PELANGGARAN SYARAT PERKAWINAN - KAWIN SIRI - KAWIN KONTRAK

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, selanjutnya dituliskan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, diterbitkan agar ada unifikasi hukum dan ada kepastian hukum dibidang hukum perkawinan di Indonesia. Hal ini secara jelas dapat dibaca dari bunyi Pasal 66 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974  yang  merumuskan:  “Untuk  perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan  berdasarkan  atas  Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wet- boek), Ordinansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonnantie Christen Indonesiaers : 1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemeng de Huwelijken S. 1898 No. 158), dan Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur  dalam  Undang-undang  ini  dinyatakan tidak berlaku”.
Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dalam tatanan hukum di Indonesia sebagai  warisan  dari  sistem hukum kolonial yang berlaku atas dasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (Pasal 131 IS jo Pasal 163 IS), yaitu: bagi orang-orang Indonesia asli yang beragama Islam    berlaku  hukum agama yang telah diresiplir dalam hukum adat, bagi orang- orang  Indonesia  asli  lainnya  berlaku  hukum adat, bagi orang-orang Indonesia asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijks ordonantie Cristen Indonesia (S. 1933 Nomor 74), bagi orang-orang Timur Asing Cina dan warganegara Indonesia keturunan Cina berlaku ketentuan- ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan, bagi orang-orang Timur Asing lainnya dan warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya tersebut berlaku hukum adat mereka,dan bagi orang-orang Eropa dan  warganegara  Indonesia  keturunaEropa dan yang disamakan dengan mereka berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Peraturan  hukum  perkawinan  sebagaimana disebutkan di atas masih memperlihatkan politik hukum dari pemerintah Hindia Belanda dan  di  dalamnya  memiliki  ciri-ciri  sebagai berikut:   adany pergolongan   rakyat,   pada jaman Pemerintahan Hindia Belanda ada 3 golongan Kaula Negara, yaitu: golongan Eropa, golongan Timur Asing Cina dan bukan Cina dan golongan bumiputera, adanya pluralisme hukum dibidang hukum perkawinan seperti: Kitab Undang-undang Hukum Perdata, HOCI, peraturan Perkawinan Campuran, Hukum Adat dan Hukum Islam yang diresiplir ke dalam Hukum Adat, pandangan politik hukum pada Jaman Hindia Belanda yang berorientasi pada asas Konkordansi dan terdapat pandangan bahwa dipisahkan antarHukum Negara dengan Hukum Agama, dan pandangan politik hukum Pemerintahan Hindia Belanda yang memandang Hukum Islam sebagai bagian dari Hukum Adat dalam arti Hukum Islam termasuk hukum tidak tertulis, dan berlaku bagi masyarakat Bumi Putera khususnya yang beragama Islam (Teori Receptio in Complexu dan Teori Receptio sebagian).
Setelah  Berlakunya  Undang-undang  Nomor  Tahun  1974  orientasi  hukum  dalam rangka pembaharuan dan pembangunan Hukum Nasional, adalah  tidak mengenal pergolongan rakyat dan diterapkannya  unifikasi hukum bagi warganegara Indonesia, adanya pandangan hukum yang mempertimbangkan masuknya hukum agama dalam  HukuNasional yang dibingkai dalam konsep unifikasi hukum,   sehingga terdapat unifikasi akan tetapi juga mewadahi adanya pluralisme di sektor hukum (sahnya perkawinan), artinya hukum agama, khususnya Hukum Islam  mendapatkan legitimasi  sebagai hukum positif di Indonesia, dan berlakunya Hukum Islam harus ditafsirkan masih dalam koridor unifikasi hukum. Dalam Hukum Nasional khususnya dalam UU No. 1 Tahun 1974 masih terlihat nuansa hukum yang bersumberkan pada nilai-nilai dan pengertian hukum (begrip) atau konsep dari hukum Islam, Hukum Adat dan KUHPerdata. Hanya dalam hal ini harus diperhatikan bahwa nuansa yang diperkenalkan (introdusir) kepada warganegara harus di- pahami dalam suasana unifikasi hukum.
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1  Tahun  1974  ini,  pada  bagian  penjelasan umum dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 angka 1 secara tegas telah dijelaskan maksud dari para pembentuk UU No. 1 Tahun 1974 mengenai ide unifikasi hukum di bidang hukum keluarga dan perkawinan yang dirumuskan bahwa bagi suatu Negara dan Bangsa seperti Indonesia adalah mutlak adanya Undang-undang Perkawinan Nasional yang sekaligus menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi berbagai golongan  dalam  masyarakat  kita.  Kemudian pada angka 5 Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun  1974  juga ditentukan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, maka perkawinan berikut segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku, yang dijalankan menurut hukum yang telah ada adalah sah. Kepastian hukum ini memang diperlukan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, maka untuk itu diperlukan norma hukum atau peraturan   sebagai pedoman dalam bertindak dan  dapat  memprediksikan  apa  yang  akan terjadi  bila  melakukan  perbuatan  tertentu.
Oleh karena itu unifikasi hukum perkawinan menjadi sesuatu yang penting dan dapat berfungsi sebagai penjaga, pengatur dan menghasilkan ketertiban dalam masyarakat.
Salah satu aspek hukum perkawinan yang penting untuk dicermati adalah sahnya perkawinan dengan masih banyaknya anggota masyarakat yang melakukan praktek poligami, dan perkawinan dibawah tangan seperti  nikah sirri, kawin kontrak,   pada  hal  suatu  perkawinan  yang  sah akan menempatkan kedudukan pria dan wanita dalam aspek sosialnya pada posisi terhormat, sesuai dengan kedudukannya sebagai makhluk yang terhormat, dan dalam aspek hukum akan memperoleh perlindungan hukum atas hak-hak dan kewajibannya.

Banyak praktik di masyarakat yang melakukan perkawinan di bawah tangan. Perkawinan seperti ini adalah sebuah perkawinan yang tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan menurut undang-undang perkawinan. Syarat perkawinan harus terpenuhi agar sah secara hukum nasional dan terciptanya perlindungan hukum dan teracapainya tujuan perkawinan. Syarat materiil perkawinan menjadi sangat menarik untuk dikaji lebih dalam. Sebab syarat-syarat materiil ini harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin melaksanakan perkawinan.

1.      Bagaimana pengaturan syarat materiil mutlak dan materiil relatif menurut UU Perkawinan?
2.      Bagaimana Contoh kasus pelanggaran syarat perkawinan?

A.    Pengaturan Syarat Materil Mutlak dan Relatif Menurut UU Perkawinan
Sebelum membahas syarat perkawinan materil mutlak dan materil relatif perlu mengetahui arti perkawinan, tujuan perkawinan dan syarat sah perkawinan terlebih dahulu.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan atau perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut K. Wantjik Saleh, arti perkawinan ialah: ikatan  lahir  dan  batin  antara  seorang  pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri, sedangkan “tujuan” perkawinan ialah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[1]
Tujuan perkawinan menurut Undang- undang Nomor 1 tahun 1974 telah dirumuskan sangat ideal karena tidak hanya melihat dari segi lahir saja melainkan sekaligus terdapat suatu pertautan batin antara suami dan isteri yang ditujukan untuk membina suatu keluarga atau rumah tangga yang kekal dan bahagia bagi keduanya dan yang sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa[2]. Selanjutnya oleh J. Satrio dijelaskan, bahwa menurut Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 suatu perkawinan bukanlah sekedar merupakan perjanjian antara suami isteri, melainkan ikatan lahir batin yang suci dengan tujuan  untuk membentuk rumah tangga/keluarga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan keluarga adalah dalam arti keluarga batih (gezin), yang terdiri dari suami isteri dan anak-anaknya. Selanjutnya beliau berpendapat bahwa memperoleh atau mempunyai anak termasuk dalam tujuan perkawinan[3], hal tersebut  sejalan  dengan penjelasan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungannya dengan keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan.
Dalam sebuah perkawinan terdapat syarat yang harus di penuhi yaitu syarat yang ditentukan oleh undang-udang perkawinan Indonesia. Apabila syarat ini tidak di penuhi atau salah satu tidak terpenuhi maka perkawinan tersebut tidak dapat berlangsung dan dikatakan tidak sah secara hukum di Indonesia. Syarat tersebut adalah terpenuhinya semua syarat-syarat perkawinan pasal 6 s/d 11 undang-undang perkawinan serta  terpenuhinya ketentuan lain yang diatur dalam Undang-undang perkawinan. Dan perkawinan itu sah apabila telah memenuhi semua unsur pasal 2 Undang-undang 1974.
“Pasal 2 ayat (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Pasal 2 ayat (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dalam pasal 6 s/d pasal 11 adalah syarat materil perkawinan, sedangkan pasal 12 mengatur tentang syarat formil perkawinan. Syarat materil ini dapat dibagi menjadi dua yaitu syarat materil mutlak dan syarat materil relatif.

a.       Syarat Materil Umum atau Mutlak
Syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini berlaku untuk semua pihak, apabila syarat ini tidak terpenuhi maka perkawinan itu tidak dapat dijalankan atau dilaksanakan.

1.        Tidak terikat dengan perkawinan lain
Seorang yang masih terikat perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (pasal 9 jo pasal 3 ayat (2) UU no.1-1974) dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggal (pasal 4 UU no 1-1974)

2.        Persetujuan/ kesepakatan antara kedua mempelai.
Perkawinan yang akan dilangsungkan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai ( Pasal 6 ayat 1 UU no.1-1974). Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasannya maksud dari ketentuan tersebut, agar suami dan istri yang akan kawin itu kelak dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak asasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Kata persetujuan dimaksud berarti Orang Tua/wali atau Keluarga/kerabat tidak boleh memaksa anak mereka untuk melakukan perkawinan jika mereka tidak setuju terhadap pasangannya,atau belum bersedia untuk kawin.

3.        Harus memenuhi batas umur
Mengenai batas umur untuk melangsungkan perkawinan seorang pria harus mencapai umur 19 tahun,sedangkan bagi wanita harus mencapai umur 16 tahun(pasal 7 ayat 1 UU no.1-1974). Di bawah umur tersebut belum boleh melakukan perkawinan sekalipun diizinkan orang tua. Ketentuan ini dibuat agar tidak terjadi perkawinan anak dibawah umur.

4.        Calon yang belum berumur 21 tahun harus ada ijin kedua orang tua
Untuk melangsung perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua(psl 6 ayat 2 UU no.1-1974)jadi bagi Pria dan Wanita yang telah mencapai umur 21 tahun tidak perlu ada izin dari orang tua untuk melangsungkan perkawinan.

5.        Bagi janda berlaku ketentuan waktu
Menurut pasal 11 UU no.1-1974 khusus bagi wanita yang perkawinannya putus karena cerai hidup atau cerai mati dari suaminya, berlaku jangka waktu tunggu untuk dapat kawin lagi. Tenggang waktu tunggu tersebut diatur dalam pasal 39 PP no 9-1975 yang mengemukakan bahwa bagi seorang janda untuk melakukan perkawinan lagi jika putus perkawinan karena cerai mati waktu tunggunya 130 hari, sedangkan jika putus perkawinan karena cerai hidup jika ia masih datang bulan (haid) maka waktu tunggunya tiga kali suci dari haid atau sama dengan waktu 90 hari. Ketentuan waktu tunggu bagi janda yang dalam keadaan hamil ialah sampai anaknya lahir. Cara menghitung tenggang waktu tersebut apabila putus perkawinan karena perceraian maka dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan tetap, sedangkan putus perkawinan karena kematian tenggang waktu tunggunya dihitung sejak waktu suaminya meninggal.

b.         Syarat Materil Relatif
Syarat ini tidak boleh dipenuhi sekaligus larangan kawin. Dalam ketentuan syarat-syarat materil relatif ini maksudnya yaitu larangan untuk dilakukan tetapi apabila agama dan kepercayaan para pihak mengatur lain (memperbolehkan adanya syarat-syarat materil relatif ini) maka perkawinan dapat dilaksanakan.

1.        Orang yang mempunyai hubungan darah terlalu dekat.
Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas, berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara,antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.(psl 8  UU no.1-1974)

2.        Orang yang ada hubungan semenda atau sesusuan.
Yaitu mertua, anak tiri, menantu, ibu/bapak tiri, orang tua susuan, anak susuan saudara susuan dan bibi/paman susuan.(psl 8 UU no.1-1974)

3.        Saudara isteri, bibi atau kemanakan isteri.
Dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.(psl 8 UU no.1-1974).

4.        Orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lainnya yang berlaku dilarang kawin.(psl 8 UU no 1.-1974)

5.        Suami dan istri yang telah cerai kawin lagi satu dan lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh melakukan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.(psl 10 UU no 1.-1974).Larangan dalam pasal ini dimaksudkan untuk mencegah perbuatan kawin cerai berulang kali, agar suami dan istri saling menghargai dan mengurus rumah tangga yang tertib dan teratur.


B.     Contoh Kasus pelanggaran syarat perkawinan
Kelompok kami membagi Kawin  menjadi dua yaitu secara Yuridis dan Biologis. Perkawinan secara yuridis adalah perkawinan yang sesuai dengan hukum positif di Indonesia yaitu memenuhi syarat-syarat perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sedangkan Kawin secara Biologis adalah perkawinan yang menitik beratkan kepada persoalan hubungan biologisnya semata antara dua pasang, model ini banyak sekali di jumpai dengan istilah Kawin Siri, kawin kontrak,  kawin di bawah tangan. Perkawinan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan telah  memenuhi  syarat-syarat tertentu. Berikut penjelasan contoh perkawinan biologis;

1.      Kawin Siri

Dalam nikah siri terdapat beberapa pengertian. Pengertian secara umum, nikah siri adalah pernikahan secara sembunyi-sembuyi dengan ketentuan secara Hukum Agama maupun tidak.
Pengertian pertama, Nikah Siri merupkan pernikahan yang dilakukan secara sembunyi–sembunyi tanpa wali dan saksi. Inilah pengertian yang pernah diungkap oleh Imam Syafi’i di dalam kitab Al Umm 5/ 23, dan dalam katagori nikah siri ini semua ulama sepakat bahwa pernikahan itu menjadi batal atau tidak sah dalam hukum islam.
Yang kedua, Nikah Siri merupakan pernikahan yang dihadiri oleh wali dan dua orang saksi, tetapi saksi-saksi tersebut tidak boleh menyebarkan berita pernikahan kepada masyarakat sekitar atau publik. Dalam kasus ini terjadi beberpa pendapat, salah pendapat adalah menyatakan bahwa nikah siri dengan model ini hukumnya sah tapi makruh, pendapat ini merupakan pendapat yang sebagian besar ulama di antaranya adalah Umar bin Khattab, Urwah, Sya’bi, Nafi’, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, Imam Ahmad. Dalil yang mereka jadikan landasan adalah hadist Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Tidak sah suatu pernikahan, kecuali dgn wali dan dua saksi yang adil“ (HR Daruqutni dan al Baihaqi). Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Hazm di dalam (al-Muhalla : 9/465).
Ulama-ulama diatas menafsirkan hadist diatas bahwa apabila nikah siri tersebut telah dihadiri wali dan dua orang saksi dianggap sah, tanpa perlu lagi diumumkan kepada khayalak ramai.
Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa pernikahan adalah sebuah akad mu’awadhah (akad timbal balik yang saling menguntungkan), maka tidak ada syarat tuk diumumkan, sebagaimana akad jual beli.
Dan pendapat lainya adalah menyatakan bahwa nikah seperti ini hukumnya tidak sah. Pendapat ini dipegang oleh Malikiyah dan sebagian dari ulama madzhab Hanabilah, mereka bersandar pada hadist yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Hatib al Jumahi, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
“Pembeda antara yang halal (pernikahan) dan yang haram (perzinaan) adalah gendang rebana dan suara. “ (HR an Nasai dan al Hakim dan beliau mensahihkannya serta dihasankan yang lain).
Yang ketiga, nikah siri yang dilaksanakan dengan hadirnya wali dan dua orang saksi yang adil serta terdapat  ijab qabul, yang tidak ada hanya pencatatan tentang bukti pernikahan mereka di lembaga Negara, KUA. Untuk kasus ini pernikahan mereka syah dimata agama namun belum tercatat secara lembaga pemerintah.

Contoh Kawin Sirri :

Mengenai tokoh Aceng Fikri, yang saat itu`1` menjabat sebagai Bupati Garut. Bupati yang berusia 40 tahun itu dikabarkan menikahi seorang gadis berusia 18 tahun pada 14 Juli 2012. Namun, yang menjadi topik hangat di publik ialah kasus perceraiannya dengan FO, istrinya. Aceng menceraikan istrinya itu hanya dalam rentang waktu empat hari.
Banyak alasan mengapa Aceng mau menikahi Fani, begitu juga banyak alasan mengapa seorang Fani yang terpaut usia sangat jauh mau menikah dengan Bupati Aceng. Jodoh memang tidak ada yang bisa menebak namun proses perceraian pun juga tidak ada yang bisa menebak. Usia pertemuan mereka sangat singkat hampir sama dengan usia pernikahan mereka yang juga teramat singkat. Jadi wajar saja kalau proses untuk menuju sinkronisasi menjadi terhambat atau boleh dikatakan gagal sama sekali, yang lebih menyakitkan justru terjadi ketika proses perceraian tersebut hanya dilakukan lewat SMS saja. Aceng langsung menjatuhkan talak, pada hari keempat pernikahannya dengan alasan Fani sudah tidak perawan lagi.
Padahal sebelumnya Aceng sempat mengumbar janji-janji gombal, kalau bersedia menikah dengannya, Fani akan diberangkatkan umroh dan kuliah, parahnya ketika semua sudah terenggut, jangankan umroh, keluarga Fani malah mendapat intimidasi, dari bupati Garut itu melalui pesan SMS. Padahal menurut keluarga Fani, pernikahan anaknya dengan Aceng Fikri sah secara agama. Dan disertai dengan surat pernyataan. Bahkan Bupati berjanji akan menggelar resepsi pernikahan secepatnya.

2.      Kawin Kontrak

Kata “mut’ah” berasal dari kata “mata’a” yang berarti bersenang-senang. Perbedaan dengan pernikahan biasa, selain adanya batasan waktu yang disepakati bersama adalah: (1) tidak saling mewarisi, kecuali kalau diisyaratkan, (2) lafadz ijab yang berbeda, (3) tidak ada talak, sebab sehabis kontrak, pernikahan itu putus, (4) tidak ada nafkah iddah.[4]
Kawin kontrak adalah kawin yang dibuat atas dasar kontrak atau perjanjian, yang jangka waktunya terserah perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak. Boleh satu tahun, boleh satu bulan, boleh satu hari, boleh satu jam dan boleh sekali main.
Sedang jumlah wanita yang di-Mut’ah terserah kepada si laki-laki, boleh berapa saja, terserah kekuatan dan minat si laki-laki. Mereka tidak saling mewarisi bila salah satu pelakunya mati, meskipun masih dalam batas waktu yang disepakati. Juga tidak wajib memberi nafkah dan tidak wajib memberi tempat tinggal. Mut’ah dilakukan tanpa wali dan tanpa saksi, begitu pula tanpa talaq dan habis begitu saja pada akhir waktu yang disepakati. Pelakunya boleh perjaka atau duda, bahkan yang sudah punya istri. Sedang si-wanita boleh masih perawan atau sudah janda. Adapun tempatnya boleh dimana saja, baik didalam rumah sendiri maupun diluar rumah.
Contoh kawin kontrak :
Sebagaimana diungkapkan oleh seorang resepsionis di villa puncak Bogor. Di puncak bogor ada masa dimana disebut kawin kontrak ini ramai. Para pelaku lebih banyak dari para turis timur tengah yang berlibur ke puncak. Pada saat masa kawin kontrak ini villa yang ada di puncak bisa sekitar lima puluh persen naik pemesanannya. Mereka memesan untuk satu minggu hingga satu bulanan.  Biasanya sekitar bulan Juli-Agustus. Lebih dari 80 villa terisi oleh pasangan kawin kontrak ini
Kawin kontrak dipilih oleh para lelaki Arab ini karena persyaratan yang diberikan cukup mudah dibanding dengan menikah resmi. Nikah mut’ah ini hanya membutuhkan emas kawin sebesar Rp. 4 juta dampai Rp. 6 juta, mereka bisa mendapat wanita-wanita cantik dan menjadikannya istri sementaranya.
Pelaksanaan kawin kontrak dilakukan tanpa adanya penghulu, melainkan hanya seorang saksi. Sehingga banyak juga orang yang menjadikan saksi sebagai profesinya atau disebut tukang saksi.
Wanita yang dinikah kontrak tidak bisa mendapat mahar secara penuh, namun harus berbagi dengan mama (germo), atau memberikan sebagian uangnya kepada calo yang mempertemukannya dengan pasangan kontraknya.[5]
Analisis :
Didalam Pasal 1 UU No.1/1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha  esa”. Berdasarkan pasal ini maka jelas terjadinya kawin kontrak bertentangan dengan filosofis tujuan perkawinan.
Selain itu Sahnya perkawinan menurut undang-undang perkawinan :
Pasal 2 ayat (1) UUP :
“perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu”
Perbedaan pendapat tentang kata “AGAMA” dan “KEPERCAYAAN” dalam pasal 2 ayat 1 UUP
1.      ”agama dan kepercayaan” itu satu pengertian yaitu agama saja, akibatnya perkawinan hanya sah apabila dilakukan menurut hukum agama yang diakui oleh pemerintah
2.      ”agama dan kepercayaan” itu mempunyai dua pengertian yaitu agama dan kepercayaan.
Dalam kawin kontrak, cara melakukan kawin kontrak berdasarkan perjanjian dan adanya saksi tanpa adanya penghulu. Disini dapat terlihat bahwa perkawinan ini tidak memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) apabila perkawinan tersebut dilaksanakan menurut agama. Tetapi kawin kontrak dapat dikatakan sah apabila pasal 2 ayat (1) dimaknai perkawinan tersebut dilakukan dengan  kepercayaan, sah maksudnya adalah tidak ada halangan untuk kawin kontrak.
Apabila lebih dicermati lagi, maksud dari pasal 2 ayat (1) ini adalah pelangsungan perkawinan dilakukan secara “agama dan kepercayaan”. Pasal ini bermakna komulatif artinya agama dan kepercayaan harus dilangsungkan secara bersama-sama, contoh perkawinan menurut agama islam dan kepercayaan adat jawa maka perkawinan dialangsungkan dengan kepercayaan atau adat masing-masing dan dengan kepercayaan agama. Pencatatan Perkawinan: Pasal 2 ayat (2) UUP “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Analisis menurut syarat materil :
Syarat perkawinan mulai dari pasal 6 s/d pasal 11 UUP. Syarat untuk melaksanakan kawin kontrak hanyalah kesepakatan (dibuatnya perjanjian), dan adanya pembayaran uang  berupa “mas kawin” serta di tambah saksi. Berikut adalah syarat materil yang di tentukan oleh UUP ;
Syarat Materil Mutlak : syarat yang harus dipenuhi
a.       Tidak terikat dengan perkawinan lain
Kawin kontrak jelasnya memenuhi unsur ini, karena setiap kawin kontrak para pihak khususnya pihak wanita biasanya masih gadis atau belum kawin. Tetapi, dalam kawin kontrak bisa juga tidak memenuhi unsur ini, sebab peihak pria tidak di ketahui apakah sudah mempunyi istri atau belum. Biasanya kawin kontrak dilaksanakan karena pihak laki-laki dalam perjalanan atau sedang liburan.

b.      Persetujuan kedua mempelai
Untuk pemenuhan syarat ini, kawin kontrak jelas terpenuhi karena kawin kontrak terjadi karena adanya kesepakantan antara para pihak. Apabila tidak adanya kesepakantan, maka kawin kontrak ini tidak akan bisa terlaksana/ berlangsung.

c.       Harus memenuhi batas umur
Dalam hal umur, kawin kontrak jelas memenuhi karena kawin kontrak ini kebanyakan dilakukan oleh pihak-pihak yang telah dewasa yaitu lebih dai 18 tahun. Meskipun demikian tapi dalam fakta dilapangan kami tidak mengetahui dengan jelas, sebab kawin kontrak yang berasal dari kesepakatan bisa saja kawin kontrak ini dilakukan oleh pihak-pihak di bawah umur apabila masing-masing pihak sepakat untuk melakjukan.

d.      Bagi janda berlaku ketentuan waktu
Untuk kawin kontark sendiri, kelompok kami kurang tau masalah ini karena para pihak pelaku kawin kontrak bisa saja melakukan kawin kontrak tanpa melakukan masa tunggu.

e.       Calon yang belum berumur 21 tahun harus ada ijin kedua orang tua
Dalam pelaksanana kawin kontrak bagi pihak yang belum cukup umur jelasnya di setujui oleh orang tuanya, tetapi bisa juga tidak disetujui oleh orang tuanya, sebab ada kemungkinan pelaku kawin kontrak ini ada di luar daerah/ luar tempat tinggal para pihah dan atau bisa jadi sedang liburan.
Syarat Materil Relatif : tidak boleh dipenuhi sekaligus larangan kawin
a.       Orang yang mempunyai hubungan darah terlalu dekat
b.      Orang yang ada hubungan semenda atau sesusuan
c.       Saudara isteri, bibi atau kemanakan isteri
d.      Orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya dilarang kawin
e.       Orang yang telah dua kali bercerai dengannya, kecuali hukum agamanya menentukan lain

Setelah melihat data diatas dapat kita tarik sebuah fakta bahwa kawin kontrak ternyata terdapat dua fakta yang pertama bahwa kawin kontrak memenuhi unsur materil dan yang kedua kawin kontrak tidak memenuhi syarat materil.
Tetapi kawin kontrak apabila dilihat dari sudut pandang hukum positif, maka kawin kontrak tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan yaitu pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan.

A.    Kesimpulan
Dalam sebuah perkawinan terdapat syarat yang harus di penuhi yaitu syarat yang ditentukan oleh undang-udang perkawinan Indonesia. Apabila syarat ini tidak di penuhi atau salah satu tidak terpenuhi maka perkawinan tersebut tidak dapat berlangsung dan dikatakan tidak sah secara hukum di Indonesia. Syarat perkawinan dibagi atas dua macam, yaitu syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil kemudian dapat dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu syarat materiil mutlak dan syarat materiil relatif.
Syarat materiil mutlak Syarat ini berlaku untuk semua pihak, apabila syarat ini tidak terpenuhi maka perkawinan itu tidak dapat dijalankan atau dilaksanakan. Syarat materiil mutlak ini meliputi antara lain:
1.      Tidak terikat dengan perkawinan lain;
2.      Adanya persetujuan atau kesepakatan antara kedua mempelai;
3.      Harus memenuhi batas umur;
4.      Calon yang belum berumur 21 tahun harus ada ijin kedua orang tua; dan
5.      Bagi janda berlaku ketentuan waktu.
Sedangkan syarat materiil relatif yaitu syarat-syarat yang melarang suatu perkawinan untuk dilaksanakan tetapi apabila agama dan kepercayaan para pihak mengatur lain (memperbolehkan adanya syarat-syarat materil relatif ini) maka perkawinan dapat dilaksanakan. Syarat-syarat materiil relatif ini meliputi antara lain:
1.      Orang yang mempunyai hubungan darah terlalu dekat;
2.      Orang yang ada hubungan semenda atau sesusuan;
3.      Saudara isteri, bibi atau kemanakan isteri;
4.      Orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lainnya yang berlaku dilarang kawin;
5.      Suami dan istri yang telah cerai kawin lagi satu dan lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya.
Selanjutnya kelompok kami membagi kawin menjadi dua yaitu secara yuridis dan biologis. Perkawinan secara yuridis adalah perkawinan yang sesuai dengan hukum positif di Indonesia yaitu memenuhi syarat-syarat perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sedangkan Kawin secara Biologis adalah perkawinan yang menitik beratkan kepada persoalan hubungan biologisnya semata.


[1] Saleh, K. Wantjik,  1990, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm. 14.
[2] Prakoso, Djokdan Murtika, I  Ketut,1987 Asas-Asas Hukum  Perkawinadi  Indonesia,  Jakarta:  PT  Bina Aksara, hlm. 4.
[3] Satrio, J.,  1988, Asas-Asas Hukum Perdata, Purwokerto: Hersa, hlm. 53
[4] Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat 1 (CV. Pustaka Setia, Bandung, 2009), hal. 67

Tidak ada komentar:

Posting Komentar