IMPLIKASI PEMBERIAN HAK
KEPADA PARA PIHAK UNTUK MELAKUKAN UPAYA HUKUM DALAM
SISTEM PERADILAN DI INDONESIA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
Oleh : Rommy Hardyansah, S.H.
Sistem peradilan yang ada di indonesia dilaksanakan oleh lembaga-lembaga
penyelenggara kekuasaan kehakiman seperti yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
dan peradilan yang ada di bawahnya juga dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi,
sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Pasal 2 jo Pasal 18
Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu:
Penyelenggaraan kekuasan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.
Kemudian terdapat hak asasi manusia pihak-pihak yang perlu dilindungi
saat Melakukan Upaya Hukum Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Disinilah yang
kemudian akan menimbulkan suatu permasalahan yaitu ;
- Mengapa ketentuan
pengajuan upaya hukum perlu diatur dalam hukum materiel di semua
lingkungan peradilan?
- Apkah faktor pendukung
dan penghambat dalam proses upaya hukum oleh para pihak melalui sistem
peradilan di Indonesia?
- Bagaimana
langkah-langkah strategi yang harus dilakukan pemerintah RI untuk menyelesaikan
faktor penghambat dalam proses upaya hukum di pengadilan?
- Alasan ketentuan
pengajuan upaya hukum perlu diatur dalam hukum materiel di semua
lingkungan peradilan
Upaya hukum perlu diatur dalam hukum materiel di semua lingkungan peradilan
dikarenakan Indonesia adalah Negara hukum yang menjamin tegaknya hukum dan
keadilan serta untuk menjamin hak asasi manusia.
Pernyataan bahwa Indonesia
adalah negara hukum atau negara berdasarkan hukum merujuk pada pernyataan
tertulis di dalam
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.
Di dalam Penjelasan Umum Undang-Undang
Dasar 1945 disebutkan : ”Indonesia ialah negara yang
berdasar atas hukum dan ”Negara Indonesia berdasar
atas
hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka”. Persoalan yang kemudian timbul,
ialah
perihal konotasi atau tafsir terminologi rechtsstaat ( negara hukum ) yang
dianut oleh Indonesia ini,
yakni apakah mengacu pada
konsep negara hukum menurut model Eropa Kontinental ataukah mengacu pada model yang
berkembang di
negara-negara Anglo Saxon.[1]
Pernyataan bahwa Indonesia
adalah negara hukum, sebagaimana dijelaskan dalam
penjelasan UUD 1945, menunjukkan kearifan
yang luar biasa
pada para founding father kita.
Sebagai bangsa ( rakyat ) yang selama berabad-abad terjajah yang tidak
memiliki kekuasaan secara merdeka untuk mewujudkan cita-cita dan aspirasinya,
dan baru saja merebut kekuasaan tersebut dari penjajah, namun kita mabuk pada
kekuasaan, bahkan mengingatkan kepada kita semua akan
bahaya dari kekuasaan.
Meskipun mereka menyadari bahwa tanpa adanya kekuasaan
tidaklah mungkin terbentuk negara Indonesia dan karenanya juga untuk mewujudkan
cita-cita dan tujuan sebagai bangsa yang merdeka, namun disadari benar bahwa
kekuasaan selalu bermuka dua. Selanjutnya untuk mengendalikan
kekuasaan
tersebut dipilihlah hukum,
sebab hanya melalui hukum, kekuasaan tersebut dapat dijalankan secara adil.
Namun negara hukum
tidak pernah lahir hanya dari dengan pernyataan
bahwa Indonesia
adalah negara
hukum, artinya negara
hukum akan terwujud
bila kita melakukan upaya konkrit untuk mewujudkannya.
Dengan
demikian membangun negara hukum merupakan bagian dari
pembangunan bangsa dan negara
sebagai konsekuensi dari pernyataan Indonesia negara hukum.[2]
Menurut pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, adanya tiga-belas prinsip pokok Negara Hukum (Rechtsstaat) yang berlaku di zaman sekarang. Ketiga-belas prinsip pokok tersebut merupakan pilar- pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu negara modern sehingga dapat disebut sebagai Negara
Hukum
(The Rule of Law, ataupun
Rechtsstaat)
dalam
arti
yang sebenarnya, yaitu:[3]
1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law):
2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law):
3.
Asas Legalitas (Due Process of Law):
4. Pembatasan Kekuasaan:
5. Organ-Organ
Campuran Yang Bersifat Independen:
6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak:
7. Peradilan Tata Usaha Negara:
8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court):
9. Perlindungan Hak Asasi Manusia:
10. Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat):
11. Berfungsi sebagai Sarana
Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat):
12. Transparansi
dan Kontrol Sosial:
13. Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Unsur negara hukum
yang dimuat dalam UUD 1945
adalah unsur persamaan dalam hukum (equality before
the law). Unsur ini secara jelas dimuat dalam Pasal 27 ayat (1), yaitu: ʺSegala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinyaʺ.
Unsur persamaan dalam hukum tersebut, menurut Azhari
lebih demokratis dibandingkan dengan konsep rule of law Anglo Saxon. Karena Pasal 27 ayat (1) tersebut bukan hanya menjamin persamaan kedudukan dalam hukum saja, tetapi juga
persamaan hak dan kewajiban dalam politik, sosial dan budaya.
Sedangkan dalam konsep rule of law hanya dijamin
equality before the law saja.[4]
Terdapat beberapa pasal dalam UUD 1945 yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, di antaranya Pasal 24
menyatakan
bahwa:
(1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.***)
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.***)
Kekuasaan kehakiman dalam sebuah negara hukum yang demokratis haruslah
mendiri dan terlepas dari campur tangan apapun dan dari manapun. Bagir Manan
menyebutkan bahwa ada beberapa alasan kekuasaan kehakiman haruslah mandiri,
yaitu:[5]
a.
kekuasaan kehakiman yang mandiri merupakan sendi bagi
kehidupan demokrasi dan terjaminnya perlindungan dan penghormatan atas hak
asasi manusia;
b.
Kekuasaan kehakiman yang mandiri merupakan sendi tegaknya paham negara berdasarkan konstitusi yang
menghendaki agar kekuasaan negara dibatasi;
c.
Kekuasaan kehaiman yang mandiri diperlukan utuk menjamin
netralitas terutama apabila terjadi sengketa antara warga negara dengan
negara/pemerintah;
d.
Penyelesaian sengketa oleh kekuasaan kehakiman yang mandiri
merupakan dasar bagi berfungsinya sistem hukum dengan baik.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang kekuasaan kehakiman telah
menggariskan beberapa prinsip pokok tentang kekuasaan kehakiman, yakni:
a.
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia;[6]
b.
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tersebut diserahkan
kepada badan-badan peradilan
(peradilan Umum, Peradilan
agama, peradilan milter,
PTUN, dan Mahkamah Agung
sebagai peradilan tertinggi)
dengan tugas pokok
untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap
perkara yang diajukan kepadanya [7]
Mahkamah agung merupakan pengadilan Negara tertinggi dari semua lingkup
peradilan yang ada yang dalam menjalankan tugasnya terbebas dari campur tangan
pihak manapun termasuk pemerintah. Mahkamah
Agung berkedudukan di
ibukota Negara Republik Indonesia, susunan Mahkamah Agung
Terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan sekretaris Jenderal.
Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua dan
beberapa orang ketua muda. Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim
Agung. Hakim Agung diangkat oleh presiden
selaku kepala Negara. Daftar nama
calon Hakim Agung diusulkan
melalui dewan perwakilan
Rakyat. Calon Hakim
Agung dapat berasal dari kalangan
Hakim karier maupun dari kalangan luar Hakim
Karier sepanjang disusun berdasarkan konsultasi
antara Dewan Perwakilan
Rakyat. Pemerintah dan Mahkamah Agung dimana pelaksanaannya disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku bagi lembaga masing – masing. Hakim Agung tidak boleh
merangkap menjadi :
a.
Pelaksana putusan Mahkamah Agung
b.
Wali, Pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu
perkara yang akan atau sedang diperiksa olehnya
c.
Penasihat hukum
d.
Pengusaha
Meskipun Mahkamah Agung
merupakan pengadilan Tertinggi
bukan berarti terhadap Putusan – putusannya tidak dapat
dilakukan Upaya Hukum, melainkan apat ditempuh melalui permohonan peninuan
kembali dengan persyaratan tertentu demi tegaknya hukum dan keadilan.[8]
tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah memeriksa dan memutus permohonan
kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili dan permohonan peninjauan kembali
putusan pengadilan yang memperoleh hukum tetap. Mahkamah Agung mempunyai
wewenang mengkaji secara
materiil terhadap peraturan
perundang undangan di
bawah undang – undang
dan berwenang me nyatakan tidak
sah semua peraturan
perundang undangan dari tingkat yang lebih rendah dari pada undang – undang
atas alas an bertentanga dengan aturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
Dengan demikian undang – undang tidak dapat diganggu gugat. Putusan tentang
pernyataan tidak sahnya peraturan perundang undangan tersebut dapat diambil
berhubungan dengan pemeriksaan tingkat kasasi
sedangkan pencabutan perundang
undangan yang bersangkutan dilakukan
oleh instasi yang bersangkutan. Berbeda dengan pasal 31
Undang – Undang No 14 tahun 1985 tersebut Jo. Pasal 26 Undang – undang No 14
tahun1970 maka pasal 5 TAP MPR NO.III/MPR/2000 menentukan bahwa pengkajian atau
pengujian peraturan perundang undangan di bawah undang – undang oleh Mahkamah agung
itu bersifat aktif dalam arti dapat dilaksanakan tanpa melalui proses peradilan
kasasi sedangkan pengujiannya bersifat mengikat.
