HUKUM ALAM :
PENGERTIAN : bahwa hukum itu berlaku universal dan abadi
Aliran hukum alam telah berkembang sejak kurun waktu 2500 tahun yang
lalu, dan muncul dalam berbagai bentuk pemikiran. Dilihat dari sejarahnya,
menurut Friedmann aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari
keadilan yang absolut. Hukum alam di sini dipandang sebagai hukum yang berlaku
universal dan abadi.
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalui
penalaran hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut
mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia.
Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia.
Secara sederhana, menurut sumbernya Aliran Hukum Alam dapat dibedakan
dalam dua macam yakni irasional dan rasional. Aliran Hukum Alam yang irasional
berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan
secara langsung. Sebaliknya, Aliran Hukum Alam yang rasional berpendapat bahwa
sumber dari hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia.
1. Hukum Alam Irasional
Thomas Aquinas (1225-1274)
Aquinas mendefinisikan sebagai ketentuan akal untuk kebaikan umum yang
dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat. Ada empat macam hukum yang
diberikan Aquinas, yaitu (1) lex aeterna (hukum rasio Tuhan yang tidak dapat
ditangkap oleh pancaindera manusia), (2) lex divina (hukum rasio yang dapat
ditangkap oleh pancaindera manusia), (3) lex naturalis (hukum alam, yaitu
penjelmaan lex aeterna ke dalam rasio manusia), dan (4) lex positivis
(penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia di dunia).
Pendukung Aliran HukumAlam yang irasional adalah Thomas Aquinas, John
Salisbury, Dante Alighieri,PiereDubois, Marsilius Padua, John Wyclliffe dan
Johannes Huss.
2. Hukum Alam Rasional
Hugo de Groot alias Grotius (1583-1645)
Hugo dikenal sebagai Bapak Hukum Internasional karena dialah yang
memperoleh konsep-konsep hukum dalam hubungan antar negara, seperti hukum
perang dan damai, serta hukum laut. Menurut Grotius, sumber hukum adalah rasio
manusia. Karena karakteristik yang membedakan manusia dengan makhluk lain
adalah kemampuan akalnya, seluruh kehidupan manusia harus berdasarkan kemampuan
akal/rasio itu.
Tokoh-tokoh Aliran Hukum Alam yang rasional adalah Hugo De Groot
(Grotius), Christian Thomasius,Immanuel Kant, dan Samuel VonPufendorf.
3. Empirisme :
Berpendapat bahwa pengetahuan tentang kebenaranyang sempurna tidak
diperoleh melalui akal, melainkan di peroleh atau bersumber dari panca indera
manusia, yaitu mata, lidah, telinga, kulit dan hidung. Dengan kata lain,
kebenaran adalah sesuatu yang sesuai dengan pengalaman manusia. Paham ini
diperoleh oleh Francis Bacon yang hidup antara tahun 1561 – 1626, Thomas Hobbes
(1588 – 1679): John Locke (1632 – 1704) dan David Hume (1711 – 1776).
Pembentukan Sebuah Negara:
Deskripsi Locke tentang perjanjian sosial (kontrak sosial) menjadi
landasan yang prinsipil dan filosofis dalam melihat proses pembentukan sebuah
negara. Locke bahkan menegaskan tentang pentingnya memisahkan aspek legislatif
(pembuat undang-undang dan hukum) dan aspek eksekutif dan yudikatif
(pelaksanaan undang-undang dan hukum) dalam sebuah sistem politik . Kedua aspek
ini tidak boleh dipegang oleh satu tangan agar penyalahgunaan kekuasaan dapat
dihindarkan.
Locke mempunyai empat pembatasan khusus dari kekuasaan legislatif:Pertama,
Ia wajib mengikuti hokum alam yang menjadi hukum abadi bagi semua orang, baik pembuat
hukum atau orang lain. Kedua, Ia harus bertindak sesuai dengan hukum dan
tidak boleh sewenag-wenang. Ketiga, Ia tidak bisa menetapkan pajak
terhadap harta milik rakyat tanpa persetujuan mereka. Keempat, Ia tidak
mendelegasikan kekuasaan membuat hukum kepada pihak lain.
