Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,
selanjutnya dituliskan Undang-undang Nomor
1 Tahun 1974, diterbitkan agar ada unifikasi hukum dan ada kepastian
hukum dibidang hukum
perkawinan di Indonesia.
Hal
ini secara jelas dapat dibaca dari bunyi Pasal 66 Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 yang
merumuskan:
“Untuk perkawinan
dan
segala sesuatu yang
berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini
ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Kitab
Undang-undang
Hukum
Perdata (Burgelijk Wet-
boek), Ordinansi Perkawinan
Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonnantie Christen Indonesiaers : 1933
No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemeng de Huwelijken S. 1898
No. 158), dan Peraturan-peraturan lain
yang mengatur tentang perkawinan sejauh
telah diatur dalam Undang-undang
ini dinyatakan tidak berlaku”.
Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dalam tatanan hukum di
Indonesia sebagai warisan dari sistem hukum
kolonial
yang
berlaku atas dasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 (Pasal 131 IS jo Pasal 163 IS), yaitu: bagi
orang-orang Indonesia asli yang beragama Islam
berlaku
hukum agama yang
telah diresiplir dalam hukum adat, bagi orang- orang
Indonesia asli lainnya
berlaku
hukum adat, bagi orang-orang Indonesia asli
yang beragama Kristen
berlaku Huwelijks ordonantie Cristen Indonesia (S.
1933 Nomor 74), bagi
orang-orang Timur
Asing Cina dan warganegara Indonesia keturunan Cina berlaku ketentuan-
ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan,
bagi
orang-orang Timur
Asing lainnya dan warganegara Indonesia keturunan Timur
Asing lainnya tersebut berlaku hukum adat mereka,dan bagi orang-orang Eropa
dan warganegara
Indonesia keturunan Eropa
dan yang
disamakan dengan mereka berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Peraturan hukum
perkawinan sebagaimana disebutkan di atas masih memperlihatkan politik hukum dari pemerintah Hindia Belanda dan
di dalamnya memiliki ciri-ciri sebagai
berikut: adanya pergolongan rakyat, pada
jaman Pemerintahan Hindia Belanda ada 3 golongan Kaula Negara, yaitu: golongan Eropa,
golongan Timur Asing Cina
dan bukan
Cina dan golongan bumiputera, adanya pluralisme hukum dibidang hukum perkawinan seperti: Kitab Undang-undang Hukum Perdata, HOCI, peraturan Perkawinan Campuran, Hukum Adat dan Hukum Islam yang diresiplir ke dalam Hukum Adat, pandangan politik hukum pada Jaman
Hindia Belanda
yang
berorientasi pada asas Konkordansi dan
terdapat pandangan bahwa dipisahkan antara Hukum Negara dengan Hukum Agama,
dan
pandangan politik hukum
Pemerintahan Hindia
Belanda yang memandang Hukum Islam sebagai bagian dari Hukum
Adat
dalam arti Hukum Islam termasuk hukum tidak tertulis, dan berlaku bagi masyarakat Bumi
Putera khususnya yang
beragama Islam (Teori Receptio in Complexu
dan Teori Receptio sebagian).
Setelah
Berlakunya
Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 orientasi
hukum
dalam rangka pembaharuan dan pembangunan Hukum Nasional, adalah tidak mengenal pergolongan rakyat dan
diterapkannya
unifikasi
hukum bagi warganegara Indonesia, adanya pandangan hukum yang mempertimbangkan masuknya hukum agama dalam Hukum Nasional yang dibingkai dalam konsep unifikasi hukum, sehingga terdapat unifikasi
akan tetapi juga
mewadahi adanya pluralisme di sektor
hukum (sahnya
perkawinan), artinya hukum agama, khususnya Hukum Islam
mendapatkan legitimasi sebagai
hukum positif di Indonesia, dan berlakunya Hukum Islam harus ditafsirkan masih dalam koridor unifikasi hukum. Dalam Hukum Nasional khususnya dalam UU No. 1 Tahun 1974 masih
terlihat nuansa hukum yang bersumberkan pada
nilai-nilai dan pengertian hukum (begrip) atau
konsep dari hukum
Islam, Hukum Adat dan KUHPerdata. Hanya dalam hal ini
harus diperhatikan bahwa nuansa
yang diperkenalkan (introdusir) kepada warganegara harus di-
pahami dalam suasana unifikasi hukum.