Berikut peradilan yang dibawahi
oleh
Mahkamah Agung:
Badan-badan peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
1. Peradilan Umum
Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia
pada umumnya atau rakyat sipil yang terbagi kedalam dua bagian yaitu Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Negeri merupakan pengadilan tingkat
pertama untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata
bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya, kecuali Undang-Undang menentukan
lain. Pengadilan ini berada disetiap kota madya atau ibukota kabupaten dan
secara otomatis daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah kotamadya atau
kabupaten yang bersangkutan kecuali Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Susunan
Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua Pengadilan Negeri dan Wakil
Ketua Pengadilan Negeri), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru sita.
Sedangkan Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding terhadap
perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri
dan merupakan pengadilan
tingkat pertama dan terakhir mengenai sengeketa kewenangan mengadili
antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. Pengadilan Tinggi berkedudukan di
ibukota provinsi dengan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan
Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua Pengadilan Tinggi
dan seorang Wakil
Ketua Pengadilan Tinggi),
dan Hakim Anggota, panitera dan sekertaris. Dasar hukum
Peradilan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004
tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum.[9]
2. Peradilan Agama
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi
rakyat pencari keadilan yang
beragama Islam mengenai
perkara perdata tertentu
yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota Pengadilan agama
sebagai badan peradilan tingkat pertama yang kedudukannya sama dengan peradilan
negeri dan mempunyai lingkup wewenang untuk memeriksa, memutuskan, dan
menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf, serta
sedekah. Oleh karena itu, berlakunya hukum hanya terbatas pada orang yang
beragama Islam. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua
Pengadilan Agama dan Wakil Ketua Pengadilan Agama), Hakim Anggota, Panitera,
Sekretaris, dan Juru Sita. Adapun Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah
lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota
Provinsi, Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki
tugas dan wewenang untuk meng dili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan
Agama dalam tingkat banding. Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas
dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan
mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya. Susunan Pengadilan Tinggi
Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera,
dan Sekretaris. Dasar hukum Peradilan agama terdapat pada Undang- Undang Nomor
50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama.
3. Peradilan Militer[10]
Peradilan militer merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan
Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan
Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum
dan keadilan dengan
memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan
keamanan negara. Peradilan militer merupakan peradilan khusus yang
berhubugan dengan yustisiabel dan yurisdiksinya.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang: mengadili tindak
pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana
adalah Prajurit, yang berdasarkan Undang-Undang dipersamakan dengan Prajurit,
anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau
dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang, seseorang yang tidak masuk
golongan pada di atas tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri
Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer, kemudian memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha
Angkatan Bersenjata serta menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam
perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan
sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan,
dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
Adapun tempat kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di Ibukota Negara
Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia. Nama, tempat
kedudukan, dan daerah
hukum pengadilan lainnya
ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
Apabila perlu, Pengadilan
Militer dan Pengadilan
Militer Tinggi dapat bersidang di luar daerah hukumnya atas izin Kepala
Pengadilan Militer Utama.
Susunan Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk
memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang
Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota
yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan
dibantu 1 (satu) orang Panitera. Jika Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk
memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada
tingkat pertama susunannya adalah 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang
Hakim Anggota yang dibantu 1 (satu) orang Panitera. Pengadilan Militer Tinggi
dan Pengadilan Mi liter Utama bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara
pidana pada tingkat banding dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang
Hakim Anggota yang dibantu 1 (satu)
orang Panitera. Pengadilan Militer
Utama bersidang untuk
memeriksa dan memutusperkara sengketa Tata Usaha Angkatan
Bersenjata pada tingkat banding dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang
Hakim Anggota yang dibantu 1 (satu) orang Panitera. Dasar hukum Peradilan Militer terdapat pada
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
- Peradila Tata Usaha
Negara
Peradilan Tata Usaha
Negara merupakan pelaksanaan
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap
sengketa Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibukota
kabupaten atau kota, sebagai pengadilan tingkat pertama yang berwenang dalam
menerima, memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.Sengketa Tata Usaha
Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang
atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di
pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha
Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Peradilan Tata Usaha Negara meliputi Pengadilan Tata Usaha Negara
dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara
terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota,
Panitera, dan Sekretaris.
Adapun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga
peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu
kota provinsi, sebagai pengadilan tingkat banding yang berwenang untuk
memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara tingkat banding serta
memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara ditingkat pertama dan terakhir
sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam
daerah hukumnya. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari
Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan
Sekretaris. Dasar hukum Peradilan agama terdapat pada Undang-Undang Nomor 51
Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang PeradilanTata Usaha Negara.[11]
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi secara institusional baru muncul di Indonesia sejak
perubahan atau amandemen ke tiga Undang –Undang Dasar 1945 tahun 2001 yakni ada
pasal 24 dimana dalam ayat 2 nya disebutkan bahwah sebuah Mahkama Konstitusi
telah dibentuk berdasarkan Undang Undang No 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi. Dalam pasal 2 UNdang – Undang ini dinyatakan Bahwa Mahkamah
Konstitusi Merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota
Negara Republik Indonesia, mengenai susunannya sebagaimana ditetapkan dalam
pasal 9 bahwa Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Hakim Konstitusi tidak dibenarkan
dalam keadaan rangkap jabatan atau
tidak boleh merangkap sebagai pejabat
Negara lainnya, anggota partai politik, pengusaha, advokat, atau pegawai
negeri. Adapun wewenag Mahkamah
Konstitusi yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk:
1.
Menguji Undang Undang terhadap Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Mengutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
3.
Memutus pembubaran partai politik
4.
Memutus peselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5.
Selain itu Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakilnya diduga telah melakukan pelanggaran
Hukum berupa pengkhianatan atau perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan wakilnya sebagaimana dimaksud dalam Undang –Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Upaya hukum menurut R. Atang Ranoe mihardja yaitu suatu usaha melalui
saluran hukum dari pihak pihak yang merasa tidak puas terhadap keutusan hakim
yang dianggapnya kurang adil atau kurang tepat. Adapun didalam pedoman KUHAP
bahwa upaya hukum yaitu hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima
putusan pengadilan. Demikian pula
menurut pasal 1
butir 12 KUHAP
yaitu hak terdakwa
atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau
kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan pengajuan peninjauan
kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang undang ini. Jadi
upaya hukum menurut pasal 1 butir 12 KUHAP diatas telas membedakan antara upaya
hukum biasa ( Bab XVII ) dan upaya hukum luar biasa ( Bab XVIII) terdiri atas
dua yaitu[12]
1. Upaya hukum biasa :
a. Banding
b. Kasasi
2. Upaya hukum luar biasa :
a. Kasasi demi kepentingan hukum
b. Peninjauan kembali atas
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( herziening )
Selain upaya hukum diatas masih terdapat upaya hukum yang lainnya diatur
dalam KUHAP. Yaitu upaya hukum verset atau upaya hukum perlawanan. Disamping
itu selain upaya hukum yang diatur dalam KUHAP tersebut diatas terdapat upaya
hukum yang tidak diatur dalam KUHAP yaitu grasi sebagaimana diatur dalam
ketentuan Undang Undang No 22 Tahun 2002 tentang undang undang grasi. Untuk
memperjelas pembahasan tentang upaya hukum
maka terlebih dahulu di kemukakan macam macam putusan pengadilan (hakim)
sebagaimana diatur dalam KUHAP sebagai berikut:
1. Keputusan pembebasan terdakwa ( vrijspraak) ( pasal 19 ayat ( 1)
KUHAP).
2. Keputusan pelepasan terdakwa
dari segala tuntutan hukum
(onslag van rechtvervolging) ( pasal 191 ayat 2 KUHAP).
3. Keputusan penghukuman kepada terdakwa ( pasal 193 ayat 1 KUHAP)
Berdasarkan keputusan pengadilan ( hakim) tersebut diatas maka baik terdakwa /
penasihat hukum maupun penuntut umum dapat mengajukan upaya hukum.
1. Upaya Hukum Biasa
Upaya hukum biasa diatur dalam Bab XVII bagian kesatu dari pasal 233
sampai dengan pasal 243 KUHAP tentang pemeriksaan tingkat banding, dan bagian
kedua dari pasal 244 sampai dengan pasal 258 KUHAP tentang pemeriksaan tingkat
Kasasi. Upaya hukum biasa adalah hak
terdakwa dan penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan Negeri atau
tingkat pertama sehingga maksud dari upaya hukum dari terdakwa atau penuntut
umum tidak puas atau tidak dapat menerima putusan tersebut, adalah :
a.
Untuk memperbaiki kesalahan yang dibuat instansi yang
sebelumnya
b.
Untuk kesatuan dalam pengadilan
c.
Sebagai perlindungan terhadap tindak sewenang – wenang hakim
atau pengadilan.
Dengan upayanya hukum
ini ada jaminan
bagi terdakwa maupun
masyarakat bahwa peradilan baik
menurut fakta dan
hukum adalah benar
benar sejauh mungkin
seragam. Penulis akan menguraikan upaya hukum biasa yaitu pemeriksaan
tingkat banding dan pemerikasaan tingkat kasasi sebagai berikut:
1) Banding
Pemerikasaan banding adalah pemeriksaan perkara pada tingkat II atau
pengadilan tinggi. Maka pengertian banding sebagaimana menurut J.C.T
Simorangkir adalah suatu alat hukum yang merupakan hak terdakwa dan hak
penuntut umum untuk memohon, supaya putusan pengadilan Negeri diperiksa kembali
oleh pengadilan tinggi. Tujuan daripada hak ini adalah untuk memperbaiki
kemungkinan adanya ke khilafan pada putusan pertama. Hak memohon banding ini
senantiasa diperingatkan oleh hakim kepada terdakwa sesudah putusannya
diucapkan. Pengadilan tinggi dapat membenarkan, mengubah atau membatalkan
putusan pengadilan Negeri. Adapun pengertian banding menurut Yan Pramadya Puspa
bahwa banding atau pemeriksaan Bandingan atau ulangan pada kasus perkara pidana
leh pengadilan yang lebih tinggi tingkatannya selama jangka waktu yang
diberikan masih berlaku.
Demikian pula sebagaimana
menurut pasal 21
UU No. 22
Tahun 2002 tentang Kekuasaan Kehakiman, Bahwa:
1. Terhadap putusan pengadilan
tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh Pihak
Pihak yang bersangkutan kecuali Undang Undang Menentukan Lain.
2. Terhadap Putusan pengadilan Tingkat pertama yang tidak merupakan
pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Dapat
dimintakan banding keadaan pengadilan tinggi oleh pihak pihak yang bersangkutan
kecuali Undang undang Menentukan Lain.
Adapun menurut Pasal 67 KUHAP bahwa terdakwa atau penuntut Umum berhak
untuk minta Banding Terhadap Putusan pengadilan Tingkat pertama kecuali
terhadap putusan Bebas, Lepas dari
segala Tuntutan Hukum
yang menyangkut masalah
kurang tepatnya Hukum dan putusan
pengadilan dalam acara cepat. Jadi ketentuan di dalam pasal 67 KUHAP agak
berbeda dan lebih luas disbanding dengan pasal 21 Undang Undang No 22 tahun
2002 tentang kekuasaan kehakiman, sebab pasal 67 KUHAP tampak sangat
memperhatikan hak asasi terdakwa karena lebih membatasi permintaan banding
yaitu apabila putusan bebas dan lepas dari tuntutan hukum yang menyangkut
kurang tepatnya penerapan hukum.
Jadi terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan upaya hukum Banding ke
pengadilan tinggi atas semua putusan pengadilan negeri tingkat petama, kecuali:
1. Putusan bebas
2. Lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya
penerapan hukum.
3. Putusan pengadilan dalam acara cepat.
Selain dimaksud tersebut diatas terhadap pra peradilan yang tidak dapat
dimintakan banding sebagaimana menurut ketentuan pasal 83 KUHAP, Bahwa:
1. Terhadap putusan pra peradilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam
pasal 79 pasal 80 dan pasal 81 tidak dapat dimintakan Banding.
2. Dikecualikan dari ketentuan ayat 1 adalah putusan pra peradilan yang
menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu
dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang
bersangkutan.
Demikian pula terhadap putusan perkara pelanggaran lalu lintas jalan pada
prinsipnya tidak dapat diajukan
upaya hukum banding
sebagaimana ditegaskan menurut
pasal 67
KUHAP bahwa terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding
terhadap putusan pengadilan tigkat pertama kecuali terhadap putusan bebas lepas
dari segala tunutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan
hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Namun demikian khusus atas
putusan bebas sebagaimana menurut Surat mahkamah Agung RI No. MA/ PEB/2651/83
yaitu terhadap putusan bebas murni terselubung dapat diajukan banding. Untuk
itu harus ada alasan yang membuktikan, bahwa putusan bebas murni itu
sesungguhnya tidak tepat karena tunduk kepada upaya hukum banding. Dan upaya
hukum yang terbuka bagi bebas murni dan lepas dari segala tuntutan Hukum adalah
kasasi ke Mahkamah Agung. Berhubung dengan tidak diperkenankannya banding
terhadap putusan bebas ( Vrijspraak) namun terdapat putusan bebas lainnya yaitu
bebas murni dan bebas tidak murni ( Zuivere Vrijspraak en niet zuivere
vrijspraak) dan lepas dari segala tuntutan Hukum terselubung ( bedekte ontlsag
van rechtvervolging).
Adapun tujuan pengajuan permohonan
banding oleh terdakwa/ penasihat hukum atau penutut umum adalah untuk
memperoleh keputusan yang lebih memuaskan atau lebih tepat. Menurut R soesilo
bahwa tujuan banding itu gunanya untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah
pihak yang berperkara dalam hal hal perkara pidana terdakwa atau penuntut umum
untuk mendapat keputusan yang lebih memuaskan dari hakim yang lebih tinggi
yaitu bagi penuntut umum untuk mendapatkan keputusan yang lebih berat sedangkat
bagi terdakwa untuk mendapatkan
putusan yang yang lebih
ringan. Adapun tujuan
daripada pengajuan permohonan banding atas putusan pengadilan negeri
adalah :
1.
Menguji putusan pengadilan
negeri tingkat pertama
tentang ketetapan atau bersesuaian denga hukum dan perundang
undangan yang berlaku.
2.
Untuk pemeriksaan baru untuk keseluruhan perkara itu.
Jadi pemeriksaan banding sering juga disebut revisi oleh karena merupakan
suatu penilaian baru ( judicium Novum ). Jadi dalam pemeriksaan banding oleh
pengadilan tinggi dapat memanggil dan memeriksa saksi saksi baru ahli dan surat
surat bukti baru sebagaimana menurut ketentuan pasal 238 ayat 4 KUHAP bahwa
“jika dipandang perlu pengadilan tinggi mendengar sendiri keterangan terdakwa
atau saksi atau penuntut umum dengan menjelaskan secara singkat dalam surat
panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya. Demikian pula
sebagaimana menurut ketentan pasal 240 ayat 1 KUHAP bahwa “jika pengadilan tinggi
berpendapat bahwa dalam
pemeriksaan tinkat pertama
ternyata ada kelalaian dalam
penerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap maka
pengadilan tinggi dengan suatu keputusan dapat memerintahkan pengadilan negeri
untuk memperbaiki hal itu atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri.
Terhadap pengajuan Banding oleh Penuntut Umum terhadap putusan Bebas
adalah merupakan suatu masalah, sebab didalam Undang Undang KUHAP tidak
disebutkan atau diatur secara jelas
dan tegas melainkan tidak membolehkan
banding putusan bebas
dari segala tuduhan, sebagaimana tercantum dalam pasal 21 Undang –
Undang NO 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan
kehakiman Jo. Pasal 67 KUHAP. Namun dalam praktik sehubungan
dengan hal tersebut diatas maka di dalam yurisprudensi dimana putusan yang
merupakan pembebasan tidak dapat dimintakanbanding , asalkan penuntut umum
dapat membuktikan bahwa pembebasan
tersebut adalah pembebasan
tidak murni. Terdapat
beberapa alas an banding oleh penuntut umum terhadap
putusan pembebasan, yaitu sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung No
19/K/Kr/1969 yang menyatakan bahwa “putusan yang mengadung kebebasan tidak
dapat dimintakan banding
oleh jaksa penuntut
umum kecuali dapat dibuktikan dalam memori bandingnya
bahwa pembebasan tersebut adalah pembebasan yang tidak murni” sebelum
berlakunta KUHAP maka yurisprudensi tersebut dianggap sebagai sumber hukum
sebagai putusan bebas yang dapat dimintakan banding. Demikian pula berdasarkan
hasil penelitian bahwa telah ditarik kesimpulan dari opini para hakim, jaksa,
dosen, pengacara bahwa putusan bebas ( vrjspark ) dimungkinkan banding dengan
alasan :
3.
Sebagai koreksi terhadap putusan pengadilan dalam tingkat
pertama
4.
Kemungkinan terdapat adanya faktor faktor lain yang
mempengaruhi putusan hakim
5.
Kemungkinan adanya kekhilafan hakim terhadap putusanya.
2) Kasasi
Lembaga kasasi sebenarnya berasal dari perancis[13]
yaitu asal kata casser artinya memecah, suatu putusan hakim dibatalkan demi tercapainya
persatuan keadilan selanjutnya ditiru oleh negeri belanda kemudian dibawa ke
Indonesia. Pada asasnya kasasi didasarkan atas pertimbangan bahwa terjadi
kesalahan penerapan hukum atau hakim telah melampaui kekuasaan kehakimannya
yang artinya kekuasaan kehakiman
ditafsirkan secara luas dan sempit jadi penafsiran secara sempit
yaitu jika hakim memutus suatu perkara padahal hakim tidak berwenang menurut
kekuasaan kehakiman. Sedangkan dalam arti luas misalnya jika hakim pengadilan
tinggi memutus padahal hakim pertama telas membebaskan. Tujuan kasasi ialah
untuk menciptakan kesatuan penarapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan
dengan undang undang atau keliru dalam menerapkan hukum.
Menurut Wirjono Prodjodikoro bahwa kasasi adalah pembatalan yaitu suatu
tindakan Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi atas putusan putusan
pengadilan – pengadilan lain. Jadi kasasi sendiri berarti pembatalan /
Vernietiging dan hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah agung sebagai yang
melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan yang lain (npasal 10,
11, dan 12 Undang – Undang No 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan
kehakiman).kasasi diadakan dengan
maksud untuk menyelenggarakan dalam
kesatuan Hukum demikian pula menurut M.H tirtaamidjaja bahwa tujuan
utama daripada lembaga kasasi itu adalah usaha untuk mencapai kesatuan hukum.
Adapun dasar pengajuan kasasi sebagaimana menurut pasal 244 KUHAP bahwa “
terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat akhir” oleh
pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum
dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung
kecuali terhadap putusan
bebas. Adapun alasan
– alasan untuk mengajukan permohonan
kasasi dalam KUHAP yang
dipakai Mhkamah Agung
sebagai diatur dalam 253 ayat 1 KUHAP yaitu “pemeriksaan dalam tingkat
kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 249 guna menentukan:
a. Apakah benar suatu pengaturan hukum tidak ditrerapkan atau diterapkan
tidak sebagaimana mestinya.
b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan
undang – undang. Maka Mahkamah Agung disertai petunjuk agar pengadilan yang
memutus perkara bersangkutan memeriksanya lagi mengenai bagian yang dibatalkan
atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamah Agung dapat menetapkan perkara
tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain.
c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Maka
Mahkamha Agung menetapkan pengadilan atau Hakim lain mengadili perkara tersebut
( pasal 255 KUHAP).
Demikian pula menurut Martiman Prodjodikoro bahwa pemeriksaan tingkat
kasasi bukan pemeriksaan tingkat ketiga, kasasi adalah membatalkan atau
memecahkan, kasasi merupakan upaya hukum terhadap putusan putusan yang
diberikan tingkat tertinggi oleh pengadilan pengterakhir oleh pengadilan lain
dalam perkara perkara pidana maupun perdata agar dicapai kesatuan dalam
menjalankan peraturan peraturan dan Undang – Undang oleh karena itu untuk
pemeriksaan tingkat kasasi maka tiap banding atau ulangan kecuali putusan
putusan pidana dalam acara pemeriksaan cepat. Bila kita mebca pasal 244 KUHAP
bahwa “ Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir
oleh pengadilan lain selain daripada Mahamah Agung, Terdakwa atau penuntut Umum
dapat mengajukan permintaan pemeriksaaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali
terhadap putusan bebas namun, kontradiksi merupakan terobosan dengan apa yang
tercantum menteri kehakiman Ro. No. M.14.PW.07.03 Tahun 1983 tentang tambahan
pedoman pelaksanaan KUHAP pasal 19 yang menyatakan “ terhadap putusan bebas
tidak dapat dimintakan banding tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi
Hukum, keadilan, dan kebenaran terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi.
Hal ini didasarkan pada yurisprudensi.
2.
Upaya Hukum luar biasa
Disamping pemeriksaan tingkat banding dan kasasi yang merupakan upaya
hukum biasa sebagaimana diuraikan diatas maka KUHAP telah mengatur pula tentang
upaya Hukum luar biasa yang merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa,
sebagaimana diatur dalam Bab XVII bagian kesatu dari pasal 259 sampai dengan
pasal 262 KUHAP tentang kasasi demi
kepentingan hukum dan bagian 2 dari pasal 263 sampai dengan pasal 269 KUHAP
tentang peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap. Jadi upaya hukum luar biasa hanya dapat dilakukan apabila putusan hakim
telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan
sebagai berikut:
1). Kasasi demi kepentigan
Hukum
Pemeriksaan kasasi demi
kepentingan hukum dapat
diajukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap yang hanya dapat dilakukan oleh jaksa agung berdasarkan penyampaian
dari pejabat kejaksaan yang menurut pendapatnya perkara ini perlu dimintakan kasasi demi kepentingan
hukum. [14]Adapun
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap yang dapat
dimintakan kasasi demi kepentingan hukum oleh jaksa Agung, adalah putusan
pengadilan Negeri dan pengadilan tinggi kecuali putusan Mahkamah Agung. Dalam
pengajuan kasasi demi kepentingan hukum oleh jaksa Agung dimaksudkan untuk
menjaga kepentingan terpidana, sebab putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh
jaksa agung dimaksudkan untuk menjaga kepentingan terpidana, sebab putusan
kasasi demi kepentingan
hukum tidak boleh
merugikan pihak yang
berkepentingan (terpidana ) (
pasal 259 ayat ( 2) KUHAP artinya hukuman yang dijadikan oleh mahkamah agung
atas permintaan kasasi demi kepentingan hukum oleh jaksa Agung tidak boleh
lebih berat dari hukuman semula yang telah dijatuhkan dan mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Jadi permintaan kasasi demi hukum oleh jaksa Agung tidak lain dimaksudkan
adalah membuka kemungkinan bagi perubahan atas putusan pengadilan dibawah
keputusan Mahkamah agung yang dirasakan kurang tepat oleh Jaksa Agung dengan
kata lain putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri atau pengadilan tinggi
terlalu berat yang tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum. Untuk lebih
jelasnya dapat dikemukakan pasal pasal pasal yang diatur
didalam bab XVIII bagian
kesatu dari pasal
259 sampai dengan
pasal 262 KUHAP tentang kasasi
demi kepentigan Hukum, sebagai berikut:
1. Pasal 259 KUHAP bahwa :
a.
Demi kepentinga hukum terhadap semua putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daaripada Mahkamah
Agung dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh jaksa agung.
b.
Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan
pihak yang berkepentingan.
2. Pasal 260 KUHAP bahwa:
a.
Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara
tertulis oleh jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan
yang telah memutuskan perkara dalam
tingkat pertama disertai
risalah yang memuat alasan permintaan itu.
b.
Salinan risalah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 oleh
panitera segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan .
c.
Ketua pengadilan yang
bersangkutan segera meneruskan
permintaan itu kepada mahkamah
Agung.
3. Pasal 261 KUHAP, bahwa :
a.
Salinan puitusan kasasi demi kepentingan huku oleh mahkamah
agung disampaikan kepada jaksa agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan
dengan disertai bekas perkara.
b.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 ayat 2 dan
ayat 4 berlaku juga dalam hal ini
4. Pasal 262 KUHAP bahwa ketentuaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 259,
pasal 260, dan pasal 261 berlaku bagi acara permohonan kasasi demi kepentingan
hukum terhadap ptusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
2). Peninjauan Kembali (
Herziening )
Masalah herziening atau peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap telah lama dikenal yaitu setidak –
tidaknya ada sejak tahun 1848 dengan
diundangkanya Reglemen op
de starfvordering title
18 antara lain berbunyi “ Herziening van Aresten en
vonissen” yan dicakup dalam pasal 363 sampai dengan pasal 360. Munculnya kembali masalah Herziening atau
peninjauan kembali adanya suatu peristiwa pada tahun 1980 dengan terjadi suatu
kehebohan yang luar biasa yang telah menggoyahkan sendi- sendi hukum di
Indonesia para ahli hukum dan penegak hukum yang lainnya yaitu “ Kasus Sengkon
dan Karta” yang telah menjalani
hukumananya sejak 1977 tetapi sudah ditahan sejak 1974. Berdasarkan tuduhan
telah merampok dan membunuh suami istri suleman dan berdasarkan alat bukti yang
dianggap sah oleh pengadilan Negeri Bekasi maka keduanya dijatuhi hukuman
masing – masing 10 dan 7 tahun penjara tetapi pada 1980 pengadilan yang sama telah menjatuhi hukuman penjara
kepada gunei, sillih dan wasita sebagai pelaku sebenernya sebagaimana
dituduhkan kepada sengkon dan karta. Dengan berdasarkan kasus sengkon dan karta
tersebut diatas , maka Mahkamah Agung diketuai Prof. Seno Adji, S.H. telah
melahirkan peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 1980 tentang peninjauan
kembaliputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Walaupun
sebelumnya tentang peninjauan kembali telah diatur oleh peraturan Mahkamah
Agung No. 1 tahun 1969, kemudian dicabut dengan peraturan Mahkamah agung No. 1
tahun 1971. Bahwa dicabutnya peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 1969 oleh
karena dikelurakanya Undang – Undang No 14 tahun 1970 tentang pokok- pokok
kekuasaan kehakiman, hal mana telah diatur mengenai “ peninjauan kembali”pada
pasal 21. Namun pasal 21 UU ini tidak dilaksanakan karena tidak dilengkapi
denganperaturan pelaksanaanya.
Dengan peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1980 tentang peninjauan
kembali putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap mengisi
kekosongan hukum tentangan pengajuan peninjauan kembali namun peraturan ini pun
tidak berusia lama karena dengan diundangkannya Undang – Undang No. 8 tahun
1981 tentang KUHAP maka dengan sendirinya peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun
1980 tidak berlaku lagi namun masih diterapkan untuk perkara perdata. (request
civil). Lembaga herziening di dalam hukum diartikan sebagai upaya hukum yang
mengatur tentang tata cara untuk melakukan peninjauan kembali suatu putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurut JCT simorangkir bahwa
herziening adalah peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi Herziening adalah suatu peninjauan kembali
atas putusan di semua tingkat pengadilan, seperti pengadilan Negeri pengadilan
tinggi dan mahkmah agung yang telah berkekuatan hukum tetap kecuali atas
putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum ( pasal 263 ayat 1) KUHAP.
Adapun dasar hukum tentang peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam
pasal pasal 23 undang undang No 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman bahwa
:
a. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
pihak pihak yang bersangkutan dapat
mengajukan peninjauan kembali
kepada mahkamah agung apabila
terdapat hal atau
keadaan tertentu yang
ditentukan dalam Undang – Undang.
b. Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan
kembali.
Demikian pula diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHAP bahwa terhadap putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kecuali putusan bebas
atau lepas dari segala tuntutan hukum terpidana atau ahli warisnya dapat
mengajuka permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Salah satu
syarat pokok yang harus dipenuhi dalam
mengajukan peninjauan kembali
sebagaimana ditegaskan dalam
pasal 263 ayat1 KUHAP yaitu :
1.
Atas putusan pengadilan ( pengadilan Negeri, pengadilan
Tinggi, dan Mahkamah Agung) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.
Putusan
pengadilan pengadilan Negeri,
pengadilan Tinggi, dan
Mahkamah Agung) yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap itu
bukanlah putusan bebas ( Vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan Hukum (
ontslag van alie rechtvolging).
3.
Yang memajukan permohonan peninjauan kembali adalah terpidana
atau ahli warisnya.
Demikian pula syarat – syarat lainnya sebagaimana ditentukan menurut
pasal 263 ayat 2 KUHAP yaitu :
1.
Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat
bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu siding masih berlangsung
hasilnya kan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan Hukum
atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu
diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
2.
Apabila dalam pelbagai
putusan terdapat pernyataan
bahwa sesuatu telah terbukti akan tetapi hal atau keadaan
sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu ternyata
telah bertentangan satu dengan yang lain.
3.
Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu
kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Demikian pula menurut pasal 263 ayat 3 KUHAP yaitu terhadap suatu putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum ytetap dapat diajukan
permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang di
dakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak dikuti oleh suatu
pemidanaan, jadi berdasarkan penjelasan pasal 263 KUHAp diatas, bahwa alsan
alasan tersebut merupakan alasan limitative untuk dapat digunakan meminta
peninjauan kembali suatu putusan perkara pidana yang yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap apabila prasarat pada pasal 263 ayat 1 KUHAP sudah
dipenuhi maka pada ayat 2 sudah terpenuhi maka peninjauan kembali dapat
dimohonkan kepada Mahkamah Agung.
Untuk mengajukan suatu permohonan peninjauan kembali oleh terpidana atau
ahli warisnya dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam pasal 263
ayat (1) dan (2) KUHAP, maka tata cara
pengajuan sebagai berikut:
1. Pasal 264 KUHAP, bahwa:[15]
1)
Permintaan Peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 263 ayat
(1) diajukan kepada panitera
pengadilan yang telah memutuskan
perkarannya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.
2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2)
berlaku juga bagi permintaan peninjauan kembali.
3)
Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu
jangka waktu.
4)
Dalam hal pemohon peninjauan kembalu adalah terpidana yang
kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima perintaan peninjauan
kembali wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permintaan tersebut dan
untuk itu panitera membuat surat permintaan peninjauan kemali
5)
Ketua pengadilan segera mengirimkan surat permintaan
peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai
suatu catatan penjelasan.
2. Pada saat Ketua Pengadilan
Negeri menerima permintaan peninjauan kembali, maka menurut ketentuan pasal 265
KUHAP, bahwa:
1)
Ketua pengadilan setelah
menerima permintaan peninjauan
kembali sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) menunjukkan
hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali
itu untuk memeriksa apakah permintaan peninjauan kembali tersebut memenuhi
alasan sebagaimana dimksud dalam pasal 263 ayat (2).
2)
Dalam pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon
dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
3)
Atas pemeriksaan tersebut
dibuat berita acara
pemeriksaan yang ditanda tangani oleh hakim, jaksa, pemohon
dan panitera dan berdasarkan acara itu dibuat acara berita pendapat yang ditanda tangani hakim dan panitera.
4)
Ketua pengadilan segera melanjutkan permintaan
peninjauankembali yang dilampiri
berkas perkara semula,berita
acara pemeriksaan dan berita acara pendapat kepada
Mahkamah Agung yang
tebusan surat pengantarnya disamaikan kepada pemohon dan
jaksa.
5)
Dalam hal suatu perkara yang dimintakan peninjauan kembali
adalah putusan pengadilan banding, maka tebusan surat pengantar tersebut harus
dilampiri tebusan berita acara pemeriksaan serta berita acara pemeriksaan serta
berita acara pendapat dan
disampaikan kepada pengadilan
banding yag bersangkutan.
6)
Acara pemeriksaan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Menurut pasal 265 ayat (4) KUHAP, bahwa Ketua pengadilan segera
melanjutkan permintaan peninjauan kembali yang dilampiri berkas perkara semula,
berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung yang
tebusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa, maka
selanjutnyan Mahkamah Agung memeriksa pemohon peninjauan kembali.Setelah Mahkamah
Agung memeriksa permohonan tersebut, maka selanjutnya menurut ketentuan Pasal
266 KUHAP, bahwa:
1)
Dalam hal permintaan peninjauan kembali tidak memenuhi
ketentuan sebaimana tersebut pada Pasal 263 ayat (2), Mahkamah Agung menyatakan
bahwa permintaan peninjauan kembali tidak dapat diterima dengan disertai dasar
alasannnya.
2)
Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan
peninjauan kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a.
apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan aasan pemohon,
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan yang
dimintakan peninjauan kembali
itu tetap berlaku
disertai dasar pertimbanganny;
b.
apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah
Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan
putusan yang berupa; [16]
1. Putusan bebas
2. Putusan lepas dari segala
tuntutan hukum;
3. Putusan tidak dapat menerima
tuntutan penuntut umum;
4. Putusan dengan menerapkan
ketentuan pidana yang lebih ringan.
c. Pidana yang
dijatuhkan dalam putusan
peninjauan kembali tidak
boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.
Setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan sebagaimana dimaksud Pasal 266
KUHAP, maka selanjutnya menurut pasal 267 KUHAP, bahwa:
1) Salinan putusan Mahkamah Agung tentang peninjauan kembali beserta
berkas perkaranya dalam waktu tujuh harisetelah putusan tersebut dijatuhkan,
dikirim kepada pengadilan yang melanjutkan permintaan peninjauan kembali.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 243 ayat (2), ayat (3),ayat (4) dan ayat (5) berlaku juga bagi
putusan Mahkamah Agung mengenai penijauan kembali.
Dalam hal terhadap permohonan peninjauaan kembali, maka menurut ketentuan
Pasal 268 KUHAP, bahwa:
1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan
maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
2) Apabila suatu permintaan
peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan sementar
itu pemohon meninggal
dunia, mengenai diteruskan
atau tidaknya peninjauan kembali
tersebut diserahkan kepada kehendak ahali warisnya.
3) Permintaan peninjauan kembali
atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.
Prinsip prinsip yang melekat pada upaya hukum peninjauan kembali. Ada
beberapa prinsip yang perlu ditingkatkan penerapannya. Memnag pisip tersebut
tidak seberapa namun perlu dipersoalakan
sebagai pedoman dalam
proses dan pelaksanaan.
Beberapa asas yang ditentukan dalam upaya hukum peninjauan
kembali : (M. Yahya HArahap, S.H., Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP(
pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali ),(
Jakarta : Sinar Grafika ) edisi kedua cetakan ke Sembilan, 2007, hlm. 639.)
1. Pidana yang dijatuhkan tidak
boleh melebihi putusan semula.
Asas ini diatur dalam pasal 266 ayat 3 yang menegaskan pidana yang
dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang
telah dijatuhkan pada putusan semula, Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan
putusan yang melebihi putusan pidana semula. Yang diperkenankan ialah
menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan sebagaimana yang ditentukan dalam
pasal 266 ayat 2 huruf b angka 4, prinsip yang diatur dalam pasal 266 ayat 3
ini sejalan dengan tuuan yang terkandung dalam lembaga upaya peninjauan
kembali, yang bermaksud membuka kesempatan
pada terpidana untuk
membela kepentingan, agar
bisa terlepas dari ketidak benaran penegak hukum. Oleh
karena kesempatan ini untuk membela kepentingannya, tidak patut sarana yang
telah member peluang untuk melumpuhkan putusan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap berbalik menjadi boomerang yang merugikan pemohon. Lain halnya
dalam putusan banding tau tingkat kasasi dalam
proses tersebut putusan
belum berkekuatan hukum
tetap sehingga masih diperkenankan menjatuhkan
putusan baik yang
berupa memberatkan atau meringankan kepada terdakwa.
2. Permintaan peninjauan kembali
tidak menangguhkan pelasanaan putusan
Asas kedua pada peninjauan kembali tidak mutlak menangguhkan maupun
menghentikan pelaksanaan eksekusi. Peninjauan kembali tidak merupakan alasan
yang menghambat apalagi yang menghapus pelaksanaan putusan. Proses permintaan
peninjauan kembali berjalan terus namun pelaksanaan putusan juga berjalan
terus. Apakah ketentuan ini imperative atau tidak ? saya rasa tidak imperative
secara kaku. Dapat ditinjau dari kasuistis tergantung pada keadaan yang
meliputi permintaan peninjauan kembali. Seandainya berdasarkan pemeriksaan
pengadilan negeri, alasan yang diajukan terpidana sedemikian rupa sifat dan
kualitasnya, benar benar
diyakini dapat melumpuhkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali lebih
bijaksana untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi. Benar kita meyakini bahwa
upaya peninjauan kembali tiak mulus dan mudah dan seperti dikatakan dari sekian
banyak permintaanhanya satu atau dua yang dibenarkan. Akan tetapi dalam hal hal
eksepsional dapat dilakukan penangguhan
atau penghentian pelaksanaan putusan, sehingga ketentuan pasal 268 ayat 1 dapat sedikit diperlunak.
Permintaan peninjauan kembali tidak secara mutlak menanguguhkan maupun
menghentikan pelaksanaan putusan. Namun anjuran perlunakan bunyi pasal 268 ayat
1 jangan disalah gunakan, sikap serampangan menimbulkan bahaya dan keguncangan dalam
pelaksanaan penegak hukum. Yang dikendaki
adalah sikap dan
kebikjasanaan yang matang
dan beralasan serta mengaitkan dengan jenis tindak pidana maupun dengan
sifat dan kualitas alasan yang menjadi landasan permintaan peninjauan kembali.
3. permintaan peninjauan kembali
hanya boleh dilakukan satu kali.
Pasal 268 ayat 3 membenarkan atau memperkenankan permintaan peninjauan
kembali atas suatu perkara hanya satu kali saja prinsip ini berlaku terhadap
permintaan kasasi dan kasasi demi kepentingan hukum. Khusus dalam permintaan
kasasi maupun dalam permintaan kasasi demi hukum prinsip ini tidak begitu
menyentuh rasa keadilan. Lain halnya
dalam upaya peninjauan
kembali asas ini
agak menyentuh rasa
keadilan. Seolah olah prinsip ini merupakan suatu tantangan atara
kepastian hukum dan rasa keadilan dan dengan berani mengorbankan keadilan dan
keberanian demi tegaknya kepastian
hukum. Sebab dengan
asas ini telah
tertutup kemungkinanan untuk mengejar keadilan sampai pada saat saat
terakhir
Pengaturan Upaya hukum kedalam suatu hukum materiel di semua lingkungan
peradilan disebabkan oleh Negara Indonesia adalah negara hukum dimana terdapat
asas legaslitas. Asas legalitas yaitu bahwa segala tindakan harus didasarkan
atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan
perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau
mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan
demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas
aturan atau ‘rules and procedures’ (regels). Maka dari itu dipandang perlu
materi upaya hukum dalam hukum materiel pada setiap lini peradilan sehingga
memenuhi asas legalitas yang mana akan memberikan suatu kepastian, kemanfaatan,
dan keadilan. Dimana tujuan hukum dan keadilan, serta perlindungan terhadap hak
asasi manusi dapat terwujud.
- Faktor pendukung dan penghambat dalam proses upaya hukum
oleh para pihak melalui sistem peradilan di Indonesia?
Bilamana memahas tentang proses upaya hukum oleh para pihak melalui
sistem peradilan di Indonesia tentunya tidak terlepas dari beberapa faktor
yaitu faktor pendukung dan faktor penghambatnya proses upaya hukum oleh para
pihak melalui sistem peradilan di Indonesia. Berikut faktor pendukung dan
penghambat menurut penulis:
a.
Faktor Pendukung Dalam
Proses Upaya Hukum Oleh Para Pihak Melalui Sistem Peradilan Di Indonesia
Dalam hal ini penulis menggunakan teorinya Lawrence Meir Friedman
yaitu terdapat empat faktor penting yang
mempengaruhi sistem hukum dalam hal ini di fokuskan kepada sistem peradilan di
Indonesia antaralain adalah Struktur Hukum (Legal Structure), Isi Hukum (Legal
Substance), Budaya Hukum (Legal Culture), dan Dampak Hukum (Legal Impact).
Namun, untuk menilai faktor pendukung dalam proses upaya hukum oleh para pihak
melalui sistem peradilan di Indonesia, penulis akan lebih fokus pada
nilai-nilai pendukung / atau sisi positif dari Substansi Hukum, Struktur Hukum/Pranata
Hukum dan Budaya Hukum yang ada pada sistem peradilan di Indonesia.
1)
Subtansi Hukum (Legal Substance)
Sebagai negara yang masih menganut sistem Civil Law Sistem atau sistem
Eropa Kontinental (meski sebagian peraturan perundang-undangan juga telah
menganut Common Law Sistem atau Anglo Sexon) dikatakan hukum adalah
peraturan-peraturan yang tertulis sedangkan peraturan-peraturan yang tidak
tertulis bukan dinyatakan hukum. Sistem ini mempengaruhi sistem hukum di
Indonesia. Salah satu pengaruhnya adalah adanya asas Legalitas dalam KUHP.
Dalam Pasal 1 KUHP ditentukan “tidak ada suatu perbuatan pidana yang dapat di
hukum jika tidak ada aturan yang mengaturnya”. Sehingga bisa atau tidaknya
suatu perbuatan dikenakan sanksi hukum apabila perbuatan tersebut telah
mendapatkan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan.
Dilihat dari segi Substansi hukum dalam sistem peradilan di Indonesia
sudah tergolong bagus sebab di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur
sistem peradilan di Indonesia sudah memenuhi syarat filosofis, yuridis,
sosiologi, meskipun belum sempurna.
Bahwa di mana landasan filosofis pembentukan peraturan perundang-undangan
yang dibentuk sudah mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum
yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber
dari Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dan dalam pembentukannya sudah menyangkut keyakinan terhadap
hakikat manusia, keyakinan tentang sumber nilai, hakikat pengetahuan, dan
tentang kehidupan yang lebih baik dijalankan. Adapun landasan filosofis ini
terdiri dari; Nilai-nilai moral atau etika dari bangsa; Nilai-nilai yang baik
dan yang tidak baik; Cita-cita yang dijunjung tinggi; Nilai kebenaran, keadilan
dan kesusilaan; Berbagai nilai lainnya yang dianggap baik.
Bahwa dalam landasan sosiologis pembentukan peraturan perundang-undangan
mengenai Sistem peradilan di Indonesia sudah cukup mempertimbangkan atau
menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
dalam berbagai aspek. Dalam pembentukannya setidaknya sudah menyangkut fakta
empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara,
contoh fakta empiris itu dapat berupa kebutuhan atau tuntutan atau
masalah-masalah yang dihadapi seperti masalah Perdata, pidana, Tata usaha
Negara, Militer, Niaga, perburuhan, hubungan majikan-buruh, dan lain
sebagainya. selain itu dapat dilihat dari diterima Perundang-undangan oleh
masyarakat dan mempunyai daya laku yang efektif.
Bahwa dalam landasan yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan
mengenai sistem peradilan di Indonesia sudah cukup dapat dilihat dari sudah
mempertimbangkan atau menggambarkan peraturan yang dibentuk untuk mengatasi
permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan
yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin
kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Dalam dibentuknya Peraturan
Perundang-undangan yang membentuk peraturan perundang-undangan mengenai sistem
peradilan di Indonesia sudah dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang.
apabila tidak, peraturan perundang-undangan itu batal demi hukum. Dianggap
tidak pernah ada dan segala akibatnya batal secara hukum. Produk Perundang-undangan
mengenai peradilan di Indonesia merupakan produk besama antara Presiden dan
DPR.
2)
Struktur Hukum (Legal Structure)
Dalam teori Lawrence Meir Friedman hal ini disebut sebagai sistem
Struktural yang menentukan bisa atau tidaknya hukum itu dilaksanakan dengan cukup
baik. Struktur hukum berdasarkan Undang-undang peradilan di Indonesia meliputi
Pengadilan Umum, Niaga, PTUN, Mahkamah militer, Meliputi PN, PT, MA, MK yang
Kewenangannya sudah dijamin oleh undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh
lain. Peradilan di Indonesia dapat berjalan bila ada aparatnya berkredibilitas,
berkompeten dan independen. Dalam realitanya para aparat dalam sistem peradilan
di Indonesia sudah cukup baik, meskipun ada salah satu aparat atau oknumnya
bertindak tidak baik.
3)
Budaya Hukum (Legal Culture)
Kultur hukum di sini merupakan sikap aparat atau para pihak dalam sistem
peradilan di Indonesia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai,
pemikiran, serta harapannya. Kultur hukum di sini merupakan suasana pemikiran
sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan,
dihindari, atau disalahgunakan.
Budaya hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum atau sikap aparat atau
para pihak dalam sistem peradilan di Indonesia. Dalam sistem peradilan di
Indonesia dinilai sudah cukup baik terkait dengan kesadaran hukum para pihak terhadap
proses upaya hukum dalam peradilan di Indonesia.
Dalam hubungan antara tiga unsur sistem hukum itu sendiri tak berdaya,
seperti pekerjaan mekanik. Struktur diibaratkan seperti mesin, substansi adalah
apa yang dikerjakan dan dihasilkan oleh mesin, sedangkan kultur hukum adalah
apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin
itu, serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan.
b.
Faktor Penghambat Dalam
Proses Upaya Hukum Oleh Para Pihak Melalui Sistem Peradilan Di Indonesia
Membahas tentang Faktor penghambat dalam proses upaya hukum oleh para
pihak melalui sistem peradilan di Indonesia. Dalam hal ini penulis juga
menggunakan teorinya Lawrence Meir Friedman yaitu Struktur Hukum/Pranata Hukum
dan Budaya Hukum yang ada pada sistem peradilan di Indonesia.
1) Subtansi Hukum (Legal Substance)
Sebagai negara yang masih menganut sistem Civil Law Sistem atau sistem
Eropa Kontinental dikatakan hukum adalah peraturan-peraturan yang tertulis
sedangkan peraturan-peraturan yang tidak tertulis bukan dinyatakan hukum. Hal
ini lah yang menjadi penghambat dari upaya hukum oleh para pihak melalui sistem
peradilan di Indonesia. Hal ini dapat terjadi karena masih banyak permasalahan
yang tidak tercakup oleh Peraturan Perundang-undangan di Indonesia terkait
Peradilan. hal ini lah yang menghabat para pencari keadilan, apabila normanya
tidak ada maka tidak dapat di proses. inilah yang menjadi keresahan masyarakat
pecari keadilan. Kebiasaan masyarakat berkembang pesat, tetapi norma atau
peraturan per undang-undangannya jauh tertinggal di blakang.Sistem ini
mempengaruhi sistem hukum di Indonesia.
2) Struktur Hukum (Legal Structure)
Berbicara terkait sistem Struktural yang
ada dalam peradilan di Indonesia meliputi Pengadilan Umum, Niaga, PTUN,
Mahkamah militer, Meliputi PN, PT, MA, MK yang berdasarkan Undang-undang. Maka
dapat dalam faktor penghambat disini adalah faktor kewenangan yang diberikan
oleh UU terhdap lembaga/ aparat ini yang menjadi sumber atau hambatan bagi para
pihak atau masyarakat menjalan kan proses upaya hukum di pengadilan Indonesia.
Lembaga / aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan sewenang-wenang yang
akan merugikan para pihak atau masyarakat menjalan kan proses upaya hukum di
pengadilan Indonesia. Selain itu ada juga bentuk hambatan lain yang juga
menimbulkan pelanggaran HAM. Contohnya Tindakan sewenang-wenang menahan
(penunggak pajak) dalam sengketa pajak, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan
oleh pejabat yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha negara karena terdapat asas
gugatan pada dasarnya tidak menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara,
Tidak adilnya dalam proses persidangan (penyalahgunaan wewenang oleh hakim/
atau pejabat yang berwenang) dalam berbagai proses persidangan baik di
pengadilan umum (mahkamah militer, PTUN, PTUN, dst), maupun di tingkat Pertama
(PN), banding (PT), maupun di MA (kasasi), serta dalam upaya hukum luar biasa.
Selain di MA, pelanggaran sering terjadi di Mahkamah Konstitusi dimana
pelanggaran disini lebih kepada putusan yang ultra petita, penyalahgunaan
wewenang, sebab MK adalah lembaga yang superbody.
Ini lah faktor utama yang menghambat yaitu lembaga/ aparat yang memiliki
wewenang dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dapat di pengaruhi oleh
kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. aparat yang tidak memiliki
kredibilitas, kompeten dan independen ini lah yang menghambat proses upaya
hukum di pengadilan di Indonesia.
3) Budaya Hukum (Legal Culture)
Terkait dengan Faktor penghambat dalam proses upaya hukum oleh para pihak
melalui sistem peradilan di Indonesia. Budaya hukum/ legal culture ini sangat
berpengaruh terhadap proses upaya hukum oleh para pihak melalui sistem
peradilan di Indonesia.
Kultur hukum di sini merupakan sikap aparat atau para pihak dalam sistem
peradilan di Indonesia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai,
pemikiran, serta harapannya. Budaya hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum
atau sikap aparat atau para pihak dalam sistem peradilan di Indonesia.
Kesadaran hukum ini terkait pemegang wewenang atau aparat dan para pihak yang
berproses pada upaya hukum dalam peradilan di Indonesia.
- Langkah-Langkah Strategi Yang Harus Dilakukan Pemerintah
RI Untuk Menyelesaikan Faktor Penghambat Dalam Proses Upaya Hukum Di
Pengadilan
Menurut penulis Langkah-Langkah Strategi Yang Harus Dilakukan Pemerintah
RI Untuk Menyelesaikan Faktor Penghambat Dalam Proses Upaya Hukum Di Pengadilan
adalah
1) Meperbaiki Meperbaiki Subtansi
Hukum
Meperbaiki Subtansi Hukum dalam Proses Upaya Hukum Di Pengadilan RI
adalah memeprbaikinya dari UUD 1945 kemudian memeprbaiki Peraturan
perundang-undangan yang ada di bawahnya. Contonya menambahkan kewenangan Komisi
Yudisial dalam mengawasi hakim mahkamah konstitusi sebab Mahkamah Konstitusi
tidak dapat di awasi oleh pihak eksternal. Hal ini lah yang dapat memperbaiki
penghambat dari upaya hukum oleh para pihak melalui sistem peradilan di Indonesia#
2) Meperbaiki Struktur Hukum
Berbicara terkait perbaikan struktural atau setidaknya dapat
meminimalisir pelanggarn yang ada dalam proses peradilan di Indonesia yang meliputi
MK, Pengadilan Umum, Niaga, PTUN, Mahkamah militer, baik di tingkat Pertama
(PN), banding (PT), maupun di MA (kasasi), serta dalam upaya hukum luar biasa.
Dalam hal Pelanggaran yaitu tindakan sewenang-wenang menahan (penunggak
pajak) dalam sengketa pajak, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh
pejabat yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha negara karena terdapat asas
gugatan pada dasarnya tidak menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara,
Tidak adilnya dalam proses persidangan (penyalahgunaan wewenang oleh hakim/
atau pejabat yang berwenang) dalam berbagai proses persidangan baik di
Pengadilan umum, Niaga, Mahkamah Militer, Pajak, baik di tingkat Pertama (PN),
banding (PT), maupun di MA (kasasi), serta dalam upaya hukum luar biasa, pelanggaran
di Mahkamah Konstitusi yaitu putusan yang ultra petita, penyalahgunaan
wewenang, sebab MK adalah lembaga yang super body.
Bentuk-bentuk pelanggaran atau hambatan tersebut diatas dapat di
minimalisir dengan cara yaitu membuat suatu aturan yang ketat, tranparan,
akuntabilitas, yang masyarakat dapat ikut serta di dalam proses pengawasn; atau
membuat suatu lembaga atau komisi pengawas yang ada diluar struktur pradilan
yang memiliki wewenang yang cukup, independen sehingga tidak dapat di pengaruhi
oleh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Selain hal tersebut
pejabat yang ada dalam sistem peradilan haruslah yang memiliki kredibilitas, kompeten dan
independen ini lah yang menghambat proses upaya hukum di pengadilan di
Indonesia.
3) Meperbaiki Budaya Hukum
Berbicara terkait perbaikan Budaya hukum/ legal culture yang ada di
sistem peradilan di Indonesia tentunya akan sedikit sulit sebab budaya hukum ini
lah yang paling berpengaruh dalam prose berjalannya peradilan di Indonesia.
Apabila struktur (peraturannya) baik, Struktunya baik, naum budaya masih buruk,
proses peradilannnya tidak akan baik. Hubungan antara tiga unsur sistem hukum itu
sendiri tak berdaya, seperti pekerjaan mekanik. Struktur diibaratkan seperti
mesin, substansi adalah apa yang dikerjakan dan dihasilkan oleh mesin,
sedangkan kultur hukum adalah apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk
menghidupkan dan mematikan mesin itu, serta memutuskan bagaimana mesin itu
digunakan.
Kultur hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang
menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Budaya
hukum erat kaitannya dengan kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi
kesadaran hukum masyarakat maka akan tercipta budaya hukum yang baik dan dapat
merubah pola pikir masyarakat mengenai hukum selama ini. Secara sederhana,
tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator
berfungsinya hukum.
Untuk memperbaiki budaya hukum agar dapat meminimalisir hambatan yang ada
adalah dengan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Indonesia, hal ini tidak
terlepas dari Perbaikan Moral bangsa Indonesia. Cara memperbaiki moral bangsa
adalah memberikan pendidikan moral yang baik dalam dunia pendidikan yaitu
dimulai dari TK, SD, SMP/MI, SMA/SMK, Perguruan Tinggi. Menurut Penulis
perbaikan pendidikan ini lah yang nantinya dapat mengubah bangsa Indonesia,
mengubah budaya hukum Indonesia menjadi lebih baik.
B.
KESIMPULAN
Pengaturan Upaya hukum kedalam suatu hukum materiel di semua lingkungan
peradilan disebabkan oleh Negara Indonesia adalah negara hukum dimana terdapat
asas legaslitas. Asas legalitas yaitu bahwa segala tindakan harus didasarkan
atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan
perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau
mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan
demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas
aturan atau ‘rules and procedures’ (regels). Maka dari itu dipandang perlu
materi upaya hukum dalam hukum materiel pada setiap lini peradilan sehingga
memenuhi asas legalitas yang mana akan memberikan suatu kepastian, kemanfaatan,
dan keadilan. Dimana tujuan hukum dan keadilan, serta perlindungan terhadap hak
asasi manusi dapat terwujud.
Faktor Pendukung Dalam Proses Upaya Hukum Oleh Para Pihak Melalui Sistem
Peradilan Di Indonesia adalah terdapat peraturan perundang-undangan yang memberikan
kepastian hukum, sebab Indonesia Negara Hukum
yang menganut Civil Law Sistem, Dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur sistem peradilan di Indonesia sudah memenuhi syarat filosofis,
yuridis, sosiologi, meskipun belum sempurna. Struktural yang menentukan bisa
atau tidaknya hukum itu dilaksanakan dengan cukup baik. Serta Budaya Hukum
Indonesia terhadap proses peradilan saat ini sudah lumayan baik.
Namun, tetap saja ada faktor Penghambat Dalam Proses Upaya Hukum Oleh
Para Pihak Melalui Sistem Peradilan Di Indonesia. Faktor tersbut antara
lain:karena indonesia menganut Civil Law Sistem sehingga harus ada norma/
peraturan perundang-undangan, sehingga dalam kenyataanya peraturan per
undang-undangannya di indonesia jauh tertinggal di blakang.
Terdapat Tindakan sewenang-wenang menahan (penunggak pajak) dalam
sengketa pajak, tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pejabat yang
mengeluarkan Keputusan Tata Usaha negara karena terdapat asas gugatan pada
dasarnya tidak menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara, Tidak adilnya
dalam proses persidangan (penyalahgunaan wewenang oleh hakim/ atau pejabat yang
berwenang) dalam berbagai proses persidangan baik di pengadilan umum (mahkamah
militer, PTUN, PTUN, dst), maupun di tingkat Pertama (PN), banding (PT), maupun
di MA (kasasi), serta dalam upaya hukum luar biasa. Selain di MA, pelanggaran
sering terjadi di Mahkamah Konstitusi dimana pelanggaran disini lebih kepada
putusan yang ultra petita, penyalahgunaan wewenang, sebab MK adalah lembaga
yang superbody. kemudian di tambah dengan budaya hukum di dalam Proses Upaya
Hukum Oleh Para Pihak Melalui Sistem Peradilan Di Indonesia tidak cukup baik.
Selanjutnya ada langkah-langkah strategi yang harus dilakukan Pemerintah
RI untuk menyelesaikan faktor penghambat dalam proses upaya hukum di pengadilan
yaitu dengan cara meperbaiki meperbaiki subtansi hukum, meperbaiki struktur
hukum , dan meperbaiki budaya hukum di indonesia.
C.
Daftar Pustaka
Prof . Dr. Hasanudin Af, MA DKK, Pengantar Ilmu Hukum, ( Jakarta: UIn Jakarta
Press), cetakan 1
Azhari, Negara Hukum Indonesia,
Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur‐unsurnya, (Jakarta: Ul‐Press, 1995)
Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman
yang merdeka dan Bertanggung Jawab, (Jakarta: dalam Tim LeIP, 2002)
Natangsa Surbakti, Konstruksi
Konseptual Dan Yuridis Negara Hukum Indonesia, MIH UMS, 2005
Prof. Dr. Andi Sofyan, S.H.,
M.H,dkk, Hukum Acara PIdana Suatu Pengantar, ( Jakarta: Prenadamedia Group),
cetakan pertama, 2014
Prof. Dr. IS. Sunanto, SH,
Sinopsis Bahan Kuliah Pembinaan Lembaga Dan Pranata Hukum, MIH Unsoed Purw
okerto, 2006
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S,
Gagasan Negara Hukum Indonesia, www.jimly.com, diakses pada 13 November 2017
[2] Prof.
Dr. IS. Sunanto, SH, Sinopsis Bahan Kuliah Pembinaan Lembaga Dan Pranata Hukum,
MIH Unsoed Purw okerto, 2006
[3] Prof.
Dr. Jimly Asshiddiqie, S, Gagasan Negara
Hukum Indonesia, www.jimly.com, diakses pada 13 November 2017, hlm 8-15.
[4] Azhari,
Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur‐unsurnya,
(Jakarta: Ul‐Press, 1995), hlm 132.
[5] Bagir
Manan, Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dan Bertanggung Jawab, (Jakarta: dalam
Tim LeIP, 2002), hlm. 13-24
[6] Pasal 1
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
[7] Pasal 2
ayat 1 jo Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
[8] 14 Prof
. Dr. Hasanudin Af, MA DKK, Pengantar Ilmu Hukum, ( Jakarta: UIn Jakarta
Press), cetakan 1, hlm. 201.
[9] Hartono
Hadisuprapto, S.H., Pengantar Tata Hukum Indonesia,(Jogjakarta: Liberti
Jogjakarta), cetakan ke lima, 2001, Hlm. 138
[10] Drs. C.
S. T. Kansil, S. h., Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Indonesia, ( Jakarta:
Balai Pustaka )cetakan ke tujuh 1986, hlm. 341.
[11] A. Siti
Soetami. SH., Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, ( Bandung : Refika
Aditama), cetakan ke enam 2009, 2009, hlm. 9.
[12] Prof.
Dr. Andi Sofyan, S.H., M.H,dkk, Hukum Acara PIdana Suatu Pengantar, ( Jakarta:
Prenadamedia Group), cetakan pertama, 2014, hlm. 268
[13] Harun M
Husein. S.H., Kasasi Sebagai Upaya Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika) catakan
pertama, 1992, Hlm. 41
[14] Dr. Leden
Marpaung, S.H., Perumusan Memori Kasasi da Peninjauan Kembali Perkara
Pidana,(Jakarta: Sinar Grafika ) cetaka kedua , 2004, hlm. 85
[15] Mangasa
Sidabutar , S.H., Hak Terdakwa Terpidana Penuntut Umum Menempuh Upaya
Hukum (Penganar Praktis Tentang Pemahaman
Upaya Hukum),( Jakarta : Raja Grafindo Persada), catakan peratama, 1999,hlm.
162
[16] Prof. Dr. Andi Hamzah ,S.H.,
Hukum Acara Pidana Indonesia, ( Jakarta: Sinar Grafika) cetakan ke empat 2005,
edisi revisi, hlm. 301

Tidak ada komentar:
Posting Komentar