PENGARUHNYA HUKUM ALAM TERHADAP
SISTIM HUKUM INDONESIA :
Hukum Alam telah memiliki banyak pengertian yang berbeda-beda dan telah digunakan pada berbagai kegunaan
yang berbeda pula tergantung pada kebutuhan dan tujuannya. Banyak dokrtin/ajaran
yang berbeda-beda mengenai Hukum Alam yang diungkapan oleh para tokoh/ahli yang
hidup di zaman yang berbeda-beda, dan cenderung mempunyai pandangan khas
masing-masing mengenai hukum alam dari
sudut pandangnya masing-masing, namun pada intinya pemikiran Hukum Alam yang
khas adalah tidak dipisahkannya secara tegas antara hukum dan moral (
nilai-nilai moral, keadilan).
Asumsi dasar/ideologi aliran Hukum alam adalah:
Hukum positif tergantung/berdasarkan tertib yang lebih
tinggi/supranatural, yaitu dipengaruhi oleh:
1. Pengaruh ajaran Tuhan;
2. Alasan yang suci;
3. Kodrat manusia (misalnya pikiran manusia dimanapun, kapanpun adalah
sama).
Jadi hukum dimana saja, kapan saja, bagi siapa saja berlaku sama
(universal). Penguasa yang tidak mensejahterakan warganya dianggap tidak adil
dan dianggap tidak mencerminkan hukum yang baik. Hukum dipengaruhi/tidak
terpisah dari moral (sebagai landasan dari Keadilan). Hukum Kodrat dipengaruhi
juga oleh ajaran Filsafat, Etika dan Agama.
Hukum alam (universal law) melihat semua manusia mempunyai kedudukan
yang sama, kesamaan sebagai ciptaan Tuhan. Manusia yang berkulit hitam tidak
berarti lebih rendah dari manusia yang lebih putih, karena itu bukan kehendak
manusia tapi hukum alam yang berlaku. Maka perbudakan dalam bentuk dan jenis
yang mengatasnamakan warna kulit tidak dapat dibenarkan menurut teori hukum
alam. Sedangkan hukum sipil (civil law) yang merupakan kehendak dan kesepakatan
masyarakat setiap waktu dapat diubah oleh masyarakatnya secara diam-diam atau
diganti dengan peraturan yang baru sesuai dengan kebutuhan.
Kontribusi terbesar ajaran atau mazhab hukum alam bagi hukum
internasional adalah bahwa ia memberikan dasar-dasar bagi pembentukan hukum
yang ideal. Dalam hal ini, dengan menjelaskan bahwa konsep hidup bermasyarakat
internasional merupakan keharusan yang diperintahkan oleh akal budi (rasio)
manusia, mazhab hukum alam sesungguhnya telah meletakkan dasar rasionalitas
bagi pentingnya hidup berdampingan secara tertib dan damai antarbangsa-bangsa
di dunia ini walaupun mereka memiliki asal-usul keturunan, pandangan hidup, dan
nilai-nilai yang berbeda-beda.
Kelebihan aliran hukum alam : mengembangkan dan membangkitkan kembali
orang untuk berfilsafat hukum dalam mencari keadilan, mengembangkan
perlindungan terhadap HAM, mengembangkan hukum internasional.
Meskipun demikian, ia juga mengandung
kelemahan yang cukup mendasar yaitu tidak jelasnya apa yang dimaksud dengan
“hukum alam” itu. Akibatnya, pengertian tentang hukum alam itu menjadi sangat
subjektif,bergantung pada penafsiran masing-masing orang atau ahli yang
menganjurkannya.
CONTOH KASUS PENERAPAN HUKUM ALAM DALAM PUTUSAN PENGADILAN Hukum Alam
dan Hak Milik Intelektual, PT. Tancho Indonesia Co. Ltd. V. Wong A Kiong, No.
521/1971 G (1972).
Dalam sengketa merek yang cukup menarik dan telah menjadi Yurisprodensi,
yaitu meniru merek sama secara keseluruhan, untuk jenis barang yang sama. Dalam
PT. Tancho Indonesia, Co. Ltd., adalah pemilik merek “Tancho” yang sah dan
berkedudukan di Osaka Jepang. Menurut Penggugat, Tergugat (Wong A Kiong) telah
meniru merek Penggugat sama secara keseluruhan untuk jenis barang yang sama
(kosmetik).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya menyatakan, bahwa
Tergugat Wong A Kiong adalah satu-satunya yang berhak di wilayah Indonesia
karena pendaftar pertama. Atas putusan itu PT. Tancho Indonesia naik kasasi ke
Mahkamah Agung. Mahkamah Agung berpendapat, antara lain, sesuai dengan maksud
UndangUndang Merek 1961 yang mengutamakan perlindungan terhadap khalayak ramai,
maka perkataan “pemakai pertama di Indonesia” harus ditafsirkan sebagai
“pemakai pertama di Indonesia yang jujur dan beritikad baik”, sesuai dengan
azas hukum bahwa perlindungan diberikan kepada orang yang beritikad
baik dan tidak kepada orang yang
beritikad buruk. Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri
dan menyatakan Penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama merek dagang Tancho
di Indonesia.
Putusan perkara Tancho tersebut merupakan terobosan Mahkamah Agung yang
mengikuti Hukum Alam, yaitu orang harus beritikad baik dan tidak boleh mencuri
milik orang lain. Putusan Mahkamah Agung itu Diikuti pembuat Undang-Undang
dalam pembaharuan Undang-Undang Merek Selanjutnya. (disadur dari tulisan Erman
Rajagukguk, Filsafat Hukum Ekonomi).
Indonesia sendiri sedikit banyak menganut mazhab hukum alam. Dapat kita
lihat dari UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 “Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia., mengakui (secara universal) bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
adalah hak segala bangsa, (pengaruh ajaran tuhan) atas berkat rahmat tuhan yang
maha kuasa, berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa , (abadi) melaksanakan
ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. (pengaruh ajaran tuhan) Dalam Pasal 24(2) UUD kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan dibawah peradilan
umum, lingkungan peradilan agama. (pengaruh ajaran tuhan) Dalam pasal 29 UUD
menyebutkan bahwa negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa, dan kebebasan
beragama.
Kelebihan aliran hukum alam : mengembangkan dan membangkitkan kembali
orang untuk berfilsafat hukum dalam
mencari keadilan, mengembangkan perlindungan terhadap HAM, mengembangkan hukum
internasional.
Kekurangan aliran hukum alam : karena tidak jelasnya apa yang dimaksud
dengan “hukum alam” itu. Akibatnya, pengertian tentang hukum alam itu menjadi
sangat subjektif, bergantung pada penafsiran masing-masing orang atau ahli yang
menganjurkannya.
PENGERTIAN Aliran Hukum Positive
Bahwa hukum
identik dengan Undang undang
Positivisme Hukum (Aliran Hukum Positif) memandang perlu memisahkan
secara tegas antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang
seharusnya, antara das Sein dan das Sollen). Dalam kacamata positivis, tiada
hukum lain kecuali perintah penguasa. Bahkan bagian dari Aliran Hukum Positif
yang dikenal dengan nama Legisme berpendapat lebih tegas bahwa hukum itu
identik dengan undang-undang. Positivisme hukum dibedakan dalam dua corak:
1. Aliran Hukum Positif
Analitis: John Austin (1790-1859)
Hukum adalah perintah dari penguasa negara. Hakikat hukum sendiri
menurut Austin terletak pada unsur perintah. Hukum dipandang sebagai suatu
sistem yang tetap, logis, dan tertutup. Pihak superior yang menentukan apa yang
diperbolehkan. Kekuasaan dari superior memaksa orang lain untuk taat. Ia
memberlakukan hukum dengan cara menakut-nakuti, dan mengarahkan tingkah laku
orang lain ke arah yang diinginkannya. Hukum adalah perintah yang memaksa, yang
dapat saja bijaksana dan adil, atau sebaliknya.
2. Aliran Hukum Murni: Hans
Kelsen (1881-1973)
Menurut Kelsen, hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang
nonyuridis, seperti unsur sosiologis, politis, historis, bahkan etis. Pemikiran
inilah yang dikenal dengan Teori Hukum Murni (Reine Rechtlehre) dari Kelsen.
Baginya, hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia
sebagai makhluk rasional. Dalam hal ini yang dipersoalkan oleh hukum bukanlah
“bagaimana hukum itu seharusnya“ (what the law ought to be), tetapi “apa hukumnya“
(what the law is).
Kelsen, selain dikenal sebagai pencetus Teori Hukum Murni, juga dianggap
berjasa mengembangkan Teori Jenjang (Struffentheorie) yang semula dikemukakan
Adolf Merkl (1836-1896). Teori ini melihat hukum sebagai suatu sistem yang
terdiri dari susunan norma berbentuk piramida. Norma yang lebih rendah
memperoleh kekuatannya dari norma yang lebih tinggi. Norma yang paling tinggi
disebut Grundnorm.
Pengaruhnya
Aliran Hukum Positive Terhadap Sistim Hukum Di Indonesia
Fakta-fakta :
- Dalam UUD 1945, bentuk dan kedaulan, Pasal 1 (2) Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan “dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”.***)
- Dalam UUD 1945 pasal 2 (1),
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan “diatur
lebih lanjut dengan undang-undang”. ****)
- Dalam kekuasaan pemerintahan Negara, pasal 4 UUD 1945 berbunyi “(1)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.”
- Dalam UUD 1945 Bab Pemerintahan darerah pasal 18 ayat (1) Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang. -**)
- Dalam UUD Bab Keuangan pasal 23 (1) Anggaran pendapatan dan belanja
negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap
tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.***)
- Dalam UUD 1945 Bab Kekuasaan Kehakiman pasal 24 (1) Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. ***)
- Dalam UUD 1945 Bab wilayah Negara “Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang
batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. **)
-
PPENGERTIAN
UTILITARIANISME
Utilitarianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan
sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan
(happiness). Hukum harus memberikan kebahagiaan yg sebesar besarnya dan
mengurangi penderitaan. Jadi baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum
bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau
tidak.
Pendukung Utilitarianisme diantaranya: Jeremy Bentham (1748-1832), John
Stuart Mill (1806-1873) dan Rudolf von Jhering (1818-1892), dll
1. Jeremy Bentham (1748-1832)
Bentham berpendapat bahwa alam memberikan kebahagiaan dan kesusahan.
Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi kesusahannya.
Kebaikan adalah kebahagiaan, kejahatan adlaah kesusahan. Tugas hukum adalah
memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Kepentingan individu dan masyarakat
perlu diperhatikan. Untuk menyeimbangkannya diperlukan “simpati“ dari tiap-tiap
individu.
2. John Stuart Mill (1806-1873)
Pemikiran Mill banyak dipengaruhi oleh pertimbangan psikologis. Ia
menyatakan bahwa tujuan manusia adalah kebahagiaan. Manusia berusaha memperoleh
kebahagiaan itu melalui hal-hal yang membangkitkan nafsunya. Jadi yang ingin
dicapai manusia itu bukanlah benda atau sesuatu hal tertentu, melainkan
kebahagiaan yang dapat ditimbulkannya. Peran Mill dalam ilmu hukum terletak
dalam penyelidikannya mengenai hubungan antara keadilan, kegunaan, kepentingan
individu dan kepentingan umum.
Pengaruhnya Madzab Utilisme
Terhadap Sistim Hukum Di Indonesia
Pengaruh mazhab ini Dapat kita lihat dalam isi peraturan perUU yang
dibentuk pemerintah Indonesia. Contohnya dalam UUD 1945 :
- Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, (meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama)
- Dalam UUD pasal 18 A (2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undang-undang. **)
- Memasukkan HAM pasal 28, 28 C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **), Pasal
28H (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.**)
- Pengaturan Perekonomian dan kesejahteraan social, Pasal 33 (3) Buml dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dlpergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
MAZHAB SEJARAH
sejarah hukum: hukum itu
tidak dibuat tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyratkat.
Mazhab Sejarah merupakan reaksi terhadap tiga hal:
1.
Rasionalisme Abad ke-18 yang didasarkan atas
hukum alam, kekuatan akal, dan prinsip-prinsip dasar yang semuanya berperan
pada filsafat hukum.
2.
Semangat Revolusi Perancis yang menentang
wewenang tradisi dengan misi kosmopolitannya (kepercayaan pada rasio dan daya
kekuatan tekad manusia untuk mengatasi lingkungannya, yaitu seruannya ke
penjuru dunia).
3.
Pendapat yang berkembang saat itu yang
melarang hakim menafsirkan hukum karena undang-undang dianggap dapat memecahkan
semua masalah hukum.
Di samping itu, terdapat faktor lain, yaitu masalah kodifikasi hukum
Jerman setelah berakhirnya masa Napoleon Bonaparte, yang diusulkan oleh Thibaut
(1772-1840). Karena dipengaruhi oleh keinginannya akan kesatuan negara, ia
menyatakan keberatan terhadap hukum yang tumbuh berdasarkan sejarah. Hukum itu
sukar untuk diselidiki, sedangkan jumlah sumbernya bertambah banyak sepanjang
masa, sehingga hilanglah keseluruhan gambaran darinya. Karena itulah harus
diadakan perubahan yang tegas dengan jalan penyusunan undang-undang dalam
kitab.
Tokoh-tokoh aliran ini adalah:
1. Friedrich Karl von Savigny
(1770-1861)
Menurut Savigny, hukum timbul bukan karena perintah penguasa atau
karena kebiasaan, tetapi karena perasaan keadilan yang terletak di dalam jiwa
bangsa itu. Jiwa bangsa itulah yang menjadi sumber hukum. Pandangan Savigny
ini bertentangan pula dengan Positivisme Hukum. Ia mengingatkan bahwa untuk
membangun hukum, studi terhadap sejarah suatu bangsa mutlak diperlukan.
Pokok-pokok ajaran madzab historis yang diuraikan Savigny dan beberapa
pengikutnya dapat disimpulkan sebagai berikut (W.Friedman, 1994: 61, 62).
1. Hukum ditemukant tidak dibuat. Pertumbuhan hukum pada dasarnya adalah
proses yang tidak disadari dan organis;oleh karena itu perundang-undangan
adalah kurang penting dibandingkan dengan adat kebiasaan.
2. Karena hukum berkembang dari hubungan-hubungan hukum yang mudah dipahami
dalam masyarakat primitif ke hukum yang lebih kompleks dalam peradaban modern
kesadaran umum tidak dapat lebih lama lagi menonjolkan dirinya secara langsung,
tetapi disajikan oleh para ahli hukum yang merumuskan prinsip-prinsip hukum
secara teknis. Tetapi ahli hukum tetap merupakan suatu organ dari kesadaran
umum terikat pada tugas untuk memberi bentuk pada apa yang ia temukan sebagai
bahan mentah (Kesadaran umum ini tampaknya oleh Scholten disebut sebagai
kesadaran hukum). Perundang-undangan menyusul pada tingkat akhir; oleh karena
ahli hukum sebagai pembuat undang-undang relatif lebih penting daripada pembuat
undang-undang.
3. Undang-undang tidak dapat berlaku atau diterapkan secara universal.
Setiap masyarakat mengembangkan kebiasaannya sendiri karena mempunyai bahasa
adat-istiadat dan konstitusi yang khas. Savigny menekankan bahwa bahasa dan
hukum adalah sejajar juga tidak dapat diterapkan pada masyarakat lain dan
daerah-daerah lain. Volkgeist (jiwa rakyat) dapat dilihat dalam hukumnya oleh
karena itu sangat penting untuk mengikuti evolusi volkgeist melalui penelitian
hukum sepanjang sejarah.
2. Puchta (1798-1846)
Puchta berpendapat bahwa hukum suatu bangsa terikat pada jiwa bangsa
yang bersangkutan. Hukum tersebut menurut Puchta dapat berbentuk (1)
langsung berupa adat istiadat, (2) melalui undang-undang, (3) melalui ilmu
hukum dalam bentuk karya para ahli hukum.
Menurut Puchta, keyakinan hukum yang hidup dalam jiwa bangsa harus
disahkan melalui kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam negara.
Negara mengesahkan hukum itu dengan membentuk undang-undang. Puchta
mengutamakan pembentukan hukum dalam negara sedemikian rupa sehingga akhirnya
tidak ada tempat lagi bagi sumber-sumber hukum lainnya yakni praktek hukum
dalam adat istiadat bangsa dan pengolahan ilmiah hukum oleh ahli-ahli hukum.
3. Henry Summer Maine
(1822-1888)
Maine dianggap sebagai pelopor Mazhab Sejarah di Inggris. Salah satu penelitiannya yang terkenal adalah tentang studi
perbandingan perkembangan lembaga-lembaga hukum yang ada pada masyarakat
sederhana dan masyarakat yang telah maju, yang dilakukannya berdasarkan pendekatan
sejarah.kesimpulan penelitian itu kembali memperkuat pemikiran von Savigny
yang membuktikan adanya evolusi pada berbagai masyarakat dalam situasi
sejarah yang sama.
Pengaruhnya Madzab Sejarah
Terhadap Sistim Hukum Di Indonesia
Di Indonesia pun pengaruh ajaran madzab sejarah sangat dirasakan, yakni
dengan lahirnya cabang ilmu hukum baru yang dikenal sebagai hukum adat, yang
dipelopori oleh Van Vollenhoven, Ter Haar serta tokoh-tokoh hukum adat lainnya.
Demikian juga bagi para ahli sosiologi, saran Savigny memperteguh keyakinan
mereka bahwa
antara sistem hukum dan sistem sosial lainnya terdapat hubungan timbal
balik yang saling mempengaruhi. Keyakinan semacam itu akan menghasilkan suatu
produk hukum yang akan memiliki daya berlaku sosiologis.
SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Sociological Jurisprudence berbeda dengan sosiologi hukum. Yang pertama,
Sociological Jurisprudence adalah nama aliran dalam filsafat hukum, sedangkan
sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi. Kedua, Socoilogical Jurisprudence
menggunakan pendekatan hukum ke masyarakat, sedangkan sosiologi hukum
memilih pendekatan dari masyarakat ke hukum.
Menurut aliran Sociological Jurisprudence ini, hukum yang baik haruslah
hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan
secara tegas antara hukum positif dan hukum yang hidup di masyarakat (the
living law). Tokoh-tokoh aliran ini diantaranya:
1. Eugen Ehrlich (1862-1922)
Ehrlich dapat dianggap sebagai pelopor aliran Sociological
Jurisprudence. Ehrlich melihat ada perbedaan antara hukum positif disatu pihak
dengan hukum yang hidup di masyarakat dilain pihak. Menurutnya, hukum baru akan
memiliki daya berlaku yang efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum
yang hidup dalam masyarakat tadi. Pandangan ini jelas berbeda dengan Positivisme
Hukum.
Bagi Ehrlich, tertib sosial didasarkan pada fakta diterimanya hukum yang
didasarkan pada aturan dan norma sosial yang tercermin dalam sistem hukum.
Ehrlich beranggapan bahwa mereka yang berperan sebagai pihak yang mengembangkan
sistem hukum harus mempunyai hubungan yang erat dengan nilai-nilai yang dianut
dalam masyarakat bersangkutan. Kesadaran itu harus ada dalam setiap diri
profesi hukum yang bertugas mengembangakn hukum yang hidup dan menentukan ruang
lingkup hukum positif dalam hubungannya dengan hukum yang hidup.
2. Roscoe Pound (1870-1964)
Pound terkenal dengan teorinya bahwa hukum adalah alat untuk
memperbaharui (merekayasa) masyarakat (law is a tool of social engineering).
Untuk dapat memenuhi peranannya sebagai alat tersebut, Pound lalu membuat
penggolongan atas kepentingan-kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum,
diantaranya:
a. Kepentingan umum (public interest):
1) Kepentingan negara sebagai badan hukum
2) Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat
b. Kepentingan masyarakat (social interest):
1) Kepentingan akan kedamaian dan ketertiban
2) Perlindungan lembaga-lembaga sosial
3) Pencegahan kemerosotan akhlak
4) Pencegahan pelanggaran hak
5) Kesejahteraan sosial
c. Kepentingan pribadi (private interest):
1) Kepentingan individu
2) Kepentingan keluarga
3) Kepentingan hak milik
Dari klasifikasi tersebut dapat ditarik dua hal. Pertama, Pound
mengikuti garis pemikiran yang berasal dari von Jhering dan Bentham, yaitu
berupa pendekatan terhadap hukum sebagai jalan ke arah tujuan sosial dan sebagai
alat dalam perkembangan sosial. Kedua, klasifikasi tersebut membantu
menjelaskan premis-premis hukum, sehingga membuat pembentuk undang-undang,
hakim, pengacara, dan pengajar hukum menyadari akan prinsip-prinsip dan
nilai-nilai yang terkait dalm tiap-tiap persoalan khusus. Dengan perkataan
lain, klasifikasi itu membantu menghubungkan antara prinsip (hukum) dan
prakteknya.
Pengaruhnya Madzab
SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE Terhadap Sistim Hukum Di Indonesia
Pengaruh madzab ini di Indonesia dapat dilihat dari isi dan tujuan di
bentuknya suatu peraturan perundang-undang. Berikut fakta-fakta Peraturan yang
tujuannya merekayasa masyarakat dengan tujaun yang berbeda-beda yaitu;
- Rekayasa sebagai alat pemersatu bangsa, Indonesia merupakan Negara kepulauan
yang memiliki pulau puluhan ribu, dengan kondisi seperti ini dituangkan lah
dalam UUD 1945 Pasal 1 (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
berbentuk RepubIik.
- Rekayasa social sebagai alat control social, yaitu untuk mengontrol
kehidupan masyarakat, penyelesaian konflik dibuatlah peraturan untuk mengatur,
dibuat KUHP, KUHPer, dll.
- Program pemerintah konversi minyak tanah ke gas, tujuannya untuk
mengefisienkan anggaran pemerintah karena pengguna LPG lebih efisien dan
subsidinya lebih kecil daripada subsidi minyak tanah sekaligus mengurangi
penyalahgunaan minyak tanah bersubsidi karena LPG lebih aman dari penyalah
gunaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar