ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM


HUKUM ALAM :
PENGERTIAN : bahwa hukum itu berlaku universal dan abadi
Aliran hukum alam telah berkembang sejak kurun waktu 2500 tahun yang lalu, dan muncul dalam berbagai bentuk pemikiran. Dilihat dari sejarahnya, menurut Friedmann aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Hukum alam di sini dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi.
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia.
Secara sederhana, menurut sumbernya Aliran Hukum Alam dapat dibedakan dalam dua macam yakni irasional dan rasional. Aliran Hukum Alam yang irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan secara langsung. Sebaliknya, Aliran Hukum Alam yang rasional berpendapat bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia.
1.    Hukum Alam Irasional
Thomas Aquinas (1225-1274)
Aquinas mendefinisikan sebagai ketentuan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat. Ada empat macam hukum yang diberikan Aquinas, yaitu (1) lex aeterna (hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia), (2) lex divina (hukum rasio yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia), (3) lex naturalis (hukum alam, yaitu penjelmaan lex aeterna ke dalam rasio manusia), dan (4) lex positivis (penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia di dunia).
Pendukung Aliran HukumAlam yang irasional adalah Thomas Aquinas, John Salisbury, Dante Alighieri,PiereDubois, Marsilius Padua, John Wyclliffe dan Johannes Huss.
2.    Hukum Alam Rasional
Hugo de Groot alias Grotius (1583-1645)
Hugo dikenal sebagai Bapak Hukum Internasional karena dialah yang memperoleh konsep-konsep hukum dalam hubungan antar negara, seperti hukum perang dan damai, serta hukum laut. Menurut Grotius, sumber hukum adalah rasio manusia. Karena karakteristik yang membedakan manusia dengan makhluk lain adalah kemampuan akalnya, seluruh kehidupan manusia harus berdasarkan kemampuan akal/rasio itu.
Tokoh-tokoh Aliran Hukum Alam yang rasional adalah Hugo De Groot (Grotius), Christian Thomasius,Immanuel Kant, dan Samuel VonPufendorf.
3. Empirisme :
Berpendapat bahwa pengetahuan tentang kebenaranyang sempurna tidak diperoleh melalui akal, melainkan di peroleh atau bersumber dari panca indera manusia, yaitu mata, lidah, telinga, kulit dan hidung. Dengan kata lain, kebenaran adalah sesuatu yang sesuai dengan pengalaman manusia. Paham ini diperoleh oleh Francis Bacon yang hidup antara tahun 1561 – 1626, Thomas Hobbes (1588 – 1679): John Locke (1632 – 1704) dan David Hume (1711 – 1776).
Pembentukan Sebuah Negara:
Deskripsi Locke tentang perjanjian sosial (kontrak sosial) menjadi landasan yang prinsipil dan filosofis dalam melihat proses pembentukan sebuah negara. Locke bahkan menegaskan tentang pentingnya memisahkan aspek legislatif (pembuat undang-undang dan hukum) dan aspek eksekutif dan yudikatif (pelaksanaan undang-undang dan hukum) dalam sebuah sistem politik . Kedua aspek ini tidak boleh dipegang oleh satu tangan agar penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan.
Locke mempunyai empat pembatasan khusus dari kekuasaan legislatif:Pertama, Ia wajib mengikuti hokum alam yang menjadi hukum abadi bagi semua orang, baik pembuat hukum atau orang lain. Kedua, Ia harus bertindak sesuai dengan hukum dan tidak boleh sewenag-wenang. Ketiga, Ia tidak bisa menetapkan pajak terhadap harta milik rakyat tanpa persetujuan mereka. Keempat, Ia tidak mendelegasikan kekuasaan membuat hukum kepada pihak lain.

PENGARUHNYA HUKUM ALAM TERHADAP SISTIM HUKUM INDONESIA :
Hukum Alam telah memiliki banyak pengertian  yang berbeda-beda  dan telah digunakan pada berbagai kegunaan yang berbeda pula tergantung pada kebutuhan dan tujuannya. Banyak dokrtin/ajaran yang berbeda-beda mengenai Hukum Alam yang diungkapan oleh para tokoh/ahli yang hidup di zaman yang berbeda-beda, dan cenderung mempunyai pandangan khas masing-masing mengenai hukum alam  dari sudut pandangnya masing-masing, namun pada intinya pemikiran Hukum Alam yang khas adalah tidak dipisahkannya secara tegas antara hukum dan moral ( nilai-nilai moral, keadilan).
Asumsi dasar/ideologi aliran Hukum alam adalah:
Hukum positif tergantung/berdasarkan tertib yang lebih tinggi/supranatural, yaitu dipengaruhi oleh:
1. Pengaruh ajaran Tuhan;
2. Alasan yang suci;
3. Kodrat manusia (misalnya pikiran manusia dimanapun, kapanpun adalah sama).
Jadi hukum dimana saja, kapan saja, bagi siapa saja berlaku sama (universal). Penguasa yang tidak mensejahterakan warganya dianggap tidak adil dan dianggap tidak mencerminkan hukum yang baik. Hukum dipengaruhi/tidak terpisah dari moral (sebagai landasan dari Keadilan). Hukum Kodrat dipengaruhi juga oleh ajaran Filsafat, Etika dan Agama.
Hukum alam (universal law) melihat semua manusia mempunyai kedudukan yang sama, kesamaan sebagai ciptaan Tuhan. Manusia yang berkulit hitam tidak berarti lebih rendah dari manusia yang lebih putih, karena itu bukan kehendak manusia tapi hukum alam yang berlaku. Maka perbudakan dalam bentuk dan jenis yang mengatasnamakan warna kulit tidak dapat dibenarkan menurut teori hukum alam. Sedangkan hukum sipil (civil law) yang merupakan kehendak dan kesepakatan masyarakat setiap waktu dapat diubah oleh masyarakatnya secara diam-diam atau diganti dengan peraturan yang baru sesuai dengan kebutuhan.
Kontribusi terbesar ajaran atau mazhab hukum alam bagi hukum internasional adalah bahwa ia memberikan dasar-dasar bagi pembentukan hukum yang ideal. Dalam hal ini, dengan menjelaskan bahwa konsep hidup bermasyarakat internasional merupakan keharusan yang diperintahkan oleh akal budi (rasio) manusia, mazhab hukum alam sesungguhnya telah meletakkan dasar rasionalitas bagi pentingnya hidup berdampingan secara tertib dan damai antarbangsa-bangsa di dunia ini walaupun mereka memiliki asal-usul keturunan, pandangan hidup, dan nilai-nilai yang berbeda-beda. 
Kelebihan aliran hukum alam : mengembangkan dan membangkitkan kembali orang untuk berfilsafat hukum dalam mencari keadilan, mengembangkan perlindungan terhadap HAM, mengembangkan hukum internasional.
 Meskipun demikian, ia juga mengandung kelemahan yang cukup mendasar yaitu tidak jelasnya apa yang dimaksud dengan “hukum alam” itu. Akibatnya, pengertian tentang hukum alam itu menjadi sangat subjektif,bergantung pada penafsiran masing-masing orang atau ahli yang menganjurkannya.

CONTOH KASUS PENERAPAN HUKUM ALAM DALAM PUTUSAN PENGADILAN Hukum Alam dan Hak Milik Intelektual, PT. Tancho Indonesia Co. Ltd. V. Wong A Kiong, No. 521/1971 G (1972).
Dalam sengketa merek yang cukup menarik dan telah menjadi Yurisprodensi, yaitu meniru merek sama secara keseluruhan, untuk jenis barang yang sama. Dalam PT. Tancho Indonesia, Co. Ltd., adalah pemilik merek “Tancho” yang sah dan berkedudukan di Osaka Jepang. Menurut Penggugat, Tergugat (Wong A Kiong) telah meniru merek Penggugat sama secara keseluruhan untuk jenis barang yang sama (kosmetik).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya menyatakan, bahwa Tergugat Wong A Kiong adalah satu-satunya yang berhak di wilayah Indonesia karena pendaftar pertama. Atas putusan itu PT. Tancho Indonesia naik kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung berpendapat, antara lain, sesuai dengan maksud UndangUndang Merek 1961 yang mengutamakan perlindungan terhadap khalayak ramai, maka perkataan “pemakai pertama di Indonesia” harus ditafsirkan sebagai “pemakai pertama di Indonesia yang jujur dan beritikad baik”, sesuai dengan
azas hukum bahwa perlindungan diberikan kepada orang yang beritikad baik  dan tidak kepada orang yang beritikad buruk. Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan menyatakan Penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama merek dagang Tancho di Indonesia.
Putusan perkara Tancho tersebut merupakan terobosan Mahkamah Agung yang mengikuti Hukum Alam, yaitu orang harus beritikad baik dan tidak boleh mencuri milik orang lain. Putusan Mahkamah Agung itu Diikuti pembuat Undang-Undang dalam pembaharuan Undang-Undang Merek Selanjutnya. (disadur dari tulisan Erman Rajagukguk, Filsafat Hukum Ekonomi).
Indonesia sendiri sedikit banyak menganut mazhab hukum alam. Dapat kita lihat dari UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 “Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia., mengakui (secara universal) bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, (pengaruh ajaran tuhan) atas berkat rahmat tuhan yang maha kuasa, berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa , (abadi) melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. (pengaruh ajaran tuhan) Dalam Pasal 24(2) UUD kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan dibawah peradilan umum, lingkungan peradilan agama. (pengaruh ajaran tuhan) Dalam pasal 29 UUD menyebutkan bahwa negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa, dan kebebasan beragama.
Kelebihan aliran hukum alam : mengembangkan dan membangkitkan kembali orang untuk berfilsafat  hukum dalam mencari keadilan, mengembangkan perlindungan terhadap HAM, mengembangkan hukum internasional.
Kekurangan aliran hukum alam : karena tidak jelasnya apa yang dimaksud dengan “hukum alam” itu. Akibatnya, pengertian tentang hukum alam itu menjadi sangat subjektif, bergantung pada penafsiran masing-masing orang atau ahli yang menganjurkannya.

PENGERTIAN Aliran Hukum Positive
Bahwa hukum identik dengan Undang undang
Positivisme Hukum (Aliran Hukum Positif) memandang perlu memisahkan secara tegas antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, antara das Sein dan das Sollen). Dalam kacamata positivis, tiada hukum lain kecuali perintah penguasa. Bahkan bagian dari Aliran Hukum Positif yang dikenal dengan nama Legisme berpendapat lebih tegas bahwa hukum itu identik dengan undang-undang. Positivisme hukum dibedakan dalam dua corak:
1.    Aliran Hukum Positif Analitis: John Austin (1790-1859)
Hukum adalah perintah dari penguasa negara. Hakikat hukum sendiri menurut Austin terletak pada unsur perintah. Hukum dipandang sebagai suatu sistem yang tetap, logis, dan tertutup. Pihak superior yang menentukan apa yang diperbolehkan. Kekuasaan dari superior memaksa orang lain untuk taat. Ia memberlakukan hukum dengan cara menakut-nakuti, dan mengarahkan tingkah laku orang lain ke arah yang diinginkannya. Hukum adalah perintah yang memaksa, yang dapat saja bijaksana dan adil, atau sebaliknya.
2.    Aliran Hukum Murni: Hans Kelsen (1881-1973)
Menurut Kelsen, hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang nonyuridis, seperti unsur sosiologis, politis, historis, bahkan etis. Pemikiran inilah yang dikenal dengan Teori Hukum Murni (Reine Rechtlehre) dari Kelsen. Baginya, hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai makhluk rasional. Dalam hal ini yang dipersoalkan oleh hukum bukanlah “bagaimana hukum itu seharusnya“ (what the law ought to be), tetapi “apa hukumnya“ (what the law is).
Kelsen, selain dikenal sebagai pencetus Teori Hukum Murni, juga dianggap berjasa mengembangkan Teori Jenjang (Struffentheorie) yang semula dikemukakan Adolf Merkl (1836-1896). Teori ini melihat hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari susunan norma berbentuk piramida. Norma yang lebih rendah memperoleh kekuatannya dari norma yang lebih tinggi. Norma yang paling tinggi disebut Grundnorm.
Pengaruhnya Aliran Hukum Positive Terhadap Sistim Hukum Di Indonesia
Fakta-fakta :
-       Dalam UUD 1945, bentuk dan kedaulan, Pasal 1 (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan “dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”.***)
-        Dalam UUD 1945 pasal 2 (1), Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan “diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. ****)
-       Dalam kekuasaan pemerintahan Negara, pasal 4 UUD 1945 berbunyi “(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
-       Dalam UUD 1945 Bab Pemerintahan darerah pasal 18 ayat (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. -**)
-       Dalam UUD Bab Keuangan pasal 23 (1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.***)
-       Dalam UUD 1945 Bab Kekuasaan Kehakiman pasal 24 (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. ***)
-       Dalam UUD 1945 Bab wilayah Negara “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. **)
-        
PPENGERTIAN UTILITARIANISME
Utilitarianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan (happiness). Hukum harus memberikan kebahagiaan yg sebesar besarnya dan mengurangi penderitaan. Jadi baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak.
Pendukung Utilitarianisme diantaranya: Jeremy Bentham (1748-1832), John Stuart Mill (1806-1873) dan Rudolf von Jhering (1818-1892), dll
1.    Jeremy Bentham (1748-1832)
Bentham berpendapat bahwa alam memberikan kebahagiaan dan kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi kesusahannya. Kebaikan adalah kebahagiaan, kejahatan adlaah kesusahan. Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Kepentingan individu dan masyarakat perlu diperhatikan. Untuk menyeimbangkannya diperlukan “simpati“ dari tiap-tiap individu.
2.    John Stuart Mill (1806-1873)
Pemikiran Mill banyak dipengaruhi oleh pertimbangan psikologis. Ia menyatakan bahwa tujuan manusia adalah kebahagiaan. Manusia berusaha memperoleh kebahagiaan itu melalui hal-hal yang membangkitkan nafsunya. Jadi yang ingin dicapai manusia itu bukanlah benda atau sesuatu hal tertentu, melainkan kebahagiaan yang dapat ditimbulkannya. Peran Mill dalam ilmu hukum terletak dalam penyelidikannya mengenai hubungan antara keadilan, kegunaan, kepentingan individu dan kepentingan umum.
Pengaruhnya Madzab Utilisme Terhadap Sistim Hukum Di Indonesia
Pengaruh mazhab ini Dapat kita lihat dalam isi peraturan perUU yang dibentuk pemerintah Indonesia. Contohnya dalam UUD 1945 :
-       Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, (meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama)
-       Dalam UUD pasal 18 A (2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. **)
-       Memasukkan HAM pasal 28, 28 C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **), Pasal 28H (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
-       Pengaturan Perekonomian dan kesejahteraan social, Pasal 33 (3) Buml dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dlpergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

MAZHAB SEJARAH
sejarah hukum: hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyratkat.
Mazhab Sejarah merupakan reaksi terhadap tiga hal:
1.        Rasionalisme Abad ke-18 yang didasarkan atas hukum alam, kekuatan akal, dan prinsip-prinsip dasar yang semuanya berperan pada filsafat hukum.
2.        Semangat Revolusi Perancis yang menentang wewenang tradisi dengan misi kosmopolitannya (kepercayaan pada rasio dan daya kekuatan tekad manusia untuk mengatasi lingkungannya, yaitu seruannya ke penjuru dunia).
3.        Pendapat yang berkembang saat itu yang melarang hakim menafsirkan hukum karena undang-undang dianggap dapat memecahkan semua masalah hukum.
Di samping itu, terdapat faktor lain, yaitu masalah kodifikasi hukum Jerman setelah berakhirnya masa Napoleon Bonaparte, yang diusulkan oleh Thibaut (1772-1840). Karena dipengaruhi oleh keinginannya akan kesatuan negara, ia menyatakan keberatan terhadap hukum yang tumbuh berdasarkan sejarah. Hukum itu sukar untuk diselidiki, sedangkan jumlah sumbernya bertambah banyak sepanjang masa, sehingga hilanglah keseluruhan gambaran darinya. Karena itulah harus diadakan perubahan yang tegas dengan jalan penyusunan undang-undang dalam kitab.
Tokoh-tokoh aliran ini adalah:
1.    Friedrich Karl von Savigny (1770-1861)
Menurut Savigny, hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan, tetapi karena perasaan keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa itu. Jiwa bangsa itulah yang menjadi sumber hukum. Pandangan Savigny ini bertentangan pula dengan Positivisme Hukum. Ia mengingatkan bahwa untuk membangun hukum, studi terhadap sejarah suatu bangsa mutlak diperlukan.
Pokok-pokok ajaran madzab historis yang diuraikan Savigny dan beberapa pengikutnya dapat disimpulkan sebagai berikut (W.Friedman, 1994: 61, 62).
1.    Hukum ditemukant tidak dibuat. Pertumbuhan hukum pada dasarnya adalah proses yang tidak disadari dan organis;oleh karena itu perundang-undangan adalah kurang penting dibandingkan dengan adat kebiasaan.
2.    Karena hukum berkembang dari hubungan-hubungan hukum yang mudah dipahami dalam masyarakat primitif ke hukum yang lebih kompleks dalam peradaban modern kesadaran umum tidak dapat lebih lama lagi menonjolkan dirinya secara langsung, tetapi disajikan oleh para ahli hukum yang merumuskan prinsip-prinsip hukum secara teknis. Tetapi ahli hukum tetap merupakan suatu organ dari kesadaran umum terikat pada tugas untuk memberi bentuk pada apa yang ia temukan sebagai bahan mentah (Kesadaran umum ini tampaknya oleh Scholten disebut sebagai kesadaran hukum). Perundang-undangan menyusul pada tingkat akhir; oleh karena ahli hukum sebagai pembuat undang-undang relatif lebih penting daripada pembuat undang-undang.
3.    Undang-undang tidak dapat berlaku atau diterapkan secara universal. Setiap masyarakat mengembangkan kebiasaannya sendiri karena mempunyai bahasa adat-istiadat dan konstitusi yang khas. Savigny menekankan bahwa bahasa dan hukum adalah sejajar juga tidak dapat diterapkan pada masyarakat lain dan daerah-daerah lain. Volkgeist (jiwa rakyat) dapat dilihat dalam hukumnya oleh karena itu sangat penting untuk mengikuti evolusi volkgeist melalui penelitian hukum sepanjang sejarah.
2.    Puchta (1798-1846)
Puchta berpendapat bahwa hukum suatu bangsa terikat pada jiwa bangsa yang bersangkutan. Hukum tersebut menurut Puchta dapat berbentuk (1) langsung berupa adat istiadat, (2) melalui undang-undang, (3) melalui ilmu hukum dalam bentuk karya para ahli hukum.
Menurut Puchta, keyakinan hukum yang hidup dalam jiwa bangsa harus disahkan melalui kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam negara. Negara mengesahkan hukum itu dengan membentuk undang-undang. Puchta mengutamakan pembentukan hukum dalam negara sedemikian rupa sehingga akhirnya tidak ada tempat lagi bagi sumber-sumber hukum lainnya yakni praktek hukum dalam adat istiadat bangsa dan pengolahan ilmiah hukum oleh ahli-ahli hukum.
3.    Henry Summer Maine (1822-1888)
Maine dianggap sebagai pelopor Mazhab Sejarah di Inggris. Salah satu penelitiannya yang terkenal adalah tentang studi perbandingan perkembangan lembaga-lembaga hukum yang ada pada masyarakat sederhana dan masyarakat yang telah maju, yang dilakukannya berdasarkan pendekatan sejarah.kesimpulan penelitian itu kembali memperkuat pemikiran von Savigny yang membuktikan adanya evolusi pada berbagai masyarakat dalam situasi sejarah yang sama.
Pengaruhnya Madzab Sejarah Terhadap Sistim Hukum Di Indonesia
Di Indonesia pun pengaruh ajaran madzab sejarah sangat dirasakan, yakni dengan lahirnya cabang ilmu hukum baru yang dikenal sebagai hukum adat, yang dipelopori oleh Van Vollenhoven, Ter Haar serta tokoh-tokoh hukum adat lainnya. Demikian juga bagi para ahli sosiologi, saran Savigny memperteguh keyakinan mereka bahwa
antara sistem hukum dan sistem sosial lainnya terdapat hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi. Keyakinan semacam itu akan menghasilkan suatu produk hukum yang akan memiliki daya berlaku sosiologis.
SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Sociological Jurisprudence berbeda dengan sosiologi hukum. Yang pertama, Sociological Jurisprudence adalah nama aliran dalam filsafat hukum, sedangkan sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi. Kedua, Socoilogical Jurisprudence menggunakan pendekatan hukum ke masyarakat, sedangkan sosiologi hukum memilih pendekatan dari masyarakat ke hukum.
Menurut aliran Sociological Jurisprudence ini, hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dan hukum yang hidup di masyarakat (the living law). Tokoh-tokoh aliran ini diantaranya:
1.    Eugen Ehrlich (1862-1922)
Ehrlich dapat dianggap sebagai pelopor aliran Sociological Jurisprudence. Ehrlich melihat ada perbedaan antara hukum positif disatu pihak dengan hukum yang hidup di masyarakat dilain pihak. Menurutnya, hukum baru akan memiliki daya berlaku yang efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat tadi. Pandangan ini jelas berbeda dengan Positivisme Hukum.
Bagi Ehrlich, tertib sosial didasarkan pada fakta diterimanya hukum yang didasarkan pada aturan dan norma sosial yang tercermin dalam sistem hukum. Ehrlich beranggapan bahwa mereka yang berperan sebagai pihak yang mengembangkan sistem hukum harus mempunyai hubungan yang erat dengan nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat bersangkutan. Kesadaran itu harus ada dalam setiap diri profesi hukum yang bertugas mengembangakn hukum yang hidup dan menentukan ruang lingkup hukum positif dalam hubungannya dengan hukum yang hidup.
2.    Roscoe Pound (1870-1964)
Pound terkenal dengan teorinya bahwa hukum adalah alat untuk memperbaharui (merekayasa) masyarakat (law is a tool of social engineering). Untuk dapat memenuhi peranannya sebagai alat tersebut, Pound lalu membuat penggolongan atas kepentingan-kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum, diantaranya:
a.    Kepentingan umum (public interest):
1)     Kepentingan negara sebagai badan hukum
2)     Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat
b.    Kepentingan masyarakat (social interest):
1)     Kepentingan akan kedamaian dan ketertiban
2)     Perlindungan lembaga-lembaga sosial
3)     Pencegahan kemerosotan akhlak
4)     Pencegahan pelanggaran hak
5)     Kesejahteraan sosial
c.    Kepentingan pribadi (private interest):
1)     Kepentingan individu
2)     Kepentingan keluarga
3)     Kepentingan hak milik
Dari klasifikasi tersebut dapat ditarik dua hal. Pertama, Pound mengikuti garis pemikiran yang berasal dari von Jhering dan Bentham, yaitu berupa pendekatan terhadap hukum sebagai jalan ke arah tujuan sosial dan sebagai alat dalam perkembangan sosial. Kedua, klasifikasi tersebut membantu menjelaskan premis-premis hukum, sehingga membuat pembentuk undang-undang, hakim, pengacara, dan pengajar hukum menyadari akan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang terkait dalm tiap-tiap persoalan khusus. Dengan perkataan lain, klasifikasi itu membantu menghubungkan antara prinsip (hukum) dan prakteknya.
Pengaruhnya Madzab SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE Terhadap Sistim Hukum Di Indonesia
Pengaruh madzab ini di Indonesia dapat dilihat dari isi dan tujuan di bentuknya suatu peraturan perundang-undang. Berikut fakta-fakta Peraturan yang tujuannya merekayasa masyarakat dengan tujaun yang berbeda-beda yaitu;
-       Rekayasa sebagai alat pemersatu bangsa, Indonesia merupakan Negara kepulauan yang memiliki pulau puluhan ribu, dengan kondisi seperti ini dituangkan lah dalam UUD 1945 Pasal 1 (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk RepubIik.
-       Rekayasa social sebagai alat control social, yaitu untuk mengontrol kehidupan masyarakat, penyelesaian konflik dibuatlah peraturan untuk mengatur, dibuat KUHP, KUHPer, dll.

-       Program pemerintah konversi minyak tanah ke gas, tujuannya untuk mengefisienkan anggaran pemerintah karena pengguna LPG lebih efisien dan subsidinya lebih kecil daripada subsidi minyak tanah sekaligus mengurangi penyalahgunaan minyak tanah bersubsidi karena LPG lebih aman dari penyalah gunaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar