UPAYA HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

IMPLIKASI PEMBERIAN HAK KEPADA PARA PIHAK UNTUK MELAKUKAN UPAYA HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
Oleh : Rommy Hardyansah, S.H. 

Sistem peradilan yang ada di indonesia dilaksanakan oleh lembaga-lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman seperti yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan peradilan yang ada di bawahnya juga dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu:
Penyelenggaraan kekuasan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Kemudian terdapat hak asasi manusia pihak-pihak yang perlu dilindungi saat Melakukan Upaya Hukum Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Disinilah yang kemudian akan menimbulkan suatu permasalahan yaitu ;
  1. Mengapa ketentuan pengajuan upaya hukum perlu diatur dalam hukum materiel di semua lingkungan peradilan?
  2. Apkah faktor pendukung dan penghambat dalam proses upaya hukum oleh para pihak melalui sistem peradilan di Indonesia?
  3. Bagaimana langkah-langkah strategi yang harus dilakukan pemerintah RI untuk menyelesaikan faktor penghambat dalam proses upaya hukum di pengadilan?
  1. Alasan ketentuan pengajuan upaya hukum perlu diatur dalam hukum materiel di semua lingkungan peradilan
Upaya hukum perlu diatur dalam hukum materiel di semua lingkungan peradilan dikarenakan Indonesia adalah Negara hukum yang menjamin tegaknya hukum dan keadilan serta untuk menjamin hak asasi manusia.
Pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum atau negara berdasarkan hukum merujuk  pada pernyataan  tertulis  di  dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan : Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum dan Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Persoalan yang kemudian timbul, ialah perihal konotasi atau tafsir terminologi rechtsstaat ( negara hukum ) yang dianut oleh Indonesia ini, yakni apakah mengacu pada konsep negara hukum menurut model Eropa Kontinental ataukah mengacu pada model yang berkembang di negara-negara Anglo Saxon.[1]
Pernyataan   bahwa   Indonesia   adalah   negara   hukum, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, menunjukkan kearifan  yang  luar  biasa  pada  para  founding father  kita.  Sebagai bangsa ( rakyat ) yang selama berabad-abad terjajah yang tidak memiliki kekuasaan secara merdeka untuk mewujudkan cita-cita dan aspirasinya, dan baru saja merebut kekuasaan tersebut dari penjajah, namun kita mabuk pada kekuasaan, bahkan mengingatkan kepada kita semua  akan  bahaya  dari  kekuasaan.  Meskipun  mereka  menyadari bahwa tanpa adanya kekuasaan tidaklah mungkin terbentuk negara Indonesia dan karenanya juga untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan sebagai bangsa yang merdeka, namun disadari benar bahwa kekuasaan selalu bermuka dua. Selanjutnya untuk  mengendalikan  kekuasaatersebut  dipilihlah  hukum,  sebab hanya melalui hukum, kekuasaan tersebut dapat dijalankan secara adil. Namun negara hukum tidak pernah lahir hanya dari dengan pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum, artinya negara hukum akan terwujud bila kita melakukan upaya konkrit untuk mewujudkannya. Dengan demikian membangun negara hukum merupakan bagian dari pembangunan bangsa dan negara sebagai konsekuensi dari pernyataan Indonesia negara hukum.[2]
Menurut pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, adanya tiga-belas prinsip pokok Negara Hukum (Rechtsstaat) yang berlaku di zaman sekarang. Ketiga-belas prinsip pokok tersebut merupakan pilar- pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu negara modern sehingga dapat disebut sebagai  Negara  Hukum  (The  Rule  of  Law,  ataupun  Rechtsstaat)  dalam  arti  yang sebenarnya, yaitu:[3]
1.      Supremasi Hukum (Supremacy of Law):
2.      Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law):
3.      Asas Legalitas (Due Process of Law):
4.      Pembatasan Kekuasaan:
5.      Organ-Organ Campuran Yang Bersifat Independen:
6.      Peradilan Bebas dan Tidak Memihak:
7.      Peradilan Tata Usaha Negara:
8.      Peradilan Tata Negara (Constitutional Court):
9.      Perlindungan Hak Asasi Manusia:
10.  Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat):
11.  Berfungsi    sebagai    Sarana    Mewujudkan    Tujuan    Bernegara    (Welfare Rechtsstaat):
12.  Transparansi dan Kontrol Sosial:
13.  Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Unsur negara hukum yang dimuat dalam UUD 1945 adalah unsur persamaan dalam hukum (equality before the  law). Unsur ini secara jelas dimuat dalam Pasal 27 ayat (1), yaitu: ʺSegala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinyaʺ.
Unsur  persamaan  dalam  hukum  tersebut,  menurut  Azhari lebih demokratis dibandingkan dengan konsep rule of law Anglo Saxon. Karena Pasal 27 ayat (1) tersebut bukan hanya menjamin persamaan kedudukan dalam hukum saja, tetapi juga persamaan hak dan kewajiban dalam politik, sosial dan budaya. Sedangkan dalam konsep rule of law hanya dijamin equality before the law saja.[4]
Terdapat beberapa pasal dalam UUD 1945 yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, di  antaranya Pasal 24  menyatakan bahwa:
(1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.***)
(2)   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
Kekuasaan kehakiman dalam sebuah negara hukum yang demokratis haruslah mendiri dan terlepas dari campur tangan apapun dan dari manapun. Bagir Manan menyebutkan bahwa ada beberapa alasan kekuasaan kehakiman haruslah mandiri, yaitu:[5]
a.       kekuasaan kehakiman yang mandiri merupakan sendi bagi kehidupan demokrasi dan terjaminnya perlindungan dan penghormatan atas hak asasi manusia;
b.      Kekuasaan kehakiman yang mandiri merupakan sendi  tegaknya paham  negara berdasarkan konstitusi yang menghendaki agar kekuasaan negara dibatasi;
c.       Kekuasaan kehaiman yang mandiri diperlukan utuk menjamin netralitas terutama apabila terjadi sengketa antara warga negara dengan negara/pemerintah;
d.      Penyelesaian sengketa oleh kekuasaan kehakiman yang mandiri merupakan dasar bagi berfungsinya sistem hukum dengan baik.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004  tentang kekuasaan  kehakiman telah menggariskan beberapa prinsip pokok tentang kekuasaan kehakiman, yakni:
a.       Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia;[6]
b.      Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan  (peradilan  Umum,  Peradilan  agama,  peradilan  milter,  PTUN,  dan Mahkamah  Agung  sebagai  peradilan  tertinggi)  dengan  tugas  pokok  untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya [7]
Mahkamah agung merupakan pengadilan Negara tertinggi dari semua lingkup peradilan yang ada yang dalam menjalankan tugasnya terbebas dari campur tangan pihak manapun termasuk   pemerintah.   Mahkamah  Agung  berkedudukan   di   ibukota  Negara  Republik Indonesia, susunan Mahkamah Agung Terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan sekretaris Jenderal. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua dan beberapa orang ketua muda. Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung.  Hakim  Agung diangkat  oleh presiden  selaku kepala Negara.  Daftar nama calon Hakim  Agung  diusulkan  melalui  dewan  perwakilan  Rakyat.  Calon  Hakim  Agung  dapat berasal dari kalangan Hakim karier maupun dari kalangan luar Hakim  Karier sepanjang disusun   berdasarkan   konsultasi   antara   Dewan   Perwakilan   Rakyat.   Pemerintah   dan Mahkamah Agung  dimana pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi lembaga masing – masing. Hakim Agung tidak boleh merangkap menjadi :
a.       Pelaksana putusan Mahkamah Agung
b.      Wali, Pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diperiksa olehnya
c.       Penasihat hukum
d.      Pengusaha
Meskipun  Mahkamah  Agung  merupakan  pengadilan  Tertinggi  bukan  berarti  terhadap Putusan – putusannya tidak dapat dilakukan Upaya Hukum, melainkan apat ditempuh melalui permohonan peninuan kembali dengan persyaratan tertentu demi tegaknya hukum dan keadilan.[8] tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili dan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang memperoleh hukum tetap. Mahkamah Agung mempunyai wewenang  mengkaji  secara  materiil  terhadap  peraturan  perundang  undangan  di  bawah undang  –  undang  dan  berwenang  me  nyatakan  tidak  sah  semua  peraturan  perundang undangan dari tingkat yang lebih rendah dari pada undang – undang atas alas an bertentanga dengan aturan perundang- undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian undang – undang tidak dapat diganggu gugat. Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang undangan tersebut dapat diambil berhubungan dengan pemeriksaan tingkat kasasi  sedangkan pencabutan perundang   undangan   yang   bersangkutan   dilakukan   oleh   instasi   yang bersangkutan. Berbeda dengan pasal 31 Undang – Undang No 14 tahun 1985 tersebut Jo. Pasal 26 Undang – undang No 14 tahun1970 maka pasal 5 TAP MPR NO.III/MPR/2000 menentukan bahwa pengkajian atau pengujian peraturan perundang undangan di bawah undang – undang oleh Mahkamah agung itu bersifat aktif dalam arti dapat dilaksanakan tanpa melalui proses peradilan kasasi sedangkan pengujiannya bersifat mengikat.