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974
ini, pada bagian
penjelasan umum dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 angka 1 secara tegas telah dijelaskan maksud dari para pembentuk UU No. 1 Tahun 1974 mengenai ide unifikasi
hukum di bidang hukum
keluarga dan perkawinan yang dirumuskan bahwa bagi suatu Negara dan Bangsa seperti Indonesia adalah mutlak adanya Undang-undang Perkawinan Nasional
yang
sekaligus menampung
prinsip-prinsip dan memberikan landasan
hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi berbagai golongan dalam masyarakat kita. Kemudian
pada
angka 5 Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 juga ditentukan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, maka perkawinan berikut segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan
yang
terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku,
yang
dijalankan menurut hukum yang
telah ada
adalah sah. Kepastian hukum ini memang diperlukan untuk
mencapai ketertiban dalam masyarakat, maka untuk
itu
diperlukan norma hukum atau peraturan
sebagai pedoman dalam bertindak
dan dapat memprediksikan apa
yang
akan terjadi bila melakukan perbuatan
tertentu.
Oleh karena itu
unifikasi
hukum
perkawinan menjadi sesuatu yang
penting dan dapat berfungsi sebagai penjaga, pengatur dan menghasilkan ketertiban dalam masyarakat.
Salah satu aspek
hukum perkawinan yang
penting
untuk
dicermati adalah sahnya
perkawinan dengan
masih banyaknya anggota masyarakat yang
melakukan praktek poligami, dan perkawinan dibawah tangan
seperti nikah sirri,
kawin kontrak, pada hal
suatu perkawinan
yang sah akan
menempatkan kedudukan
pria
dan wanita
dalam aspek sosialnya pada posisi terhormat,
sesuai dengan kedudukannya
sebagai makhluk yang terhormat, dan dalam aspek hukum akan memperoleh perlindungan hukum
atas hak-hak dan kewajibannya.
Banyak praktik di masyarakat yang melakukan perkawinan di bawah tangan.
Perkawinan seperti ini adalah sebuah perkawinan yang tidak memenuhi syarat
sahnya perkawinan menurut undang-undang perkawinan. Syarat perkawinan harus
terpenuhi agar sah secara hukum nasional dan terciptanya perlindungan hukum dan
teracapainya tujuan perkawinan. Syarat materiil perkawinan menjadi sangat
menarik untuk dikaji lebih dalam. Sebab syarat-syarat materiil ini harus
dipenuhi oleh pasangan yang ingin melaksanakan perkawinan.
1.
Bagaimana pengaturan syarat materiil
mutlak dan materiil relatif menurut UU Perkawinan?
2.
Bagaimana Contoh kasus pelanggaran
syarat perkawinan?
A.
Pengaturan Syarat Materil Mutlak dan
Relatif Menurut UU Perkawinan
Sebelum
membahas syarat perkawinan materil mutlak dan materil relatif perlu mengetahui
arti perkawinan, tujuan perkawinan dan syarat sah perkawinan terlebih dahulu.
Menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan atau perkawinan adalah
ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut K. Wantjik Saleh, arti perkawinan
ialah: ikatan lahir dan
batin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri, sedangkan “tujuan”
perkawinan ialah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[1]
Tujuan perkawinan menurut Undang-
undang Nomor
1 tahun 1974 telah dirumuskan sangat ideal karena tidak hanya melihat dari segi lahir saja melainkan sekaligus
terdapat suatu pertautan batin antara suami dan isteri yang ditujukan untuk membina suatu keluarga atau rumah tangga yang kekal
dan
bahagia bagi keduanya dan yang sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa[2]. Selanjutnya oleh J.
Satrio dijelaskan,
bahwa
menurut Undang-
undang Nomor
1 Tahun 1974 suatu
perkawinan bukanlah sekedar merupakan perjanjian antara suami isteri, melainkan ikatan lahir batin yang suci dengan tujuan
untuk membentuk rumah tangga/keluarga yang
bahagia
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan keluarga adalah dalam arti keluarga batih (gezin),
yang
terdiri
dari suami isteri dan anak-anaknya.
Selanjutnya beliau berpendapat bahwa
memperoleh
atau mempunyai anak
termasuk dalam tujuan perkawinan[3], hal tersebut
sejalan dengan penjelasan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 bahwa membentuk keluarga
yang bahagia rapat hubungannya dengan keturunan,
yang
pula merupakan tujuan perkawinan.
Dalam
sebuah perkawinan terdapat syarat yang harus di penuhi yaitu syarat yang
ditentukan oleh undang-udang perkawinan Indonesia. Apabila syarat ini tidak di
penuhi atau salah satu tidak terpenuhi maka perkawinan tersebut tidak dapat
berlangsung dan dikatakan tidak sah secara hukum di Indonesia. Syarat tersebut
adalah terpenuhinya semua syarat-syarat perkawinan pasal 6 s/d 11 undang-undang
perkawinan serta terpenuhinya ketentuan
lain yang diatur dalam Undang-undang perkawinan. Dan perkawinan itu sah apabila
telah memenuhi semua unsur pasal 2 Undang-undang 1974.
“Pasal
2 ayat (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agama dan kepercayaannya itu. Pasal 2 ayat (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dalam
pasal 6 s/d pasal 11 adalah syarat materil perkawinan, sedangkan pasal 12 mengatur
tentang syarat formil perkawinan. Syarat materil ini dapat dibagi menjadi dua
yaitu syarat materil mutlak dan syarat materil relatif.
a.
Syarat Materil Umum atau Mutlak
Syarat
yang harus dipenuhi. Syarat ini berlaku untuk semua pihak, apabila syarat ini
tidak terpenuhi maka perkawinan itu tidak dapat dijalankan atau dilaksanakan.
1.
Tidak terikat dengan perkawinan
lain
Seorang
yang masih terikat perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali
pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari
seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (pasal 9 jo
pasal 3 ayat (2) UU no.1-1974) dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan
di daerah tempat tinggal (pasal 4 UU no 1-1974)
2.
Persetujuan/ kesepakatan antara
kedua mempelai.
Perkawinan
yang akan dilangsungkan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai
( Pasal 6 ayat 1 UU no.1-1974). Sebagaimana dijelaskan dalam penjelasannya
maksud dari ketentuan tersebut, agar suami dan istri yang akan kawin itu kelak
dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak
asasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang
melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Kata
persetujuan dimaksud berarti Orang Tua/wali atau Keluarga/kerabat tidak boleh
memaksa anak mereka untuk melakukan perkawinan jika mereka tidak setuju
terhadap pasangannya,atau belum bersedia untuk kawin.
3.
Harus memenuhi batas umur
Mengenai
batas umur untuk melangsungkan perkawinan seorang pria harus mencapai umur 19
tahun,sedangkan bagi wanita harus mencapai umur 16 tahun(pasal 7 ayat 1 UU
no.1-1974). Di bawah umur tersebut belum boleh melakukan perkawinan sekalipun
diizinkan orang tua. Ketentuan ini dibuat agar tidak terjadi perkawinan anak
dibawah umur.
4.
Calon yang belum berumur 21 tahun
harus ada ijin kedua orang tua
Untuk
melangsung perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat
izin dari kedua orang tua(psl 6 ayat 2 UU no.1-1974)jadi bagi Pria dan Wanita
yang telah mencapai umur 21 tahun tidak perlu ada izin dari orang tua untuk
melangsungkan perkawinan.
5.
Bagi janda berlaku ketentuan waktu
Menurut
pasal 11 UU no.1-1974 khusus bagi wanita yang perkawinannya putus karena cerai
hidup atau cerai mati dari suaminya, berlaku jangka waktu tunggu untuk dapat
kawin lagi. Tenggang waktu tunggu tersebut diatur dalam pasal 39 PP no 9-1975
yang mengemukakan bahwa bagi seorang janda untuk melakukan perkawinan lagi jika
putus perkawinan karena cerai mati waktu tunggunya 130 hari, sedangkan jika
putus perkawinan karena cerai hidup jika ia masih datang bulan (haid) maka
waktu tunggunya tiga kali suci dari haid atau sama dengan waktu 90 hari. Ketentuan
waktu tunggu bagi janda yang dalam keadaan hamil ialah sampai anaknya lahir. Cara
menghitung tenggang waktu tersebut apabila putus perkawinan karena perceraian
maka dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan tetap, sedangkan
putus perkawinan karena kematian tenggang waktu tunggunya dihitung sejak waktu
suaminya meninggal.
b.
Syarat Materil Relatif
Syarat
ini tidak boleh dipenuhi sekaligus larangan kawin. Dalam ketentuan
syarat-syarat materil relatif ini maksudnya yaitu larangan untuk dilakukan
tetapi apabila agama dan kepercayaan para pihak mengatur lain (memperbolehkan
adanya syarat-syarat materil relatif ini) maka perkawinan dapat dilaksanakan.
1.
Orang yang mempunyai hubungan
darah terlalu dekat.
Berhubungan
darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas, berhubungan darah
dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara,antara seorang dengan
saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.(psl 8 UU no.1-1974)
2.
Orang yang ada hubungan semenda
atau sesusuan.
Yaitu
mertua, anak tiri, menantu, ibu/bapak tiri, orang tua susuan, anak susuan saudara
susuan dan bibi/paman susuan.(psl 8 UU no.1-1974)
3.
Saudara isteri, bibi atau
kemanakan isteri.
Dalam hal seorang suami
beristri lebih dari seorang.(psl 8 UU no.1-1974).
4.
Orang yang mempunyai hubungan yang
oleh agamanya atau peraturan lainnya yang berlaku dilarang kawin.(psl 8 UU no
1.-1974)
5.
Suami dan istri yang telah cerai
kawin lagi satu dan lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara
mereka tidak boleh melakukan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan
lain.(psl 10 UU no 1.-1974).Larangan dalam pasal ini dimaksudkan untuk mencegah
perbuatan kawin cerai berulang kali, agar suami dan istri saling menghargai dan
mengurus rumah tangga yang tertib dan teratur.
B.
Contoh Kasus pelanggaran syarat
perkawinan
Kelompok kami membagi Kawin menjadi dua yaitu secara Yuridis dan
Biologis. Perkawinan secara yuridis adalah perkawinan yang sesuai dengan hukum
positif di Indonesia yaitu memenuhi syarat-syarat perkawinan menurut UU No. 1
tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sedangkan Kawin secara Biologis adalah
perkawinan yang menitik beratkan kepada persoalan hubungan biologisnya semata
antara dua pasang, model ini banyak sekali di jumpai dengan istilah Kawin Siri,
kawin kontrak, kawin di bawah tangan.
Perkawinan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Berikut penjelasan contoh perkawinan biologis;
1. Kawin Siri
Dalam nikah siri terdapat beberapa pengertian. Pengertian secara umum,
nikah siri adalah pernikahan secara sembunyi-sembuyi dengan ketentuan secara
Hukum Agama maupun tidak.
Pengertian pertama, Nikah Siri merupkan pernikahan yang dilakukan secara
sembunyi–sembunyi tanpa wali dan saksi. Inilah pengertian yang pernah diungkap oleh
Imam Syafi’i di dalam kitab Al Umm 5/ 23, dan dalam katagori nikah siri ini
semua ulama sepakat bahwa pernikahan itu menjadi batal atau tidak sah dalam
hukum islam.
Yang kedua, Nikah Siri merupakan pernikahan yang dihadiri oleh wali dan dua
orang saksi, tetapi saksi-saksi tersebut tidak boleh menyebarkan berita
pernikahan kepada masyarakat sekitar atau publik. Dalam kasus ini terjadi
beberpa pendapat, salah pendapat adalah menyatakan bahwa nikah siri dengan
model ini hukumnya sah tapi makruh, pendapat ini merupakan pendapat yang
sebagian besar ulama di antaranya adalah Umar bin Khattab, Urwah, Sya’bi,
Nafi’, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, Imam Ahmad. Dalil yang mereka jadikan
landasan adalah hadist Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Tidak sah suatu pernikahan, kecuali dgn wali dan
dua saksi yang adil“ (HR Daruqutni dan al Baihaqi). Hadits ini disahihkan oleh
Ibnu Hazm di dalam (al-Muhalla : 9/465).
Ulama-ulama diatas menafsirkan hadist diatas bahwa apabila nikah siri
tersebut telah dihadiri wali dan dua orang saksi dianggap sah, tanpa perlu lagi
diumumkan kepada khayalak ramai.
Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa pernikahan adalah sebuah akad
mu’awadhah (akad timbal balik yang saling menguntungkan), maka tidak ada syarat
tuk diumumkan, sebagaimana akad jual beli.
Dan pendapat lainya adalah menyatakan bahwa nikah seperti ini hukumnya
tidak sah. Pendapat ini dipegang oleh Malikiyah dan sebagian dari ulama madzhab
Hanabilah, mereka bersandar pada hadist yang diriwayatkan oleh Muhammad bin
Hatib al Jumahi, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
“Pembeda antara yang halal (pernikahan) dan yang
haram (perzinaan) adalah gendang rebana dan suara. “ (HR an Nasai dan al Hakim
dan beliau mensahihkannya serta dihasankan yang lain).
Yang ketiga, nikah siri yang dilaksanakan dengan hadirnya wali dan dua orang saksi yang
adil serta terdapat ijab qabul, yang tidak ada hanya pencatatan tentang
bukti pernikahan mereka di lembaga Negara, KUA. Untuk kasus ini pernikahan
mereka syah dimata agama namun belum tercatat secara lembaga pemerintah.
Contoh Kawin Sirri :
Mengenai tokoh Aceng Fikri, yang saat itu`1` menjabat sebagai Bupati Garut.
Bupati yang berusia 40 tahun itu dikabarkan menikahi seorang gadis berusia 18
tahun pada 14 Juli 2012. Namun, yang menjadi topik hangat di publik ialah kasus
perceraiannya dengan FO, istrinya. Aceng menceraikan istrinya itu hanya dalam
rentang waktu empat hari.
Banyak alasan mengapa Aceng mau menikahi Fani, begitu juga banyak alasan
mengapa seorang Fani yang terpaut usia sangat jauh mau menikah dengan Bupati
Aceng. Jodoh memang tidak ada yang bisa menebak namun proses perceraian pun
juga tidak ada yang bisa menebak. Usia pertemuan mereka sangat singkat hampir
sama dengan usia pernikahan mereka yang juga teramat singkat. Jadi wajar saja
kalau proses untuk menuju sinkronisasi menjadi terhambat atau boleh dikatakan
gagal sama sekali, yang lebih menyakitkan justru terjadi ketika proses
perceraian tersebut hanya dilakukan lewat SMS saja. Aceng langsung menjatuhkan
talak, pada hari keempat pernikahannya dengan alasan Fani sudah tidak perawan
lagi.
Padahal sebelumnya Aceng sempat mengumbar janji-janji gombal, kalau
bersedia menikah dengannya, Fani akan diberangkatkan umroh dan kuliah, parahnya
ketika semua sudah terenggut, jangankan umroh, keluarga Fani malah mendapat
intimidasi, dari bupati Garut itu melalui pesan SMS. Padahal menurut keluarga
Fani, pernikahan anaknya dengan Aceng Fikri sah secara agama. Dan disertai
dengan surat pernyataan. Bahkan Bupati berjanji akan menggelar resepsi pernikahan
secepatnya.
2.
Kawin Kontrak
Kata “mut’ah”
berasal dari kata “mata’a” yang
berarti bersenang-senang. Perbedaan dengan pernikahan biasa, selain adanya
batasan waktu yang disepakati bersama adalah: (1) tidak saling mewarisi,
kecuali kalau diisyaratkan, (2) lafadz ijab yang berbeda, (3) tidak ada talak,
sebab sehabis kontrak, pernikahan itu putus, (4) tidak ada nafkah iddah.[4]
Kawin kontrak adalah kawin yang
dibuat atas dasar kontrak atau perjanjian, yang jangka waktunya terserah
perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak. Boleh satu tahun, boleh satu
bulan, boleh satu hari, boleh satu jam dan boleh sekali main.
Sedang jumlah wanita
yang di-Mut’ah terserah kepada si laki-laki, boleh berapa saja, terserah
kekuatan dan minat si laki-laki. Mereka tidak saling mewarisi bila salah satu
pelakunya mati, meskipun masih dalam batas waktu yang disepakati. Juga tidak
wajib memberi nafkah dan tidak wajib memberi tempat tinggal. Mut’ah dilakukan
tanpa wali dan tanpa saksi, begitu pula tanpa talaq dan habis begitu saja pada
akhir waktu yang disepakati. Pelakunya boleh perjaka atau duda, bahkan yang
sudah punya istri. Sedang si-wanita boleh masih perawan atau sudah janda.
Adapun tempatnya boleh dimana saja, baik didalam rumah sendiri maupun diluar
rumah.
Sebagaimana
diungkapkan oleh seorang resepsionis di villa puncak Bogor. Di puncak bogor ada
masa dimana disebut kawin kontrak ini ramai. Para pelaku lebih banyak dari para
turis timur tengah yang berlibur ke puncak. Pada saat masa kawin kontrak ini villa
yang ada di puncak bisa sekitar lima puluh persen naik pemesanannya. Mereka
memesan untuk satu minggu hingga satu bulanan.
Biasanya sekitar bulan Juli-Agustus. Lebih dari 80 villa terisi oleh
pasangan kawin kontrak ini
Kawin kontrak dipilih
oleh para lelaki Arab ini karena persyaratan yang diberikan cukup mudah dibanding
dengan menikah resmi. Nikah mut’ah ini hanya membutuhkan emas kawin sebesar Rp.
4 juta dampai Rp. 6 juta, mereka bisa mendapat wanita-wanita cantik dan
menjadikannya istri sementaranya.
Pelaksanaan kawin
kontrak dilakukan tanpa adanya penghulu, melainkan hanya seorang saksi.
Sehingga banyak juga orang yang menjadikan saksi sebagai profesinya atau
disebut tukang saksi.
Wanita yang dinikah
kontrak tidak bisa mendapat mahar secara penuh, namun harus berbagi dengan mama
(germo), atau memberikan sebagian uangnya kepada calo yang mempertemukannya
dengan pasangan kontraknya.[5]
Analisis :
Didalam Pasal 1 UU
No.1/1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha esa”. Berdasarkan pasal ini
maka jelas terjadinya kawin kontrak bertentangan dengan filosofis tujuan
perkawinan.
Selain itu Sahnya perkawinan menurut
undang-undang perkawinan :
Pasal 2 ayat (1) UUP :
“perkawinan adalah sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu”
Perbedaan pendapat tentang kata “AGAMA”
dan “KEPERCAYAAN” dalam pasal 2 ayat 1 UUP
1.
”agama dan
kepercayaan” itu satu pengertian yaitu agama saja, akibatnya perkawinan hanya
sah apabila dilakukan menurut hukum agama yang diakui oleh pemerintah
2.
”agama dan
kepercayaan” itu mempunyai dua pengertian yaitu agama dan kepercayaan.
Dalam kawin kontrak, cara melakukan kawin kontrak
berdasarkan perjanjian dan adanya saksi tanpa adanya penghulu. Disini dapat
terlihat bahwa perkawinan ini tidak memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) apabila
perkawinan tersebut dilaksanakan menurut agama. Tetapi kawin kontrak dapat
dikatakan sah apabila pasal 2 ayat (1) dimaknai perkawinan tersebut dilakukan
dengan kepercayaan, sah maksudnya adalah
tidak ada halangan untuk kawin kontrak.
Apabila lebih dicermati lagi, maksud dari pasal 2 ayat (1)
ini adalah pelangsungan perkawinan dilakukan secara “agama dan kepercayaan”.
Pasal ini bermakna komulatif artinya agama dan kepercayaan harus dilangsungkan
secara bersama-sama, contoh perkawinan menurut agama islam dan kepercayaan adat
jawa maka perkawinan dialangsungkan dengan kepercayaan atau adat masing-masing
dan dengan kepercayaan agama. Pencatatan Perkawinan: Pasal 2 ayat (2) UUP “Tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Analisis menurut syarat materil :
Syarat perkawinan
mulai dari pasal 6 s/d pasal 11 UUP. Syarat untuk melaksanakan kawin kontrak
hanyalah kesepakatan (dibuatnya perjanjian), dan adanya pembayaran uang berupa “mas kawin” serta di tambah saksi.
Berikut adalah syarat materil yang di tentukan oleh UUP ;
Syarat Materil Mutlak : syarat yang harus
dipenuhi
a.
Tidak terikat dengan perkawinan
lain
Kawin
kontrak jelasnya memenuhi unsur ini, karena setiap kawin kontrak para pihak
khususnya pihak wanita biasanya masih gadis atau belum kawin. Tetapi, dalam
kawin kontrak bisa juga tidak memenuhi unsur ini, sebab peihak pria tidak di
ketahui apakah sudah mempunyi istri atau belum. Biasanya kawin kontrak
dilaksanakan karena pihak laki-laki dalam perjalanan atau sedang liburan.
b.
Persetujuan kedua mempelai
Untuk
pemenuhan syarat ini, kawin kontrak jelas terpenuhi karena kawin kontrak
terjadi karena adanya kesepakantan antara para pihak. Apabila tidak adanya
kesepakantan, maka kawin kontrak ini tidak akan bisa terlaksana/ berlangsung.
c.
Harus memenuhi batas umur
Dalam
hal umur, kawin kontrak jelas memenuhi karena kawin kontrak ini kebanyakan
dilakukan oleh pihak-pihak yang telah dewasa yaitu lebih dai 18 tahun. Meskipun
demikian tapi dalam fakta dilapangan kami tidak mengetahui dengan jelas, sebab
kawin kontrak yang berasal dari kesepakatan bisa saja kawin kontrak ini
dilakukan oleh pihak-pihak di bawah umur apabila masing-masing pihak sepakat
untuk melakjukan.
d.
Bagi janda berlaku ketentuan waktu
Untuk
kawin kontark sendiri, kelompok kami kurang tau masalah ini karena para pihak
pelaku kawin kontrak bisa saja melakukan kawin kontrak tanpa melakukan masa tunggu.
e.
Calon yang belum berumur 21 tahun
harus ada ijin kedua orang tua
Dalam
pelaksanana kawin kontrak bagi pihak yang belum cukup umur jelasnya di setujui
oleh orang tuanya, tetapi bisa juga tidak disetujui oleh orang tuanya, sebab
ada kemungkinan pelaku kawin kontrak ini ada di luar daerah/ luar tempat
tinggal para pihah dan atau bisa jadi sedang liburan.
Syarat Materil Relatif : tidak boleh
dipenuhi sekaligus larangan kawin
a.
Orang yang mempunyai hubungan
darah terlalu dekat
b.
Orang yang ada hubungan semenda
atau sesusuan
c.
Saudara isteri, bibi atau
kemanakan isteri
d.
Orang yang mempunyai hubungan yang
oleh agamanya dilarang kawin
e.
Orang yang telah dua kali bercerai
dengannya, kecuali hukum agamanya menentukan lain
Setelah melihat data
diatas dapat kita tarik sebuah fakta bahwa kawin kontrak ternyata terdapat dua
fakta yang pertama bahwa kawin kontrak memenuhi unsur materil dan yang kedua
kawin kontrak tidak memenuhi syarat materil.
Tetapi kawin kontrak
apabila dilihat dari sudut pandang hukum positif, maka kawin kontrak tidak sah
secara hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan yaitu pasal
2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan.
A.
Kesimpulan
Dalam sebuah perkawinan terdapat syarat yang
harus di penuhi yaitu syarat yang ditentukan oleh undang-udang perkawinan
Indonesia. Apabila syarat ini tidak di penuhi atau salah satu tidak terpenuhi
maka perkawinan tersebut tidak dapat berlangsung dan dikatakan tidak sah secara
hukum di Indonesia. Syarat perkawinan dibagi atas dua macam, yaitu syarat
materiil dan syarat formil. Syarat materiil kemudian dapat dibagi lagi menjadi
dua macam, yaitu syarat materiil mutlak dan syarat materiil relatif.
Syarat
materiil mutlak Syarat ini berlaku untuk semua pihak, apabila syarat ini tidak
terpenuhi maka perkawinan itu tidak dapat dijalankan atau dilaksanakan. Syarat
materiil mutlak ini meliputi antara lain:
1.
Tidak terikat dengan perkawinan
lain;
2.
Adanya persetujuan atau
kesepakatan antara kedua mempelai;
3.
Harus memenuhi batas umur;
4.
Calon yang belum berumur 21 tahun
harus ada ijin kedua orang tua; dan
5.
Bagi janda berlaku ketentuan
waktu.
Sedangkan
syarat materiil relatif yaitu syarat-syarat yang melarang suatu perkawinan
untuk dilaksanakan tetapi apabila agama dan kepercayaan para pihak mengatur
lain (memperbolehkan adanya syarat-syarat materil relatif ini) maka perkawinan
dapat dilaksanakan. Syarat-syarat materiil relatif ini meliputi antara lain:
1.
Orang yang mempunyai hubungan
darah terlalu dekat;
2.
Orang yang ada hubungan semenda
atau sesusuan;
3.
Saudara isteri, bibi atau
kemanakan isteri;
4.
Orang yang mempunyai hubungan yang
oleh agamanya atau peraturan lainnya yang berlaku dilarang kawin;
5.
Suami dan istri yang telah cerai
kawin lagi satu dan lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya.
Selanjutnya kelompok
kami membagi kawin menjadi dua yaitu secara yuridis dan biologis. Perkawinan
secara yuridis adalah perkawinan yang sesuai dengan hukum positif di Indonesia
yaitu memenuhi syarat-syarat perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974 Tentang
Perkawinan. Sedangkan Kawin secara Biologis adalah perkawinan yang menitik
beratkan kepada persoalan hubungan biologisnya semata.
[1] Saleh, K. Wantjik, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm. 14.
[2] Prakoso, Djoko dan Murtika, I Ketut,1987,
Asas-Asas
Hukum
Perkawinan di Indonesia, Jakarta:
PT Bina Aksara, hlm. 4.
[3]
Satrio, J., 1988, Asas-Asas Hukum
Perdata, Purwokerto: Hersa, hlm. 53
[4] Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat 1 (CV. Pustaka
Setia, Bandung, 2009), hal. 67
[5] http://metro.news.viva.co.id/news/read/148666-musim_kawin_kontrak_di_pucak_mulai_tiba, diakses pada 1 Mei 2013
pada pukul 16.00 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar