BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA

ROMMY HARDYANSAH, SH sebagai ADVOKAT yang berdedikasi terhadap Tegaknya hukum dan keadilan memberikan Layanan Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma/ GRATIS. 


Profesi advokat dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile), karena mewajibkan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, budaya, sosial ekonomi, kaya miskin, keyakinan politik, gender, dan idiologi. 

Profesi advokat merupakan profesi yang terhormat karena adanya profesionalisme di dalamnya. Di samping itu, profesi advokat bukan semata-mata hanya mencari nafkah, namun di dalamnya terdapat adanya idealisme (seperti nilai keadilan dan kebenaran) dan moralitas yang sangat dijunjung tinggi. Sesuai dengan profesi yang mulia (officium nobile) tersebut, advokat wajib membela masyarakat dan kliennya tanpa diskriminasi dan pembedaan perlakuan sesuai dengan asas equality before the law. 

Advokat memiliki kedudukan yang penting sebagai pilar dalam penegakan hukum, dalam penegakan Hak Asasi Manusia, serta memiliki fungsi kontrol untuk menjaga peradilan agar tetap bersih, jujur, dan adil. 

Advokat dalam sistem peradilan pidana juga merupakan bagian atau sub sistem peradilan pidana dan juga merupakan penegak hukum. Advokat memiliki peranan yang penting dalam peradilan pidana.


Pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin merupakan upaya implementasi dari negara hukum yang mengakui, menjamin, dan melindungi Hak Asasi Manusia.

Jaminan terhadap warga negara Indonesia yang diduga melakukan tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan  Pasal 54 KUHAP menyatakan bahwa; 

“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan”. 

Bantuan hukum merupakan hak yang sangat penting yang dimiliki oleh tersangka dan terdakwa untuk kepentingan pembelaannya, dan sebagai penjaga agar terpenuhi hak-hak yang dimiliki tersangka dan terdakwa dalam peradilan pidana. Melalui pemberian bantuan hukum, sangat diharapkan tercapainya peradilan pidana yang mencerminkan peradilan yang adil dan tidak memihak (due process of law).

Pemberian bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin, dalam KUHAP, dapat dilihat dalam Pasal 56 KUHAP :

  1. Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
  2. Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Bentuk bantuan hukum yang diberikan oleh Advokat dapat berupa layanan hukum yang diberikan kepada setiap orang yang membutuhkan yaitu dari segi perlindungan atas persangkaan hukum yang ditujukan. Perlindungan ini wajib diberikan karena selain diatur dalam Undang-Undang, seorang Tersangka/ Terdakwa memiliki hak-hak yang dijamin dalam konstitusi. Sering kali orang yang tergolong miskin diperlakukan tidak adil dan tidak dapat memperoleh jasa hukum dan pembelaan (access to legal councel) yang memadai dari Advokat (penasihat hukum). 

Pada dasarnya bantuan hukum adalah hak dari orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (pro bono publico) sebagai penjabaran persamaan hak di hadapan hukum. Faktanya, dalam penggunaan jasa advokat tentu membutuhkan biaya dan bagaimana mungkin orang yang untuk mencukupi kebutuhan pokok hidupnya saja tidak mampu, apalagi membayar jasa advokat, untuk mengatasi permasalahan ini, maka diberikanlah bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menyatakan bahwa, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu”.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma juga menyatakan bahwa, “Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Pencari Keadilan”.

Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma selanjutnya juga menegaskan bahwa, “Advokat dilarang menolak permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma”.

Berdasarkan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma yang berlaku pada organisasi advokat menyatakan bahwa, Advokat PERADI dianjurkan melakukan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebanyak 50 jam/tahun. Ketentuan-ketentuan ini telah menunjukkan secara tegas bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin.





1 komentar:

  1. Selamat pagi,
    Salam kenal, dan mohon petunjuknya serta arahan bilamana ingin membuat persekutuan dan apa bedanya dengan Firman
    Terima kasih

    BalasHapus