Berikut peradilan yang dibawahi oleh Mahkamah Agung:

Badan-badan peradilan yang berada di bawah  naungan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
1. Peradilan Umum
Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia pada umumnya atau rakyat sipil yang terbagi kedalam dua bagian yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Negeri merupakan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya, kecuali Undang-Undang menentukan lain. Pengadilan ini berada disetiap kota madya atau ibukota kabupaten dan secara otomatis daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten yang bersangkutan kecuali Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua Pengadilan Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru sita.
Sedangkan Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding terhadap perkara-perkara  yang diputus  oleh Pengadilan  Negeri  dan  merupakan  pengadilan  tingkat pertama dan terakhir mengenai sengeketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dengan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua Pengadilan  Tinggi  dan  seorang  Wakil  Ketua  Pengadilan  Tinggi),  dan  Hakim  Anggota, panitera dan sekertaris. Dasar hukum Peradilan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004  tentang    perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  2  Tahun  1986  tentang  Peradilan Umum.[9]
2. Peradilan Agama
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari   keadilan   yang   beragama   Islam   mengenai      perkara   perdata   tertentu   yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota Pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama yang kedudukannya sama dengan peradilan negeri dan mempunyai lingkup wewenang untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf, serta sedekah. Oleh karena itu, berlakunya hukum hanya terbatas pada orang yang beragama Islam. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua Pengadilan Agama dan Wakil Ketua Pengadilan Agama), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. Adapun Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi, Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk meng dili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Dasar hukum Peradilan agama terdapat pada Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
3. Peradilan Militer[10]
Peradilan militer merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum  dan  keadilan  dengan  memperhatikan  kepentingan  penyelenggaraan  pertahanan
keamanan negara. Peradilan militer merupakan peradilan khusus yang berhubugan dengan yustisiabel dan yurisdiksinya.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang: mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah Prajurit, yang berdasarkan Undang-Undang dipersamakan dengan Prajurit, anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang, seseorang yang tidak masuk golongan pada di atas tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, kemudian memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata serta menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
Adapun tempat kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di Ibukota Negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.  Nama,  tempat  kedudukan,  dan  daerah  hukum  pengadilan  lainnya  ditetapkan dengan  Keputusan  Panglima.  Apabila  perlu,  Pengadilan  Militer  dan  Pengadilan  Militer Tinggi dapat bersidang di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama.
Susunan Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota  yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera. Jika Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat pertama susunannya adalah 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dibantu 1 (satu) orang Panitera. Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Mi liter Utama bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat banding dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dibantu 1  (satu) orang Panitera.  Pengadilan  Militer  Utama  bersidang  untuk  memeriksa  dan  memutusperkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat banding dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dibantu 1 (satu) orang Panitera.  Dasar hukum Peradilan Militer terdapat pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
  1. Peradila Tata Usaha Negara
Peradilan  Tata  Usaha  Negara  merupakan  pelaksanaan  kekuasaan  kehakiman  bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota, sebagai pengadilan tingkat pertama yang berwenang dalam menerima, memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peradilan Tata Usaha Negara meliputi Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
Adapun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi, sebagai pengadilan tingkat banding yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara tingkat banding serta memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Dasar hukum Peradilan agama terdapat pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara.[11]
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi secara institusional baru muncul di Indonesia sejak perubahan atau amandemen ke tiga Undang –Undang Dasar 1945 tahun 2001 yakni ada pasal 24 dimana dalam ayat 2 nya disebutkan bahwah sebuah Mahkama Konstitusi telah dibentuk berdasarkan Undang Undang No 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam pasal 2 UNdang – Undang ini dinyatakan Bahwa Mahkamah Konstitusi Merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia, mengenai susunannya sebagaimana ditetapkan dalam pasal 9 bahwa Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan   presiden. Hakim Konstitusi tidak dibenarkan dalam keadaan  rangkap jabatan atau tidak  boleh merangkap sebagai pejabat Negara lainnya, anggota partai politik, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri. Adapun  wewenag Mahkamah Konstitusi yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1.      Menguji Undang Undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.      Mengutus sengketa kewenangan lembaga Negara  yang  kewenangannya diberikan oleh Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.      Memutus pembubaran partai politik
4.      Memutus peselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5.      Selain itu Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakilnya diduga telah melakukan pelanggaran Hukum berupa pengkhianatan atau perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan wakilnya sebagaimana dimaksud dalam Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Upaya hukum menurut R. Atang Ranoe mihardja yaitu suatu usaha melalui saluran hukum dari pihak pihak yang merasa tidak puas terhadap keutusan hakim yang dianggapnya kurang adil atau kurang tepat. Adapun didalam pedoman KUHAP bahwa upaya hukum yaitu hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan.  Demikian  pula  menurut  pasal  1  butir  12  KUHAP  yaitu  hak  terdakwa  atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan  yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan pengajuan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang undang ini. Jadi upaya hukum menurut pasal 1 butir 12 KUHAP diatas telas membedakan antara upaya hukum biasa ( Bab XVII ) dan upaya hukum luar biasa ( Bab XVIII) terdiri atas dua yaitu[12]
1.   Upaya hukum biasa :
a.   Banding
b.   Kasasi
2.   Upaya hukum luar biasa :
a.   Kasasi demi kepentingan hukum
b.   Peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( herziening )
Selain upaya hukum diatas masih terdapat upaya hukum yang lainnya diatur dalam KUHAP. Yaitu upaya hukum verset atau upaya hukum perlawanan. Disamping itu selain upaya hukum yang diatur dalam KUHAP tersebut diatas terdapat upaya hukum yang tidak diatur dalam KUHAP yaitu grasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang Undang No 22 Tahun 2002 tentang undang undang grasi. Untuk memperjelas pembahasan tentang upaya hukum  maka terlebih dahulu di kemukakan macam macam putusan pengadilan (hakim) sebagaimana diatur dalam KUHAP sebagai berikut:
1. Keputusan pembebasan terdakwa ( vrijspraak) ( pasal 19 ayat ( 1) KUHAP).
2. Keputusan  pelepasan  terdakwa  dari segala tuntutan hukum  (onslag van rechtvervolging) ( pasal 191 ayat 2 KUHAP). 
3. Keputusan penghukuman kepada terdakwa ( pasal 193 ayat 1 KUHAP) Berdasarkan keputusan pengadilan ( hakim) tersebut diatas maka baik terdakwa / penasihat hukum maupun penuntut umum dapat mengajukan upaya hukum.
1.   Upaya Hukum Biasa
Upaya hukum biasa diatur dalam Bab XVII bagian kesatu dari pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP tentang pemeriksaan tingkat banding, dan bagian kedua dari pasal 244 sampai dengan pasal 258 KUHAP tentang pemeriksaan tingkat Kasasi. Upaya hukum  biasa adalah hak terdakwa dan penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan Negeri atau tingkat pertama sehingga maksud dari upaya hukum dari terdakwa atau penuntut umum tidak puas atau tidak dapat menerima putusan tersebut, adalah :
a.       Untuk memperbaiki kesalahan yang dibuat instansi yang sebelumnya
b.      Untuk kesatuan dalam pengadilan
c.       Sebagai perlindungan terhadap tindak sewenang – wenang hakim atau pengadilan.
Dengan  upayanya  hukum  ini  ada  jaminan  bagi  terdakwa  maupun  masyarakat  bahwa peradilan  baik  menurut  fakta  dan  hukum  adalah  benar  benar  sejauh  mungkin  seragam. Penulis akan menguraikan upaya hukum biasa yaitu pemeriksaan tingkat banding dan pemerikasaan tingkat kasasi sebagai berikut:
1) Banding
Pemerikasaan banding adalah pemeriksaan perkara pada tingkat II atau pengadilan tinggi. Maka pengertian banding sebagaimana menurut J.C.T Simorangkir adalah suatu alat hukum yang merupakan hak terdakwa dan hak penuntut umum untuk memohon, supaya putusan pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi. Tujuan daripada hak ini adalah untuk memperbaiki kemungkinan adanya ke khilafan pada putusan pertama. Hak memohon banding ini senantiasa diperingatkan oleh hakim kepada terdakwa sesudah putusannya diucapkan. Pengadilan tinggi dapat membenarkan, mengubah atau membatalkan putusan pengadilan Negeri. Adapun pengertian banding menurut Yan Pramadya Puspa bahwa banding atau pemeriksaan Bandingan atau ulangan pada kasus perkara pidana leh pengadilan yang lebih tinggi tingkatannya selama jangka waktu yang diberikan masih berlaku.
Demikian  pula  sebagaimana  menurut  pasal  21  UU  No.  22  Tahun  2002  tentang Kekuasaan Kehakiman, Bahwa:
1.   Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh Pihak Pihak yang bersangkutan kecuali Undang Undang Menentukan Lain.
2. Terhadap Putusan pengadilan Tingkat pertama yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Dapat dimintakan banding keadaan pengadilan tinggi oleh pihak pihak yang bersangkutan kecuali Undang undang Menentukan Lain.
Adapun menurut Pasal 67 KUHAP bahwa terdakwa atau penuntut Umum berhak untuk minta Banding Terhadap Putusan pengadilan Tingkat pertama kecuali terhadap putusan Bebas,  Lepas  dari  segala  Tuntutan  Hukum  yang  menyangkut  masalah  kurang  tepatnya Hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Jadi ketentuan di dalam pasal 67 KUHAP agak berbeda dan lebih luas disbanding dengan pasal 21 Undang Undang No 22 tahun 2002 tentang kekuasaan kehakiman, sebab pasal 67 KUHAP tampak sangat memperhatikan hak asasi terdakwa karena lebih membatasi permintaan banding yaitu apabila putusan bebas dan lepas dari tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum.
Jadi terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan upaya hukum Banding ke pengadilan tinggi atas semua putusan pengadilan negeri tingkat petama, kecuali:
1. Putusan bebas
2. Lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum.
3. Putusan pengadilan dalam acara cepat.
Selain dimaksud tersebut diatas terhadap pra peradilan yang tidak dapat dimintakan banding sebagaimana menurut ketentuan pasal 83 KUHAP, Bahwa:
1. Terhadap putusan pra peradilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 pasal 80 dan pasal 81 tidak dapat dimintakan Banding.
2. Dikecualikan dari ketentuan ayat 1 adalah putusan pra peradilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.
Demikian pula terhadap putusan perkara pelanggaran lalu lintas jalan pada prinsipnya tidak  dapat  diajukan  upaya  hukum  banding  sebagaimana  ditegaskan  menurut  pasal  67
KUHAP bahwa terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tigkat pertama kecuali terhadap putusan bebas lepas dari segala tunutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Namun demikian khusus atas putusan bebas sebagaimana menurut Surat mahkamah Agung RI No. MA/ PEB/2651/83 yaitu terhadap putusan bebas murni terselubung dapat diajukan banding. Untuk itu harus ada alasan yang membuktikan, bahwa putusan bebas murni itu sesungguhnya tidak tepat karena tunduk kepada upaya hukum banding. Dan upaya hukum yang terbuka bagi bebas murni dan lepas dari segala tuntutan Hukum adalah kasasi ke Mahkamah Agung. Berhubung dengan tidak diperkenankannya banding terhadap putusan bebas ( Vrijspraak) namun terdapat putusan bebas lainnya yaitu bebas murni dan bebas tidak murni ( Zuivere Vrijspraak en niet zuivere vrijspraak) dan lepas dari segala tuntutan Hukum terselubung ( bedekte ontlsag van rechtvervolging).
 Adapun tujuan pengajuan permohonan banding oleh terdakwa/ penasihat hukum atau penutut umum adalah untuk memperoleh keputusan yang lebih memuaskan atau lebih tepat. Menurut R soesilo bahwa tujuan banding itu gunanya untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang berperkara dalam hal hal perkara pidana terdakwa atau penuntut umum untuk mendapat keputusan yang lebih memuaskan dari hakim yang lebih tinggi yaitu bagi penuntut umum untuk mendapatkan keputusan yang lebih berat sedangkat bagi terdakwa untuk  mendapatkan putusan  yang  yang lebih  ringan.  Adapun  tujuan  daripada pengajuan permohonan banding atas putusan pengadilan negeri adalah :
1.      Menguji  putusan  pengadilan  negeri  tingkat  pertama  tentang  ketetapan  atau bersesuaian denga hukum dan perundang undangan yang berlaku.
2.      Untuk pemeriksaan baru untuk keseluruhan perkara itu.
Jadi pemeriksaan banding sering juga disebut revisi oleh karena merupakan suatu penilaian baru ( judicium Novum ). Jadi dalam pemeriksaan banding oleh pengadilan tinggi dapat memanggil dan memeriksa saksi saksi baru ahli dan surat surat bukti baru sebagaimana menurut ketentuan pasal 238 ayat 4 KUHAP bahwa “jika dipandang perlu pengadilan tinggi mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum dengan menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya. Demikian pula sebagaimana menurut ketentan pasal 240 ayat 1 KUHAP bahwa “jika pengadilan  tinggi  berpendapat  bahwa  dalam  pemeriksaan  tinkat  pertama  ternyata  ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap maka pengadilan tinggi dengan suatu keputusan dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal itu atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri.
Terhadap pengajuan Banding oleh Penuntut Umum terhadap putusan Bebas adalah merupakan suatu masalah, sebab didalam Undang Undang KUHAP tidak disebutkan atau diatur secara jelas  dan  tegas  melainkan tidak  membolehkan  banding  putusan  bebas  dari segala tuduhan, sebagaimana tercantum dalam pasal 21 Undang – Undang NO 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan  kehakiman Jo.  Pasal  67 KUHAP. Namun dalam praktik sehubungan dengan hal tersebut diatas maka di dalam yurisprudensi dimana putusan yang merupakan pembebasan tidak dapat dimintakanbanding , asalkan penuntut umum dapat membuktikan bahwa pembebasan  tersebut  adalah  pembebasan  tidak  murni.  Terdapat  beberapa  alas  an banding oleh penuntut umum terhadap putusan pembebasan, yaitu sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung No 19/K/Kr/1969 yang menyatakan bahwa “putusan yang mengadung kebebasan  tidak  dapat  dimintakan  banding  oleh  jaksa  penuntut  umum  kecuali  dapat dibuktikan dalam memori bandingnya bahwa pembebasan tersebut adalah pembebasan yang tidak murni” sebelum berlakunta KUHAP maka yurisprudensi tersebut dianggap sebagai sumber hukum sebagai putusan bebas yang dapat dimintakan banding. Demikian pula berdasarkan hasil penelitian bahwa telah ditarik kesimpulan dari opini para hakim, jaksa, dosen, pengacara bahwa putusan bebas ( vrjspark ) dimungkinkan banding dengan alasan :
3.      Sebagai koreksi terhadap putusan pengadilan dalam tingkat pertama
4.      Kemungkinan terdapat adanya faktor faktor lain yang mempengaruhi putusan hakim
5.      Kemungkinan adanya kekhilafan hakim terhadap putusanya.

2)  Kasasi
Lembaga kasasi sebenarnya berasal dari perancis[13] yaitu asal kata casser artinya memecah, suatu putusan hakim dibatalkan demi tercapainya persatuan keadilan selanjutnya ditiru oleh negeri belanda kemudian dibawa ke Indonesia. Pada asasnya kasasi didasarkan atas pertimbangan bahwa terjadi kesalahan penerapan hukum atau hakim telah melampaui kekuasaan  kehakimannya  yang artinya  kekuasaan  kehakiman  ditafsirkan  secara luas  dan sempit jadi penafsiran secara sempit yaitu jika hakim memutus suatu perkara padahal hakim tidak berwenang menurut kekuasaan kehakiman. Sedangkan dalam arti luas misalnya jika hakim pengadilan tinggi memutus padahal hakim pertama telas membebaskan. Tujuan kasasi ialah untuk menciptakan kesatuan penarapan hukum dengan   jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang undang atau keliru dalam menerapkan hukum.
Menurut Wirjono Prodjodikoro bahwa kasasi adalah pembatalan yaitu suatu tindakan Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi atas putusan putusan pengadilan – pengadilan lain. Jadi kasasi sendiri berarti pembatalan / Vernietiging dan hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah agung sebagai yang melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan yang lain (npasal 10, 11, dan 12 Undang – Undang No 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman).kasasi  diadakan  dengan  maksud  untuk  menyelenggarakan  dalam  kesatuan Hukum demikian pula menurut M.H tirtaamidjaja bahwa tujuan utama daripada lembaga kasasi itu adalah usaha untuk mencapai kesatuan hukum. Adapun dasar pengajuan kasasi sebagaimana menurut pasal 244 KUHAP bahwa “ terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat akhir” oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah  Agung  kecuali   terhadap   putusan   bebas.   Adapun   alasan   –   alasan   untuk mengajukan  permohonan  kasasi  dalam  KUHAP  yang  dipakai  Mhkamah  Agung  sebagai diatur dalam 253 ayat 1 KUHAP yaitu “pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 249 guna menentukan:
a. Apakah benar suatu pengaturan hukum tidak ditrerapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang – undang. Maka Mahkamah Agung disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara bersangkutan memeriksanya lagi mengenai bagian yang dibatalkan atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamah Agung dapat menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain.
c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Maka Mahkamha Agung menetapkan pengadilan atau Hakim lain mengadili perkara tersebut ( pasal 255 KUHAP).
Demikian pula menurut Martiman Prodjodikoro bahwa pemeriksaan tingkat kasasi bukan pemeriksaan tingkat ketiga, kasasi adalah membatalkan atau memecahkan, kasasi merupakan upaya hukum terhadap putusan putusan yang diberikan tingkat tertinggi oleh pengadilan pengterakhir oleh pengadilan lain dalam perkara perkara pidana maupun perdata agar dicapai kesatuan dalam menjalankan peraturan peraturan dan Undang – Undang oleh karena itu untuk pemeriksaan tingkat kasasi maka tiap banding atau ulangan kecuali putusan putusan pidana dalam acara pemeriksaan cepat. Bila kita mebca pasal 244 KUHAP bahwa “ Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahamah Agung, Terdakwa atau penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas namun, kontradiksi merupakan terobosan dengan apa yang tercantum menteri kehakiman Ro. No. M.14.PW.07.03 Tahun 1983 tentang tambahan pedoman pelaksanaan KUHAP pasal 19 yang menyatakan “ terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi Hukum, keadilan, dan kebenaran terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini didasarkan pada yurisprudensi.
 2.   Upaya Hukum luar biasa
Disamping pemeriksaan tingkat banding dan kasasi yang merupakan upaya hukum biasa sebagaimana diuraikan diatas maka KUHAP telah mengatur pula tentang upaya Hukum luar biasa yang merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa, sebagaimana diatur dalam Bab XVII bagian kesatu dari pasal 259 sampai dengan pasal 262 KUHAP    tentang kasasi demi kepentingan hukum dan bagian 2 dari pasal 263 sampai dengan pasal 269 KUHAP tentang peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi upaya hukum luar biasa   hanya dapat dilakukan apabila putusan hakim telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan sebagai berikut:
1). Kasasi demi kepentigan Hukum
Pemeriksaan  kasasi  demi  kepentingan  hukum dapat diajukan  terhadap  semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang hanya dapat dilakukan oleh jaksa agung berdasarkan penyampaian dari pejabat kejaksaan yang menurut pendapatnya perkara ini  perlu dimintakan kasasi demi kepentingan hukum. [14]Adapun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap yang dapat dimintakan kasasi demi kepentingan hukum oleh jaksa Agung, adalah putusan pengadilan Negeri dan pengadilan tinggi kecuali putusan Mahkamah Agung. Dalam pengajuan kasasi demi kepentingan hukum oleh jaksa Agung dimaksudkan untuk menjaga kepentingan terpidana, sebab putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh jaksa agung dimaksudkan untuk menjaga kepentingan terpidana, sebab putusan kasasi  demi  kepentingan  hukum  tidak  boleh  merugikan  pihak  yang  berkepentingan  (terpidana ) ( pasal 259 ayat ( 2) KUHAP artinya hukuman yang dijadikan oleh mahkamah agung atas permintaan kasasi demi kepentingan hukum oleh jaksa Agung tidak boleh lebih berat dari hukuman semula yang telah dijatuhkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jadi permintaan kasasi demi hukum oleh jaksa Agung tidak lain dimaksudkan adalah membuka kemungkinan bagi perubahan atas putusan pengadilan dibawah keputusan Mahkamah agung yang dirasakan kurang tepat oleh Jaksa Agung dengan kata lain putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri atau pengadilan tinggi terlalu berat yang tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum. Untuk lebih jelasnya dapat dikemukakan pasal pasal pasal yang  diatur  didalam  bab  XVIII bagian  kesatu  dari  pasal  259  sampai  dengan  pasal  262 KUHAP tentang kasasi demi kepentigan Hukum, sebagai berikut:
1. Pasal 259 KUHAP bahwa :
a.       Demi kepentinga hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daaripada Mahkamah Agung dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh jaksa agung.
b.      Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
2. Pasal 260 KUHAP bahwa:
a.       Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutuskan  perkara  dalam  tingkat  pertama  disertai  risalah  yang  memuat alasan permintaan itu.
b.      Salinan risalah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 oleh panitera segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan .
c.       Ketua  pengadilan  yang  bersangkutan  segera  meneruskan  permintaan  itu kepada mahkamah Agung.
 3. Pasal 261 KUHAP, bahwa :
a.       Salinan puitusan kasasi demi kepentingan huku oleh mahkamah agung disampaikan kepada jaksa agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan dengan disertai bekas perkara.
b.      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 ayat 2 dan ayat 4 berlaku juga dalam hal ini
4. Pasal 262 KUHAP bahwa ketentuaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 259, pasal 260, dan pasal 261 berlaku bagi acara permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap ptusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

2). Peninjauan Kembali ( Herziening )
Masalah herziening atau peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap telah lama dikenal yaitu setidak – tidaknya ada sejak tahun  1848  dengan  diundangkanya  Reglemen  op  de  starfvordering  title  18  antara  lain berbunyi “ Herziening van Aresten en vonissen” yan dicakup dalam pasal 363 sampai dengan pasal 360.  Munculnya kembali masalah Herziening atau peninjauan kembali adanya suatu peristiwa pada tahun 1980 dengan terjadi suatu kehebohan yang luar biasa yang telah menggoyahkan sendi- sendi hukum di Indonesia para ahli hukum dan penegak hukum yang lainnya yaitu “ Kasus Sengkon dan  Karta” yang telah menjalani hukumananya sejak 1977 tetapi sudah ditahan sejak 1974. Berdasarkan tuduhan telah merampok dan membunuh suami istri suleman dan berdasarkan alat bukti yang dianggap sah oleh pengadilan Negeri Bekasi maka keduanya dijatuhi hukuman masing – masing 10 dan 7 tahun penjara tetapi pada 1980 pengadilan  yang sama telah menjatuhi hukuman penjara kepada gunei, sillih dan wasita sebagai pelaku sebenernya sebagaimana dituduhkan kepada sengkon dan karta. Dengan berdasarkan kasus sengkon dan karta tersebut diatas , maka Mahkamah Agung diketuai Prof. Seno Adji, S.H. telah melahirkan peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 1980 tentang peninjauan kembaliputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Walaupun sebelumnya tentang peninjauan kembali telah diatur oleh peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1969, kemudian dicabut dengan peraturan Mahkamah agung No. 1 tahun 1971. Bahwa dicabutnya peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 1969 oleh karena dikelurakanya Undang – Undang No 14 tahun 1970 tentang pokok- pokok kekuasaan kehakiman, hal mana telah diatur mengenai “ peninjauan kembali”pada pasal 21. Namun pasal 21 UU ini tidak dilaksanakan karena tidak dilengkapi denganperaturan pelaksanaanya.
Dengan peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1980 tentang peninjauan kembali putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap mengisi kekosongan hukum tentangan pengajuan peninjauan kembali namun peraturan ini pun tidak berusia lama karena dengan diundangkannya Undang – Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP maka dengan sendirinya peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 1980 tidak berlaku lagi namun masih diterapkan untuk perkara perdata. (request civil). Lembaga herziening di dalam hukum diartikan sebagai upaya hukum yang mengatur tentang tata cara untuk melakukan peninjauan kembali suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurut JCT simorangkir bahwa herziening adalah peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi Herziening adalah suatu peninjauan kembali atas putusan di semua tingkat pengadilan, seperti pengadilan Negeri pengadilan tinggi dan mahkmah agung yang telah berkekuatan hukum tetap kecuali atas putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum ( pasal 263 ayat 1) KUHAP.
Adapun dasar hukum tentang peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam pasal pasal 23 undang undang No 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman bahwa :
a. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pihak pihak         yang   bersangkutan   dapat   mengajukan   peninjauan   kembali   kepada mahkamah  agung  apabila  terdapat  hal  atau  keadaan  tertentu  yang  ditentukan dalam Undang – Undang.
b. Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.
Demikian pula diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHAP bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum terpidana atau ahli warisnya dapat mengajuka permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Salah satu syarat pokok yang harus dipenuhi dalam  mengajukan  peninjauan  kembali  sebagaimana  ditegaskan  dalam  pasal  263  ayat1 KUHAP yaitu :
1.      Atas putusan pengadilan ( pengadilan Negeri, pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.      Putusan  pengadilan  pengadilan  Negeri,  pengadilan  Tinggi,  dan  Mahkamah Agung) yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap itu bukanlah putusan bebas ( Vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan Hukum ( ontslag van alie rechtvolging).
3.      Yang memajukan permohonan peninjauan kembali adalah terpidana atau ahli warisnya.
Demikian pula syarat – syarat lainnya sebagaimana ditentukan menurut pasal 263 ayat 2 KUHAP yaitu :
1.         Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu siding masih berlangsung hasilnya kan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan Hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
2.         Apabila  dalam  pelbagai  putusan  terdapat  pernyataan  bahwa  sesuatu  telah terbukti akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.
3.         Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Demikian pula menurut pasal 263 ayat 3 KUHAP yaitu terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum ytetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang di dakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak dikuti oleh suatu pemidanaan, jadi berdasarkan penjelasan pasal 263 KUHAp diatas, bahwa alsan alasan tersebut merupakan alasan limitative untuk dapat digunakan meminta peninjauan kembali suatu putusan perkara pidana yang yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap apabila prasarat pada pasal 263 ayat 1 KUHAP sudah dipenuhi maka pada ayat 2 sudah terpenuhi maka peninjauan kembali dapat dimohonkan kepada Mahkamah Agung.
Untuk mengajukan suatu permohonan peninjauan kembali oleh terpidana atau ahli warisnya dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHAP, maka tata cara pengajuan sebagai berikut:
1.   Pasal 264 KUHAP, bahwa:[15]
1)   Permintaan Peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana yang dimaksud dalam  Pasal 263  ayat  (1) diajukan  kepada panitera pengadilan  yang telah memutuskan perkarannya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.
2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) berlaku juga bagi permintaan peninjauan kembali.
3)   Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu.
4)   Dalam hal pemohon peninjauan kembalu adalah terpidana yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima perintaan peninjauan kembali wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permintaan tersebut dan untuk itu panitera membuat surat permintaan peninjauan kemali
5)   Ketua pengadilan segera mengirimkan surat permintaan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai suatu catatan penjelasan.
2.   Pada saat Ketua Pengadilan Negeri menerima permintaan peninjauan kembali, maka menurut ketentuan pasal 265 KUHAP, bahwa:
1)   Ketua  pengadilan  setelah  menerima  permintaan  peninjauan  kembali sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) menunjukkan hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali itu untuk memeriksa apakah permintaan peninjauan kembali tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimksud dalam pasal 263 ayat (2).
2)   Dalam pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
3)   Atas  pemeriksaan  tersebut  dibuat  berita  acara  pemeriksaan  yang  ditanda tangani oleh hakim, jaksa, pemohon dan panitera dan berdasarkan acara itu dibuat acara berita pendapat  yang ditanda tangani hakim dan panitera.
4)   Ketua pengadilan segera melanjutkan permintaan peninjauankembali yang dilampiri  berkas  perkara semula,berita acara pemeriksaan  dan  berita acara pendapat   kepada   Mahkamah   Agung   yang   tebusan   surat   pengantarnya disamaikan kepada pemohon dan jaksa.
5)   Dalam hal suatu perkara yang dimintakan peninjauan kembali adalah putusan pengadilan banding, maka tebusan surat pengantar tersebut harus dilampiri tebusan berita acara pemeriksaan serta berita acara pemeriksaan serta berita acara  pendapat  dan  disampaikan  kepada  pengadilan  banding  yag bersangkutan.
6)   Acara pemeriksaan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Menurut pasal 265 ayat (4) KUHAP, bahwa Ketua pengadilan segera melanjutkan permintaan peninjauan kembali yang dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung yang tebusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa, maka selanjutnyan Mahkamah Agung memeriksa pemohon peninjauan kembali.Setelah Mahkamah Agung memeriksa permohonan tersebut, maka selanjutnya menurut ketentuan Pasal 266 KUHAP, bahwa:
1)      Dalam hal permintaan peninjauan kembali tidak memenuhi ketentuan sebaimana tersebut pada Pasal 263 ayat (2), Mahkamah Agung menyatakan bahwa permintaan peninjauan kembali tidak dapat diterima dengan disertai dasar alasannnya.
2)      Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan peninjauan kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.        apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan aasan pemohon, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan yang dimintakan  peninjauan  kembali  itu  tetap  berlaku  disertai  dasar pertimbanganny;
b.       apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan putusan yang berupa; [16]
1.   Putusan bebas
2.   Putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
3.   Putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum;
4.   Putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

c.   Pidana  yang  dijatuhkan  dalam  putusan  peninjauan  kembali  tidak  boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.
Setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHAP, maka selanjutnya menurut pasal 267 KUHAP, bahwa:
1) Salinan putusan Mahkamah Agung tentang peninjauan kembali beserta berkas perkaranya dalam waktu tujuh harisetelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada pengadilan yang melanjutkan permintaan peninjauan kembali.
2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (2), ayat (3),ayat (4) dan ayat (5) berlaku juga bagi putusan Mahkamah Agung mengenai penijauan kembali.
Dalam hal terhadap permohonan peninjauaan kembali, maka menurut ketentuan Pasal 268 KUHAP, bahwa:
1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
2)  Apabila suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan  sementar  itu  pemohon  meninggal  dunia,  mengenai  diteruskan  atau  tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada kehendak ahali warisnya.
3)  Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.
Prinsip prinsip yang melekat pada upaya hukum peninjauan kembali. Ada beberapa prinsip yang perlu ditingkatkan penerapannya. Memnag pisip tersebut tidak seberapa namun perlu dipersoalakan  sebagai  pedoman  dalam  proses  dan  pelaksanaan.  Beberapa  asas  yang ditentukan dalam upaya hukum peninjauan kembali : (M. Yahya HArahap, S.H., Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP( pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali ),( Jakarta : Sinar Grafika ) edisi kedua cetakan ke Sembilan, 2007, hlm. 639.)
1.   Pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi putusan semula.
Asas ini diatur dalam pasal 266 ayat 3 yang menegaskan pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan pada putusan semula, Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan putusan yang melebihi putusan pidana semula. Yang diperkenankan ialah menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 266 ayat 2 huruf b angka 4, prinsip yang diatur dalam pasal 266 ayat 3 ini sejalan dengan tuuan yang terkandung dalam lembaga upaya peninjauan kembali, yang bermaksud membuka kesempatan  pada  terpidana  untuk  membela  kepentingan,  agar  bisa  terlepas  dari ketidak benaran penegak hukum. Oleh karena kesempatan ini untuk membela kepentingannya, tidak patut sarana yang telah member peluang untuk melumpuhkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berbalik menjadi boomerang yang merugikan pemohon. Lain halnya dalam putusan banding tau tingkat kasasi dalam  proses  tersebut  putusan  belum  berkekuatan  hukum  tetap  sehingga  masih diperkenankan   menjatuhkan   putusan   baik    yang   berupa   memberatkan   atau meringankan kepada terdakwa.
2.   Permintaan peninjauan kembali tidak menangguhkan pelasanaan putusan
Asas kedua pada peninjauan kembali tidak mutlak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan eksekusi. Peninjauan kembali tidak merupakan alasan yang menghambat apalagi yang menghapus pelaksanaan putusan. Proses permintaan peninjauan kembali berjalan terus namun pelaksanaan putusan juga berjalan terus. Apakah ketentuan ini imperative atau tidak ? saya rasa tidak imperative secara kaku. Dapat ditinjau dari kasuistis tergantung pada keadaan yang meliputi permintaan peninjauan kembali. Seandainya berdasarkan pemeriksaan pengadilan negeri, alasan yang diajukan terpidana sedemikian rupa sifat  dan  kualitasnya,  benar benar diyakini  dapat  melumpuhkan putusan  yang dimintakan peninjauan kembali lebih bijaksana untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi. Benar kita meyakini bahwa upaya peninjauan kembali tiak mulus dan mudah dan seperti dikatakan dari sekian banyak permintaanhanya satu atau dua yang dibenarkan. Akan tetapi dalam hal hal eksepsional dapat dilakukan penangguhan  atau penghentian  pelaksanaan  putusan, sehingga ketentuan  pasal 268 ayat 1 dapat sedikit diperlunak. Permintaan peninjauan kembali tidak secara mutlak menanguguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan. Namun anjuran perlunakan bunyi pasal 268 ayat 1 jangan disalah gunakan, sikap serampangan menimbulkan bahaya dan keguncangan dalam pelaksanaan penegak hukum.  Yang  dikendaki  adalah  sikap  dan  kebikjasanaan  yang  matang  dan beralasan serta mengaitkan dengan jenis tindak pidana maupun dengan sifat dan kualitas alasan yang menjadi landasan permintaan peninjauan kembali.
3.   permintaan peninjauan kembali hanya boleh dilakukan satu kali.
Pasal 268 ayat 3 membenarkan atau memperkenankan permintaan peninjauan kembali atas suatu perkara hanya satu kali saja prinsip ini berlaku terhadap permintaan kasasi dan kasasi demi kepentingan hukum. Khusus dalam permintaan kasasi maupun dalam permintaan kasasi demi hukum prinsip ini tidak begitu menyentuh rasa keadilan. Lain halnya  dalam  upaya  peninjauan  kembali  asas  ini  agak  menyentuh  rasa  keadilan. Seolah olah prinsip ini merupakan suatu tantangan atara kepastian hukum dan rasa keadilan dan dengan berani mengorbankan keadilan dan keberanian demi tegaknya kepastian  hukum.  Sebab  dengan  asas  ini  telah  tertutup  kemungkinanan  untuk mengejar keadilan sampai pada saat saat terakhir
Pengaturan Upaya hukum kedalam suatu hukum materiel di semua lingkungan peradilan disebabkan oleh Negara Indonesia adalah negara hukum dimana terdapat asas legaslitas. Asas legalitas yaitu bahwa segala tindakan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau ‘rules and  procedures’  (regels). Maka dari itu dipandang perlu materi upaya hukum dalam hukum materiel pada setiap lini peradilan sehingga memenuhi asas legalitas yang mana akan memberikan suatu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Dimana tujuan hukum dan keadilan, serta perlindungan terhadap hak asasi manusi dapat terwujud.



  1. Faktor pendukung dan penghambat dalam proses upaya hukum oleh para pihak melalui sistem peradilan di Indonesia?
Bilamana memahas tentang proses upaya hukum oleh para pihak melalui sistem peradilan di Indonesia tentunya tidak terlepas dari beberapa faktor yaitu faktor pendukung dan faktor penghambatnya proses upaya hukum oleh para pihak melalui sistem peradilan di Indonesia. Berikut faktor pendukung dan penghambat menurut penulis:
a.    Faktor Pendukung Dalam Proses Upaya Hukum Oleh Para Pihak Melalui Sistem Peradilan Di Indonesia
Dalam hal ini penulis menggunakan teorinya Lawrence Meir Friedman yaitu  terdapat empat faktor penting yang mempengaruhi sistem hukum dalam hal ini di fokuskan kepada sistem peradilan di Indonesia antaralain adalah Struktur Hukum (Legal Structure), Isi Hukum (Legal Substance), Budaya Hukum (Legal Culture), dan Dampak Hukum (Legal Impact). Namun, untuk menilai faktor pendukung dalam proses upaya hukum oleh para pihak melalui sistem peradilan di Indonesia, penulis akan lebih fokus pada nilai-nilai pendukung / atau sisi positif dari Substansi Hukum, Struktur Hukum/Pranata Hukum dan Budaya Hukum yang ada pada sistem peradilan di Indonesia.
1)      Subtansi Hukum (Legal Substance)
Sebagai negara yang masih menganut sistem Civil Law Sistem atau sistem Eropa Kontinental (meski sebagian peraturan perundang-undangan juga telah menganut Common Law Sistem atau Anglo Sexon) dikatakan hukum adalah peraturan-peraturan yang tertulis sedangkan peraturan-peraturan yang tidak tertulis bukan dinyatakan hukum. Sistem ini mempengaruhi sistem hukum di Indonesia. Salah satu pengaruhnya adalah adanya asas Legalitas dalam KUHP. Dalam Pasal 1 KUHP ditentukan “tidak ada suatu perbuatan pidana yang dapat di hukum jika tidak ada aturan yang mengaturnya”. Sehingga bisa atau tidaknya suatu perbuatan dikenakan sanksi hukum apabila perbuatan tersebut telah mendapatkan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan.
Dilihat dari segi Substansi hukum dalam sistem peradilan di Indonesia sudah tergolong bagus sebab di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem peradilan di Indonesia sudah memenuhi syarat filosofis, yuridis, sosiologi, meskipun belum sempurna.
Bahwa di mana landasan filosofis pembentukan peraturan perundang-undangan yang dibentuk sudah mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan dalam pembentukannya sudah menyangkut keyakinan terhadap hakikat manusia, keyakinan tentang sumber nilai, hakikat pengetahuan, dan tentang kehidupan yang lebih baik dijalankan. Adapun landasan filosofis ini terdiri dari; Nilai-nilai moral atau etika dari bangsa; Nilai-nilai yang baik dan yang tidak baik; Cita-cita yang dijunjung tinggi; Nilai kebenaran, keadilan dan kesusilaan; Berbagai nilai lainnya yang dianggap baik.
Bahwa dalam landasan sosiologis pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem peradilan di Indonesia sudah cukup mempertimbangkan atau menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Dalam pembentukannya setidaknya sudah menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara, contoh fakta empiris itu dapat berupa kebutuhan atau tuntutan atau masalah-masalah yang dihadapi seperti masalah Perdata, pidana, Tata usaha Negara, Militer, Niaga, perburuhan, hubungan majikan-buruh, dan lain sebagainya. selain itu dapat dilihat dari diterima Perundang-undangan oleh masyarakat dan mempunyai daya laku yang efektif.
Bahwa dalam landasan yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan di Indonesia sudah cukup dapat dilihat dari sudah mempertimbangkan atau menggambarkan peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Dalam dibentuknya Peraturan Perundang-undangan yang membentuk peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan di Indonesia sudah dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang. apabila tidak, peraturan perundang-undangan itu batal demi hukum. Dianggap tidak pernah ada dan segala akibatnya batal secara hukum. Produk Perundang-undangan mengenai peradilan di Indonesia merupakan produk besama antara Presiden dan DPR.
2)      Struktur Hukum (Legal Structure)
Dalam teori Lawrence Meir Friedman hal ini disebut sebagai sistem Struktural yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan dengan cukup baik. Struktur hukum berdasarkan Undang-undang peradilan di Indonesia meliputi Pengadilan Umum, Niaga, PTUN, Mahkamah militer, Meliputi PN, PT, MA, MK yang Kewenangannya sudah dijamin oleh undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Peradilan di Indonesia dapat berjalan bila ada aparatnya berkredibilitas, berkompeten dan independen. Dalam realitanya para aparat dalam sistem peradilan di Indonesia sudah cukup baik, meskipun ada salah satu aparat atau oknumnya bertindak tidak baik.
3)      Budaya Hukum (Legal Culture)
Kultur hukum di sini merupakan sikap aparat atau para pihak dalam sistem peradilan di Indonesia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur hukum di sini merupakan suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan.
Budaya hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum atau sikap aparat atau para pihak dalam sistem peradilan di Indonesia. Dalam sistem peradilan di Indonesia dinilai sudah cukup baik terkait dengan kesadaran hukum para pihak terhadap proses upaya hukum dalam peradilan di Indonesia.
Dalam hubungan antara tiga unsur sistem hukum itu sendiri tak berdaya, seperti pekerjaan mekanik. Struktur diibaratkan seperti mesin, substansi adalah apa yang dikerjakan dan dihasilkan oleh mesin, sedangkan kultur hukum adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu, serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan.

b.   Faktor Penghambat Dalam Proses Upaya Hukum Oleh Para Pihak Melalui Sistem Peradilan Di Indonesia
Membahas tentang Faktor penghambat dalam proses upaya hukum oleh para pihak melalui sistem peradilan di Indonesia. Dalam hal ini penulis juga menggunakan teorinya Lawrence Meir Friedman yaitu Struktur Hukum/Pranata Hukum dan Budaya Hukum yang ada pada sistem peradilan di Indonesia.
1)  Subtansi Hukum (Legal Substance)
Sebagai negara yang masih menganut sistem Civil Law Sistem atau sistem Eropa Kontinental dikatakan hukum adalah peraturan-peraturan yang tertulis sedangkan peraturan-peraturan yang tidak tertulis bukan dinyatakan hukum. Hal ini lah yang menjadi penghambat dari upaya hukum oleh para pihak melalui sistem peradilan di Indonesia. Hal ini dapat terjadi karena masih banyak permasalahan yang tidak tercakup oleh Peraturan Perundang-undangan di Indonesia terkait Peradilan. hal ini lah yang menghabat para pencari keadilan, apabila normanya tidak ada maka tidak dapat di proses. inilah yang menjadi keresahan masyarakat pecari keadilan. Kebiasaan masyarakat berkembang pesat, tetapi norma atau peraturan per undang-undangannya jauh tertinggal di blakang.Sistem ini mempengaruhi sistem hukum di Indonesia.
2)  Struktur Hukum (Legal Structure)
Berbicara terkait sistem Struktural yang  ada dalam peradilan di Indonesia meliputi Pengadilan Umum, Niaga, PTUN, Mahkamah militer, Meliputi PN, PT, MA, MK yang berdasarkan Undang-undang. Maka dapat dalam faktor penghambat disini adalah faktor kewenangan yang diberikan oleh UU terhdap lembaga/ aparat ini yang menjadi sumber atau hambatan bagi para pihak atau masyarakat menjalan kan proses upaya hukum di pengadilan Indonesia. Lembaga / aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan sewenang-wenang yang akan merugikan para pihak atau masyarakat menjalan kan proses upaya hukum di pengadilan Indonesia. Selain itu ada juga bentuk hambatan lain yang juga menimbulkan pelanggaran HAM. Contohnya Tindakan sewenang-wenang menahan (penunggak pajak) dalam sengketa pajak, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pejabat yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha negara karena terdapat asas gugatan pada dasarnya tidak menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara, Tidak adilnya dalam proses persidangan (penyalahgunaan wewenang oleh hakim/ atau pejabat yang berwenang) dalam berbagai proses persidangan baik di pengadilan umum (mahkamah militer, PTUN, PTUN, dst), maupun di tingkat Pertama (PN), banding (PT), maupun di MA (kasasi), serta dalam upaya hukum luar biasa. Selain di MA, pelanggaran sering terjadi di Mahkamah Konstitusi dimana pelanggaran disini lebih kepada putusan yang ultra petita, penyalahgunaan wewenang, sebab MK adalah lembaga yang superbody.
Ini lah faktor utama yang menghambat yaitu lembaga/ aparat yang memiliki wewenang dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dapat di pengaruhi oleh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. aparat yang tidak memiliki kredibilitas, kompeten dan independen ini lah yang menghambat proses upaya hukum di pengadilan di Indonesia.
3)  Budaya Hukum (Legal Culture)
Terkait dengan Faktor penghambat dalam proses upaya hukum oleh para pihak melalui sistem peradilan di Indonesia. Budaya hukum/ legal culture ini sangat berpengaruh terhadap proses upaya hukum oleh para pihak melalui sistem peradilan di Indonesia.
Kultur hukum di sini merupakan sikap aparat atau para pihak dalam sistem peradilan di Indonesia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Budaya hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum atau sikap aparat atau para pihak dalam sistem peradilan di Indonesia. Kesadaran hukum ini terkait pemegang wewenang atau aparat dan para pihak yang berproses pada upaya hukum dalam peradilan di Indonesia.
  1. Langkah-Langkah Strategi Yang Harus Dilakukan Pemerintah RI Untuk Menyelesaikan Faktor Penghambat Dalam Proses Upaya Hukum Di Pengadilan
Menurut penulis Langkah-Langkah Strategi Yang Harus Dilakukan Pemerintah RI Untuk Menyelesaikan Faktor Penghambat Dalam Proses Upaya Hukum Di Pengadilan adalah
1)  Meperbaiki Meperbaiki Subtansi Hukum
Meperbaiki Subtansi Hukum dalam Proses Upaya Hukum Di Pengadilan RI adalah memeprbaikinya dari UUD 1945 kemudian memeprbaiki Peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya. Contonya menambahkan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim mahkamah konstitusi sebab Mahkamah Konstitusi tidak dapat di awasi oleh pihak eksternal. Hal ini lah yang dapat memperbaiki penghambat dari upaya hukum oleh para pihak melalui sistem peradilan di Indonesia#
2)  Meperbaiki Struktur Hukum  
Berbicara terkait perbaikan struktural atau setidaknya dapat meminimalisir pelanggarn yang ada dalam proses peradilan di Indonesia yang meliputi MK, Pengadilan Umum, Niaga, PTUN, Mahkamah militer, baik di tingkat Pertama (PN), banding (PT), maupun di MA (kasasi), serta dalam upaya hukum luar biasa.
Dalam hal Pelanggaran yaitu tindakan sewenang-wenang menahan (penunggak pajak) dalam sengketa pajak, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pejabat yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha negara karena terdapat asas gugatan pada dasarnya tidak menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara, Tidak adilnya dalam proses persidangan (penyalahgunaan wewenang oleh hakim/ atau pejabat yang berwenang) dalam berbagai proses persidangan baik di Pengadilan umum, Niaga, Mahkamah Militer, Pajak, baik di tingkat Pertama (PN), banding (PT), maupun di MA (kasasi), serta dalam upaya hukum luar biasa, pelanggaran di Mahkamah Konstitusi yaitu putusan yang ultra petita, penyalahgunaan wewenang, sebab MK adalah lembaga yang super body.
Bentuk-bentuk pelanggaran atau hambatan tersebut diatas dapat di minimalisir dengan cara yaitu membuat suatu aturan yang ketat, tranparan, akuntabilitas, yang masyarakat dapat ikut serta di dalam proses pengawasn; atau membuat suatu lembaga atau komisi pengawas yang ada diluar struktur pradilan yang memiliki wewenang yang cukup, independen sehingga tidak dapat di pengaruhi oleh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Selain hal tersebut pejabat yang ada dalam sistem peradilan haruslah  yang memiliki kredibilitas, kompeten dan independen ini lah yang menghambat proses upaya hukum di pengadilan di Indonesia.
3)  Meperbaiki Budaya Hukum
Berbicara terkait perbaikan Budaya hukum/ legal culture yang ada di sistem peradilan di Indonesia tentunya akan sedikit sulit sebab budaya hukum ini lah yang paling berpengaruh dalam prose berjalannya peradilan di Indonesia. Apabila struktur (peraturannya) baik, Struktunya baik, naum budaya masih buruk, proses peradilannnya tidak akan baik. Hubungan antara tiga unsur sistem hukum itu sendiri tak berdaya, seperti pekerjaan mekanik. Struktur diibaratkan seperti mesin, substansi adalah apa yang dikerjakan dan dihasilkan oleh mesin, sedangkan kultur hukum adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu, serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan.
Kultur hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Budaya hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta budaya hukum yang baik dan dapat merubah pola pikir masyarakat mengenai hukum selama ini. Secara sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum.
Untuk memperbaiki budaya hukum agar dapat meminimalisir hambatan yang ada adalah dengan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Indonesia, hal ini tidak terlepas dari Perbaikan Moral bangsa Indonesia. Cara memperbaiki moral bangsa adalah memberikan pendidikan moral yang baik dalam dunia pendidikan yaitu dimulai dari TK, SD, SMP/MI, SMA/SMK, Perguruan Tinggi. Menurut Penulis perbaikan pendidikan ini lah yang nantinya dapat mengubah bangsa Indonesia, mengubah budaya hukum Indonesia menjadi lebih baik.
B.     KESIMPULAN
Pengaturan Upaya hukum kedalam suatu hukum materiel di semua lingkungan peradilan disebabkan oleh Negara Indonesia adalah negara hukum dimana terdapat asas legaslitas. Asas legalitas yaitu bahwa segala tindakan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau ‘rules and  procedures’  (regels). Maka dari itu dipandang perlu materi upaya hukum dalam hukum materiel pada setiap lini peradilan sehingga memenuhi asas legalitas yang mana akan memberikan suatu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Dimana tujuan hukum dan keadilan, serta perlindungan terhadap hak asasi manusi dapat terwujud.
Faktor Pendukung Dalam Proses Upaya Hukum Oleh Para Pihak Melalui Sistem Peradilan Di Indonesia adalah terdapat peraturan perundang-undangan yang memberikan kepastian hukum, sebab Indonesia Negara Hukum  yang menganut Civil Law Sistem, Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem peradilan di Indonesia sudah memenuhi syarat filosofis, yuridis, sosiologi, meskipun belum sempurna. Struktural yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan dengan cukup baik. Serta Budaya Hukum Indonesia terhadap proses peradilan saat ini sudah lumayan baik.
Namun, tetap saja ada faktor Penghambat Dalam Proses Upaya Hukum Oleh Para Pihak Melalui Sistem Peradilan Di Indonesia. Faktor tersbut antara lain:karena indonesia menganut Civil Law Sistem sehingga harus ada norma/ peraturan perundang-undangan, sehingga dalam kenyataanya peraturan per undang-undangannya di indonesia jauh tertinggal di blakang.
Terdapat Tindakan sewenang-wenang menahan (penunggak pajak) dalam sengketa pajak, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pejabat yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha negara karena terdapat asas gugatan pada dasarnya tidak menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara, Tidak adilnya dalam proses persidangan (penyalahgunaan wewenang oleh hakim/ atau pejabat yang berwenang) dalam berbagai proses persidangan baik di pengadilan umum (mahkamah militer, PTUN, PTUN, dst), maupun di tingkat Pertama (PN), banding (PT), maupun di MA (kasasi), serta dalam upaya hukum luar biasa. Selain di MA, pelanggaran sering terjadi di Mahkamah Konstitusi dimana pelanggaran disini lebih kepada putusan yang ultra petita, penyalahgunaan wewenang, sebab MK adalah lembaga yang superbody. kemudian di tambah dengan budaya hukum di dalam Proses Upaya Hukum Oleh Para Pihak Melalui Sistem Peradilan Di Indonesia tidak cukup baik.
Selanjutnya ada langkah-langkah strategi yang harus dilakukan Pemerintah RI untuk menyelesaikan faktor penghambat dalam proses upaya hukum di pengadilan yaitu dengan cara meperbaiki meperbaiki subtansi hukum, meperbaiki struktur hukum , dan meperbaiki budaya hukum di indonesia.




C.     Daftar Pustaka
Prof . Dr. Hasanudin Af, MA DKK, Pengantar Ilmu Hukum, ( Jakarta: UIn Jakarta Press), cetakan 1
 Azhari, Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur‐unsurnya, (Jakarta: Ul‐Press, 1995)
  Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dan Bertanggung Jawab, (Jakarta: dalam Tim LeIP, 2002)
  Natangsa Surbakti, Konstruksi Konseptual Dan Yuridis Negara Hukum Indonesia, MIH UMS, 2005
  Prof. Dr. Andi Sofyan, S.H., M.H,dkk, Hukum Acara PIdana Suatu Pengantar, ( Jakarta: Prenadamedia Group), cetakan pertama, 2014
  Prof. Dr. IS. Sunanto, SH, Sinopsis Bahan Kuliah Pembinaan Lembaga Dan Pranata Hukum, MIH Unsoed Purw okerto, 2006
  Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S, Gagasan Negara Hukum Indonesia, www.jimly.com, diakses pada 13 November 2017




[1] Natangsa Surbakti, Konstruksi Konseptual Dan Yuridis Negara Hukum Indonesia, MIH UMS, 2005
[2] Prof. Dr. IS. Sunanto, SH, Sinopsis Bahan Kuliah Pembinaan Lembaga Dan Pranata Hukum, MIH Unsoed Purw okerto, 2006
[3] Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S, Gagasan Negara Hukum Indonesia, www.jimly.com, diakses pada 13 November 2017, hlm 8-15.
[4] Azhari, Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur‐unsurnya, (Jakarta: Ul‐Press, 1995), hlm 132.
[5] Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dan Bertanggung Jawab, (Jakarta: dalam Tim LeIP, 2002), hlm. 13-24
[6] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
[7] Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
[8] 14 Prof . Dr. Hasanudin Af, MA DKK, Pengantar Ilmu Hukum, ( Jakarta: UIn Jakarta Press), cetakan 1, hlm. 201.
[9] Hartono Hadisuprapto, S.H., Pengantar Tata Hukum Indonesia,(Jogjakarta: Liberti Jogjakarta), cetakan ke lima, 2001, Hlm. 138
[10] Drs. C. S. T. Kansil, S. h., Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Indonesia, ( Jakarta: Balai Pustaka )cetakan ke tujuh 1986, hlm. 341.
[11] A. Siti Soetami. SH., Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, ( Bandung : Refika Aditama), cetakan ke enam 2009, 2009, hlm. 9.
[12] Prof. Dr. Andi Sofyan, S.H., M.H,dkk, Hukum Acara PIdana Suatu Pengantar, ( Jakarta: Prenadamedia Group), cetakan pertama, 2014, hlm. 268
[13] Harun M Husein. S.H., Kasasi Sebagai Upaya Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika) catakan pertama, 1992, Hlm. 41
[14] Dr. Leden Marpaung, S.H., Perumusan Memori Kasasi da Peninjauan Kembali Perkara Pidana,(Jakarta: Sinar Grafika ) cetaka kedua , 2004, hlm. 85
[15] Mangasa Sidabutar , S.H., Hak Terdakwa Terpidana Penuntut Umum Menempuh Upaya Hukum  (Penganar Praktis Tentang Pemahaman Upaya Hukum),( Jakarta : Raja Grafindo Persada), catakan peratama, 1999,hlm. 162
[16] Prof. Dr. Andi Hamzah ,S.H., Hukum Acara Pidana Indonesia, ( Jakarta: Sinar Grafika) cetakan ke empat 2005, edisi revisi, hlm. 301

Tidak ada komentar:

Posting Komentar