TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN SANKSI PENAHANAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) DAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK) KENDARAAN BERMOTOR DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992



       Seiring perkembangan bangsa Indonesia dibidang pembangunan diiringi pula perkembangan dalam bidang transportasi khususnya semakin bertambahnya kendaraan bermotor yang ada sekarang ini. Dengan makin bertambahnya jumlah kendaraan bermotor dan tetapnya jumlah jalan yang tersedia mengakibatkan meningkatnya tingkat kecelakaan yang salah satu penyebabnya adalah pelanggaran lalu lintas. Pengaturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak dapat efektif tanpa adanya peraturan pelaksanaan mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
       Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman dan tertib. Pengaturan meliputi ketentuan mengenai ruang lingkup pemeriksaan, persyaratan pemeriksa dan pelaksanaan pemeriksaan yang keseluruhannya merupakan satu kesatuan pengaturan yang saling berkaitan. Dalam praktek di lapangan banyak sekali dijumpai para pengendara kendaraan bermotor baik pribadi ataupun angkutan umum yang masih belum mematuhi peraturan yang ada. Sebagai akibatnya mereka harus menanggung sanksi yang sudah diatur dalam perundang – undangan.
       Sanksi dalam pelanggaran lalu lintas yang banyak dijumpai dalam praktek sehari – hari di jalan adalah penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sebenarnya sanksi penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini pengaturannya sudah ada tetapi dalam prakteknya terjadi banyak penyimpangan – penyimpangan dalam proses penyelesaian penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) antara pemilik kendaraan dengan petugas kepolisian lalu lintas.
       Berangkat dari peristiwa inilah peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian terhadap pelaksanaan sanksi penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pengemudi kendaraan bermotor. Topik dalam penelitian  yang diangkat oleh peneliti adalah pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi kendaraan bermotor dan mendapat sanksi berupa penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)  oleh petugas kepolisian lalu lintas. Untuk itu peneliti merasa tertarik dan terdorong untuk mengangkat masalah seputar sanksi pelanggaran lalu lintas sebagai topik dalam skripsi yang berjudul “ TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN SANKSI PENAHANAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) DAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK) KENDARAAN BERMOTOR DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992 “ ( Suatu Studi di Kepolisian Resort Kota Pasuruan ).
       Karena luasnya sasaran permasalahan dalam pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas maka peneliti membatasi permasalahan dalam skripsi ini. Masalah adalah “ Suatu  yang menggerakkan manusia  untuk memecahkannya “ (Surakhman, 1982:68).

PELAKSANAAN  SANKSI PENAHANAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) DAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK)  KENDARAAN BERMOTOR

A.  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

       Untuk meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas        dan angkutan jalan sesuai dengan perkembangan kehidupan rakyat        dan bangsa Indonesia serta agar lebih berhasil guna, berdaya  guna dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai lalu lintas        dan angkutan jalan. Pada tanggal 12 mei 1992 telah disahkan Undang – undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, dalam undang – undang ini hanya diatur hal – hal yang bersifat           pokok sedangkan yang bersifat tehnis dan operasional akan diatur   dalam  peraturan  pemerintah  dan  peraturan  pelaksana  lainnya.
      
Dalam Undang – undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, yang dimaksud dengan :
1. Lalu  lintas adalah gerak kendaraan, orang dan hewan  di jalan.
2. Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang   dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan                kendaraan.
3. Jaringan transportasi jalan adalah serangkaian simpul dan atau kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan penyelenggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
4. Jalan adalah jalan yang dipergunakan bagi lalu lintas umum.
5. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
6. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnik yang berada pada kendaran itu.
7. Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di jalan.
8. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut biaya atau bayaran.
      

Transportasi di jalan sebagai salah satu sarana transportasi tidak dapat dipisahkan dari transportasi lainnya yang ditata dalam sistem transportasi nasional yang dinamis dan mampu mengadaptasi kemajuan di masa depan, mempunyai karekteristik yang mampu menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan dan memadukan sarana transportasi lainnya perlu dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai  penghubung  wilayah baik nasional maupun international sebagai
penunjang, pendorong dan penggerak pembangunan nasional demi meningkatkan  kesejahteraan  rakyat, transportasi jalan sebagai salah satu sarana transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan azas :
1. Azas manfaat

Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan harus dapat memberikan manfaat yang sebesar – besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan perikehidupan dan berkesinambungan bagi warganegara.

2. Azas usaha bersama dan kekeluargaan

Yaitu bahwa penyelenggaraan usaha angkutan dilaksanakan untuk mencapai cita – cita dan aspirasi bangsa yang dalam kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai semangat kekeluargaan.

3. Azas adil dan merata

Bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.

4. Azas keseimbangan

Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terdapat keseimbangan yang serasi antara sarana dan prasarana antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu dan masyarakat serta antara kepentingan nasional dan internasional.

5. Azas kepentingan umum

Bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan harus lebih mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas.

6. Azas keterpaduan.

Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan harus merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang dan saling mengetahui baik intra maupun antar moda transportasi.

7. Azas kesadaran hokum

Bahwa mewajibkan kepada pemerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum serta mewajibkan kepada setiap warganegara Indonesia untuk selalu sadar dan taat kepada hukum dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan

8. Azas percaya pada diri sendiri.

Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa. (………., Aneka ilmu, 1993 : 29 )

       Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan moda trasnportasi lainnya, menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Yang dimaksud dengan mampu memadukan sarana transportasi lainnya dalam ketentuan ini adalah kemampuan sarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk memadukan sarana transportasi, perkereta apian, laut dan udara satu dengan lainnya antara lain dengan menghubungkan dan mendominasikan antar terminal dan atau simpul – simpul lainnya dengan ruang kegiatan.

       Lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Perwujudan pembinan tersebut meliputi aspek – aspek pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Aspek pengaturan mencakup perencanaan, perumusan dan penentuan kebijaksanaan umum maupun tehnis untuk mencapai tujuan berupa persyaratan keselamatan, perizinan dan penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan. Aspek pengendalian dilakukan baik dibidang pembangunan maupun operasi berupa pengarahan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan. Aspek pengawasan adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan.

B. Kendaraan dan Pengemudi

       Kendaraan dan pengemudi merupakan sebagian unsur pokok dalam penyelenggaraan transportasi jalan yang bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas, sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Disamping itu kedudukan dan peranan kendaraan maupun pengemudi juga menyangkut hajat hidup seluruh lapisan masyarakat, terutama yang menyangkut perwujudan keseimbangan perkembangan antar daerah dan pemerataan hasil – hasil pembangunan secara nasional, serta untuk mendukung kegiatan ekonomi, meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam rangka mewujudkan sasaran – sasaran pembangunan nasional menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.

      Dalam kedudukan dan peranannya seperti itu, maka pengaturan dan pembinaan kendaraan maupun pengemudi seharusnya tidak hanya dilihat dari kepentingan sektoral semata, namun lebih dimaksudkan untuk pencapaian  tujuan   penyelenggaraan   transportasi   jalan   sebagaimana
diuraikan di atas. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk melakukan pengaturan dan pembinaan kendaraan maupun pengemudi yang semata – mata diarahkan untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan transportasi jalan yang secara keseluruhan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem transportasi nasional.

       Pada kenyataannya, kegiatan pengaturan dan pembinaan tersebut menuntut keterlibatan serta dukungan dari berbagai instansi pemerintah maupun masyarakat yang mempunyai kaitan tugas dengan bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk mencapai daya guna yang optimal diperlukan adanya pengaturan dan pembinaan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Pengaturan dan pembinaan  tersebut terkoordinasi secara utuh, tertib, teratur dan sinergik antara satu dengan lainnya tanpa mengurangi tugas dan tanggung jawab masing – masing instansi.

       Pengaturan dan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam uraian di atas meliputi prasarana transportasi jalan, kendaraan dan pengemudi, penyedia dan pemakai jasa angkutan, lalu lintas dan angkutan. Dan akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993  tentang Kendaraan dan Pengemudi. Peraturan Pemerintah ini hanya memuat  hal   ikhwal  yang  berkaitan dengan  kendaraan dan pengemudi.

       Peraturan pemerintah ini mengatur hal – hal yang berkaitan dengan persyaratan tehnis dan jalan kendaraan bermotor, kewajiban yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor yang akan dibuat atau dirakit didalam negeri atau diimport, pengujian kendaraan bermotor, pengemudi, persyaratan tehnis kendaraan tidak bermotor,  surat izin  mengemudi dan waktu istirahat bagi pengemudi. Didalam peraturan pemerintah ini juga diatur kewajiban pemilik untuk mendaftarkan kendaraan bermotor yang dioperasikan di Indonesia, mempermudah penyidikan, pelanggaran dan kejahatan yang menyangkut kendaraan yang bersangkutan serta dalam rangka perencanaan, rekayasa dan manajemen lalu lintas angkutan jalan dan juga memenuhi kebutuhan data lainnya dalam rangka perencanaan pembangunan nasional. ( ………., Aneka Ilmu, 1993 : 279 – 280 ).

       Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 yang dimaksud dengan pengemudi adalah “ Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor “. Dan menurut peraturan pemerintah ini kendaraan bermotor dikelompokkan dalam beberapa jenis, yaitu :
1. Sepeda motor
2. Mobil penumpang
3. Mobil bus
4.  Mobil barang
5. Kendaraan khusus

       Untuk pengertian kendaraan khusus menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 adalah “ Kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau menyangkut barang – barang khusus “.

1. Pemeriksaan kendaraan bermotor

       Dalam pasal 16 Undang – undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan telah diatur ketentuan mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang memerlukan peraturan pelaksanaan. Dan pengaturan tentang pemeriksaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1993 tentang Pemeriksaaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Pemeriksaaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana diatur  dalam undang – undang, pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman dan tertib.

Disamping itu sesuai penjelasan pasal 16 Undang – undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan tidak pada satu tempat tertentu dan tidak secara terus menerus. Atas dasar hal – hal tersebut diatas maka dalam peraturan pemerintah tersebut pengaturan kendaraan bermotor di jalan diatur secara terpadu agar dapat dicapai daya guna dan hasil guna yang optimal.  Pengaturan dimaksud meliputi ketentuan mengenai ruang lingkup pemeriksaan, persyaratan pemeriksa, wewenang pemeriksa dan pelaksanaan pemeriksaan yang keseluruhannya merupakan satu kesatuan pengaturan yang saling berkaitan.

Selanjutnya ditegaskan pula bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh Petugas Polisi Negara Republik Indonesia. Pemeriksaan kendaraan bermotor dilanjutkan dengan penyidikan dalam hal ditemukan terjadinya tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini tidak mengurangi wewenang penyidik Polisi Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan kebutuhan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat pula dimanfaatkan oleh instansi lain, dalam rangka pelaksanaan tugas – tugas pemerintah lainnya yang pelaksanaan pemeriksaannya dilakukan oleh petugas pemeriksaan dari instansi yang bersangkutan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1993 yang dimaksud dengan “ Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi kendaraan bermotor dan mengenai pemenuhan persyaratan tehnis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif ”. Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil  yang  memiliki  kualifikasi  tertentu
dibidang lalu lintas dan angkutan jalan, hal ini ditegaskan dalam       pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1993.

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia meliputi pemeriksaan persyaratan administratif pengemudi dan kendaraan yang terdiri dari pemeriksaan:

a. Surat Izin Mengemudi (SIM)
b. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
c. Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
d. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
e. Tanda Coba Kendaraan Bermotor. (……….,Aneka Ilmu, 1993:114)

Dan dalam pelaksanaan di lapangan Polisi Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk:

a. Menghentikan kendaraan bermotor
b. Meminta keterangan kendaraan pada pengemudi
c. Melakukan pemeriksaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan, Tanda Nomor Kendaraan atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor.     ( ………., Aneka Ilmu, 1993 : 116 ).

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dilaksanakan apabila angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas motor cenderung meningkat atau angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor cenderung meningkat. Pemeriksaan kendaraan bermotor dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Dalam hal ditemukan pelanggaran lalu lintas dalam pemeriksaan yang berupa:

a. Pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan administratif pengemudi kendaraan
b. Pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan tehnis dan laik jalan, dan ini diperlukan kualifikasi khusus.

2. Prasarana dan lalu lintas jalan
       Lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dikuasai oleh negara. Dalam rangka pembinaan lalu lintas jalan diperlukan penetapan aturan – aturan umum yang bersifat seragam dan berlaku secara nasional serta dengan mengingat ketentuan – ketentuan lalu lintas yang berlaku secara internasional.

Disamping itu untuk dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penggunaan dan pemanfaatan jalan diperlukan adanya ketentuan – ketentuan bagi pemerintah dalam melaksnakan kegiatan – kegiatan perencanaan pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan juga dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan perencanaan, pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan jalan diseluruh jaringan jalan primer dan sekunder yang ada di tanah air baik yang merupakan jalan nasional, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan kotamadya, maupun jalan desa.

C. Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan

       Perkara pelanggaran lalu lintas jalan dalam acara pemeriksaan termasuk dalam jenis acara pemeriksaan cepat. Maksud dari acara pemeriksaan cepat menurut Hamzah ( 2003 : 434 ) adalah “ Pada proses pemeriksaan dalam sidang pengadilan dilakukan secara cepat, perkara yang diajukan pada hari itu harus diperiksa dan diputus pada hari itu       juga “.
1. Pengertian perkara pelanggaran lalu lintas jalan

       Menurut pasal 211 KUHAP, yang diperiksa menurut acara pemeriksaan ini adalah perkara tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan. Bertolak dari pasal ini, perkara lalu lintas jalan adalah perkara tertentu terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan. Yang dimaksud dengan perkara pelanggaran tertentu diperjelas dalam penjelasan pasal 211 KUHAP yang dirinci sebagai berikut :

a. Mempergunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.

b. Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), surat tanda uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang – undangan lalu lintas atau ia dapat memperhatikannya tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa.

c. Membiarkan atau memperkenankan kendaraan bermotor dikemudikan orang yang tidak memiliki surat izin mengemudi.
d. Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggabungan dengan kendaraan lain.
e. Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan yang bersangkutan
f. Pelanggaran terhadap perintah diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan dan atau isyarat pengatur lalu lintas jalan, rambu – rambu atau tanda yang ada dipergunakan jalan.
g. Pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan membongkar barang.
h. Pelanggaran terhadap izin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan (Harahap,   2000 : 434 )

2. Tidak diperlukan berita acara pemeriksaan
       Kalau dalam pemeriksaan perkara dengan acara ringan, penyidik membuat berita acara sekalipun berupa acara ringkas dalam perkara pelanggaran lalu lintas jalan, penyidik tidak perlu membuat berita acara pemeriksaan. Proses pemeriksaan dan pemanggilan menghadap persidangan pengadilan :
a. Dibuat berupa catatan.
Catatan ini merupakan model formulir yang sudah disiapkan       oleh penyidik. Cara pembuatan catatan yang berbentuk formulir ini yang biasa dalam praktek.
b. Dalam formulir catatan yang sudah disiapkan penyidik           memuat :
1) Pelanggaran lalu lintas yang didakwakan kepada terdakwa
2) Sekaligus dalam catatan itu berisi pemberitahuan hari, tanggal, jam, tempat sidang pengadilan yang akan dihadiri terdakwa. (Harahap, 2000:435). 


D.  Proses Pelanggaran Lalu Lintas

       Dalam pasal 213 Kitab Undang – undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) diatur bahwa terdakwa dapat menunjuk seorang untuk mewakilinya menghadap pemeriksaan sidang pengadilan. Ketentuan  ini seolah – olah  memperlihatkan corak pelanggaran lalu lintas
jalan sama dengan proses pemeriksaan perkara perdata. Terdapat suatu kuasi yang bercorak perdata dalam pemeriksaan perkara perdata, karena menurut tata hukum dan ilmu hukum umum, perwakilan terhadap pemeriksaan, hanya dijumpai dalam pemeriksaan yang bercorak keperdataan.
       Dengan ketentuan pasal 213 Kitab Undang – undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) yang memperbolehkan  terdakwa  diwakili untuk menghadap dan menghadiri sidang berarti:
1. Undang – undang tidak mewajibkan terdakwa menghadap              in person di sidang pengadilan, ini juga merupakan pengecualian terhadap azas in absentia.
2. Terdakwa dapat menunjuk seorang yang mewakilinya
3. Penunjukan wakil dengan surat
       Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa surat amar putusan segera disampaikan kepada terdakwa. Dari saat tanggal pemberitahuan ini terpidana dapat mengajukan perlawanan. Tenggang waktu mengajukan perlawanan hanya tujuh ( 7 ) hari. Apabila terpidana pelanggaran  ini  mengajukan  perlawanan  dalam  tenggang  waktu   yang
ditentukan mengakibatkan putusan pertama gugur dan perkara kembali kepada keadaan semula. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap terdakwa di sidang pengadilan harus dilakukan kembali sebagaimana halnya menurut pemeriksaaan perkara dengan acara pelanggaran lalu lintas. 
1. Tata Cara Penyitaan Dalam Pelanggaran Lalu Lintas Jalan.
       Kalau kembali menoleh kebelakang, ketentuan pasal 38 ayat 1 Kitab Undang – undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri. Ditinjau dari ketentuan tersebut, setiap penyitaaan yang akan dilakukan penyidik atau sesuatu benda, harus dilandasi dengan surat izin ketua pengadilan negeri. Penyitaan benda yang dilakukan penyidik tanpa lebih dulu mendapatkan surat izin merupakan tindakan penyitaan yang tidak sah.
Akan tetapi kalau ditinjau secara realistis, ketentuan itu tidak dapat ditegakkan secara murni dalam peristiwa pelanggaran lalu lintas. Misalnya penyidik menghadapi peristiwa pelanggaran lalu lintas di tengah jalan, lantas untuk menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari tersangka terpaksa penyidik harus menghadap ketua pengadilan negeri untuk meminta surat izin penyitaan, saat itu pasti tersangka sudah kabur. Atau misalkan jika seandainya peristiwa pelanggaran berada ratusan kilometer  dari kantor pengadilan negeri bagaimana mungkin  penyidik
menangani peristiwa pelanggaran tersebut. Kita sendiri dapat membayangkan pelanggaran lalu lintas jalan tanpa dibarengi dengan penyitaan pasti tidak efektif. Tindakan pemeriksaan penyidik terhadap tersangka yang tidak dikenakan penyitaan, tidak berdaya memaksa terdakwa untuk menghadap di sidang pengadilan. Keterpaksaan seorang terdakwa menghadap disidang pengadilan semata – mata oleh karena disitanya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Cara yang dapat ditempuh penyidik di lapangan tentang penyitaan yang praktis dan realistis tapi masih tetap berada dalam lingkaran penerapan yang dibenarkan undang – undang, artinya penyidik dapat melakukan penyitaan seketika pada saat menemukan peristiwa pelanggaran lalu lintas tanpa surat izin ketua pengadilan, tetapi dalam tindakan penyitaan itu masih tetap dianggap upaya paksa yang dibenarkan undang – undang, untuk melegalisir tindakan upaya paksa penyitaan yang demikian, dapat mengikuti pedoman angka 10 lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14 – PW.07.03 tahun 1983. Berpedoman kepada angka 10 lampiran tersebut dihubungkan dengan pasal 40  dan pasal 41, dapat dikontruksi tindakan penyitaan yang  sah :
a. Apabila penyidik menemukan peristiwa pelanggaran lalu lintas jalan di lapangan berarti penyidik berhadapan dengan peristiwa dalam keadaan tertangkap tangan.

b. Kemudian, dalam keadaan tertangkap tangan dikategorikan dalam keadaan sangat perlu dan mendesak. Dengan mengategorikan dan menafsirkan dalam keadaan tertangkap tangan sebagai suatu keadaan yang sangat perlu dan mendesak, pengertian dalam keadaan tertangkap tangan sudah dapat dimasukkan kedalam rangkuman, rumusan pasal 38 ayat 2 Kitab Undang – undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) yang menjelaskan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak yang memaksa penyidik harus segera bertindak sedemikian rupa mendesaknya sehingga penyidik tak mungkin lebih dulu mendapat surat izin dari ketua pengadilan, penyidik dibenarkan undang – undang melakukan penyitaan atas benda bergerak tanpa surat izin dari ketua pengadilan dengan menafsirkan keadaan tertangkap tangan sebagai suatu keadaan yang sangat perlu dan mendesak untuk bertindak, penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan dalam surat izin dari ketua pengadilan dapat dibenarkan oleh pasal 38 ayat 2 Kitab Undang – undang Hukum Acara Perdata (KUHAP).
c. Tentang persetujuan ketua pengadilan negeri atas penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan dalam peristiwa pelanggaran lalu lintas jalan. Berpedoman dalam pasal 38 ayat 2 Kitab Undang – undang Hukum Acara Perdata (KUHAP), penyitaan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, wajib segera dilampirkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan. Dari bunyi ketentuan ini pelaporan penyitaan ini sifatnya imperatif itu berarti penyitaan yang tidak dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dapat dianggap tidak sah. Hal ini bisa memberi peluang terhadap tersangka untuk meminta ganti rugi berdasarkan pasal 95 dan 96 Kitab Undang – undang Hukum Acara Perdata (KUHAP). Oleh karena itu mau tidak mau penyidik wajib melaporkan penyitaan itu kepada Ketua Pengadilan Negeri. Apalagi jika yang disita dalam pelanggaran lalu lintas jalan kendaraan bermotor, dalam hal ini harus benar – benar penyidik membuat laporan khusus ( Harahap, 2000 : 444 – 445 ).
Akan tetapi, kalau yang disita berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun surat kendaraan bermotor yang lain, pelaporan penyitaan cukup dilakukan pada surat pengantar pengiriman berkas – berkas perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Dalam hal ini penyidik membuat laporan penyitaan kolektif atas beberapa  penyitaan  sesuai dengan jumlah perkara yang disampaikan
ke pengadilan. Penyidik tidak perlu melakukan pelaporan satu persatu karena hal yang seperti itu, dalam hal pelanggaran lalu lintas jalan kurang praktis ditinjau dari segi administratif maupun dari segi tehnis yuridis. Sudak cukup terpenuhi ketentuan pasal 38 ayat 2 Kitab Undang – undang Hukum Acara Perdata (KUHAP), jika penyidik menyampaikan laporan kolektif pada saat penyidik menyampaikan berkas perkaranya ke pengadilan. Atas laporan kolektif tersebut ketua pengadilan harus memberikan atau menolak persetujuan. Jika seandainya ketua pengadilan dapat menyetujui seluruh penyitaan yang dilaporkan secara kolektif cukup mengeluarkan persetujuan secara kolektif pula. Apabila diantaranya ada yang tidak dapat disetujui, ketua pengadilan mengeluarkan surat khusus tentang hal yang tidak disetujui tersebut. Demikian cara penyitaan dan laporan penyitaan yang dianggap praktis dalam perkara pelanggaran lalu lintas.
2. Pengembalian Benda Sitaan
      Mengenai pengembalian benda sitaan dalam acara pelanggaran lalu lintas jalan, diatur dalam Pasal 215 Kitab Undang – undang Hukum Acara Perdata (KUHAP), dengan ketentuan   berikut :
a. Pengembalian barang bukti segera dilakukan setelah putusan dijatuhkan.
b. Dengan ketentuan, pengembalian barang sitaan baru boleh dilakukan setelah terpidana memenuhi isi amar putusan.
Selama terpidana belum memenuhi isi amar putusan, benda sitaan masih bisa bertahan di pengadilan. Pengembalian benda sitaan digantungkan pada pemenuhan isi amar putusan terpidana. Memang dalam acara pelanggaran lalu lintas jalan, undang – undang menghendaki  pemenuhan  isi  amar  putusan  dilakukan segera oleh
terpidana sesaat setelah putusan dijatuhkan. Apalagi berpedoman pada pengalaman, pada umumnya pidana yang dijatuhkan pada acara pelanggaran lalu lintas adalah hukuman denda yang dapat segera dipenuhi terpidana. Dan sesuai dengan ketentuan pasal 273 ayat 1 Kitab Undang – undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) kalimat terakhir, pelaksanaan putusan pidana denda dalam acara pemeriksaan cepat, harus segera dilunasi, pada saat putusan dijatuhkan.
Kemudian dengan SEMA No. 22 tahun 1983 Makhkamah Agung memberi petunjuk lagi tentang pengertian perkataan harus segera dilunasi. Apabila terdakwa atau kuasanya hadir pada waktu putusan diucapkan, pelunasan harus dilakukan pada saat putusan diucapkan
a. Apabila terdakwa khususnya atau kuasanya tidak hadir pada waktu putusan diucapkan, pelunasan dilakukan pada saat jaksa memberitahukan putusan kepada terpidana.
b. Mengembalikan benda sitaan dilakukan tanpa syarat.
Kalau terpidana telah memenuhi isi amar putusan, benda sitaan harus segera dikembalikan :
a. Tanpa syarat, artinya pengembalian tidak digantungkan pada syarat apapun, baik berupa uang jaminan atau berupa pelaporan.
b. Pengembalian dilakukan kepada pihak yang paling berhak. Mengenai pengertian siapa yang dianggap paling berhak dalam pengembalian barang bukti atau benda sitaan, sejalan dengan apa yang digariskan pada pasal 194 ayat 1 KUHAP.
c. Yang dianggap paling berhak menerima pengembalian benda sitaan ialah pemilik yang sebenarnya.
d. Dapat juga ditafsirkan, yang paling berhak ialah orang yang merupakan pemilik benda yang disita. Kalau pemiliknya tidak diketahui, pengadilan dapat mengembalikannya kepada orang yang berhak memperoleh kembali, atau dari siapa benda itu disita.
e. Bisa juga, orang yang dianggap paling berhak ialah pemegang terakhir atau orang terakhir menguasai benda tersebut.
       Itulah beberapa cara pendekatan untuk menetukan siapa yang dianggap paling berhak menerima pengembalian benda sitaan. Dan pengembalian benda sitaan dalam acara pelanggaran lalu lintas,           tidak menimbulkan masalah. Secara  persentase  benda yang disita dalam
peristiwa pelanggaran lalu lintas hampir 99 % terdiri dari surat – surat kendaraan bermotor baik berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan lain – lain, dimana pemiliknya jelas disebut dan diketahui dalam surat – surat yang bersangkutan.
E.  Sistem Tilang
       Salah satu sisi peningkatan yang dapat dirasakan seorang dengan peningkatan pembangunan, tehnologi dan ilmu pengetahuan, adalah lalu lintas dalam arti yang seluas – luasnya. Pada sisi ini, masyarakat telah dapat memanfaatkan kemudahan – kemudahan dalam bepergian dengan tersedianya berbagai bentuk transportasi, penyiapan dan penambahan sarana dan prasarana jalan dan sebagainya.
       Namun disisi lain, kemudahan – kemudahan dalam berlalu lintas tersebut dapat menimbulkan pula permasalahan. Salah satu permasalahan yang dapat mencekam adalah kecelakaan lalu lintas, terutama yang mengakibatkan korban mati atau fatal lainnya, disamping pelanggaran dan kemacetan lalu lintas.
       Permasalahan – permasalahan lalu lintas tersebut saling berkaitan satu sama lainnya. Dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas misalnya hampir semuanya didahului dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelakunya, bagaimanapun bentuk dan kecilnya pelanggaran tersebut. Pelanggaran lalu lintas dengan berbagai akibat yang dapat ditimbulkannya
(kecelakaan dan kemacetan lalu lintas), secara kualitas dan kuantitas cenderung terus meningkat setiap tahunnya seiring dengan peningkatan kehidupan berlalu lintas pada umumnya.
       Bila dilakukan penggolongannya atas pelanggaran – pelanggaran  lalu lintas jalan yang terjadi, dapat dipisahkan atas:
1. Pelanggaran lalu lintas bergerak (Moving violation), misalnya pelanggaran kecepatan.
2. Pelanggaran lalu lintas berhenti (Standing violation), misalnya pelanggaran rambu-rambu larangan parkir
3. Pelanggaran lalu lintas lainnya ( Other violation ) misalnya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor di jalan.
       Ketiga golongan pelanggaran tersebut, graduasinya akan ditentukan oleh akibat yang akan ditimbulkannya, antara lain:
1. Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
2. Mengakibatkan kemacetan lalu lintas
3. Mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana jalan
4. Mengakibatkan tidak tertib dan ketidakteraturan
5. Menimbulkan polusi berkaitan dengan kesehatan lingkungan hidup
6. Berkaitan dengan kejahatan

1. Sistem Tilang Lama
       Salah satu bentuk kegiatan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas jalan tertentu yang digunakan selama ini, adalah sistem tilang. Pada awalnya pelaksanaan ini berjalan dengan baik dan sesuai harapan.  Namun dalam  perjalanan berikutnya ditemukan berbagai hal
yang pada pokoknya merugikan pelanggar dan menimbulkan masalah dalam prosedur penyelesaiannya. Antara lain:
a. Prosedur penyelesaian perkara tilang berlangsung relatif lama, paling banyak diadakan sidang tilang dua kali seminggu.
b. Semakin banyaknya pelanggar sedangkan waktu sidang terbatas sehingga memberikan peluang terjadinya percaloan.
c. Prosedur pengambilan barang bukti pelanggar relatif lama, karena pelanggar harus lebih dulu melaksanakan putusan hakim.
d. Banyak pelanggar yang tidak membayar denda akibat putusan verstek dari pengadilan tilang.
e. Dukungan biaya operasional penegakan hukum dibidang lalu lintas  khususnya tilang sangat terbatas, memberi peluang dan dorongan bagi aparat untuk melakukan penyimpangan dan penyelewengan  dalam penindakan pelanggar lalu lintas.
f. Hasil denda penyelenggaraan tilang belum dipergunakan secara efektif untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas.
2. Sistem tilang yang diperbaharui
       Yakni tata cara yang mengatur penindakan terhadap      pelanggaran lalu lintas jalan tertentu yang diarahkan                      kepada penyederhanaan prosedur penyelesaiannya, dengan berpedoman pada asas – asas hukum dan undang – undang              yang berlaku.
Dengan sistem tilang yang diperbaharui ini juga digunakan sebagai          alat antisipasi bagi aparat penegak hukum yang terkait dalam        proses penindakan dan penyelesaian pelanggaran lalu lintas            jalan tertentu (Polri, Hakim, dan Jaksa) untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat pada umumnya dalam hubungan                    ini mencegah hubungan antara pelanggar dengan petugas              dalam proses penyelesaian perkara tilang, yaitu yang berkaitan dengan:
a. Sanksi atau denda maksimum yang tinggi bagi pelanggar lalu lintas
b. Terjadinya peningkatan penyalagunaan wewenang (pungli)                 oleh aparat dalam proses penyelesaian perkara tilang, dan        tidak adanya ketegasan dan kejelasan pemberian dukungan  dana bagi setiap petugas yang melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang tersebut.

3. Tujuan sistem tilang yang diperbarui
a. Untuk memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi pelanggar bilamana terjadi suatu pelanggaran lalu lintas maka interaksi       antara petugas dan pelanggar ditempat kejadian menimbulkan tiga alternatif :
1) Pelanggar mengerti dan menerima sangkaan petugas dan bersedia mewakilkan setelah menerima penjelasan petugas, dan selanjutnya menandatangani blanko tilang, dalam hal ini pelanggar menerima lembaran tilang warna biru untuk dipergunakan sebagai surat pengantar menyetor uang titipan bank, sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dititipkan pada petugas sebagai jaminan. Setelah menyetor uang titipan dengan bukti tanda tangan petugas bank dan cap atau stempel bank pada lembar biru blanko tilang, maka pelanggar dapat mengambil kembali barang titipan yang dijaminkan pada petugas, baik ditempat kejadian (bila petugas masih ada) atau di kantor satuan lalu lintas setempat, dengan menunjukkan lembar tilang warna biru. Dalam hal kantor bank tutup karena diluar jam kantor, hari libur atau hari raya, dan sebagainya, maka pelanggar dapat menyetor  uang  titipan  di kantor  satuan lalu lintas setempat
kepada petugas yang telah ditunjuk.
Dengan demikian pelanggar dapat melanjutkan perjalanannya tanpa harus bersusah payah, berkorban untuk menunggu dan mengikuti sidang karena telah mewakilkan kepada seseorang yang ditunjuk oleh petugas ( bukan Polri atau pegawai negeri sipil ABRI ).
2) Pelanggar mengerti dan menerima sangkaan petugas, tetapi bersedia untuk hadir sendiri di persidangan tilang. Pelanggar diberikan pula lembar tilang warna merah (disamping warna biru) untuk digunakan mengikuti pelaksanaan sidang yang waktunya telah ditentukan pada lembar tilang tersebut. Dengan demikian pelanggar mendapatkan keleluasaan untuk hadir disidang pengadilan atau tidak.
4.   Mekanisme penindakan
a. Penggunaan surat tilang
Surat tilang digunakan manakalah secara jelas penyidik atau penyidik pembantu melihat, mengetahui terjadinya pelanggaran lalu lintas jalan. Setelah surat tilang diisi dan ditandatangani oleh pelanggar serta petugas sendiri, lembar biru diberikan kepada pelanggar yang sudah tertulis besarnya uang titipan termasuk ongkos perkara untuk disetorkan ke bank yang ditunjuk.
Petugas dapat menahan sementara surat – surat atau kendaraan sebagai jaminan atau barang titipan sementara pelanggar menyetor uang titipan ke bank. Pelanggar menyetor uang titipan ke bank yang telah ditunjuk dan setelah itu pada lembar biru tersebut petugas penerima uang titipan di bank, membubuhkan tanda tangan dan cap pada kolom yang tersedia.
Dengan lembar biru tersebut selanjutnya pelanggar dapat mengambil barang titipan kepada petugas ( Polri untuk dapat melanjutkan perjalanannya ). Apabila pelanggar setuju untuk mewakilkan pada sidang pengadilan tilang maka lembar merah, hijau, putih dan kuning dikirim oleh petugas Polri sebagai berkas perkara tilang ke pengadilan negeri. Setelah pelaksanaan sidang peradilan (vonis hakim) untuk lembar merah dikirim oleh pengadilan negeri ke kejaksaan negeri untuk pelaksanaan eksekusi dan oleh jaksa lembar merah tersebut dikirim ke bank untuk merubah uang titipan menjadi denda, dan selanjutnya oleh bank disetorkan ke kas negara.
Lembar hijau sebagai arsip pengadilan negeri, lembar putih sebagai arsip kejaksaan negeri dan lembar kuning dikembalikan    ke Polri. Dan oleh petugas polri diteruskan ke Direktorat Lalu Lintas  Polisi Daerah setempat. Oleh bank lembar merah selanjutnya dikirim ke Polri sebagai arsip satuan lalu lintas yang menyetor berkas perkara tilang ke pengadilan. Bilamana pelanggar ingin hadir sendiri ke sidang pengadilan maka petugas menyerahkan lembar merah ke pelanggar sebagai surat panggilan hadir dalam sidang pengadilan. Namun lebih dulu menyetor uang titipan ke bank bagi pelanggar yang menyangkal tuduhan petugas maka pelanggar tidak perlu menandatangani surat tilang. Oleh petugas diberikan lembar merah dan berlaku prosedur sesuai sistem tilang lama.
b. Pengembalian barang titipan
Pengembalian barang titipan dapat dilaksanakan di lapangan ataupun di markas kesatuan penindak apabila pelanggar telah menyerahkan uang titipan ke bank dan menunjukkan lembar tilang warna biru sebagai tanda bukti setor. Melengkapi kekurangan surat – surat atau perlengkapan yang diperlukan bilamana pelanggar menyangkal tuduhan petugas, maka barang titipan merupakan barang bukti disidang pengadilan sehingga dapat diambil kembali setelah melaksanakan putusan hakim.
c. Penyerahan uang titipan
Setelah menerima lembar biru surat tilang pelanggar menyerahkan uang titipan ke bank yang ditunjuk sebesar yang telah tertera dalam surat tilang. Pelanggar menerima tanda bukti setor dari kantor bank lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani dan dicap oleh petugas bank. Batas waktu penyerahan uang titipan selambat – lambatnya lima ( 5 ) hari terhitung mulai ditandatanganinya. Petugas kejaksaan negeri sebagai eksekutor menyerahkan lembar merah surat tilang sebagai lampiran pelaksanaan eksekusi kepada bank, bahwa uang titipan di atas, atas nama terdakwa yang telah disetorkan telah berubah menjadi uang denda dan agar disetorkan ke kas negara. Apabila besarnya uang denda dari  lebih kecil dari uang titipan yang disetorkan pelanggar ke bank maka pihak bank mempunyai kewajiban untuk mengembalikan sisa uang kepada pelanggar.
5.  Manfaat
       Sistem tilang yang diperbaharui diharapkan dapat memberikan manfaat terhadap masyarakat luas khususnya terhadap pelanggar lalu lintas jalan dan aparat penegak hukum yang melaksanakan kegiatan penegakkan hukum dengan sistem tilang serta mendukung sistem peradilan yang berlaku.
a. Pelanggar lalu lintas ( masyarakat )
1) Bagi pelanggar yang telah sadar akan kewajibannya mendapatkan kemudahan dalam proses penyelesaian perkara (waktu relatif cepat, dapat mewakilkan, pengambilan barang titipan setelah menyetor uang titipan dsb).
2) Pelanggar dapat mengetahui secara dini bakal denda yang akan dijatuhkan kepadanya.
3) Dengan adanya pelanggaran dan uang titipan, maka hal ini menjembatani kecemasan masyarakat akan denda atau sanksi yang tinggi.
4) Menghilangkan bursa percaloan pada sidang pengadilan tilang.
b. Aparat penegak hukum
1) Berkas perkara akan diajukan oleh Kepolisian Republik Indonesia ke pengadilan setelah pelanggar menyetor uang titipan di bank sehingga menghilangkan terjadinya verstek.
2) Dengan adanya uang titipan sebagai bakal denda yang relatif lebih besar, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar sehingga mematuhi ketentuan perundang -   undangan yang berlaku.
3) Uang hasil denda  tilang dapat dipergunakan secara efektif untuk mendukung upaya penegakan hukum lalu lintas.
4) Semua unsur yang terlihat pelaksanaan tilang akan mendapatkan insentif dari distribusi hasil denda, sehingga diharapkan penyalahgunaan wewenang dari petugas khususnya dilapangan dapat dihindarkan.
c. Pembangunan hukum nasional
1) Sistem tilang yang diperbaharui merupakan aplikasi   DAri sistem acara cepat sebagaimana di atur pada Bab XVI Bagian VI Paragraf 2 Kitab Undang – undang Hukum Acara Perdata (KUHAP).
2) Dengan dapatnya pelanggar menunjuk wakil di sidang pengadilan tilang, telah memenuhi maksud pasal 213 Kitab Undang – undang Hukum Acara Perdata (KUHAP).
3) Sistem  tilang yang diperbaharui mendasari azas praduga tak bersalah, yakni titipan pelanggar akan berubah menjadi denda setelah ada putusan hakim..              
4) Jenis – jenis pelanggaran yang ditindak dengan sistem       tilang yang diperbaharui telah diatur secara limitatif pada  pasal  211 Kitab Undang – undang Hukum Acara Perdata (KUHAP).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar