
diatur dalam P.P. No. 9/1975 pasal 14-18 yang pada dasarnya dalah sebagai
berikut:
·
Seorang
suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam yang akan
menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan Agama di tempat
tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai
dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang
untuk keperluan itu. Di sini ditegaskan bahwa pemberitahuan itu harus dilakukan
secara tertulis dan yang diajukan oleh suami tersebut bukanlah suratpermohonan tetapi surat pemberitahuan. Setelah
terjadi perceraian di muka Pengadilan, maka Ketua Pengadilan membuat surat
keterangan tentang terjadinya perceraian.
·
Setelah
pengadilan menerima surat pembritahuan tersebut, kemudian setelah
mempelajarinya, selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima surat itu,
Pengadilan memanggil suami dan isteri yang akan bercerai itu, untuk dimintai
penjelasan.
·
Setelah
Pengadilan mendapat penjelasan dari suami-isteri, ternayat memang terdapat
alasan-alasan untuk bercerai dan Pengadilan berpendapat pula bahwa antara
suami-isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun
lagi dalam rumahtangga, maka Pengadilan memutuskan untuk mengadakan sidang
untuk menyaksikan perceraian itu.
·
Sidang
Pengadilan tersebut, setelah meneliti dan berpendapat adanya alasan-alasan
untuk perceraian dan setelah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dan
tidak berhasil, kemudian menyaksikan perceraian yang dilakukan oleh suami itu
di dalam sidang tersebut.
·
Kemudian
Ketua Pengadilan memberi surat keterangn tentang terjadinya perceraian
tersebut, dan surat keterangan tersebut dikirimkan kepada Pegawai Pencatat di
tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.
·
Perceraian
itu terjadi terhitung pada saat terjadi perceraian itu dinyatakan di depan
sidang Pengadilan.
B. CERAI
GUGAT
Cerai gugat adalah perceraian yang disebabkan oleh adanya suatu
gugatan lebih dahulu oleh salah satu pihak kepada Pengadilan dan perceraian itu
terjadi dengan suatu putusan Pengadilan.
Tatacara perceraian ini diatur dalam P.P. No. 9/1975 pasal 20-36
yang pada dasarnya adalah sebagai berikut:
·
Pengajuan
gugatan
Gugatan perceraian diajukan
oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya
meliputi tempat tergugat. Dalam
hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak
mempunyai kediaman yang tetap, begitu juga tergugat bertempat kediaman di luar
negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Demikian juga gugatan perceraian dengan alasan salah satu pihak
meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan
tanpa alasan yang sah atau hal lain di luar kemampuannya, gugatan diajukan
kepada Pengadilan di tempat penggugat.
·
Pemanggilan
Pemanggilan harus disampaikan
kepda pribadi yang bersangkutan apabila tidak dapat dijumpai, panggilan
disampaikan melalui surat atau yang dipersamakan dengannya. Pemanggilan ini
dilakukan setiap akan dilakukan persidangan. Yang
melakukan pemanggilan tersebut adalah jurusita (Pengadilan Negeri) dan petugas
yang ditunjuk (Pengadilan Agama). Dan panggilan tersebut harus
dilakukan dengan cara yang patut dan sudah diterima oleh para pihak atau
kuasanya selambat-lambatanya 3 hari sebelum sidang dibuka. Panggilan kepada
tergugat harus dilampiri dengan salinan surat gugat. Pemanggilan
bagi tergugat yang tempat kediamannya tidak jelas atau tidak mempunyai tempat
kediaman tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan
pengumuman di Pengadilan dan mengumumkan melalui satu atau beberapa suratkabar
atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan yang dilakukan dua kali
dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Apabila
tergugat berdiam di luar negeri pemanggilannya melalui Perwakilan Republik Indonesia
setempat.
·
Persidangan
Persidangan untuk memeriksa
gugatan perceraian harus dilakukan oleh Pengadilan selambat-lambatnya 30 hari
setelah diterimanya surat gugatan di Kepaniteraan. Khusus bagi gugatan yang
tergugatnya bertempat kediaman di luar negeri, persidangan ditetapkan
sekurang-kurangnya 6 bulan terhiitung sejak dimasukkannua gugatan perceraian
itu. Para pihak yang berpekara dapat menghadiri sidang atau didampingi
kuasanya atau sama sekali menyerahkan kepada kuasanya dengan membawa surat
nikah/rujuk, akta perkawinan, surat keterangan lainnya yang diperlukan. Apabila
tergugat tidak hadir dan sudah dipanggil sepatutnya, maka gugatan itu dapat
diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali kalau gugatan itu tanpa hak atau
tidak beralasan. Pemeriksaan perkara gugatan perceraian dilakukan dalam sidang
tertutup.
·
Perdamaian
Pengadilan harus berusaha
untuk mendamaikan kedua belah pihak baik sebelum maupun selama persidangan
sebelum gugatan diputuskan. Apabila terjadi perdamaian
maka tidak boleh diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan-alasan
yang ada sebelum perdamaian dan telah diketahui oleh penggugat pada waktu
dicapainya perdamaian.
Dalam usaha mendamaikan kedua belah pihak Pengadilan dapat
meminta bantuan kepada orang lain atau badan lain yang dianggap perlu.
·
Putusan
a.
Pengucapan
putusan Pengadilan harus dilakukan dalam sidang terbuka.
b.
Putusan
dapat dijatuhkan walaupun tergugat tidak hadir, asal gugatan itu didasarkan
pada alasan yang telah ditentukan.
c.
Perceraian
dianggap terjadi dengan segala akibat-akibatnya terdapat perbedaan antara orang
yang beragama Islam dan yang lainnya. Bagi yang beragama Islam perceraian
dianggap terjadi sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap. Sedang bagi agama lain terhitung sejak saat
pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.
Hal-hal apa yang perlu dilakukan oleh pihak isteri maupun suami
setelah terjadi perceraian diatur dalam pasal 41 Undang-Undang Perkawinan yang
pada dasarnya adalah sebagai berikut :
a.
Baik ibu
atau bapak tetap berkewajiban memlihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata
berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan
anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.
b.
Biaya
pemeliharaan dan pendidikan anak-anak menjadi tanggungjawab pihak bapak,
kecuali dalam kenyataannya bapak dalam keadaan tidak mampu sehingga tidak dapat
melakukan kewajiban tersebut, maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut
memikul biaya tersebut.
c.
Pengadilan
dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau
menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar